KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN
Presiden Joko Widodo membuka puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Hall, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024). Dalam pidatonya Presiden Joko Widodo berjanji akan mendorong tercapainya solusi untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi perusahaan pers dalam menghadapi tantangan transformasi digital.
Fakta Singkat
- UU yang Mengatur Pers: UU 40/1999 tentang Pers
- Empat Pilar Demokrasi: Yudikatif, Legislatif, Eksekutif, dan Pers
- Hal yang diatur dalam Perpres 32/2004: Pengertian dan Kewajiban Perusahaan Platform Digital, Kerja Sama Perusahaan Platform Digital Dengan Perusahaan Pers, Komite Pengawas, Pendanaan untuk Komite.
Dalam buku Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi, Moh. Mahfud MD menjelaskan bahwa pilar-pilar demokrasi lainnya adalah lembaga yudikatif, lembaga legislatif, dan lembaga eksekutif. Dalam hal ini, fungsi pers tidak lain adalah menyediakan informasi bagi masyarakat, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas pejabat pemerintahan di ketiga lembaga tersebut. Perannya sebagai pengawas jalannya demokrasi dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan ini yang membuat pers memerlukan kebebasan.
Dengan maraknya media digital di mana masyarakat dengan mudah membagikan informasi, kebenaran dan kualitas berita tersebut menjadi persoalan yang makin serius lebih dari masa-masa sebelumnya. Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa persoalan utama pers saat ini adalah kualitasnya, dan bukan kebebasannya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Dokumen ini juga disebut sebagai Perpres tentang Publisher Rights.
Tujuan Penerbitan Perpres 32/2024
Dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, yang diselenggarakan di Ancol, Jakarta pada Selasa 20 Februari 2024, Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa penerbitan Perpres 32/2024 dimaksudkan sebagai upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di tanah air.
Setelah proses jejak pendapat dan pertimbangan yang panjang, kurang lebih tiga tahun, penerbitan ini merupakan pemenuhan dari dorongan dan permintaan dari Dewan Pers dan berbagai perusahaan pers, juga kesepakatan yang dicapai dengan perwakilan asosiasi media.
Perpres 32/2024 menyebutkan bahwa perusahaan platform digital itu adalah perusahaan yang layanannya, meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian, dan penyajian berita secara digital serta interaksi dengan berita yang berfungsi memperantarai layanan penyajian berita yang ditujukan terutama untuk bisnis. Sementara perusahaan pers ialah perusahaan yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
Peraturan mendasar bagi pers ada dalam undang-undang yang dengan sangat cepat diterbitkan setelah reformasi 1998, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU 40/1999 dijelaskan, “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”. Sementara perusahaan pers adalah “badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi”.
Dalam Pasal 2 Perpres 32/2024 secara khusus disebutkan tujuan dari penerbitannya, yakni “untuk mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan”. Detail tentang tanggung jawab tersebut dijelaskan dalam Pasal 5.
Pertama, perusahaan platform digital diminta untuk tidak memfasilitasi penyebaran ataupun melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers. Konten berita yang buruk tersebut ditengarai dari laporan yang bisa diterima oleh perusahaan platform digital dari publik, melalui sarana pelaporan yang ada pada tiap platform digital.
Kedua, perusahaan platform digital diminta mendukung sebaik mungkin penyebaran berita yang diproduksi oleh perusahaan pers, termasuk dengan memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita tersebut.
Ketiga, perusahaan platform digital diminta memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
Keempat, perusahaan platform digital diminta melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Kelima, perusahaan platform digital diminta memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas, yakni jurnalisme yang sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
Keenam, perusahaan platform digital diminta bekerja sama dengan perusahaan pers. Kerja sama yang dimaksud ini dituangkan dalam suatu perjanjian. Perjanjian ini bisa meliputi lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, atau bentuk lainnya. Bab III dari Perpres 32/2024 secara lebih rinci menjelaskan perjanjian kerja sama tersebut.
Selain meningkatkan kualitas jurnalisme dan pemberitaan di Indonesia, kerja sama ini diharapkan mampu mendukung industri pers dan profesi jurnalis di Indonesia yang menjadi tulang punggung pemberitaan berkualitas tersebut.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito mengatakan bahwa implementasi dari perpres ini perlu dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Kerja sama platform digital dan pers yang dijelaskan di atas diharapkan dapat membantu pengaturan pembagian manfaat ekonomi dari berita yang diproduksi oleh pers dan disebarkan oleh perusahaan platform digital.
Sebagai catatan, survei AJI pada Februari hingga April 2023 menunjukkan bahwa hampir 50 persen jurnalis di sejumlah daerah mendapatkan upah di bawah minimum. Banyak jurnalis juga mendapatkan upah yang tidak menentu dan mengandalkan komisi iklan.
Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa menyampaikan bahwa kerja sama dan perjanjian bisnis dengan perusahaan platform digital perlu memerhatikan juga media daring atau pers daerah, bukan hanya perusahaan media konvensional besar.
Kelompok ini lebih sering terabaikan. Ketika media tersebut memiliki berita atau informasi jurnalisme yang berkualitas karena fokus perhatiannya pada daerah atau aspek tertentu, informasi yang mereka sajikan tidak dapat mencapai publik luas karena tidak ditemukan langsung dalam mesin pencari atau media sosial. Kerja sama dengan platform digital selain membantu keberlangsungan perusahaan pers daerah dan media kecil tersebut, juga mendukung persebaran berita yang berkualitas.
Mengenai isu kebebasan pers, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Perpres 32/2024 tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers. Perpres ini justru merupakan permintaan dari insan pers.
Perpres 32/2024 juga tidak memengaruhi penyebaran informasi yang dibuat oleh para content creator dalam media sosial digital. Sebagai catatan mengenai kebebasan pers, survei Dewan Pers menunjukkan bahwa di tahun 2023 Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia memang menurun menjadi 71,57 poin dibandingkan tahun 2022 (turun 6,30 poin).
Indeks Kemerdekaan Pers ini mencakup tiga lingkungan pers, yakni lingkungan fisik politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum. Sementara menurut Indeks Kebebasan Pers Dunia yang diterbitkan oleh Reporters Without Borders (RWB), Indonesia ada di peringkat ke-108 dari total 180 negara.
Presiden Jokowi menyampaikan, “Kita ingin jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia. Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.” Menanggapi penerbitan perpres ini, Ketua Forum Pemimpin Redaksi Indonesia, Arifin Asydhad mengatakan bahwa regulasi ini dapat mengembalikan kualitas jurnalisme dari konten-konten yang sarat dengan click-bait, penyampaian yang sensasional, dan abai dengan hak cipta.
Pasal 19 menyebutkan bahwa perpres ini efektif setelah enam bulan sejak diterbitkan. Masa transisi ini merupakan ruang bagi perusahaan pers untuk berbenah, salah satunya dengan memverifikasi perusahaannya kepada Dewan Pers. Masa transisi ini juga diperlukan untuk pembicaraan kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Laila, seorang generasi Z, menonton salah satu unggahan di Youtube Shorts, Kamis (12/10/2023).
Artikel terkait
Komite Pengawas
Guna mengawasi jalannya kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers, Perpres 32/2024 juga mengatur didirikannya komite khusus. Hal ini diatur dalam Bab IV Perpres 32/2024. Pasal 14 menyebutkan bahwa komite ini terdiri dari paling banyak 11 orang dan harus ganjil.
Komite meliputi perwakilan dari Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian terkait, pakar di bidang layanan platform digital yang tidak berafiliasi dengan perusahaan platform digital maupun pers. Sekretariat komite ini dipimpin ex officio oleh Sekretaris Dewan Pers. Selain itu, komite ini diwajibkan menyampaikan laporan minimal 1 kali setahun kepada Dewan Pers dan publik.
Fungsinya disebutkan secara detail dalam Pasal 10, yakni:
- pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital;
- pemberian rekomendasi kepada menteri terkait atas hasil pengawasan;
- pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengenai pendanaan, Perpres 32/2024 mengatur sumber utama pendanaan untuk komite ini berasal dari organisasi pers, perusahaan pers, bantuan dari negara, atau bantuan lainnya. Hal ini diatur dalam Bab V Pasal 18.
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Hasil pencarian “pemilihan ketua MK” di mesin pencari Google pada Kamis (9/11/2023) pukul 18.35 WIB.
Artikel terkait
Situasi Tantangan Industri Pers
Saat ini ada banyak tantangan yang dihadapi oleh perusahaan pers, di antaranya masalah dari tren ekonomi global dan kenaikan harga bahan produksi seperti harga bahan bakar dan harga kertas dan tinta. Akan tetapi, tantangan terbesar muncul dari perkembangan industri platform digital.
Kemudahan akses informasi dari teknologi menyebabkan bergesernya preferensi pasar yang sangat berpengaruh pada dunia pers. Dalam laporan Status Literasi Digital di Indonesia 2022 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Katadata Insight Center, tercatat bahwa dalam tiga tahun terakhir, yakni tahun 2020 – 2022, 72 persen masyarakat Indonesia mengandalkan media sosial sebagai sumber utama untuk mengakses informasi.
Pendapatan industri pers lantas mengalami penurunan signifikan. Hal ini dikarenakan berkurangnya pendapatan bisnis pers dari dua sumber pendapatan utamanya, yakni sirkulasi surat kabar dan pemasangan iklan.
World Association of News Publishers dalam penelitian terhadap lebih dari 90 perusahaan berita dan media di 51 negara pada tahun 2020 – 2021 menunjukkan bahwa lebih 43 persen dari responden menyatakan penurunan pendapatan hingga 20 persen dan 27 persen menyatakan pendapatan tidak mengalami kenaikan.
Sementara data dari penelitian PwC, didapati bahwa rata-rata pendapatan penerbit surat kabar dan majalah cetak global sudah minus sejak tahun 2015, khususnya pada tahun 2017. Penelitian lain dari Serikat Penerbit Surat kabar (SPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2020, dari 434 media yang didata sebanyak 71 persen perusahaan pers cetak mengalami penurunan omzet lebih dari 40 persen dibandingkan 2019.
Fakta penurunan industri pers tersebut kentara dari penutupan beberapa media cetak. Pada akhir tahun 2021, Koran Tempo dan Indo Pos menyatakan berhenti menerbitkan surat kabar cetak. Koran Tempo beralih dalam bentuk digital, sementara Indo Pos berhenti sama sekali. Pada akhir tahun 2022, beberapa media di bawah Grup Kompas Gramedia juga memutuskan berhenti, yakni tabloid Nova, majalah Bobo Junior, majalah Mombi, dan majalah Mombi SD. Jauh sebelum itu, pada tahun 2018 majalah Bola sudah berhenti terbit.
Meski mengalami penurunan pendapatan dan pangsa pasar, bila dibandingkan dengan media digital, hasil survei Indonesiaan Presidential Studies (IPS) pada tahun 2022 menunjukkan bahwa sebenarnya tingkat kepercayaan publik terhadap media arus utama masih lebih tinggi dibandingkan kepercayaan terhadap pemberitaan media sosial. Media arus utama ini meliputi media formal, seperti TV, radio, dan koran. Hasil survei menunjukkan sebanyak 74,4 persen masyarakat percaya pada media formal, sementara tingkat kepercayaan pada media sosial sebesar 12,7 persen.
Hal ini juga didukung oleh temuan survei Kompas pada 25 Januari – 4 Februari 2023. Dengan 1.202 responden di 38 provinsi, survei Kompas menunjukkan bahwa sebanyak 70,2 persen responden masih memercayai pemberitaan di media arus utama, seperti televisi, surat kabar cetak, radio, dan berita daring.
Grafik:
INFOGRAFIK: ALBERTUS ERWIN SUSANTO
Hal itu bila dibandingkan dengan media sosial. Namun, terlepas dari jenis medianya, penelitian dari Reuters Institute Digital News Report pada tahun 2021 menunjukkan bahwa hanya 39 persen responden dari masyarakat di Indonesia percaya dengan media pemberitaan.
Krisis kepercayaan kepada kualitas informasi dan pemberitaan ini diteguhkan oleh penelitian Dewan Pers sendiri. Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etik Pers Dewan Pers, Imam Wahyudi di tahun 2016 menyatakan bahwa 75 persen dari 2000 media cetak di Indonesia tidaklah profesional dalam memberikan pemberitaaan dan tak memenuhi syarat sesuai standar perusahaan pers yang dikeluarkan Dewan Pers. Sedangkan untuk media online, dari 43.000 perusahaan hanya 211 perusahan yang dikategorikan perusahan pers profesional.
Hal ini menunjukkan bahwa selain persaingan dengan perusahaan platform digital, perusahaan pers juga mengalami tantangan dalam menjaga kualitas pemberitaan dan kepercayaan publik terhadap informasi yang ia sajikan.
Selain beralihnya preferensi dan kebiasaan mengakses berita masyarakat umum kepada platform digital, banjirnya informasi, termasuk berita bohong atau hoaks, juga berita dengan click-bait, merupakan konteks di mana perusahaan pers berada dan perlu tampil sebagai penyedia informasi yang berkualitas dan terpercaya. Kualitas, termasuk kelengkapan berita dan independensi berita dari kepentingan politik mana pun adalah keunggulan perusahaan pers.
Tantangan baru muncul akhir-akhir ini adalah perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang membawa disrupsi pada semua industri. Perusahaan pers dan jurnalis turut merasakan dampaknya. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyebutkan bahwa sedikitnya 800 pekerja media di Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja pada tahun lalu. Ia menyatakan bahwa hal ini menuntut wartawan dan perusahaan media meningkatkan profesionalismenya.
Grafik:
INFOGRAFIK: ALBERTUS ERWIN SUSANTO
Artikel terkait
Tanggapan Perusahaan Platform Digital
Tanggapan dua perusahaan platform digital besar Meta dan Google mendapat sorotan perhatian karena besarnya cakupan layanan perusahaan ini. Perusahaan Meta mencakup Facebook, Instagram, dan Whatsapp.
Meta menyampaikan bahwa mereka telah berkonsultasi sejak lama terkait penerbitan peraturan presiden ini. Direktur Kebijakan Publik Asia Tenggara Meta, Rafael Frankel dalam pernyataan resminya menyampaikan bahwa mereka yakin tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang dipos di laman platform mereka secara sukarela oleh jurnalis maupun perusahaan pers. Hal ini didukung oleh data dari NERA Economic Consulting yang ditugasi oleh Meta.
Data tersebut menunjukkan bahwa secara global lebih dari 90 persen sistem penayangan organik artikel berita merupakan unggahan dari penerbit berita itu sendiri. Meta lantas menilai bahwa perusahaan pers secara sukarela memilih untuk menerbitkan konten berita mereka pada platform digital karena distribusi konten secara gratis ini meningkatkan kunjungan kepada laman berita mereka dan dari sana memperoleh keuntungan.
Frankel menambahkan bahwa pengguna aplikasi Facebook dan Instagram menggunakan platform digital tersebut bukan hanya untuk konten berita, melainkan untuk keperluan lainnya. Data dari Facebook menunjukkan bahwa pencarian berita di Facebook oleh orang dewasa malah menurun antara tahun 2014 hingga 2022, yakni dari 45 persen menjadi 30 persen. Meski demikian, Meta masih akan mempelajari dan memberikan detail tindak lanjut lebih jauh atas terbitnya Perpres 32/2024.
Kebijakan serupa diterbitkan di Kanada, Korea Selatan, dan Australia. Australia menerbitkan News Media and Digital Platforms Mandatory Bargaining Code yang bertujuan agar bisnis media berita diberi imbalan yang adil atas konten yang mereka hasilkan sehingga dapat membantu mempertahankan jurnalisme kepentingan publik di Australia.
Kanada juga telah mengeluarkan peraturan serupa, Online News Act, pada September 2023, tetapi mengalami tentangan. Di ketiga negara tersebut, Meta mengambil langkah ekstrem dengan memblokir penyedia berita dan konten terkait dari platform Meta. Namun setelah pembicaraan pihak terkait, konten berita kembali dipulihkan. Mengenai hal ini, Meta sendiri menyampaikan bahwa mereka tidak akan melakukan tindakan ekstrem seperti di negara lain.
Sementara itu, Google menyatakan masih akan mempelajari substansi dari Perpres 32/2024. Google juga menekankan bahwa mereka telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia. Google juga meyakinkan lagi bahwa pihaknya telah selalu memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam dan seimbang, baik berita yang disajikan oleh perusahaan pers skala besar maupun kecil.
Menanggapi penerbitan perpres ini, Dosen Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara, Ignatius Haryanto, berpendapat bahwa apakah perpres ini betul dapat membantu keberlanjutan bisnis media massa atau tidak, masih memerlukan waktu. Hal yang perlu diperhatikan ialah bagaimana peraturan ini juga membantu media masa kecil. Di sisi lain, Haryanto juga menekankan bahwa peraturan dalam bentuk perpres mungkin tidak cukup, tidak sekuat undang-undang.
Terkait isi dari peraturan Perpres 32/2024, Haryanto menyayangkan kurangnya kejelasan dan detail. Kejelasan terkait kriteria jurnalisme berkualitas, apa yang dimaksud dengan perlakuan adil platform digital kepada perusahaan pers, juga bentuk kerja sama yang mesti diupayakan oleh platform digital dan pers, detail-detail tersebut penting untuk memastikan efektivitas peraturan ini dalam upaya membangun pers berkualitas. (LITBANG KOMPAS)
Referensi
- Mahfud MD, M. (1999). Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi. Yogyakarta: Princeton University Press.
- Kompas.id. (2023, 31 Agustus). “Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia 2023 Menurun”.
- Kompas.id. (2023, 8 Februari). “Survei Kompas: Antara Industri Media dan Kepercayaan Publik”.
- Kompas.id. (2024, 20 Februari). “Google Siap Pelajari Perpres Publisher Rights”.
- Kompas.id. (2024, 20 Februari). “Presiden Jokowi Presiden Jokowi Umumkan Perpres ‘Publisher Rights’ pada Peringatan Hari Pers”.
- Kompas.id. (2024, 20 Februari). “Spesial Hari Pers 2024: Perpres ‘Publisher Rights’ Mengatur Pers dan Platform Digital”.
- Kompas.id. (2024, 21 Februari). “Perusahaan Pers Siap Berbenah Sambut Perpres “Publisher Rights”.”
- Kompas.id. (2024, 22 Februari). “Bisik-bisik Wartawan saat Hari Pers Nasional”.
- Kompas.id. (2024, 22 Februari). “Meta Yakin Tidak Wajib Bayar Konten ke Perusahaan Media”.
- Kompas.id. (2024, 22 Februari). “Perpres Hak Cipta Penerbit Harus Menyejahterakan Jurnalis dan Pekerja Media”.
- Kompas.id. (2024, 23 Februari). “Hak Penerbit Baru Langkah Awal Penyelamatan Media”.
- Kompas.id. (2024, 23 Februari). “Perpres ‘Publisher Rights’ Dapat Jauhkan Rakyat Indonesia dari ‘Clickbait’”.
- Kompaspedia. (2021, 4 Mei). “Sejarah Hari Pers Sedunia”.
- Kompaspedia. (2023, 22 Mei). “Indeks Kebebasan Pers Dunia: Tantangan dan Masa Depan Pers”.
- (2023, 24 Mei). “Sejarah Kebebasan Pers di Indonesia”.
- Kompaspedia. (2023, 28 Juni). “Perkembangan Bisnis Pers di Era Modern”.
- Kompaspedia. (2023, 6 Januari). “Meneropong Pers di Era Digital”.
- Kompaspedia. (2024, 31 Januari). “Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD”
- Dewan Pers. (n.d.). “FAQ (Frequently Asked Questions)”.
- Sekretariat Kabinet. (2024, 20 Februari). “Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights untuk Jurnalisme Berkualitas”.
- Universitas Gadjah Mada. (2023, 9 Februari). “Sebagai Pilar Keempat Demokrasi Pers Harus Independen”.
- VOA Indonesia. (2023, 3 Mei). “Indeks Kebebasan Pers Sedunia 2023: Peringkat RI Membaik, Tapi Jurnalis Masih Bekerja di Lingkungan Sulit”.
- Dewan Pers. (2016, Desember). Catatan dari Indonesia untuk World Press Freedom Day.
- Reuters Institute & Universitas Oxford. (2021). Digital News Report.