KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Kepala Polisi Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi berserta jajarannya saat menggelar kasus perjudian dari berbagai wilayah di Kantor Polisi Daerah Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (22/8/2022). Polda Jateng berjanji membongkar kasus perjudian dalam berbagai bentuknya.
Fakta Singkat
- Aktivitas perjudian diperkirakaan sudah ada sejak 3000 SM.
- Di Indonesia, sudah dikenal sejak zaman kerajaan di Nusantara.
- Judi daring pertama dimulai pada tahun 1994 oleh Microgaming.
- Wilayah Antigua dan Barbuda adalah yang pertama mengeluarkan izin kepada operator perjudian daring.
- Riset IBISworld menyebutkan, pada tahun 2023, terdapat 4.792 bisnis kasino dan perjudian daring di dunia.
- Statista mencatat, pendapatan industri perjudian daring diproyeksikan mencapai 95,05 miliar dolar AS pada tahun 2023.
- Inggris menempati urutan pertama sebagai pasar perjudian daring teregulasi terbesar di dunia, dengan total pendapatan kotor sebesar 12,5 miliar dollar AS pada tahun 2021.
- Taruhan olahraga menjadi bentuk perjudian daring yang paling populer, yang mencakup lebih dari 40 persen total pasar perjudian daring.
- PPATK mengungkapkan, angka perputaran uang dalam transaksi judi daring di Indonesia sejak tahun 2017-2023 mencapai lebih dari Rp 200 triliun.
Fenomena judi daring akhir-akhir ini menjadi bahasan yang sangat serius. Sebab, judi daring sudah mewabah hingga ke pelosok, diikuti banyak anak muda hingga ibu rumah tangga. Seorang anggota DPRD DKI Jakarta bahkan tepergok bermain gim judi slot menggunakan gawai saat mengikuti rapat paripurna.
Tak sebatas itu, modus penyebaran judi daring juga kian berkembang. Terbaru, untuk memperluas, memperkenalkan, dan menarik minat masyarakat untuk berjudi daring, perusahaan atau operator mulai mempromosikan situsnya dengan melibatkan influencer dan artis.
Beberapa bulan lalu, di media sosial, viral beberapa video artis hingga penyanyi yang mempromosikan situs judi daring. Salah satu figur publik yang videonya viral adalah Wulan Guritno.
Dalam sebuah video yang diunggah akun Twitter @partaisocmed, ia diduga sedang mempromosikan judi daring Sakti123 yang merupakan salah satu situs slot daring terkenal. Dalam video itu, Wulan Guritno memperkenalkan situs judi tersebut dengan menyebut bahwa website tersebut merupakan website game daring dan telah bersertifikat.
Selain Wulan Guritno, artis lainnya yang terseret kasus promosi judi daring adalah Yuki Kato, Amanda Manopo, dan Cupi Cupita. Mereka disebut-sebut ikut mempromosikan situs judi daring di media sosial mereka.
Namun, ketika diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, mereka mengaku tidak mengetahui jika yang mereka promosikan di media sosial mereka adalah situs judi daring. Mereka menyebutkan, situs yang dipromosikan itu adalah game daring.
Belum reda kasus promosi judi daring yang menyeret sejumlah artis, media sosial kembali diramakan dengan para streamer game Mobile Legends yang diduga memromosikan judi daring berkedok saweran atau donasi. Dalam video yang beredar di dunia maya dan dibagikan oleh akun Twitter @krpko, banyak potongan video streamer yang disawer oleh akun situs judi daring.
Tak tanggung-tanggung, jumlah saweran yang diberikan bisa mencapai puluhan juta rupiah. Setelah menerima saweran tersebut, sang streamer biasanya meneriakkan kata-kata seperti “gacor” hingga “depo” yang sudah melekat dengan judi daring. Celakanya, konten disaksikan anak-anak yang merupakan kebanyakan pemain game.
Fenomena promosi judi daring yang tak terkendali ini perlu menjadi perhatian. Apalagi mereka yang mempromosikan adalah orang-orang yang memiliki pengikut banyak di media sosial. Hal tersebut berpotensi mempengaruhi pola perilaku follower atau pengikut. Terlebih, jika konten disaksikan anak-anak.
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Enam tersangka pelaku judi online beserta barang buktinya diperlihatkan kepada wartawan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (3/3/2012). Situs judi yang beranggotakan 22.000 orang tersebut mempunyai omset sekitar Rp 300 juta per hari dan berkantor di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sejarah Judi
Aktivitas perjudian memiliki sejarah yang panjang, sama panjangnya dengan sejarah peradaban manusia itu sendiri. Bahkan, ada dalam berbagai bentuk di hampir setiap budaya di belahan dunia. Hal itu terbukti dengan berbagai catatan tulisan dan peralatan terkait judi yang ditemukan di banyak tempat.
Situs Addiction Rehab Toronto, Kanada, lembaga yang membantu pecandu, termasuk pecandu judi, menyebut, bukti nyata paling awal kapan dan bagaimana orang berjudi berasal dari Tiongkok Kuno di mana ditemukan ubin yang tampaknya digunakan untuk permainan untung-untungan yang belum sempurna. Berdasarkan buku Tiongkok “Book Of Songs,” yang mengacu pada gambar kayu, menunjukkan bahwa ubin mungkin telah menjadi komponen permainan lotere.
Judi dadu juga telah disebut penyair Yunani kuno, Sophocles, pada tahun 500 SM. Bahkan, terdapat bukti bahwa sepasang dadu yang diperkirakan untuk berjudi dari tahun 3.000 SM pernah ditemukan di makam kuno Mesir.
Permainan judi terus berevolusi, melahrikan beragam bentuk dan versi. Permainan kartu remi pertama kali muncul di Tiongkok pada abad ke-9, kemudian lotre dan domino pada awal abad ke-10. Di Eropa, permainan kartu masuk pada abad ke-14, dibawa oleh para pelancong yang datang dari Tiongkok. Kartu pertama yang dibuat di Eropa dibuat di Italia dan berisi 78 gambar hasil lukisan yang sangat indah. Pada abad 15, Perancis mengurangi jumlah kartu menjadi 56 dan mulai memproduksi kartu untuk seluruh Eropa.
Seiring berjalannya waktu, perjudian pun semakin terorganisir. Pada abad ke-17, rumah judi paling awal yang dapat dibandingkan dengan kasino mulai muncul di Italia. Kasino pertama yang diketahui adalah Ridotto, didirikan di Venesia, Italia pada tahun 1638. Kasino kemudian mulai bermunculan di seluruh benua Eropa pada abad ke-19.
Sementara di Indonesia, aktivitas perjudian juga telah lama dikenal. Berdasarkan sejumlah sumber-sumber sejarah diketahui bahwa perjudian sudah ada sejak masa kerajaan-kerajaan di Nusantara.
Dalam naskah Pararaton dan Negarakertagama, misalnya, disebutkan bahwa Ken Arok, pendiri Kerajaan Singasari (abad ke-13), sebagai sosok yang pernah dibesarkan oleh penjudi, Bango Samparan. Hingga Ken Arok sendiri ikut kecanduan main judi. Adapun jenis perjudian yang berkembang pada waktu itu adalah adu hewan, seperti sabung ayam, adu merpati, adu kambing, hingga adu babi.
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN
Wartawan mendengarkan keterangan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi di Gedung Kominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Menteri Kominfo Budi Arie berjanji akan memberantas judi online semenjak menjadi Menteri. Dalam rilisnya, sejak 2018 hingga Juli 2023 ini, sudah ada 846.047 situs judi online yang diblokir. Selain itu sekitar 1.859 aduan terkait rekening perbankan yang digunakan untuk kegiatan perjudian online dilaporkan sejak awal Januari.
Artikel terkait
Dalam perkembangan selanjutnya, perjudian di Jawa mengalami perkembangan melalui medium kartu. Tjan Tjoe Siem, dalam artikel berjudul “Permainan Kartu Jawa” dalam buku Bunga Rampai Bahasa, Sastra dan Budaya, menyebutkan judi kartu dengan taruahan pertama kali diperkenalkan oleh orang Tionghoa.
Kemudian ketika VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) datang, perjudian semakin berkembang cukup pesat. Sejak 1620, demi mendapatkan pajak penghasilan yang tinggi, pemerintah kolonial VOC mengizinkan rumah perjudian untuk beroperasi. Rumah-rumah judi pun bertebaran di beberapa kawasan, terutama di Batavia.
Sejarawan Hendrik E. Niemeijer dalam buku Batavia: Masyarakat Kolonial Abad XVII menyebutkan, uang sewa perjudian merupakan pendapatan nomor dua sesudah pajak kepala dan jauh melebihi uang sewa pasar dan toko: jumlahnnya berkisar antara 700 dan 1.200 real per bulan.
Permainan judi yang populer saat itu adalah judi kartu dan dadu, atau disebut juga po. Masyarakat Tionghoa pada masa itu pun juga sudah memperkenalkan judi capjiki. Sementara, permainan lotre ala Eropa atau Belanda baru populer pada pertengahan abad ke-19.
Setelah Indonesia merdeka, permainan judi masih terus berlangsung. Pada tahun 1960-an pemainan undian berhadian menjadi salah satu bentuk sumbangan sosial untuk pembangunan. Undian ini dikeluarkan oleh Yayasan Rehabilitasi Sosial yang dibentuk pemerintah untuk urusan-urusan sosial.
Selain undian berhadiah, juga marak permainan lotere buntut. Permainan ini sangat digandrungi hingga pelosok desa. Cara mainnya sederhana, masyarakat hanya cukup menebak dua angka undian yang dikeluarkan Yayasan Rehabilitasi Sosial. Hadiah yang disuguhkan pun terbilang besar pada masanya, yakni mencapai Rp. 60.000-80.000.
Namun, karena alasan merusak moral bangsa, pada tahun 1965, Presiden Soekarno mengelompokkan judi sebagai kegiatan subversi. Permainan lotere buntut dan undian berhadiah dilarang. Meski demikian, perjudian tidak sepenuhnya hilang, perjudian tetap berlanjut secara ilegal.
Tak berselang lama, perjudian dilegalkan di ibu kota oleh Ali Sadikin, Gubernur Jakarta periode 1966-1977, lewat Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Chusus Ibukota Djakarta No. 805/A/k/BKD/1967. Kebijakan ini dilakukan untuk memperoleh sumber pendapatan baru yang menunjang pembangunan ibu kota.
Anggaran pembangunan DKI Jakarta yang semula hanya Rp. 66 juta di awal masa menjabat, meningkat menjadi sebesar Rp. 116 miliar ketika Ali Sadikin meninggalkan APBD kepada penggantinya, Tjokropranolo. Dalam biografinya, Bang Ali: Demi Jakarta 1966-1977 karya Ramadhan K.H, Ali Sadikin mengklaim telah membangun 2.400 gedung sekolah, lebih dari 1.200 kilometer jalan raya, memperbaiki kampung, membina pusat kesehatan, masjid, dan penghijauan.
Di tingkat nasional, pada tahun 1980-an, pemerintah juga kembali melegalkan penarikan dana dari masyarakat lewat kupon yang nantinya akan diundi pemenangnya untuk mendapatkan hadiah. Salah satu yang populer adalah Porkas yang merupakan kepanjangan dari Pekan Olahraga Ketangkasan.
Praktek undian ini sendiri sebenarnya mendapatkan banyak protes dari berbagai pihak, terutama MUI dan tokoh-tokoh agama. Penyanyi dangdut kondang Rhoma Irama pun turut memberikan kritikan terhadap perjudian dengan lagu ”Judi” pada tahun 1987.
Arsip Kompas, 29 Desember 1985, mencatat, Porkas dipakai pemerintah untuk menggalang dana untuk membiayai penyelenggaraan olahraga terutama sepak bola. Porkas terbilang cukup sukses, dana besar yang terkumpul dari undian tersebut dipakai untuk membiayai kompetisi sepak bola Galatama yang dikelola PSSI.
Cara main Porkas yakni masyarakat membeli kupon berhadiah dan bertaruh pada 14 klub yang berkompetisi di Galatama. Pembeli Porkas kemudian memilih tebakan hasil pertandingan yang terdiri dari menang-seri-kalah. Lalu pemerintah lewat PSSI dan KONI akan melakukan undian setiap seminggu sekali setelah 14 klub sudah seluruhnya bertanding.
Namun, karena protes dan desakan terhadap perjudian semakin besar akhirnya membuat pemerintah menghentikan dan melarang semua peraktik perjudian pada 1993. Meski judi ilegal tetap masih ditemui, tetapi praktik itu tak leluasa mendapat tempat dan ketenaran seperti masa 1980-an.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Anggota reserse dari berbagai wilayah kabupaten dan kota di Jawa Tengah hadir untuk gelar kasus penangkapan tersangka perjudian di Kantor Polisi Daerah Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (22/8/2022). Hingga saat ini tantangan terbesar kepolisian adalah mengungkap mafia perjudian besar yang melibatkan oknum polisi di dalamnya.
Judi Daring
Seiring masifnya arus teknologi khususnya dengan kehadiran internet, industri perjudian berubah bentuk menggunakan media digital atau daring. Lompatan ke dunia judi daring terjadi pada tahun 1994, di mana saat itu sebuah terobosan muncul dengan peluncuran situs kasino daring pertama oleh perusahaan perangkat lunak, Microgaming.
Peristiwa besar yang dapat dikaitkan dengan penciptaan industri kasino daring adalah Undang-Undang Perdagangan dan Pemrosesan Bebas yang diterapkan oleh pemerintah Antigua dan Barbuda pada tahun 1994. Hal ini mengakibatkan negara kecil di Karibia ini mendapatkan hak untuk membagikan lisensi untuk organisasi yang ingin memulai kasino daring mereka sendiri.
Setahun berikutnya, perusahaan lain bernama Cryptologic meluncurkan InterCasino, yang menawarkan platform perjudian daring uang sungguhan. Menjadikannya proses yang sangat aman dan cepat bagi para pemain.
Sejak saat itu, perjudian daring meningkat pesat di seluruh dunia. Pada tahun 1998, ada 700 kasino daring memproses taruhan uang riil dalam berbagai mata uang, menghasilkan pendapatan tahunan sebesar 835 juta hingga 1 miliar dolar AS.
Seiring waktu, kasino daring terus bertambah banyak dan semakin menarik banyak pemain. Riset IBISworld menyebutkan, selama lima tahun antara tahun 2018-2023, bisnis industri kasino dan perjudian daring secara global tumbuh rata-rata 6,1 persen per tahun. Pada tahun 2023, terdapat 4.792 bisnis kasino dan perjudian daring di dunia.
Grafik:
Infografik: Albertus Erwin Susanto
Sementara Statista mencatat, pendapatan industri perjudian daring diproyeksikan mencapai 95,05 miliar dolar AS pada tahun 2023. Pendapatan itu diperkirakan meningkat menjadi 131,90 miliar dolar AS pada tahun 2027. Adapun jumlah pengguna diperkirakan mencapai 233,7 juta pengguna pada tahun 2027. Pertumbuhan tersebut didorong oleh berbagai faktor, antara lain peningkatan akses internet, peningkatan jumlah pengguna smartphone atau gadget, dan kenyamanan bermain dari rumah.
Inggris menempati urutan pertama sebagai pasar perjudian daring teregulasi terbesar di dunia. Dengan total pendapatan kotor sebesar 12,5 miliar dollar AS pada tahun 2021, mengungguli Amerika Serikat dengan pendapatan 11,0 miliar dollar AS.
Grafik:
Infografik: Albertus Erwin Susanto
Terkait bentuk perjudian, taruhan olahraga menjadi bentuk perjudian daring yang paling populer, yang mencakup lebih dari 40 persen total pasar perjudian daring. Taruhan olahraga adalah jenis perjudian yang mengacu pada aktivitas memasang taruhan pada hasil suatu acara olahraga.
Populernya taruhan olahraga tidak terlepas dari aktivitas olahraga yang memang menjadi minat banyak orang. Sehingga taruhan olahraga menjadi taruhan yang sangat diminati, baik untuk tujuan seru-seruan hingga untuk pendapatan sampingan. Pendapatan dari taruhan jenis ini diperkirakan mencapai 66 miliar dolar AS pada tahun 2023.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar belum lama ini mengungkap praktik perjudian secara daring di Kuta, Badung. Kepala Polresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas (tengah) dalam jumpa pers di Kantor Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Rabu (24/8/2022).
Potret Judi Daring di Indonesia
Fenomena judi daring juga semakin menjamur di tengah masyarakat Indonesia. Survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada Januari 2023 dapat memberikan gambaran situasi penggunaan situs judi daring di Indonesia. Berdasarkan hasil survei APJII pada 10-27 Januari 2023 terhadap 8.510 responden di 35 provinsi, menunjukkan setidaknya ada 34,26 persen responden mengetahui adanya situs judi di internet orang (“Menaksir Kerugian akibat Judi ”Daring”, Kompas, 26 Agustus 2023).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5,61 persen mengaku pernah mengakses situs judi daring di internet. Bila angka ini diasumsikan riil secara proporsional, jumlah penduduk Indonesia yang aktif berjudi secara daring diperkirakan mencapai 15,5 juta orang.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, angka perputaran uang dalam transaksi judi daring kian melonjak dari tahun ke tahun. Perputaran uang dimaksud merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar serta transaksi dengan tujuan diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar.
Terhitung sejak tahun 2017-2022, ada 156 juta transaksi senilai Rp 190 triliun yang dianalisis dari 887 jaringan bandar judi daring. Bahkan, sampai pertengahan 2023 ditaksir sudah terakumulasi lebih dari Rp. 200 triliun.
Rinciannya, pada 2017 terkumpul nilai transaksi sekitar Rp 2 triliun dengan jumlah transaksi 250.726. Jumlah terus bertambah pada 2018 menjadi Rp 3,97 triliun dengan jumlah transaksi 666.104. Lalu di tahun 2019, nilai transaksinya mencapai Rp 6,18 triliun dari 1.845.832 transaksi.
Setahun berikutnya, tercatat nilai perputaran dana Rp 15,76 triliun dari 5.634.499 transaksi. Pada 2021, jumlahnya tembus Rp 57,91 triliun pada dari 43.597.112 transaksi. Dan, mencapai Rp 104,41 triliun dari 104.791.427 jumlah transaksi pada 2022.
Grafik:
PPATK juga mendeteksi ada 2,7 juta orang yang ikut main judi daring. Sebanyak 79 persen dari mereka atau sebesar 2,1 juta orang bertaruh dengan nominal kecil di bawah Rp 100.000. Adapun pelaku mayoritas berasal dari golongan berpenghasilan rendah, seperti pelajar, mahasiswa, buruh, petani, dan ibu rumah tangga.
Riset terkait fenomena judi daring di Indonesia juga dilakukan oleh perusahaan analisis data Drone Emprit. Perusahaan ini mencoba menyisir pembicaraan terkait judi daring di salah satu media sosial pada periode 1 Mei-22 Agustus 2023. Penyisiran dilakukan dengan memasukkan kata kunci ”slot” yang menjadi istilah internasional dari judi daring.
Hasilnya, pada periode pencarian itu, kata kunci ”slot” ditemukan pada 298.105 unggahan atau rata-rata 2.000 unggahan setiap hari. Unggahan dengan kata kunci yang muncul di nama akun, teks, hingga tagar itu menghasilkan 61 juta interaksi pengguna Facebook. Interaksi bisa berupa komentar atau sekadar menyukai unggahan.
Dilihat dari kategori akun, unggahan itu banyak dibuat oleh akun kreator video permainan dan berita. Berdasarkan negara asal unggahan, Indonesia menempati urutan teratas dari 197 negara yang teridentifikasi, menyaingi Filipina dan Amerika Serikat yang di urutan kedua dan ketiga.
”Data empat bulan terakhir cukup besar menggambarkan Indonesia dalam percaturan judi daring. Besarnya unggahan dan interaksi bisa dianggap sebagai besarnya promosi yang terjadi,” kata pendiri Drone Emprit, Fahmi Ismail, Jumat (15/9/2023).
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Tenaga kerja kreatif bekerja di kantor Gameloft, Kecamatan Wirobrajan, Yogyakarta, Rabu (12/11/14). Gameloft Indonesia mempekerjakan sekitar 600 orang tenaga kerja kreatif untuk menghasilkan berbagai macam aplikasi gim yang dipasarkan ke dunia internasional. Dua hari sebelumnya, kepolisian setempat menggerebek lokasi tersebut atas dasar laporan warga yang menduga tempat itu digunakan untuk praktek judi daring.
Kecanduan Berjudi
Perjudian sendiri bisa berbahaya karena ia menyebabkan kecanduan. Sebuah rilis dari University of Yale menjelaskan, terdapat sejumlah karakteristik perjudian yang dapat meningkatkan risiko kecanduan bagi para pemainnya. Pertama adalah daya rayu judi yang terletak pada iming-iming bisa mendapatkan uang dalam jumlah besar dengan modal yang minimal. Ini tidak sepenuhnya salah, walaupun peluang untuk memenangkannya bisa dibilang sangat kecil. Associated Press menyebutkan, peluang menang lotre Powerball di Amerika Serikat adalah 1 banding 292,2 juta kemungkinan (“Candu Perjudian ”Daring”, Kompas, 24 Agustus 2023).
Karakteristik berjudi selanjutnya adalah memberikan ilusi atas kontrol. Hal ini terutama muncul ketika dirinya mengalami momen ”nyaris-menang”, seperti nyaris tepat saat menebak skor pertandingan atau ketika urutan gambar di mesin slot nyaris sama semua. Ketika mengalami hal ini, penjudi dapat mengasumsikan sebagai bukti bahwa mereka dapat mengontrol permainan dan meyakini kemenangan akan segera datang. Alhasil, mereka akan terdorong untuk bermain lagi.
Patrick Anselme dan Mike Robinson dalam artikel penelitian berjudul “What motivates gambling behavior? Insight into dopamine’s role”, menyebutkan bahwa pelepasan dopamin, hormon yang menggenjot motivasi, lebih kuat terhubung dengan ketidakpastian hasil judi ketimbang hasil judinya itu sendiri. Penjudi bertaruh demi tetap berada dalam situasi tak menentu, ”deg-degan seru”, dan hasil kemenangan dianggap alat memperpanjang permainan ketimbang pengakhir perjudian (“Iming-iming, Racunnya Judi”, Kompas, 15 Oktober 2023).
Karakteristik lainnya adalah dorongan untuk menutup kekalahan atau chasing losses. Sebagaimana permainan pada umumnya, judi dapat memberikan hasil menang, kalah, atau seri. Namun, sudah menjadi rahasia umum bahwa bandar dapat mengatur jalannya permainan. Kerap terjadi situasi di mana si penjudi ”menang satu kalah seribu”. Meski demikian, bagi para pejudi akut, setiap kekalahan yang diterima malah semakin mendorongnya untuk terus bermain. Hal ini dikarenakan mereka masih merasa memiliki kesempatan untuk menutup kerugian yang diterima bilamana mendapatkan kemenangan.
Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder 5 (DSM-5) menyebut ada sejumlah tanda kecanduan judi antara lain munculnya dorongan berjudi terus menerus dengan jumlah uang taruhan yang kian membesar demi memenuhi kesenangan yang diinginkan. Setelah kalah berjudi, beberapa hari kemudian mereka akan berjudi lagi demi membalas kekalahan terdahulu (“Kecanduan Judi”, Kompas, 31 Agustus 2023).
Gejala lain yang muncul adalah menghabiskan sebagian besar waktunya untuk memikirkan judi hingga mengabaikan pekerjaan, kondisi keuangan, dan keluarga. Saat berhenti berjudi, pecandu judi akan mudah gelisah dan tersinggung. Pejudi juga akan menutupi kegiatannya, serta menjadikan judi sebagai pelarian saat cemas atau tertekan.
Melalui penelitian yang dipublikasikan pada tahun 2009 oleh Thomas Holtgraves dari Ball State University menemukan bahwa pemain judi daring memiliki tingkat kecanduan yang lebih tinggi daripada pemain judi konvensional lainnya. Hal ini karena mudahnya mengakses permainan judi melalui perangkat teknologi. Selama memiliki akses internet dan gawai, pemain secara praktis dapat bermain di mana pun dan kapan pun mereka mau.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Satuan Reserse Krminal Polresta Denpasar belum lama ini mengungkap praktik perjudian secara daring di Kuta, Badung. Barang bukti hasil penyitaan yang ditampilkan dalam jumpa pers di Kantor Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Rabu (24/8/2022).
Efek Negatif
Fenomena judi daring telah memicu segudang permasalah di masyarakat. Perjudian lebih banyak mendatangkan efek negatif ketimbang positif.
Salah satu dampak negatif judi yang paling nyata adalah risiko kerugian finansial. Banyak kasus membuktikan, orang yang kecanduan judi daring sering menghabiskan uang dalam jumlah besar untuk berjudi, hingga seluruh harta benda ludes di meja taruhan.
Tak jarang pula, karena kecanduan, seseorang sampai berhutang untuk berjudi. Merujuk pemberitaan Kompas (11/9/2023), judi daring diduga menjadi pemicu meningkatnya pinjaman daring bermasalah. Peneliti ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, berpendapat, judi daring bisa menjadi katalisator pinjaman daring yang macet dan bermasalah.
Dugaan itu bersamaan dengan peningkatan total outstanding atau utang pinjaman daring di platform peer to peer lending legal yang belum terlunasi pada Mei 2023 sekitar Rp 56 triliun secara nasional, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nilai itu meningkat dari Rp 40 triliun di periode sama 2022. Adapun kredit macet lebih dari 90 hari sampai Juli 2023 sebesar Rp 1,94 triliun atau naik 59,42 persen secara tahunan dari Rp 1,22 triliun pada Juli 2022.
Spekulasi tersebut juga didukung laporan Google Trends 2023 yang menemukan kesamaan kenaikan tren pencarian kata kunci yang merujuk pada situs judi daring ”zeus slot” dengan kata kunci ”pinjaman daring”. Meski grafik kata kunci ”zeus” lebih tinggi dibandingkan ”pinjaman daring”, pencarian keduanya terus naik sejak awal 2022 hingga Juli 2023.
Judi daring juga kerap memicu kasus kriminal, seperti pencurian, perampokan atau penipuan. Contohnya adalah anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Brigadir Dua Haris Sitanggang, yang membegal dan membunuh taksi daring di Depok, Jawa Barat, Januari 2023, untuk menutupi uang titipan keluarga usai habis dipakai bermain judi.
Bahaya judi daring lainnya adalah dapat merusak kesehatan mental. Jika sampai kecanduan, berjudi dapat mengarah pada timbulnya depresi. Depresi sering muncul ketika seseorang mengalami kerugian finansial saat kalah judi. Depresi pun dapat menyebabkan gangguan kesehatan fisik seperti kelelahan, perubahan pola tidur, masalah seksual, ketergantungan alkohol, dan obat-obatan terlarang.
Pada tingkat yang parah, depresi dapat menimbulkan dorongan untuk bunuh diri. Dalam jurnal yang dipublikasikan tahun 2023 oleh Janet O’Sullivan, seorang profesor dari University of Cambridge, memperkirakan setidaknya terdapat 250-650 orang melakukan bunuh diri karena kecanduan judi.
Selain itu, juga terjadi degradasi kualitas kehidupan akibat menyusutnya produktivitas karena banyak waktu terbuang untuk berjudi dan terabaikannya kebutuhan primer keluarga. Akhirnya, memicu persoalan lebih besar lagi seperti disharmoni rumah tangga, persoalan sosial di masyarakat dan dunia pekerjaan.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat membongkar judi daring sekaligus penyedia tayangan langsung (live streaming) prostitusi dalam aplikasi, yang dirilis di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/10/2021). Empat tersangka berhasil dan puluhan barang bukti turut diamankan. Perputaran uang lewat aplikasi mencapai Rp 4 miliar hingga Rp 4,5 miliar per bulan dengan keuntungan bersih mencapai Rp1,2 miliar hingga Rp1,5 miliar per bulan.
Judi Slot
Salah satu bentuk judi daring yang memiliki daya rusak terhadap fungsi otak yang paling besar adalah judi slot. Hal ini dibuktikan melalui riset yang dilakukan oleh Spencer Murch dan Luke Clark dari Centre for Gambling Research di University of British Columbia. Hasil riset tersebut menunjukkan, judi slot yang termasuk dalam kategori electronic gambling machine (EGM) memiliki sejumlah fitur yang memanipulasi sensor indra manusia sedemikian rupa sehingga kerja otak dapat terpengaruh (“Candu Perjudian ”Daring”, Kompas, 24 Agustus 2023).
Akibatnya, pemain terdorong untuk terus bermain dalam jangka waktu lama. Fitur-fitur tersebut meliputi efek suara yang heboh, teks tulisan yang besar, warna-warna terang, dan penggunaan kata-kata yang persuasif seperti ”menang besar” atau ”untung banyak”. Selain itu, aplikasi juga dilengkapi sistem permainan yang membuat pemain seolah-olah mendapat ilusi memperoleh banyak kemenangan. Padahal, sejatinya rugi dalam jumlah besar.
Menyembuhkan Kecanduan Judi
Kecanduan judi bisa disembuhkan, tetapi prosesnya tidak bisa instan. Menurut American Psychiatric Association, kecanduan judi memberikan efek kecanduan yang sama pada kasus kecanduan alkohol dan narkoba. Karena itu, harus ada penangan khusus.
Kecanduan judi adalah suatu adiksi yang bisa memengaruhi pola berpikir seseorang, menunjukkan adanya masalah dalam otak pejudi. Cara terbaik untuk mengatasi kecanduan judi adalah berkonsultasi dengan tenaga ahli kesehatan mental profesional. Konsultasi dapat membantu mengidentifikasi pemicu yang belum diketahui, dan menentukan rencana pengobatan untuk membantu meningkatkan keberhasilan pemulihan.
Mengatasi kecanduan judi juga bisa dilakukan dengan terapi. Merujuk doktersehat.com, terapi yang dapat dilakukan adalah terapi perilaku kognitif (CBT) untuk mengubah pola pikir pejudi. Obat antidepresan, yakni selective seretonin reuptake inhibitors (SSRIs) juga bisa diberikan untuk mengurangi depresi yang muncul, sesuai yang diresepkan psikiater.
Salain itu, ada beberapa cara lain yang dapat dilakukan untuk mendukung penyembuhan kecanduan judi antara lain menjauihi akses ke perjudian dan mencari kegiatan positif untuk mengatasi rasa bosan. Motivasi dan komitmen dari individu itu sendiri juga berperan penting dalam perjalanan menuju kesembuhan.
KOMPAS/ANDY RIZA HIDAYAT
Seorang warga membuka laman judi daring di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Minggu (3/9/2023). Sebagian remaja keranjingan bermain judi daring, hingga membuat mereka terbelit masalah keuangan. Fenomena ini bisa memicu adanya kejahatan di tengah warga.
Pasal-Pasal Pidana Perjudian
Di Indonesia judi merupakan aktivitas yang dilarang dan dapat dikenai hukuman pidana. Secara umum, judi diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan untuk perjudian daring sendiri diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 303 KUHP, berbunyi:
(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
- dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
- dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
- menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Dalam Pasal 303 KUHP, yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Adapun Pasal 303 bis KUHP yang merujuk Pasal 303 KUHP, berbunyi:
(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
- barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303.
- barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
(2). Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat 2 tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Sementara Pasal 27 ayat (2) UU ITE, melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka akan ada sanksi yang diterapkan.
Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Upaya Memberantas Perjudian
Maraknya judi daring perlu mendapatkan perhatian serius. Secara nyata, perjudian merusak tatanan hidup pelakunya dan komunitas sekitarnya. Namun, di masa depan, seiring meluasnya internet, kecanduan judi diprediksi malah makin berkembang.
Melalui perangkat teknologi judi daring yang beraneka ragam bentuknya semakin mempermudah orang terjerat dalam candu judi. Bahayanya, di antara kelompok populasi, pemuda adalah sasaran utama.
Saat ini, kepolisian sebenarnya rutin menggerebek perjudian, mulai dari judi sabung ayam, judi dadu, judi kartu, atau berbagai judi lainnya, termasuk judi daring. Terkait judi daring, sepanjang 2023, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengungkap 77 kasus dan menetapkan 130 tersangka pengelola situs judi daring.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi juga telah menerbitkan instruksi terkait pemberantasan judi daring. Sejak 2018 hingga 17 September 2023, Kemenkominfo telah menutup 971.285 situs judi daring dan dan konten media sosial terkait judi.
OJK pun telah menindaklanjuti laporan Kemenkominfo dan berkomitmen akan mengawasi aktivitas transaksi mencurigakan yang terindikasi judi daring. OJK sudah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening yang terlibat dalam perjudian daring. Per 21 September 2023, OJK bersama perbankan telah melakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses.
Namun, melihat realitasnya di lapangan, nampaknya hal tersebut belum mampu membrantas judi daring. Penangkapan dan pemblokiran situs serta rekening tak membuat penjudi jera. Selain itu, sistem keamanan siber kita masih lemah, situs judi daring baru dengan mudahnya muncul kembali dan masyarakat kembali mengakses. Bahkan, berbagai laman pemerintah dan perguruan tinggi juga disusupi.
Pengamat digital dan alumnus Magister Computer Science RPTU, Jerman, Ahmad Mustafid dalam artikel di Kompas (3/10/2023) menyebutkan, pemberantasan perjudian daring dalam konteks teknologi dapat dilakukan melalui mekanisme kontrol dan penerapan pembatasan untuk mencegah akses kepada perjudian daring. Langkah tersebut dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk melakukan filtering konten perjudian.
Pada level DNS (domain name system) pemblokiran perlu dilakukan apabila terindikasi dengan perjudian. Selain itu, bisa ditambah dengan mencegah lalu lintas jaringan judi daring di firewall, penerapan geo-location restriction, dan lain sebagainya.
Selain dari sisi teknis, penting untuk menjalin kolaborasi dengan dengan mesin telusur, media sosial, serta penyedia aplikasi untuk mendorong penerapan kebijakan self-regulation. Hal ini selain dapat mencegah distribusi aplikasi perjudian atau sejenisnya (gambling-related apps), juga mengurangi visibilitas hasil pencarian terkait perjudian.
Mengingat judi daring termasuk bagian kejahatan lintas negara. Sebagai contohnya, jaringan judi daring internasional yang dioperasikan di Badung, Bali, yang berhasil dibongkar polisi. Perlu juga untuk membangun kerja sama internasional untuk mencegah perjudian jenis ini. Mungkin, hal tersebut bisa dimasukkan sebagai salah satu agenda diplomasi digital yang sesuai dengan kepentingan nasional.
Pada aspek arsitektur perjudian daring, karena mereka menyalahgunakan sistem pembayaran elektronik untuk melakukan transaksi ilegal. Oleh karena itu, pemerintah, lembaga keuangan, hingga bank digital dapat berperan penting dalam mencegah dan membatasi transaksi keuangan yang terindikasi dengan perjudian.
Di level individu, perlu penelitian tentang masalah mendasar kenapa banyak orang kecanduan judi onlne dan mengetahui langkah strategis apa untuk mengurangi itu. Edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang dampak, bahaya, dan konsekuensi dari perjudian perlu terus dilakukan.
Selain itu, untuk menekan besarnya dampak perjudian bagi kesehatan mental dan sosial, pembentukan lembaga dukungan untuk mengatasi kecanduan judi di Indonesia perlu dipikirkan. Layanan ini bisa membantu pecandu judi lebih dini hingga tidak jatuh terlalu dalam dengan perjudian.
Hal terakhir yang perlu diingat ialah teknologi terus-menerus berkembang. Oleh sebab itu, mesti secara berkala melakukan asesmen seberapa efektif langkah yang dilakukan untuk mengurangi perjudian daring, serta menyesuaikan strategi dengan perubahan sosial dan perkembangan teknologi.
Meski sulit memberi efek jera dan memutus rantai perjudian. Dengan upaya yang sungguh-sungguh, pengakan hukum yang tegas, strategi yang tepat, dan peran seluruh elemen, bukan hal yang mustahil bagi bangsa ini untuk bebas dari jeratan judi daring. (LITBANG KOMPAS)
Referensi
- Ramadhan K.H. 1933. Bang Ali demi Jakarta (1966-1977). Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
- Hendrik E. Niemeijer. 2012. Batavia: Masyarakat Kolonial Abad XVII. Jakarta: Masup Jakarta.
- Achadiati Ikram (ed). 1988. Bunga Rampai Bahasa, Sastra, dan Budaya. Jakarta: Intermasa.
- “Porkas disambut positif kalangan PSSI *Frekuensi pertandingan makin banyak”, Kompas, 29 Desember 1985.
- “Kecanduan Judi”, Kompas, 31 Agustus 2022.
- “Promosi Judi Daring Libatkan ”Influencer”, Kompas, 20 Juli 2023.
- “Candu Perjudian ”Online”, Kompas, 24 Agustus 2023.
- “Menaksir Kerugian akibat Judi ”Online”, Kompas, 26 Agustus 2023.
- “Kecanduan Judi”, Kompas, 31 Agustus 2023.
- “Polri Telusuri Bandar Situs Judi Daring”, Kompas, 8 September 2023.
- “Anak Muda dalam Pusaran Judi dan Pinjaman Daring Bermasalah” Kompas, 11 September 2023.
- “Menkominfo Keluarkan Instruksi Pemberantasan Judi Daring”, Kompas, 15 September 2023.
- “Indonesia Jadi ”Surga” Promosi Judi Daring”, Kompas, 16 September 2023.
- “Memberantas Judi Daring”, Kompas, 26 September 2023.
- “Melegalkan Judi Daring?”, Kompas, 3 Oktober 2023.
- “Iming-iming, Racunnya Judi”, Kompas, 15 Oktober 2023.
- “Tren Judi Online di Indonesia Terus Meningkat, Nilainya Tembus Rp100 T pada 2022”, diakses dari ppid.patk.go.id
- “Judi Online Merajalela, Kominfo Serius Gencarkan Pemberantasan”, diakses dari kominfo.go.id
- “Siaran Pers: OJK Memerintahkan Bank untuk Memblokir Rekening yang Terlibat dalam Kegiatan Judi Online” diakses dari ojk.go.id
- “The History of Gambling”, diakses dari gambling.net
- “A Brief History of Gambling: How People Started Gambling”, diakses dari addictionrehabtoronto.ca
- “A Brief History Of Online Gambling”, diakses dari we-heart.com
- “The Largest Online Gambling Markets”, diakses dari statista.com
- “The Staggering Numbers Behind the Online Betting Industry”, diakses dari visualcapitalist.com
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Artikel terkait