DETAIL DOKUMEN
Nama
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2017
Tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Ditetapkan
16 Desember 2017
Ditetapkan Oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Pemerintah menimbang bahwa ketetapan tentang BSSN yang telah diatur dalam Perpres 53/2017 belum optimal. Oleh karena itu, dokumen Perpres 133/2017 ini diterbitkan untuk mengubah beberapa ketentuan pada Perpres 53/2017 yang telah menetapkan pendirian BSSN.
Deskripsi
Hal pertama yang diubah, pada Pasal I Angka 1 adalah bahwa BSSN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, bukan lagi bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Struktur organisasi BSSN juga diubah dengan menambahkan unsur wakil kepala selain kepala yang telah disebutkan pada Pasal 1. Struktur BSSN menjadi terdiri atas:
- Wakil Kepala
- Sekretariat Utama
- Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi
- Deputi Bidang Proteksi
- Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan
- Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian
Angka-angka perubahan lainnya merupakan perubahan detail mengenai tugas dan fungsi, juga fasilitas yang dimiliki tiap-tiap anggota atau deputi dalam BSSN di atas.
Cakupan isi
Dokumen sepanjang 5 halaman ini memuat 2 pasal, tanpa disertai suatu dokumen penjelasan. Pasal I memuat 12 nomor perubahan. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Pasal I: Angka-angka Perubahan pada Perpres 53/2017
- Pasal II: Penetapan Perpres 133/2017
Dokumen Perpres 133/2017 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Kontributor
Erwin Susanto