Paparan Topik | Hari Guru

Hari Guru Nasional: Ketersediaan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah

Salah satu faktor penting untuk pengembangan sumber daya manusia Indonesia adalah ketersediaan guru yang memadai untuk pendidikan dasar dan menengah. Secara rata-rata, satu orang guru di Indonesia mendampingi 16 murid.

KOMPAS/AHMAD ARIF

Frederick Sitaung (35) menjadi satu-satunya guru di SD Inpres Poepe, Desa Welputi, Kabupaten Merauke, Papua (1/9/2007). Selama 15 tahun mengajar anak-anak suku Malind, Frederick pernah nyaris dipanah dan pernah hanya makan daun-daunan selama dua minggu karena kehabisan bahan makanan.

Fakta Singkat

Hari Guru Nasional:

  • Setiap tanggal 25 November, Indonesia memperingati Hari Guru Nasional.
  • Peringatan ini diselenggarakan sejak tahun 1994, melalui Ketetapan Presiden Nomor 78 Tahun 1994.
  • Peringatan Hari Guru Nasional ditujukan untuk mengapresiasi dan mendukung perkembangan guru dan tenaga pendidik.
  • Data jumlah guru dan murid pada semester ganjil tahun ajaran 2024/2025 menunjukkan 3,4 juta guru dan 53,2 juta murid di Indonesia.
  • Secara rata-rata, satu orang guru di Indonesia mendampingi 16 murid

Setiap tanggal 25 November, Indonesia memperingati Hari Guru Nasional. Peringatan ini diselenggarakan sejak tahun 1994, melalui Ketetapan Presiden Nomor 78 Tahun 1994. Tanggal tersebut dipilih bertepatan dengan hari ulang tahun Perhimpunan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Peringatan Hari Guru Nasional ini berbeda dengan Hari Guru Sedunia yang ditetapkan oleh UNESCO pada tahun 1994 dan diperingati setiap 5 Oktober, sebab memiliki latar belakang perjalanan sejarah yang berbeda. Meskipun demikian, peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Guru Sedunia sama-sama ditujukan untuk mengapresiasi dan mendukung perkembangan guru dan tenaga pendidik.

Peringatan Hari Guru, sebagaimana dijelaskan Keppres 78/1994, dimaksudkan untuk menekankan kedudukan dan peranan guru yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam rangka peningkatan kualitas SDM nasional.

Terkait hal ini, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang baru dilantik pada 20 Oktober 2024 menetapkan pembangunan sumber daya manusi (SDM) sebagai salah satu agenda penting pemerintahannya. Satu dari 17 program prioritas yang ditetapkan pemerintahan baru tersebut adalah “penguatan pendidikan, sains, dan teknologi, serta digitalisasi”. 

KOMPAS/KHAIRINA NASUTION

Rusak Berat-SD Negeri III Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pedada, Lampung Selatan rusak berat (1/8/2005). Sekolah ini sejak tahun 1982 belum pernah direhabilitasi. Murid-murid SD yang berada di pulau terpencil ini bersekolah dua minggu sekali, tergantung kedatangan guru mereka. Para guru tidak bisa sering-sering datang mengajar karena kesulitan transportasi.

Rasio Guru-Murid untuk Pendidikan Dasar dan Menengah

Data jumlah guru dan murid pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada semester ganjil tahun ajaran 2024/2025 menunjukkan 3,4 juta guru dan 53,2 juta murid di Indonesia.

Artinya, secara rata-rata satu orang guru di Indonesia mendampingi 16 murid. Semakin rendah rasio secara teori semakin baik, karena seorang guru dapat memperhatikan lebih seksama murid didiknya dan kegiatan belajar-mengajar di dalam kelas dapat semakin efektif dan kondusif.

Secara lebih detail, angka rasio guru-murid ini berbeda pada tiap jenjang pendidikan. Tingkat rasio terendah ada pada jenjang SLB (Sekolah Luar Biasa) dengan rasio 1/8 dan rasio tertinggi pada PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat). Tingkat rasio guru dan murid sebagai berikut, SD (1 : 16), SMP (1 : 15), SMA (1 : 16), dan SMK ( 1 : 16).

Grafik:

 

INFOGRAFIK: ALBERTUS ERWIN SUSANTO

Rasio guru dan murid pada semester ganjil 2024/2025 di jenjang SD, SMP, dan SMA menunjukkan sedikit penurunan dibanding rasio pada tahun 2020/2021, yang berada pada tingkat 1/15, 1/14, dan 1/15. Akan tetapi rasio guru-murid di jenjang SMK menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan, dari semula 1/88 di tahun 2020/2021, menjadi 1/16 di tahun 2024/2025.

Bila melihat persebarannya di tiap provinsi, Provinsi Bali memiliki rasio guru dan murid terbaik, secara rata-rata ada satu orang guru yang dapat menemani proses belajar seorang murid. Provinsi Papua Barat Daya secara rata-rata juga memiliki jumlah guru yang mencukupi dengan jumlah murid yang ada, dengan rasio 1:2.

Sementara itu, tiga provinsi dengan rasio guru dan murid terbesar ada pada Provinsi Kalimantan Tengah (1:116), Sumatera Barat (1:130), dan Riau (1:142). Rasio tersebut menunjukkan bahwa secara rata-rata ada lebih dari 100 anak yang mesti ditemani oleh satu orang guru.

Grafik:

 

INFOGRAFIK: ALBERTUS ERWIN SUSANTO

Jumlah rasio guru-murid di Singapura yang memperoleh nilai tertinggi dalam Programme for International Student Assessment (PISA) dapat menjadi perbandingan. PISA adalah program tiga tahunan yang diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk mengevaluasi sistem pendidikan di berbagai negara. Di tahun 2022, jumlah rasio guru dan murid untuk primary school (setara SD di Indonesia) adalah 14,8 atau sekitar 15, sementara untuk secondary school (setara SMP-SMA-SMK) di Indonesia, sementara secondary school di Singapura adalah 12,4 atau sekitar 13.

Bila menjadikan angka 15 sebagai angka rasio ideal, maka provinsi yang masih memiliki rasio guru dan murid terlalu tinggi di Indonesia, atau dengan kata lain masih memerlukan lebih banyak guru, adalah Papua, Kalimantan Timur, Kep. Riau, Jawa Timur, Kep. Bangka Belitung, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Banten.

Provinsi dengan jumlah rasio lebih tinggi dari 1:20 meliputi Papua Selatan, Jawa Barat, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Sementara provinsi dengan jumlah rasio melewati 1:100 adalah Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, dan Riau.

Sebagai catatan, rasio guru dan murid ini tidak sama dengan jumlah murid dalam satu kelas. Tiap guru karena mengampu mata pelajaran yang berbeda, mungkin memiliki jumlah murid lebih banyak dari angka rasio guru dan murid di suatu tempat. Angka rasio guru dan murid lebih menunjukkan jumlah ketersediaan guru dibandingkan jumlah murid yang ada di suatu wilayah.

Di Indonesia, jumlah besaran kelas untuk kegiatan belajar dan mengajar diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Dalam pasal 24 dokumen hukum tersebut ditentukan bahwa untuk satu rombongan belajar, di tingkat SD minimal ada 20 peserta didik dan paling banyak 28 peserta didik. Untuk SMP 20-32, SMA 20-36, SMK 15-36, SDLB maksimal 5 peserta didik, sementara SMPLB dan SMALB paling banyak 8 peserta didik.  

Sebagai perbandingan, di Singapura secara umum ada 40 peserta didik dalam satu kelas. Angka ini belum sesuai dengan ketentuan Ministry of Education Singapura yang menetapkan bahwa  jumlah peserta didik ideal dalam satu kelas pada jejang primary school adalah 30 sementara secondary school 20-40.

Kebutuhan ketersediaan tenaga pengajar memang juga merupakan salah satu persoalan di negara dengan nilai PISA tertinggi tersebut, akan tetapi pemerintah Singapura juga menimbang bahwa dengan keterbatasan jumlah penduduk yang ada, peningkatan tenaga pengajar akan mengurangi ketersediaan tenaga kerja untuk bidang krusial lainnya seperti tenaga medis.

Rasio guru dan murid ini tentu dapat disebabkan oleh tingginya jumlah murid di suatu wilayah yang lebih tinggi dari rata-rata wilayah lainnya. Tingginya jumlah murid ini sebenarnya mencerminkan kondisi baik tentang tingginya tingkat anak yang mengampu pendidikan dasar dan menengah. Di sisi lain, jumlah rasio yang tinggi dapat pula lebih disebabkan oleh memang rendahnya jumlah tenaga pengajar di wilayah tersebut. 

Jumlah Siswa di Tiap Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Data dari Kemendikbudristek menunjukkan bahwa pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2024/2025, terdapat total 52,3 juta murid di seluruh Indonesia, tepatnya 52.293.963 peserta didik.

Jumlah terbanyak berada pada jenjang Sekolah Dasar (SD), sejumlah 23,9 juta murid. Jumlah terbanyak kedua adalah murid Sekolah Menengah Pertama (SMP) (10,1 juta), diikuti Sekolah Menengah Atas (SMA) (5,4 juta) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) (5 juta).   

Grafik:

 

INFOGRAFIK: ALBERTUS ERWIN SUSANTO

Melihat persebarannya di berbagai provinsi di Indonesia, provinsi dengan jumlah murid di tingkat pendidikan dasar dan menengah terbanyak berada di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, diikuti oleh Sumatera Utara dan Banten.

Sementara, provinsi dengan jumlah murid tersedikit pada jenjang tersebut adalah Provinsi Bali, Papua Barat Daya, Papua Barat, Kalimantan Utara, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

Grafik:

INFOGRAFIK: ALBERTUS ERWIN SUSANTO

Data dari Kemdikbudristek menunjukkan bahwa pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2024/2025 terdapat 3,4 juta guru di Indonesia, secara lebih detail jumlahnya adalah 3.428.704 guru. Jumlah guru terbanyak ada pada jenjang SD, yakni 1,5 juta orang. Di jenjang SMP ada 682,5 ribu orang, di jenjang SMA 346,3 ribu orang, dan di jenjang SMK 323,7 ribu orang.

Grafik:

 

INFOGRAFIK: ALBERTUS ERWIN SUSANTO

Provinsi Jawa Barat memiliki jumlah guru terbanyak untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, yakni 481.457 orang.  Empat provinsi lain dengan jumlah guru terbanyak adalah Jawa Timur (410.895 orang), Jawa Tengah (350.972), Sumatera Utara (215.197), dan Sulawesi Selatan (137.785).

Sementara, provinsi dengan jumlah guru tersedikit adalah Provinsi Kalimantan Tengah, dengan hanya 5.057 orang. Provinsi Papua Pegunungan memiliki 7.795 orang guru dan Papua Selatan hanya 8.645 orang guru.

Provinsi yang juga memiliki jumlah guru kurang dari 10 ribu orang adalah Provinsi Sumatera Barat, dengan hanya 9.355 orang guru. Seperti dijelaskan di atas, Provinsi Sumatera Barat adalah provinsi dengan tingkat rasio guru-murid tertinggi kedua, di mana satu orang guru secara rata-rata mengajar 130 orang murid.

Grafik:

 

INFOGRAFIK: ALBERTUS ERWIN SUSANTO

Dari data tersebut, tampak bahwa sebagian besar wilayah dengan jumlah guru yang sedikit merupakan daerah yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal atau kelompok 3T (Tertinggal, Terpencil, dan Terdepat).

Provinsi yang termasuk dalam kategori ini ialah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.

Di wilayah-wilayah terdepan tersebut, guru-guru tidak saja dihadapkan pada tantangan dalam proses belajar dan mengajar, namun juga tantangan infrastruktur publik dan fasilitas yang jauh dari cukup, seperti tidak adanya alat tulis, papan tulis, ruang kelas yang rusak atau bahkan tidak ada pembatas antarkelas, dan lain sebagainya.

Momentum Hari Guru Nasional menjadi momentum untuk menilik kembali kondisi perkembangan pendidikan di Indonesia, terutama ketersediaan tenaga pengajar yang memadai, kesejahteraannya, juga fasilitas yang cukup untuk kegiatan belajar mengajar, khususnya di daerah terpencil. (LITBANG KOMPAS)

Referensi

Peraturan
  • Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017
Internet