Poster | Banjir Informasi

RUU Perlindungan Data Pribadi

Meningkatnya transaksi digital dan maraknya kejahatan siber menuntut segera adanya payung hukum yang melindungi penggunaan data pribadi. Untuk itu, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ikut diusulkan dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Perkembangan Teknologi informasi (TI) di era industri 4.0 semakin mengikat kehidupan manusia. Adanya pandemi Covid-19 membuat keterikatan tersebut semakin erat dalam menggunakan internet dan dunia digital, hingga mengubah sebagian besar pola kehidupan sehari-hari termasuk dalam mengakses informasi, bersosialisasi, dan bertransaksi.

Kemudahan yang didapat saat bertransaksi dan berinternet, seringkali melalaikan hingga tak sadar akan keamanan data digital pribadi yang ikut terakses. Kelengahan ini menjadi peluang bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan berbagai kejahatan siber.

Sebenarnya, beberapa produk hukum di Indonesia secara terpisah telah mengatur tentang penggunaan data pribadi, antara lain:

  • UUD 1945, pasal 28 huruf G yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, rasa aman dan perlindungan dari ancaman”.
  • UU No.11/ 2008 ITE, pasal 26 menjelaskan jika penggunaan informasi melalui media elektronik yang mengandung data pribadi harus dilakukan atas persetujuan orang bersangkutan, serta hak individu terkait dengan data pribadinya.
  • UU No.19/ 2016, pasal 26 menjelaskan hal yang serupa dengan pasal 26 UU No.11/ 2008 ITE, hanya saja terdapat ketentuan tambahan tentang penghapusan data pribadi.
  • UU No.24/ 2013, pasal 1 ayat 12 membahas mengenai data penduduk yang harus dilindungi mencakup keterangan cacat fisik atau mental, sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan elemen data lain yang merupakan aib seseorang.
  • PP No.71/ 2019, pasal 14 membahas pemrosesan data pribadi, dan kewajiban penyelenggara elektronik melaksanakan prinsip perlindungan data pribadi.
  • PP No.40/ 2019 pasal 1 Ayat 3, pasal 56 Ayat 4, dan pasal 58 membahas pengertian data pribadi; hak akses data pribadi untuk kepentingan keamanan negara dengan persetujuan Menteri; serta larangan dan sanksi penggunaan data pribadi oleh kementerian/ lembaga di luar peruntukannya.

Tetapi belum ada undang-undang yang secara khusus dan rinci membahas perlindungan data pribadi. Menindaklanjuti celah hukum tersebut, pemerintah mengusulkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti, yang di dalamnya tentang perlindungan data pribadi secara rinci dan khusus dengan tujuan memberikan jaminan keamanan yang lebih kepada masyarakat, dan memperjelas produk hukum terdahulu.

Untuk itu, RUU PDP telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pada tahun 2019 dan tahun 2020, namun belum berhasil disahkan. Pada tahun 2021 ini, RUU PDP diusulkan kembali untuk masuk Prolegnas prioritas tahun 2021.

Sumber

  • Laman kominfo.go.id
  • Laman kompas.com

Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari
Satria Dhaniswara Rahsa Wijaya