Lembaga

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan usia dini, dasar, menengah, dan pendidikan tinggi. Berperan pula dalam pengembangan kebudayaan, bahasa, dan sastra Indonesia.

Fakta Singkat

Menteri Pertama
Ki Hadjar Dewantara

(19 Agustus – 14 November 1945)

 

Menteri Saat Ini
Nadiem Makarim

(Mendikbud ke-29 sejak 1945)

 

Perubahan Nama Kementerian:

  • Departemen Pengajaran (1945–1948)
  • Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948–1955, 1956–1999)
  • Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1955–1956)
  • Departemen Pendidikan Nasional (1999–2009)
  • Kementerian Pendidikan Nasional (2009–2011)
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2011–sekarang)

 

Regulasi
Perpres No 82 tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Pendidikan adalah pilar kekuatan sumber daya manusia suatu bangsa. Dengan kualitas penyelenggaraan pendidikan yang baik, bangsa ini akan memiliki kualitas sumber daya manusia yang mampu bersaing secara global.

Penyelenggaraan pendidikan usia dini, dasar, menengah, dan tinggi di Indonesia mengalami dinamika atau perubahan menyesuaikan situasi dan perkembangan global. Pada situasi pandemi Covid-19, penyelenggaraan belajar dan kuliah hampir semuanya dilakukan secara daring. Bahkan, pelaksanaan ujian akhir semester dan wisuda kelulusan siswa serta mahasiswa dilakukan secara virtual.

Pada masa lalu, perubahan dan dinamika periode proses belajar dan mengajar juga diwarnai dengan perubahan mulai dari catur wulan hingga semester.

Kebijakan soal Ujian Nasional (UN) merupakan kebijakan Kemdikbud yang sangat dinamis. Awalnya, UN digunakan sebagai penentu kelulusan siswa, selanjutnya tidak lagi menjadi indikator kelulusan siswa. Pada masa pandemi Covid-19, pelaksanaan UN ditiadakan. Ke depan, kebijakan ini masih terus dikaji, bahkan tidak menutup kemungkinan ditiadakan atau diganti dengan indikator lain yang menentukan kelulusan atau prestasi peserta didik.

KOMPAS/PRIYOMBODO

Orang tua menunggu dengan tetap menjaga jarak di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 15, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020). Pemerintah melalui surat keputusan bersama empat menteri menetapkan, sekolah bisa dibuka di zona hijau Covid-19, dengan syarat memenuhi protokol kesehatan, ada izin pemerintah daerah dan izin orang tua siswa. Namun demikian, sekolah diminta tidak terburu-buru menyelenggarakan pembelajaran tatap muka meski berada di zona hijau Covid-19.

Sejarah

Secara umum, perjalanan sejarah lembaga ini dapat dipetakan dalam beberapa periode, yaitu awal kemerdekaan (1945-1951), era Demokrasi Liberal (1951-1959), era Demokrasi Terpimpin (1959-1966), era Orde Baru (1966-1998), era Reformasi (1999–2003), dan Pascareformasi (2004-sekarang)

Pada masa awal kemerdekaan, kegiatan pendidikan diarahkan untuk mencintai tanah air. Saat itu, suasana batin rakyat masih berada di bawah bayang-bayang kolonial. Lembaga ini awalnya bernama Kementerian Pengajaran pada masa kabinet era Presiden Soekarno.

Menteri Pengajaran pertama adalah Ki Hadjar Dewantara. Instruksi menteri saat itu mewajibkan tiap sekolah untuk mengibarkan sang merah putih setiap hari di halaman sekolah dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Organisasi kementerian yang saat itu masih bernama Kementerian Pengajaran pun masih sangat sederhana. Namun, kesadaran untuk menyiapkan kurikulum sudah dilakukan.

Era Demokrasi Liberal (1951-1959)
Nomenklatur atau penamaan Menteri Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan (PP dan K) dimulai saat era Demokrasi Liberal (1951-1959). Pada era ini lahir payung hukum legal formal di bidang pendidikan, yaitu UU Pokok Pendidikan Nomor 4 Tahun 1950.

