Fakta Singkat:
Basan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Instansi pemerintah yang bergerak di bidang keamanan informasi dan keamanan siber.
- Bertugas membangun sekaligus menjaga keamanan informasi dan siber nasional, dengan jalan mensinergikan berbagai pemangku kepentingan dalam kebijakan keamanan siber masing-masing.
Ketua BSSN Pertama
Djoko Setiadi
Ketua BSSN Saat Ini
Hinsa Siburian
Dokumen Hukum Dasar BSSN
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) merupakan instansi pemerintah yang bergerak di bidang keamanan informasi dan keamanan siber. Badan ini didirikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 yang ditandatangani pada 19 Mei 2017.
BSSN merupakan penguatan atas badan yang sebelumnya telah ada, yakni Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan dibentuknya BSSN, berbagai tugas dan fungsi yang sebelumnya diemban oleh berbagai lembaga di atas dilaksanakan oleh BSSN.
Pembentukan BSSN sebagai penguatan atas lembaga yang sebelumnya telah ada didorong oleh kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang turut membawa risiko dan ancaman penyalahgunaan terhadapnya yang kian hari kian canggih dan kompleks. Tantangan keamanan siber saat ini semakin besar karena perkembangan Internet of Things dan terkoneksinya lembaga dan unit dari segala bidang, baik publik maupun swasta.
Beberapa peristiwa menunjukkan munculnya kejahatan siber. Ambil contoh kasus terputusnya aliran pipa minyak perusahaan Colonial Pipeline di Amerika pada Mei 2021 selama lima hari. Pada saat itu, oknum kejahatan siber meminta tebusan sebesar 4,3 juta dolar AS. Contoh lain adalah lumpuhnya pelayanan kesehatan di beberapa rumah sakit sekaligus di Irlandia pada bulan yang sama. Peristiwa di atas adalah beberapa contoh terkini dan paling fenomenal dari kejahatan siber pada era ini.
Di Indonesia, pada bulan Januari sampai September 2020, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima 2.259 laporan kasus kejahatan siber. Sejumlah 1.048 kasus darinya adalah kasus penyebaran konten provokatif dan 649 kasus darinya adalah kasus penipuan daring. Angka tersebut tentu hanya menunjukkan kasus kejahatan siber yang dilaporkan kepada kepolisian.
Dalam konteks tersebut, BSSN bertugas membangun sekaligus menjaga keamanan informasi dan siber nasional, dengan jalan menyinergikan berbagai pemangku kepentingan dalam kebijakan keamanan siber masing-masing. Karena keamanan siber erat berkaitan dengan ekonomi, terutama dengan adanya e-commerce, BSSN juga ambil bagian dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
KOMPAS/SHARON PATRICIA
Badan Siber dan Sandi Negara dengan PT Huawei Tech Investment, perusahaan teknologi China resmi menjalin kerja sama di bidang keamanan siber, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Artikel Terkait
Dasar hukum dan konteks pendirian BSSN
Pada 13 April 2021, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara. Aturan tersebut menggantikan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (yang sempat diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017). Perpres 28/2021 ini merupakan dasar hukum dari BSSN saat ini. Secara khusus, berdasarkan pasal 1 ayat 1, Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut BSSN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam sejarahnya, BSSN memang baru didirikan pada tahun 2017, akan tetapi tugas pengamanan informasi dan sandi nasional bukanlah tugas baru. Tugas ini sebelumnya diemban oleh Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi. Kedua lembaga tersebut berada di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017, Presiden Joko Widodo meleburkan kedua lembaga tersebut menjadi BSSN. BSSN merupakan lembaga yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden, tidak berada di bawah suatu kementerian.
Pendirian BSSN waktu itu dibarengi dengan peristiwa serangan ransomware Wannacry. Pada Mei 2017, sejumlah lebih dari 150 negara di dunia termasuk Indonesia, digegerkan oleh kejahatan siber Wannacry.
Wannacry adalah program ransomware (salah satu jenis dari program jahat atau malware) yang bekerja mengunci atau menawan data dari komputer yang diserangnya. Dengan terkuncinya data penting pada komputer tersebut, akses kepada data tersebut tidak dapat dilakukan dan oleh karena itu organisasi atau perusahaan yang bekerja berdasarkan data tersebut menjadi lumpuh. Ransomware Wannacry lalu akan meminta uang tebusan kepada korban untuk dapat membebaskan data tersebut. Pada Mei 2017 itu, menurut laporan BSSN, ada tiga institusi yang terdampak serangan ransomware Wannacry, yakni RS Harapan Kita, RS Dharmais, dan Universitas Jember.
Kementerian Komunikasi dan Informatika lantas bergerak untuk membantu pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut dan secara lebih luas mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan datanya dari serangan kejahatan siber ini. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada waktu itu, Rudiantara, menyebutkan pentingnya BSSN untuk segera didirikan. BSSN sendiri lalu ditetapkan secara resmi pada 19 Mei 2017 melalui Perpres 53/2017. BSSN lalu melanjutkan kerja Kominfo dalam penanganan ransomware Wannacry.
KOMPAS/SHARON PATRICIA
Diskusi publik dan simposium nasional “RUU Keamanan dan Ketahanan Siber” yang dihadiri oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Letnan Jenderal TNI (Purn) Hinsa Siburian, Dosen Hukum Telematika Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo, di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Artikel Terkait
Visi dan misi organisasi
Sebagai organisasi, BSSN memiliki visi dan misi sebagai berikut.
Visi
Menjadi institusi tepercaya dalam menjaga keamanan siber dan sandi negara dengan menyinergikan berbagai pemangku kepentingan untuk ikut serta mewujudkan keamanan nasional dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Misi
- Menjamin keamanan informasi di sektor pemerintah, infrastruktur informasi kritikal nasional, dan ekonomi digital dalam mewujudkan keamanan nasional dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
- Membangun dan menerapkan tata kelola keamanan siber dan sandi yang komprehensif.
- Membangun kemandirian teknologi keamanan siber dan sandi dengan mendorong tumbuhnya industri dalam negeri di bidang keamanan siber dan sandi.
- Membangun, mengoordinasikan, mengolaborasikan, dan mengoperasionalkan sistem identifikasi, deteksi, mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan, dan pemulihan terhadap ancaman, insiden, dan/atau serangan siber dan sandi.
- Membangun budaya keamanan siber sebagai tatanan nilai budaya yang melekat dengan mendorong tumbuhnya budaya penggunaan internet yang aman dan nyaman oleh setiap warga negara Indonesia.
- Menyediakan dan mengoptimalkan sumber daya keamanan siber dan sandi melalui proses pembelajaran dan peningkatan kualitas yang berkelanjutan dengan didukung manajemen perkantoran secara transparan dan akuntabel.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO
Computer Security Incident Response Team (CSIRT), Kamis (24/6/2021) di Jakarta. Tim ini bertanggung jawab untuk menerima, meninjau, dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber.
Artikel Terkait
Fungsi dan struktur organisasi
BSSN bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
Pada Pasal 3 Perpres 28/2021 disebutkan fungsi dari BSSN. Fungsi tersebut meliputi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi.
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi.
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian.
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.
- Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN.
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN.
Dalam menjalankan tugas penjagaan keamanan siber tersebut, BSSN berkoordinasi dengan penyelenggara fungsi siber lainnya, yakni dengan Kementerian Luar Negeri sebagai penyelenggara fungsi diplomasi siber, dengan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia untuk fungsi siber pertahanan, dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk kejahatan siber, dan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk fungsi penapisan internet.
Untuk menjalankan fungsi tersebut, organisasi BSSN disusun sebagai berikut. Dalam tubuh BSSN terdapat sekretariat utama, inspektorat, empat bidang deputi, dan empat pusat penelitian dan pendidikan. Dalam sekretariat utama sendiri terdapat empat biro, yakni biro perencanaan dan keuangan, biro organisasi dan sumber daya manusia, biro hukum dan hubungan masyarakat, serta biro umum.
Empat deputi yang langsung bertanggung jawab pada kepala BSSN adalah deputi bidang identifikasi dan deteksi, deputi bidang proteksi, deputi bidang penanggulangan dan pemulihan, serta deputi bidang pemantauan dan pengendalian. Selain itu, BSSN juga membawahi empat pusat penelitian dan pendidikan, yakni Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi, Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi, Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan BSSN.
Struktur organisasi BSSN ini secara lebih detail dijelaskan dalam Bab II Perpres 28/2021.
Kepala BSSN dari waktu ke waktu
Setelah menandatangani Perpres Nomor 53 Tahun 2017 pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo melantik Mayjen TNI (Purn.) Dr. Djoko Setiadi, M.Si. sebagai Kepala BSSN pertama di Istana Negara, Jakarta, pada 3 Januari 2018. Djoko Setiadi sebelumnya adalah kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) sejak 2011, yakni lembaga yang dilebur bersama Direktorat Keamanan Informasi yang sebelumnya berada di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Djoko Setiadi pada tahun 1980 lulus dari Akademi Sandi Negara dan pada tahun 1981 lulus dari pendidikan TNI.
Selanjutnya pada 21 Mei 2019 Presiden Joko Widodo menyerahkan tanggung jawab Kepala BSSN kepada Hinsa Siburian. Serah terima jabatan dari Djoko Setiadi dilakukan pada 24 Mei 2019. Pada saat menerima jabatan tersebut, Hinsa Siburian tengah menjabat sebagai Komisaris PT Freeport. Seperti Djoko Setiadi, Hinsa Siburian memiliki pengalaman di bidang kemiliteran. Ia lulus dari Akademi Militer pada 1986, Sekolah Komando Angatan Darat TNI pada 1999, Sekolah Staf dan Komando TNI pada 2009, dan Lembaga Ketahanan Nasional RI pada 2011.
Periode | Ketua BSSN | Curriculum Vitae |
3 Januari 2018 – 21 Mei 2019 |
Djoko Setiadi |
1980 – Lulus Akademi Sandi Negara, 1981 – Lulus Pendidikan TNI |
21 Mei 2019 – sekarang |
Hinsa Siburian |
1986 – Akademi Militer, 1999 – Sekolah Komando Angkatan Darat TNI, 2009 – Sekolah Staf dan Komando TNI, 2011 – Lembaga Ketahanan Nasional RI |
KOMPAS/SHARON PATRICIA
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Letnan Jenderal TNI (Purn.) Hinsa Siburian
Kinerja BSSN
Kinerja BSSN dapat dilihat dari pencapaian sasaran strategis sesuai dengan Rencana Strategis BSSN Tahun 2020–2024. Dalam rencana strategis tersebut, terdapat dua tujuan besar, yakni mewujudkan kedaulatan keamanan siber Indonesia dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di BSSN.
Terkait tujuan pertama, indikator yang digunakan adalah kenaikan skor Indonesia dalam The Global Cybersecurity Index (GCI) pada tahun 2020 (0,792), 2021 (0,792), 2022 (0,826), 2023 (0,826), dan 2024 (0,838).
GCI sendiri merupakan indeks yang disusun berdasarkan penilaian atas komitmen tiap negara anggota International Telecommunication Union (ITU) dalam bidang keamanan siber.
Berdasarkan Global Cybersecurity Index 2017, Indonesia menempati peringkat 69 dengan skor 0,424. Dari seluruh negara yang diteliti, dua negara di Asia Tenggara menempati posisi 10 besar, yakni Singapura (skor 0,925, peringkat 1) dan Malaysia (skor 0,893, peringkat 3).
Satu tahun berikutnya, Indonesia menempati posisi ke-41 dengan skor 0,776 dalam Global Cybersecurity Index 2018. Sedangkan, Singapura dan Malaysia masih masuk dalam peringkat 10 besar, yakni peringkat ke-6 (Singapura) dan peringkat ke-8 (Malaysia).
Pada tahun 2020, peringkat Indonesia dalam indeks yang sama meningkat ke posisi ke-24 dengan skor 94,88. Dalam indeks kali ini, skala indeks diubah dari sebelumnya 0–1 menjadi 0–100. Dari lima area yang dinilai—hukum, teknis, organisasi, kapasitas pengembangan, dan kooperasi—aspek kooperasi Indonesia mendapatkan nilai sempurna, yakni 20. Sedangkan, aspek yang masih perlu dikembangkan adalah aspek organisasi.
KOMPAS/DIMAS WARADITYA NUGRAHA
Pusat Keamanan Siber Microsoft di Singapura
Sejarah pendidikan persandian
Untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia pada BSSN, pemerintah pada tahun 2019 mendirikan Politeknik Siber dan Sandi Negara. Politeknik yang diselenggarakan oleh BSSN ini merupakan pengembangan dari Sekolah Tinggi Sandi Negara.
Ketetapan pendirian politeknik tersebut dijalankan melalui Surat Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 03/M/I/2018. Poltek SSN ini dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BSSN.
Lembaga pendidikan sumber daya manusia untuk BSSN ini menunjukkan keterkaitan BSSN dengan sejarah panjang persandian di Indonesia. Pada masa perjuangan kemerdekaan, tugas pengamanan informasi rahasia (classified documents) dilakukan oleh Kementerian Pertahanan yang membawahi secara khusus unit Jawatan Teknik Bagian B.
Menteri Pertahanan Syarifoeddin pada tahun 1949 memerintahkan unit tersebut dikembangkan menjadi lembaga Djawatan Sandi di bawah Kementerian Pertahanan. Unit ini kemudian didirikan secara resmi melalui Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor 11/MP/1949 pada masa Menteri Pertahanan Amir Syarifoeddin. Karena perintah pendirian Djawatan Sandi diberikan Menteri Syarifoeddin kepada Roebiono Kertopati pada tanggal 4 April 1949, tanggal tersebut ditetapkan menjadi Hari Lahir Persandian Republik Indonesia.
Pada tahun 1972, melalui Keppres 7/1972 Presiden Soeharto meresmikan pendirian Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang merupakan pengembangan dari Djawatan Sandi. Landasan hukum lembaga ini terus-menerus diperbarui, yakni melalui Keppres 54/1994, Keppres 77/1999, dan Keppres 103/2001.
Terkait pendidikan ahli sandi, pada masa perjuangan kemerdekaan, pendidikan sandi masih sangat sederhana dan bersifat getok tular saja dari satu rekan kerja ke rekan kerja lain, tanpa adanya suatu sistem sekolah yang sistematis. Pada tahun 1947 dibentuk pendidikan sandi dengan sistem magang beberapa bulan.
Pada tahun 1950, pendidikan sandi disempurnakan dengan penggunaan kurikulum yang sistematis dan kaidah pendidikan formal. Bentuk pendidikan tanpa institusi pendidikan formal yang ketat ini berubah pada tahun 1973 dengan didirikannya Akademi Sandi Negara yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Lembaga Sandi Negara Nomor 078.II.4.74 tentang Akademi Sandi Negara dan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0135/U/1975 tentang pengesahan Akademi Sandi Negara.
Pada tahun 2002, berdasarkan Surat Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19/MPN/02, Menteri Pendidikan Nasional menilai bahwa program D-III Akademi Sandi Negara layak ditingkatkan menjadi program D-IV. Melanjutkan keputusan tersebut, Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan Keppres 22/2003 yang meningkatkan Akademi Sandi Negara menjadi Sekolah Tinggi Sandi Negara. Lembaga pendidikan inilah yang lalu ditingkatkan kembali menjadi Politeknik Siber dan Sandi Negara di bawah BSSN pada tahun 2019. (LITBANG KOMPAS)
Referensi
- “BSSN jadi lembaga utama keamanan siber”, Kominfo, 5 Juni 2017
- “Dilantik Jadi Kepala BSSN, Hinsa Mengaku Baru Dihubungi Senin Malam”, Setkab, 21 Mei 2019
- “Hati-hati! Serangan ransomware wannacry belum berakhir”, BSSN
- “Letjen TNI Hinsa Siburian Resmi Jabat sebagai Kepala BSSN”, Kompas.com, 24 Mei 2019
- “Over there in the shadows”, The Economist, 19 Juni 2021
- “Pembentukan BSSN dan ancaman siber”, Kominfo, 8 November 2018
- “Pengantar Strategi Keamanan Siber di Indonesia”, BSSN
- “Poltek SSN”, BSSN
- “Presiden Lantik Mayjen TNI (Purn.) Dr. Djoko Setiadi, M.Si sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara”, BSSN, 3 Januari 2018
- “Presiden Melantik Hinsa Siburian Menjadi Kepala BSSN”, BSSN, 21 Mei 2019
- “Pusdiklat BSSN”, BSSN
- “Tentang BSSN”, BSSN
- Global Cybersecurity Index 2017, International Telecommunication Union (ITU)
- Global Cybersecurity Index 2018, International Telecommunication Union (ITU)
- Global Cybersecurity Index 2020, International Telecommunication Union
- Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
- Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Perpres 53/2017
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 tahun 2020 tentang Rencana Strategis BSSN 2020-2024
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara