Dokumen

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang BSSN

Dokumen Perpres 53/2017 ini mengatur pendirian Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

DETAIL DOKUMEN

Nama
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017

Tentang
Badan Siber dan Sandi Negara

Tanggal Ditetapkan
19 Mei 2017

Ditetapkan Oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia

Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Unduh Dokumen

Pemerintah menimbang bahwa bidang keamanan siber merupakan salah satu bidang yang perlu diperkuat oleh pemerintah, selain demi keamanan siber nasional, juga demi peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu, Presiden Joko Widodo mengubah Lembaga Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan melebur Direktorat Keamanan Informasi ke dalamnya. Kedua lembaga tersebut sebelumnya berada di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Deskripsi

Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1, BSSN adalah lembaga pemerintah non-Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Pasal 2 menjelaskan bahwa tugas BSSN ialah melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. Sementara fungsi dari BSSN disebutkan detail pada Pasal 3 yang meliputi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifrkasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.
  3. Pemantauan dan evaluasi kebdakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.
  4. Pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSSN dan sebagai wadah koordinasi bagi semua pemangku kepentingan.
  5. Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN.
  6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas BSSN.
  7. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.
  8. Pelaksanaan kerja sama nasional, regional, dan internasional dalam urusan keamanan siber.

Pada Pasal 4 struktur organisasi BSSN dijelaskan. BSSN terdiri atas:

  1. Kepala
  2. Sekretariat Utama
  3. Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi
  4. Deputi Bidang Proteksi
  5. Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan
  6. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian

Kepala BSSN tersebut bertugas menyampaikan laporan kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Hal ini diatur pada Pasal 36.

Mengenai pendanaan, Pasal 49 mengatur bahwa segala pendanaan yang diperlukan untuk peralihan dan pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber-sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cakupan isi

Dokumen sepanjang 22 halaman ini memuat 58 pasal tanpa disertai suatu dokumen penjelasan. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.

  • Bab I: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
  • Bab II: Organisasi
  • Bab III: Tata Kerja
  • Bab IV: Eselon, Pengangkatan, dan Pemberhentian
  • Bab V: Pendanaan
  • Bab VI: Ketentuan Lain-lain
  • Bab VII: Ketentuan Peralihan
  • Bab VIII: Ketentuan Penutup

Dokumen Perpres 53/2017 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Kontributor
Erwin Susanto