Era Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Dalam Kabinet Kerja I, 10 Juli 1959–18 Februari 1960, status kementerian pendidikan diubah menjadi menteri muda. Kementerian yang mengurusi pendidikan dibagi menjadi tiga menteri muda. Menteri Muda Bidang Sosial Kulturil dipegang Dr. Prijono, Menteri Muda PP dan K dipegang Sudibjo, dan Menteri Muda Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat dipegang Sujono.

Era Orde Baru (1966-1998)
Kebijakan di bidang pendidikan pada era Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto cukup beragam karena Soeharto memegang kekuasaan yang cukup lama, yaitu 32 tahun. Kebijakan-kebijakan tersebut, antara lain kewajiban penataran P4, OSIS, ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan atau EYD, dan kuliah kerja nyata (KKN) bagi mahasiswa. Pada tahun 1978, tahun ajaran baru dari Januari digeser ke bulan Juni. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada era Orde Baru, di antaranya Daoed Joesoef, Nugroho Notosusanto, Fuad Hassan, Wardiman Djojonegoro, dan Wiranto Aris Munandar.

Era Reformasi
Era Reformasi dimulai dengan kabinet hasil Pemilu 1999 yang dipimpin Presiden Abdurrahman Wahid. Pada masa ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diubah menjadi Departemen Pendidikan Nasional dengan menunjuk Yahya Muhaimin sebagai Menteri Pendidikan Nasional.

Selanjutnya, pada era pemerintahan Presiden Megawati, Mendiknas dijabat Malik Fadjar. Berikutnya, pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mendiknas dijabat Bambang Sudibyo dan Mohammad Nuh.

Pada tahun 2011, istilah departemen diganti menjadi kementerian. Kemudian,  pada tahun 2012 bidang pendidikan dan kebudayaan disatukan kembali menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kebijakan pendidikan lain pada era Reformasi, antara lain perubahan IKIP menjadi universitas, reformasi undang-undang pendidikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Ujian Nasional (UN), sertifikasi guru dan dosen, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan pendidikan karakter.

Era Presiden Joko Widodo
Pada periode kabinet pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Kabinet Kerja) kementerian ini dirombak dengan memisahkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ke Kementerian Riset dan Teknologi. Sementara, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Dirjen Pendidikan Dasar, Dirjen Pendidikan Menengah, dan Dirjen Kebudayaan tetap berada pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin, Dirjen Pendidikan Tinggi kembali dimasukkan ke dalam struktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mendikbud dipimpin oleh Nadiem Makarim yang sebelumnya pendiri dan CEO transportasi daring Gojek.

KOMPAS/JIMMY WP

Pendaftaran murid baru SD Inpres Tebet, Jakarta Selatan di Lapangan Honda Wilayah II (08/7/1974).

Peran bagi masyarakat

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki tugas, fungsi, dan peran bagi masyarakat untuk menentukan arah dan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Regulasi terbaru bagi Kemdikbud adalah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Desember 2019.

Tugas kementerian ini, antara lain merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, vokasi, dan pendidikan tinggi, serta pengelolaan kebudayaan. Selain itu, lembaga ini juga melakukan pembinaan di bidang perfilman, perbukuan, pelestarian cagar budaya, dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia. Penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan juga menjadi tanggung jawab lembaga ini.

Sejumlah kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dicetuskan di antaranya dengan sistem zonasi. Salah satu tujuan sisten ini adalah memberikan kesempatan kepada calon siswa yang berdomisili di sekitar sekolah agar memperoleh kesempatan pendidikan dengan mudah. Selain itu, agar terjadi pemerataan kualitas sekolah dan pemerataan calon peserta didik untuk mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan antarsekolah. Rotasi tenaga pengajar juga dilakukan untuk meningkatkan dan meratakan kualitas tenaga pengajar. (LITBANG KOMPAS)

KOMPAS/MEDIANA

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menjadi pembina upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2020, Jumat (2/5/2020). Sejumlah staf dan pegawai negeri sipil kementerian tetap menggelar upacara di halaman kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Organisasi

  • Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
  • Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  • Direktorat Jenderal Kebudayaan
  • Inspektorat Jenderal
  • Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
  • Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
  • Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan