KOMPAS/NASRULLAH NARA
Kalau bukan karena panggilan jiwa, mungkin guru yang mengajar di SD Negeri Cilegong Ilir, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, ini sudah meninggalkan tanggung jawabnya (6/2/2004). Meski gajinya pas-pasan, setiap hari ia tetap setia menyampaikan pelajaran kepada murid-muridnya. Untuk ke sekolah, ia naik turun bukit melalui jalan setapak yang berlumpur
Fakta Singkat
Hari Guru Nasional:
25 November
- Tanggal 25 November pilih sebagai Hari Guru karena bertepatan dengan hari pendirian organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI.
- PGRI merupakan kelanjutan dari perhimpunan guru bernama Persatuan Guru Hindia Belanda yang didirikan sejak tahun 1912
- Guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Hari Guru Nasional mulai diperingati di Indonesia sejak tahun 1994. Peringatan ini ditetapkan oleh Presiden Kedua Indonesia, Soeharto pada tanggal 25 November 1994, dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional.
Dalam Keppres 78/1994 tersebut dijelaskan pokok pertimbangan Pemerintah dalam menetapkan peringatan ini, yakni bahwa guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Tanggal 25 November tersebut dipilih karena bertepatan dengan hari pendirian organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI yang berlangsung dalam sejarahnya pada 24–25 November 1945 di Surakarta, Jawa Tengah.
PGRI merupakan kelanjutan dari perhimpunan guru bernama Persatuan Guru Hindia Belanda yang didirikan sejak tahun 1912 oleh pengurus besar Budi Utomo waktu itu, yakni Raden Mas Ngabehi Dwidjosewojo.
Karena memiliki sejarahnya sendiri, peringatan Hari Guru Nasional ini berbeda dengan Hari Guru Sedunia yang diperingati setiap 5 Oktober. Peringatan yang sama-sama ditujukan untuk mengapresiasi dan mendukung perkembangan guru dan tenaga pendidik ini ditetapkan oleh UNESCO pada tahun 1994 (sama dengan tahun penetapan Hari Guru Nasional).
Setiap tahunnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengadakan kegiatan khusus untuk memperingati Hari Guru Nasional ini. Pada tahun 2022, Kemdikbudristek mengadakan kegiatan pemberian apresiasi dan penghargaan kepada guru dan tenaga kependidikan yang inspiratif, guna mendukung prestasi dan kinerja para guru dan tenaga pendidik yang telah dihasilkan selama ini. Kemdikbudristek membuka pendaftaran untuk para guru dan tenaga pendidik menyampaikan laporan dari upaya-upaya inspiratif mereka.
Statistik Guru di Indonesia
Pada umumnya istilah ‘guru’ mengacu pada tenaga pengajar pada jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Namun, secara lebih luas, beberapa sumber data dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga menyertakan tenaga pengajar lainnya seperti Kelompok Bermain, Tempat Pendidikan Anak, Satuan PAUD Sejenis, Sanggar Kegiatan Belajar, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. Dalam hal ini para dosen pada perguruan tinggi tidak masuk dalam definisi “guru”.
Hal ini sejalan dengan definisi guru pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dokumen hukum tersebut mengatur kedudukan, fungsi, tujuan, profesionalitas, kualifikasi, sertifikasi, hak dan kewajiban, ikatan dinas, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian, pembinaan dan pengembangan, perlindungan, cuti, hingga kode etik guru.
Bila melihat jumlah guru pada tiap jenjang pendidikan di Indonesia, data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menunjukkan bahwa pada tahun ajaran 2020/2021, terdapat 496.978 guru pada sekolah pendidikan dini, 1.653.619 guru pada tingkat Sekolah Dasar, 710.659 guru pada tingkat Sekolah Menengah Pertama, 338.810 pada tingkat Sekolah Menengah Atas, 59.745 pada Sekolah Menengah Kejuruan, serta 41.044 guru pada pusat pendidikan lainnya.
Data Pokok Pendidikan dari Kemdikbudristek menunjukkan bahwa rasio guru-murid di Indonesia pada tahun ajaran 2020/2021 tersebut pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK berada pada 1:15, 1:14, 1:15, dan 1:88.
Data tersebut menunjukkan bahwa jenjang pendidikan dengan rasio guru-murid terendah ada pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Semakin rendah rasio tersebut, kualitas pendidikan yang diperoleh murid diharapkan lebih baik mengingat guru dapat lebih intensif menemani muridnya dalam proses belajar.
Rasio Guru
Bila melihat persebaran rasio guru-murid pada tiap provinsi di Indonesia, untuk jenjang pendidikan SD, lima provinsi dengan rasio terbaik adalah Aceh, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara, sementara lima provinsi dengan rasio terburuk berada pada Papua, Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Kepulauan Bangka Belitung.
Pada jenjang pendidikan SMP, lima provinsi dengan rasio terbaik adalah Aceh, NTB, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Tenggara, sementara lima provinsi dengan rasio terburuk adalah Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah.
Pada jenjang pendidikan SMA, lima provinsi dengan rasio terbaik adalah Aceh, NTB, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, sementara lima provinsi dengan rasio terburuk adalah Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Banten, dan Jawa Barat.
Pada pendidikan SMK, lima provinsi dengan rasio terendah berada pada Aceh, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, dan Bengkulu, sementara lima provinsi dengan rasio terbesar berada pada Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Jawa Timur. Tinggi-rendahnya rasio ini semata-mata ditentukan oleh tinggi-rendahnya jumlah guru sekaligus jumlah murid pada tiap provinsi tersebut.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Ibu guru Fatimah menerima bingkisan dari murid kelas IV untuk memperingati Hari Guru Nasional 2021 di SDN Satria Mekar 02, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021). Hari Guru Nasional 2021 yang bertepatan dengan ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk tahun ini bertemakan "Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan".
Rendahnya rasio guru-murid tidak serta merta berarti kualitas pendidikan pasti lebih baik. Tentu terdapat faktor-faktor lain yang menentukan kualitas performa pendidikan di sekolah. Akan tetapi, beberapa penelitian menunjukkan bahwa rasio guru-murid merupakan salah satu faktor penentu peningkatan kualitas pendidikan.
Bila mengacu pada negara-negara dengan kualitas pendidikan yang diakui baik di dunia – misalnya negara-negara yang memperoleh penghargaan PISA (The Programme for International Student Assessment), tampak bahwa beberapa negara memiliki ratio yang berbeda-beda. RRT yang memperoleh nilai tertinggi pada PISA 2018 memiliki rasio guru-murid 1:17,4 pada tahun tersebut. Singapura yang memperoleh nilai tertinggi kedua pada PISA 2018 memiliki rasio guru-murid 1:11,8 pada jenjang pendidikan menengah.
Terlepas dari perdebatan penelitian mengenai dampak rasio guru-murid pada kualitas pendidikan, bila melihat data perkembangan jumlah guru di Indonesia pada tiap jenjang pendidikan dari tahun 2019–2022, tampak bahwa dalam kurun waktu tiga tahun terakhir tidak terdapat perkembangan signifikan. Jumlah guru di Indonesia relatif stagnan.
Usia Guru
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Para murid SD Negeri Watumbaka, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, membaca buku saat menunggu kedatangan guru mereka di rumah warga di Desa Watumbaka, Pandawai, Sumba Timur, Rabu (3/2/2021). Para murid dan guru menjadikan tempat tersebut sebagai titik kumpul dalam pembelajaran luring atau luar jaringan selama pandemi Covid-19. Para guru di SD Negeri Watumbaka dalam satu hari harus pergi ke 5 hingga 6 titik kumpul untuk bertemu para muridnya.
Bila melihat data usia para guru di Indonesia, tampak bahwa sebagian besar guru berusia 30–39 tahun (34,1 persen). Sebagian besar lainnya berusia lima puluh tahun atau lima puluh tahun ke atas (27,5 persen).
Kelompok usia 30–39 tahun ini memang paling besar pada tiap jenjang pendidikan, kecuali pada SMK di mana kelompok usia guru terbesar adalah kelompok usia termuda, yakni 20–29 tahun.
SEKRETARIAT PRESIDEN/AGUS SUPARTO
Presiden Joko Widodo memberi sambutan pada acara ada ground breaking pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik milik PT HKML Battery Indonesia di Kompleks Karawang New Industrial City, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021).
Mengenai pengembangan kualitas guru untuk pendidikan di Indonesia, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru mengatur kualifikasi akademik minimal guru.
Peraturan turunan dari UU 14/2005 ini menetapkan bahwa kualifikasi akademik guru SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA adalah minimum Diploma Empat (D4) atau Sarjana (S1). Berdasarkan ketetapan tersebut, jumlah guru yang memenuhi standar kualifikasi pada tahun 2020/2021 mencapai 95,78 persen, yakni 2.910.955 guru.
Angka pemenuhan standar kualifikasi akademik guru ini mengalami peningkatan cukup signifikan sejak tahun 2017/2018, yang berada pada persentase 89,96 persen atau berjumlah 2.438.520 guru.
Kesejahteraan Guru
Bagaimana dengan kesejahteraan para guru? Salah satu faktor penting bagi kesejahteraan para guru adalah status kepegawaian para guru. Data dari Kemendikbudristek tahun 2020/2021 menunjukkan bahwa dari total tercatat 1.394.116 guru SD, SMP, SMA, SMK di Indonesia, 35,6 persen di antaranya adalah guru dengan status kepegawaian tidak tetap.
Persentase guru tetap di Indonesia pada empat jenjang pendidikan tersebut adalah 58,82 persen. Bila melihat lebih detail lagi, 69,02 persen dari total guru tetap di Indonesia adalah pegawai negeri sipil, sementara 38,30 persen sisanya merupakan pegawai tetap di sekolah swasta atau guru tetap yayasan.
Pemerintah bulan-bulan akhir tahun 2022 ini tengah mematangkan rancangan undang-undangan terkait sistem pendidikan nasional. Salah satu pokok yang diatur di dalamnya termasuk peraturan terkait sistem sertifikasi guru dan tunjangan yang berkaitan dengan sistem sertifikasi tersebut.
Sistem sertifikasi yang ada saat ini dimaksudkan untuk menunjang kualitas pendidikan di Indonesia, sementara sistem tunjangan yang akan diperoleh oleh guru setelah sertifikasi tersebut dimaksudkan untuk mendukung kesejahteraan para guru.
Dalam peraturan barunya, Pemerintah bermaksud untuk memberikan kesempatan kepada guru-guru yang telah ada saat ini untuk dapat memperoleh tunjangannya terlepas dari kewajiban sertifikasi yang ada.
Kewajiban sertifikasi untuk memperoleh tunjangan akan berlaku nantinya untuk guru-guru baru. Hal ini merupakan salah satu respon dari situasi di mana terdapat hampir 1,6 juta guru di Indonesia yang masih belum dapat melakukan proses sertifikasi karena adanya antrean panjang untuk proses tersebut, akibatnya masih banyak guru yang belum dapat memperoleh tunjangan untuk kesejahteraan mereka.
Sebagai catatan, kewajiban sertifikasi dan tunjangan ini berlaku baik untuk guru aparat sipil negara (ASN) maupun untuk guru yayasan pada sekolah swasta. Ketentuan lebih lanjut mengenai para guru ASN diatur dalam undang-undang ASN sementara untuk para guru yayasan diatur pada undang-undang ketenagakerjaan. Pemerintah membantu pemenuhan tunjangan bagi guru yayasan melalui mekanisme Bantuan Operasional Sekolah.
Hal lain yang juga tengah diupayakan Pemerintah adalah pengembangan kualitas kapasitas mengajar guru melalui program Guru Penggerak. Program ini menyeleksi para guru yang mendaftarkan dirinya dan memberikan pelatihan bagi para guru bernama Program Pendidikan Guru Penggerak.
Program pelatihan ini berjalan selama sembilan bulan. Para guru ini lalu menjadi promotor bagi pengembangan kualitas pengajaran para guru lainnya. Program ini mendapat dukungan dan apresiasi tinggi dari para guru.
Pengembangan jumlah guru, kualitas kualifikasi akademik guru, kapasitas guru, serta status kepegawaian dan kesejahteraan para guru merupakan aspek-aspek penting dalam pengembangan guru dan pendidikan di Indonesia. Hari Guru Nasional dalam hal ini menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan signifikansi peran guru dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. (LITBANG KOMPAS)
Referensi
- “Guru Penggerak,” Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
- “Hari Guru Nasional, seluk beluk profesi guru dan peringatannya,” Kompaspedia, 25 November 2021.
- “Kemdikbudristek: UU Guru dan Dosen hambat guru dapat gaji layak,” com, 30 Agustus 2022.
- “Menyambut Hari Guru Nasional Tahun 2022,” Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, 29 September 2022.
- “Pendidikan Guru di Indonesia, Sejarah dan Perkembangan,” Kompaspedia, 26 November 2021.
- “Pengajar di Daerah Terpencil,” Kompaspedia, 25 November 2021.
- “Peta Jumlah Guru di Indonesia,” Kompaspedia, 25 November 2021.
- “Pupil-teacher-ratio,”
- “Sejarah Hari Guru Sedunia 5 Oktober, bedanya dengan Hari Guru Nasional,” com, 5 Oktober 2022.
- “Student-teacher-ratio secondary schools Singapore,”
- “Survei program Guru Penggerak dinilai 99.9 guru berhasil tingkatkan kemampuan inovasi guru,” Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
- “What is the student-teacher ratio and why is it important,” com.
- “World Teachers’ Day”,
- Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. 2022. Data Guru Semester 2022/2023.
- Badan Pusat Statistik. 2021. Statistik Pendidikan 2021.
- Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional