Paparan Topik | Koperasi

Koperasi: Laju Ketahanan, Perkembangan, dan Permodalan

Pemerintah mengupayakan laju ketahanan dan perkembangan koperasi sebagai instrumen kesejahteraan masyarakat. Sejumlah inisiatif dibentuk, termasuk digitalisasi, kebijakan perlindungan, dan dukungan permodalan.

LITBANG KOMPAS/BANAR LAKSONO

Petugas Milk Collecting Point di MCP Cimaung KPBS Pengalengan, Jawa Barat sedang memindai kode batang (barcode) data perolehan susu (5/12/2024).

Fakta Singkat

  • Pemerintah mendorong transformasi digital melalui portal IDX COOP, dengan target transformasi 1.000 koperasi dan 370 koperasi telah mendaftar sejak peluncurannya.
  • IDX COOP adalah portal kolaborasi antara Kemenkopukm dan ICCI untuk mendukung transformasi digital koperasi dengan memuat dokumentasi inovasi koperasi dan pendaftaran program digitalisasi secara gratis selama setahun.
  • Melalui PP Nomor 7 Tahun 2021, perlindungan koperasi meliputi penetapan bidang ekonomi tertentu yang hanya boleh dikelola koperasi, untuk meningkatkan daya saing.
  • Melalui PP Nomor 7 Tahun 2021, pemberdayaan koperasi dilakukan lewat dukungan dan kebijakan atas aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, serta inovasi dan teknologi.
  • Program Korporasi Petani dan Nelayan (KPN) bertujuan memperkuat koperasi sektor pertanian dan kelautan dengan integrasi dari hulu ke hilir, menangani tantangan seperti permodalan dan pemasaran produk.
  • Sejak tahun 2008, LPDB-KUMKM telah menyalurkan Rp 19,2 triliun dana bergulir dan memiliki 3.835 mitra.
  • Pada 2023, total dana bergulir yang dikelola LPDB-KUMKM mencapai Rp 5,47 triliun. Indeks kepuasan juga meningkat dari 3,45 di 2023 menjadi 3,52 pada 2024.

Artikel Kompaspedia (12/7/2024, Koperasi: Sokoguru Perekonomian yang Tak Lekang oleh Waktu) memaparkan bagaimana koperasi telah mencatatkan kontribusi besar dalam sejarah perjalanan Indonesia. Pada tahun 1908, Boedi Oetomo memanfaatkan koperasi sebagai alat untuk meningps. katkan kesejahteraan masyarakat. Koperasi ini berhasil menyediakan akses yang lebih mudah dan terjangkau terhadap kebutuhan pokok.

Koperasi juga terlibat dalam koridor sosial, pembangunan, hingga ekologi. Misalnya di Subang, Jawa Barat, terdapat Koperasi Gunung Luhur Berkah yang membuka akses petani kecil dengan perdagangan internasional dan turut andil dalam konservasi lingkungan.

Sementara di Cilacap, Jawa Tengah, Koperasi Mino Saroyo mendorong valuasi tempat pengelolaan ikan lokal meningkat dari Rp 22 miliar menjadi Rp 93 miliar. Peningkatan tersebut juga berdampak bagi pembangunan daerah melalui retribusi untuk kas pemerintah provinsi (Kompas.id, 12/12/2021, Koperasi Didorong Lebih Modern dan Berdaya Tahan).

Oleh karena besarnya ragam kebermanfaatan yang diusung koperasi, pemerintah perlu merawat dan memberikan perhatian besar. Hingga kini, terdapat sejumlah peran atau kebijakan yang telah diimplementasikan pemerintah terhadap pengelolaan dan keberdayaan koperasi.

LITBANG KOMPAS/INGGRA PARANDARU

Pengunjung santriwati tengah berbelanja di Toserba KSBP Pondok Pesantren Sunan Drajat, Lamongan Jawa Timur (4/12/2024).

Digitalisasi Koperasi

Isu manajemen dan tata kelola keuangan acap menjadi masalah utama dalam operasional koperasi. Keduanya juga menjadi faktor penting koperasi yang sehat. Pada Juli 2018, sebanyak 50-an ribu koperasi di Indonesia pun harus dibubarkan karena dinilai tidak sehat.

Oleh karenanya, digitalitasi operasional menjadi salah satu solusi penting. Hal ini tidak hanya akan memberikan kemudahan tata kelola dan pengelolaan yang transparan, tapi juga menjawab kebutuhan zaman. Artikel Kompaspedia (11/7/2022, Transformasi Koperasi di Era Digital) mendalami arah digitalisasi koperasi dan dukungan pemerintah.

Dorongan digitalisasi koperasi ini telah disampaikan sendiri oleh pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah mendorong bahwa era revolusi 4.0 mengharuskan perubahan signifikan dalam operasional koperasi.  Pemerintah menyatakan jika tidak ingin tergerus perubahan zaman, sudah saatnya koperasi melakukan transformasi dari konvensional ke digital dan melakukan kerja sama antarkoperasi.

Meski demikian, penting disadari bahwa koperasi yang tersebar di berbagai daerah, termasuk di wilayah pelosok, acap belum memiliki pengurus yang handal dan beradaptasi terhadap teknologi digital. Artinya, banyak koperasi di Indonesia yang belum memaksimalkan manfaat teknologi dan informasi, khususnya media digital sebagai alat pemberdayaan koperasi.

Oleh karena itu, pada tahun 2020 lalu pemerintah meluncurkan Innovation and Digital Transformation for Cooperative atau IDX COOP. Kehadiran IDX COOP merupakan portal informasi inovasi digital yang memuat dokumentasi berbagai gagasan dan praktik inovasi perkoperasian.

IDXCOOP merupakan kolaborasi antara Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkopukm) dengan Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI). Melalui portal ini, pengguna dapat menemukan dua hal, yakni dokumentasi inovasi koperasi yang berkembang di masyarakat dan pendaftaran program transformasi digital bagi koperasi.

Lewat fitur pendaftara ini, koperasi-koperasi di Indonesia dapat mendaftarkan diri untuk mengakses IDX COOP secara gratis selama satu tahun. Akan tersedia enam perusahaan penyedia teknologi (technology provider) yang dapat dipilih oleh koperasi untuk kemudian membantu langkah digitalisasi mereka. Kala peluncuran portal, 370-an koperasi sudah mendaftarkan diri.

Target dari IDX COOP sendiri adalah mendorong proses tranformasi digital bagi 1000 koperasi. Upaya ini terutama dilakukan dalam momentum pandemi, ketika pemanfaatan transaksi digital oleh masyarakat meningkat masif hingga 65 persen.

LITBANG KOMPAS/BANAR LAKSONO

Sistem Milk Collecting Point (MCP) digital dengan sistem Enterprise Resource Planning (ERP). Sistem ini memungkinkan data susu dari peternak tercatat secara real-time dan terintegrasi dengan server pusat, memastikan transparansi yang lebih baik.

Dukungan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi

Sebagai lembaga penting dalam keberdayaan masyarakat, pemerintah perlu menetapkan perlindungan dan mendukung pemberdayaan dalam jalan operasional koperasi. Salah satu hal tersebut dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Kehadiran PP tersebut menjadi peraturan pelaksana UU Cipta Kerja sekaligus memberikan pengaturan yang lebih terperinci mengenai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi.

Sebagai syarat dalam menerima dukungan ini, sebagaimana Pasal 10 ayat (1), usaha koperasi haruslah berkaitan langsung dengan kepentingan anggota serta meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Pasal 7 menetapkan bahwa dukungan paling mendasar yang diberikan oleh pemerintah adalah melalui pembinaan dan pendampingan, salah satunya melalui pelatihan teknis.

Salah satu koperasi yang memperoleh layanan pembinaan dan pendampingan ini adalah Koperasi Agro Niaga (KAN) Jabung di Jawa Timur. Setelah tidak kunjung memperoleh bimbingan yang sesuai dari konsultan bisnis, KAN Jabung akhirnya mendatangi Kemenkopukm dan mendapatkan pendampingan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Agriterra dari Belanda.

Pendampingan melancarkan KAN Jabung untuk memperoleh pembiayaan modal pengembangan industri sapi perah (Kompaspedia, 13/12/2024, Mitra LPDB-KUMKM: Eva Marliyanti dari Ahli Gizi menjadi Presiden Direktur Koperasi).

Selain itu, dalam upaya perlindungan pada koperasi, Pasal 19 menetapkan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan koperasi. Bilamana koperasi berhasil mengusahakan satu bidang kegiatan, pemerintah juga akan menetapkannya untuk tidak diusahakan badan usaha lain.

Sementara pemberdayaan koperasi dilakukan melalui penumbuhan iklim usaha yang kondusif. Penumbuhan, sebagaimana tertera pada Pasal 21, mencakup aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, serta inovasi dan teknologi.

Konkretnya, pemerintah akan mendorong kebijakan seperti pengembangan jaringan usaha koperasi dan kerja sama mutualisme antar stakeholder (aspek pemasaran), meningkatkan akses pembiayaan (aspek keuangan), dan pemberian insentif pada koperasi yang mendukung gerakan ramah lingkungan (aspek inovasi dan teknologi).

DOKUMENTASI KOPERASI AGRO NIAGA (KAN) SYARIAH JABUNG

Kegiatan penyuluhan kepada anggota Koperasi Agro Niaga (KAN) Syariah Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Contoh konkret program pemberdayaan lainnya adalah melalui Korporasi Petani dan Nelayan (KPN) dalam rangka transformasi ekonomi yang mencakup kelembagaan koperasi. Mengacu pada situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, program ini diluncurkan pada tahun 2022 dan telah diikuti dengan beberapa pilot project.

Harapan utama dari pembentukkan KPN adalah lahirnya koperasi di sektor pertanian dan kelautan perikanan yang kuat. Dengan demikian, sektor para petani dan nelayan dapat terbantu melalui usaha dari hulu sampai dengan hilir mencakup pengolahan, pengemasan, dan pemasaran produk.

Selama ini, para nelayan sendiri kerap kali terganjal masalah pemenuhan kebutuhan melaut yang merupakan aspek di level hulu. Termasuk dalam persoalan mereka adalah permodalan dan bahan bakar minyak (BBM). Sementara aspek hilir pun bukan nihil masalah. Nelayan acap berhadapan dengan persoalan pemasaran hasil perikanan, standardisasi, dan keberlanjutan.

Dengan demikian, KPN akan dimplementasikan melalui penguatan jaminan usaha dan pembentukan korporasi petani dan nelayan. Melalui KPN, kelompok usaha bersama dan koperasi akan memiliki proses bisnis yang lebih terencana serta terintegrasi dari hulu ke hilir. Program KPN dijalankan secara kolaboratif oleh Kementerian Laut dan Perikanan (KKP) bersama dengan Kemenkopukm (Kompas.id, 11/8/2023, Korporasi Nelayan Perlu Dipercepat).

Baca juga: Transformasi UMKM dan Koperasi

DOKUMENTASI LPDB-KUMKM

Aktivitas bongkar muat Kapal KUD Mino Saroyo di TPI Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pendanaan Kelembagaan Koperasi

Sektor keuangan turut mendapat perhatian besar dari pemerintah. Apalagi, sektor ini merupakan salah satu garapan utama koperasi untuk mendorong peningkatan perekonomian nasional dan ekonomi masyarakat.

Dalam penutupan masif koperasi-koperasi pada 2018, masalah keuangan pun turut menjadi momok terbesar. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan arus permodalan yang mendukung manajemen dan arah gerak koperasi (Kompaspedia, 11/7/2021, Koperasi Sokoguru Ekonomi Indonesia).

Salah satu wujud upaya tersebut diimplementasikan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM). Mengacu situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dana bergulir sendiri adalah dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh Badan Layanan Umum (BLU) dengan tujuan utama meningkatkan ekonomi rakyat.

Konsep dana bergulir inilah yang dijalankan oleh LPDB-KUMKM untuk lembaga-lembaga koperasi dan UMKM. Secara struktur, LPDB-KUMKM merupakan satuan kerja di bawah Kemenkopukm dengan penyaluran dana baik melalui koperasi maupun secara langsung kepada UMKM.

Secara teknis, bantuan dana yang diberikan LPDB-KUMKM memiliki besaran bunga yang lebih rendah dibandingkan lembaga keuangan komersial. Untuk pembiayaan kelompok, pinjaman yang diberikan pun dapat tidak disertai agunan. Pada titik ini, LPDB-KUMKM membantu ekonomi koperasi dan UMKM yang selama ini mendapatkan pinjaman dengan bunga yang cukup tinggi.

LPDB-KUMKM mampu menarik minat masyarakat dan pengelola koperasi untuk mendapatkan dukungan dana. Hal ini tampak dari nilai dana bergulir yang terus meningkat. Pada tahun 2022 saja, total nilai dana bergulir tahunan yang dikelola LPDB-KUMKM mencapai Rp 5,45 triliun. Angka ini meningkat menjadi Rp 5,47 triliun pada tahun selanjutnya. Sejak 2008, total dana yang sudah digulirkan LPDB-KUMKM mencapai Rp 19,2 triliun.

Baca juga: Inovasi Kunci Adaptasi Koperasi

Rincian Nilai Kelola Dana Bergulir 2022-2023

Sumber: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2023

Melalui situs resmi LDPB-KUMKM, juga diketahui bahwa hingga kini, LPDB-KUMKM telah memiliki total 3.835 mitra dan menerima proposal pendampingan hingga 5.176 proposal. Angka-angka demikian menorehkan tingkat kepuasaan LPDB-KUMKM pada indeks 3.52, meningkat dari tahun 2023 sebesar 3.45.

Salah satu koperasi yang telah memanfaatkan kemitraan dengan LPDB-KUMKM adalah Koperasi Peternak Bandung Selatan (KPBS) Pangalengan. Kerja sama dengan LPDB-KUMKM sejak 2020 telah memperkuat ekosistem peternakan sapi perah dengan memberikan akses permodalan yang lebih mudah bagi peternak, serta mendukung pengembangan usaha yang berkelanjutan.

Kerja sama diupakan oleh pihak koperasi untuk bisa mengembangkan usaha. “Salah satu tantangan besar dalam dunia peternakan rakyat adalah permodalan yang terbatas,” ungkap Ketua KPBS Aun Gunawan. Banyak peternak yang tidak bisa mengembangkan usaha karena nihilnya akses yang mudah ke sumber pembiayaan yang memadai.

Bantuan spesifik yang diberikan oleh LPDB-KUMKM adalah pinjaman modal dengan bunga yang sangat ringan, yakni hanya sekitar 3 persen. Aun menilai bahwa angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan lembaga keuangan lainnya.

Kala 2020, KPBS memperoleh bantuan modal sebesar Rp 15 miliar. Dalam situasi pandemi yang tengah morat marit, modal tersebut digunakan untuk mencegah penjualan sapi perah akibat kesulitan ekonomi, penjualan sapi perah akan berdampak langsung pada penurunan kapasitas produksi susu dan perolehan pakan ternak.

Perolehan ini dicapai tidak hanya melalui membeli pakan ternak jadi. Para peternak anggota koperasi juga menanam pakan hijauan dan mengembangkan teknologi pengawetan tanaman hijau (silase). Silase merupakan pakan ternak yang diawetkan melalui proses fermentasi dan disimpan dalam kondisi tanpa oksigen (Kompaspedia, 13/12/2024, Mitra LPDB-KUMKM: Aun Gunawan Perintis Modernisasi Koperasi Peternakan Bandung Selatan (KPBS) Pangalengan).

Cerita serupa disampaikan oleh Untung Jayanto, selaku Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Mino Saroyo di Cilacap, Jawa Tengah. Dengan bunga relatif kecil dibanding lembaga keuangan perbankan, Untung mengajukan bantuan permodalan kepada LPDB-KUMKM sebagai pilihan utama. Kecilnya bunga meringankan pembayaran dan dana modal bisa diinvestasikan kembali. (Kompaspedia, 13/12/2024, Mitra LPDB-KUMKM: Untung Jayanto Nahkoda Tangguh KUD Mino Saroyo).

Hingga 2024, KUD Mino Saroyo telah empat kali melakukan peminjaman melalui LPDB-KUMKM. Berbagai macam unit bisnis maupun jasa koperasi pun telah mendorong perkembangan KUD.

Saat ini jumlah anggota telah mencapai 8.428 orang. Kepemilikan asetnya sebesar Rp 28,8 miliar serta omzet sebesar Rp 234,9 miliar. Prestasi ini membuat KUD Mino Saroyo menjadi percontohan, terutama dalam statusnya sebagai Koperasi Perikanan Nasional Modern. 

Dengan permodalan dan beragam bimbingan teknis yang dilakukan pemerintah, keberadaan koperasi semakin kokoh sebagai sokoguru perekonomian nasional. Tata kelola koperasi yang mampu beradaptasi dengan teknologi dan perkembangan zaman, akan membuat koperasi memiliki daya saing dan mampu berkembang untuk menyejahterakan anggotanya. (LITBANG KOMPAS)

Baca juga: Pandemi dan Momentum Digitalisasi UMKM

Referensi

Arsip Kompas
Internet

Artikel terkait