Paparan Topik | Koperasi

Transformasi Koperasi di Era Digital

Sebagai sokoguru ekonomi nasional, peran koperasi perlu dipertahankan dengan menyesuaiakan perkembangan teknologi. Digitalisasi operasional koperasi pun dilakukan untuk meningkatkan daya saing.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Penjahit di usaha rumah tangga pembuatan perlengkapan pendukung fotografi Artrek memotong bahan saat proses membuat tas di Manggarai, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Dengan jumlah lebih dari 64 juta unit atau 99 persen dari total unit usaha nasional dan menyerap 97 persen tenaga kerja, menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang 60 persen pada perekonomian Indonesia. Salah satu program pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah adalah dengan memberi stimulus dan bantuan produktif kepada para pelaku UMKM.

Fakta Singkat

  • Koperasi merupakan badan usaha yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan nilai kerja sama dan tanpa orientasi keuntungan.
  • Kehadiran koperasi didefinisikan baik dalam dimensi kebahasaan Indonesia (KKBI) maupun regulasi hukum nasional (UUD 1945 dan sejumlah UU)
  • Kehadiran koperasi dianggap penting, bahkan dinilai sebagai sokoguru perekonomian Indonesia.
  • Kehadiran koperasi penting untuk:
  1. meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya masyarakat
  2. meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  3. memperkokoh perekonomian rakyat untuk ketahanan perekonomian nasional, dan
  4. mengembangkan perekonomian nasional sebagai usaha bersama berasas kekeluargaan.
  • Koperasi memerlukan transformasi secara digital agar tidak tergerus perubahan zaman.
  • Sejak tahun 2017, jumlah koperasi mengalami penurunan masif, dari 152.174 unit menjadi 126.343 unit pada 2018.
  • Pada 2020, jumlah koperasi mengalami peningkatan sebanyak 3,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
  • Kehadiran koperasi harus menjadi wadah pengembangan UMKM

Pada Hari Koperasi Nasional ke-71 pada 12 Juli 2018 di Tangerang, Banten, Presiden Joko Widodo mengapresiasi pencapaian dan peningkatan yang telah diperoleh koperasi pada beberapa tahun terakhir. Selain itu, Presiden turut menggarisbawahi pentingnya pengembangan mendatang koperasi di era digital (Kompas, 13/07/2018, “Koperasi Hadapi Kompetisi”).

Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya koperasi untuk turut aktif beradaptasi dalam kemajuan zaman dan digitalisasi. Peningkatan dalam jumlah keanggotaan maupun pendapatan memang baik. Namun, diperlukan lompatan yang masif pula dalam kemajuan sistem ekonomi yang kian bergantung dengan digitalisasi. Kemajuan teknologi dan globalisasi telah meningkatkan persaingan bagi semua entitas ekonomi, termasuk koperasi. Oleh karenanya, Presiden mengharapkan agar koperasi turut mengikuti perkembangan teknologi.

Untuk menekankan kemajuan dan lompatan tersebut, Presiden mengharapkan agar koperasi di Indonesia turut belajar dari koperasi-koperasi terbaik di dunia. Ia memberi dua contoh, yaitu Fonterra dan Ocean Spray. Fonterra adalah koperasi dengan keanggotaan sekitar 10.500 petani di Selandia Baru. Melalui bisnis pada komoditas produk susu dan turunannya, Fonterra dapat meraih omzet hampir 20 miliar dollar Selandia Baru per tahun. Kehadiran koperasi ini juga telah merangkul 30 persen pangsa pasar produk susu dan turunan susu di seluruh dunia.

Sementara Ocean Spray merupakan koperasi yang mengembangkan buah cranberry. Dari awalnya koperasi hanya mengumpulkan buah dari petani dan menjualnya, lalu mengembangkan produk minuman jus cranberry, membuat kismis cranberry sampai saus untuk es krim. Sekarang produknya menyebar ke seluruh dunia dan omzetnya miliaran dollar AS atau puluhan triliun rupiah.

Menyambut Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-75 pada tahun 2022, penting bagi koperasi-koperasi Indonesia untuk mengikuti perubahan zaman dan digitalisasi tetap diperlukan. Setelah empat tahun Presiden Joko Widodo menyampaikan harapannya tersebut, lompatan besar tersebut tetap diperlukan apalagi dalam tema Harkopnas tahun 2022 ini yang adalah “Pemulihan Ekonomi Melalui Kedaulatan Pangan dan Energi Bersama Koperasi”. Perubahan lewat digitalisasi menjadi unsur penting untuk menjangkau pemulihan ekonomi.

Baca juga: Digitalisasi Koperasi

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Roni Dwi Susanto (kiri ke kanan), secara bersama-sama meluncurkan program Pasar Digital UMKM dari Kementerian BUMN, Bela Pengadaan dari LKPP, dan Laman UKM dari Kemenkop UKM di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (17/8/2020). Peluncuran program-program tersebut adalah salah satu upaya pemerintah untuk memulihkan UMKM dari tekanan karena pandemi, mengingat peranan UMKM dalam kontribusi nasional sangat signifikan.

Definisi Koperasi

Dalam konteksnya pada bangsa Indonesia, koperasi dapat dipahami melalui dua sumber: definisi kebahasaan dan definisi yang mengacu pada produk hukum yang berlaku. Dalam sumber yang pertama, KBBI menerjemahkan koperasi sebagai “perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung)”.

Oleh karena pemahaman tersebut, aktivitas berkoperasi dimaknai sebagai berusaha dalam jalan koperasi, yaitu kerja sama. Poin kerja sama ini menjadi jiwa penting dalam operasional pelaksanaan koperasi di Indonesia.

Sementara itu, koperasi juga turut didefinisikan secara lebih detail dalam produk hukum hukum Indonesia. Landasan konstitusional Indonesia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, secara khusus pasal 33 terlebih dahulu dinyatakan bahwa ”Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Dalam penjelasan UUD 1945, disebutkan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan pasal tersebut. Oleh karenanya, secara konstitusional, kehadiran koperasi integral bagi perekonomian nasional.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian kembali menjelaskan definisi dari badan usaha ini. Koperasi didefinisikan sebagai “badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi”.

Pentingnya Koperasi

Berdasarkan UUD 1945 dan UU No. 17/2012, koperasi memiliki harapan penting bagi ekonomi Indonesia. Perannya dianggap sangat penting dan mendasar. Melalui penjelasan UUD 1945, bahkan diyakini bahwa koperasi merupakan sokoguru bagi perekonomian Indonesia. Oleh karenanya, koperasi harus dapat tumbuh dan berkembang sejajar dengan pelaku ekonomi lainnya.

Posisi penting koperasi bagi keberlangsungan ekonomi Indonesia turut ditunjukkan dengan hadirnya lembaga kementerian yang secara khusus mengurus koperasi, yakni Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkopukm) Republik Indonesia. Kehadiran Kemenkopukm sudah seharusnya dapat memberikan arah pengembangan bagi badan koperasi. Terutama sekali dalam era perubahan ekonomi digital dan revolusi 4.0 (Kompas, 13/07/2018, Tajuk Rencana: Ekonomi Berbagi Koperasi).

Tidak hanya landasan terminologis maupun hukum, koperasi juga memiliki landasan historisnya. Wakil Presiden Indonesia pertama, Mohammad Hatta merupakan Bapak Koperasi. Ia berpendapat bahwa sistem ekonomi yang cocok bagi Indonesia adalah aktivitas usaha bersama. Nilai baik yang terkandung dalam aktivitas tersebut menghadirkan kesesuaian dengan sifat kolektivisme masyarakat Indonesia dan mendorong kemampuan untuk menolong diri sendiri (self-help). Selain itu, pada dimensi ekonomi, koperasi juga mampu mendekatkan elemen produksi dengan konsumsi dan menguasai pangsa distribusi.

Dalam konteks masa kini, kehadiran dan peran koperasi tetaplah penting. Kehadirannya tak semata karena disebutkan lewat produk hukum, maupun kehadiran kementerian khusus. Lebih dari itu, koperasi memiliki peran yang fungsional bagi masyarakat Indonesia.

Fungsi dan peran koperasi dirumuskan ke dalam empat unsur yang terdiri atas:

1) membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya

2) berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

3) memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya

4) berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Dalam artikel jurnal “Pentingnya Koperasi Pada Era 4.0 Beserta Tantangannya” (Hudi Prawoto, 2019), terdapat tiga aspek terhadap kebutuhan koperasi agar ditumbuhkembangkan dan dibina secara baik dan sehat. Aspek pertama, koperasi adalah wadah yang baik dan cocok bagi kegiatan ekonomi yang banyak berbentuk skala kecil. Kedua, kondisi faktual demografi penduduk Indonesia memerlukan kehadiran koperasi untuk menopang perekonomian sebab kehadiran koperasi dapat menjadi solusi bagi persoalan ekonomi banyak pihak. Ketiga, pemikiran yang dilontarkan oleh Bung Hatta, bahwa wadah yang baik bagi pelaku usaha kecil yang berjumlah banyak adalah koperasi.

Kehadiran koperasi memampukan penyatuan dan kolaborasi oleh berbagai anggota dengan skala ekonomi kecil. Bergabungnya para anggota tersebut memampukan mereka untuk memiliki modal cukup dalam menjalankan usaha bersama. Dengan bergabung, turut tercapai skala ekonomi yang membuat skala usaha kian efisien sekaligus produktif. Pada titik ini, skala ekonomi suatu usaha menjadi hal yang tidak statis.

Dengan posisi penting koperasi di Indonesia, skala ekonomi usahanya pun tak bisa berjalan statis dan diharapkan terus berkembang. Kehadiran elemen teknologi memiliki peran besar dalam menentukan tingkat efisiensi. Dalam kemajuan zaman, teknologi digital dapat memberikan bantuan bagi koperasi dalam meningkatkan efisiensinya. Contohnya secara konkret, adalah dengan dengan melakukan teknik penjualan secara daring dan mengembangkan jangkauan ekonomi (Kompas, 13/07/2018, “Tajuk Rencana: Ekonomi Berbagi Koperasi”).

Menteri Kemenkopukm Teten Masduki menegaskan bahwa era revolusi 4.0 mengharuskan perubahan signifikan dalam operasional koperasi. “Jika tidak ingin tergerus perubahan zaman, sudah saatnya koperasi melakukan transformasi dari konvensional ke digital dan melakukan kerja sama antar-koperasi,” katanya (Kompas.com, 07/08/2021, “Digitalisasi Jadi Strategi Koperasi Tetap Eksis di Era Modern”).

Presiden Joko Widodo pun mendorong koperasi di Indonesia untuk tetap belajar dan meniru korporatisasi koperasi yang diterapkan di negara-negara lain. Mengingat pentingnya posisi koperasi di Indonesia, Presiden mengharapkan koperasi untuk terus mengembangkan diri, salah satunya melalui digitalisasi. (Kompas, 13/07/2018, “Koperasi Hadapi Kompetisi”).

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Pengunjung melihat stan peserta Pameran UMKM dan Koperasi dalam rangka Peringatan Hari Koperasi ke 69 di Dyandra Convention Center, Surabaya, Kamis (11/8/2016). Pameran yang bertujuan untuk memperkenalkan produk-produk UMKM kepada pasar.

Tantangan Koperasi

Artikel akademik “Pelatihan: Strategi Pemberdayaan Koperasi di Era Digital Pada Koperasi Ksb 210 Sumber Surakarta” dituliskan bahwa salah satu penyebab ketertinggalan ini adalah administrasi kegiatan yang belum memenuhi standar tertentu.

Dampak dari hal tersebut adalah belum tersedianya data yang lengkap sebagai modal objektif bagi pengambilan keputusan. Lebih jauh, ketidaktersediaan data berujung pada pembuatan keputusan yang cenderung kurang sesuai dengan kebutuhan permasalahan. Padahal, pengambilan keputusan demikian biasanya didasarkan pada data statistik yang diperoleh dari administrasi yang baik pula.

Selain itu, dituliskan pula bahwa kendala perkembangan koperasi pada saat ini juga terletak pada masalah manajemen. Banyak pengurus koperasi masih belum handal dalam beradaptasi dan penggunaan dengan teknologi digital.

Dalam konteks tersebut, banyak koperasi di Indonesia yang belum memaksimalkan peran teknologi dan informasi, khususnya media digital sebagai alat pemberdayaan koperasi. Padahal, selain menjadi solusi bagi masalah manajemen, teknologi juga mampu menjadi solusi terhadap penyediaan data dan stastitik.

Salah satu contoh adalah Koperasi Sumber Bahagia 210, Surakarta. Pada awalnya, koperasi ini belum menghadirkan penggunaan teknologi digital secara optimal dalam aspek-aspek manajemen usaha, seperti perencanaan keuangan, pengorganisasian, dan implementasi.

Dalam perkembangannya, dilakukan kegiatan pelatihan pengelolaan Koperasi Sumber Bahagia 210 dalam penggunaan teknologi digital. Melalui program pengabdian pada masyarakat ini, tercapailah tujuan perolehan pemahaman tentang manajemen usaha berbasis teknologi digital terhadap para pengurus koperasi. Kegiatan berjalan dengan baik dan berhasil meningkatkan urusan manajemen pengurus terhadap koperasi.

Reformasi koperasi masif pernah dilakukan pada masa Menteri Kemenkopukm periode 2014–2019, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga. Pada Juli 2018, Kemenkopukm telah membubarkan sekitar 50 ribu koperasi dari total jumlah 200-an ribu koperasi di seluruh Indonesia. Menurut Puspayoga, dari total 150 ribu koperasi, hanya terdapat 80 ribu yang betul-betul sehat. Sementara 75 ribu koperasi lainnya membutuhkan pembinaan lebih lanjut.

Mengacu pada data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2021, pada tahun 2017, jumlah koperasi di Indonesia sempat mencapai angka tertinggi selama 15 tahun terakhir. Jumlahnya pada tahun tersebut mencapai jumlah 152.174 unit koperasi di seluruh Indonesia. Namun, pasca-tahun tersebut, jumlahnya menurun cukup drastis. Pada tahun 2018, jumlah berkurang menjadi 126.343 unit koperasi. Pada tahun selanjutnya, jumlah koperasi kembali menurun dengan mencapai 123.048 unit.

Selain sebagai solusi pada masalah operasional di bidang manajemen, keuangan, dan tata kelola, satu poin penting diadakannya digitalisasi pada koperasi, yakni peningkatan kejujuran dalam pelaksanaan koperasi. Di bidang koperasi, kejujuran adalah aspek penting dalam kesuksesan koperasi. Melalui kejujuran, akan diperoleh pengelolaan koperasi yang transparan dan akuntabel.

Penurunan masif jumlah koperasi sendiri dapat dimaknai dalam beragam sudut pandang. Di satu sisi, penurunannya menunjukkan kehadiran jumlah koperasi yang kian berkurang. Penurunan jumlah tersebut tentu berdampak pula pada jumlah anggota koperasi di seluruh Indonesia dan berkurangnya kebermanfaatan yang bisa didapat lewat koperasi. Namun di sisi lain, pengurangan tersebut menjadi wujud usaha efisiensi koperasi.

Data BPS mencatat bahwa pada tahun 2010 jumlah anggota koperasi di seluruh Indonesia mencapai 30,5 juta orang. Jumlah tersebut terus meningkat hingga puncaknya pada 2016 dengan keanggotaan 38,6 juta orang.

Namun, jumlah itu berkurang pada 2017 ketika anggota yang tercatat menurun lebih dari setengahnya, yaitu hanya 18,2 juta orang anggota. Untuk menyiasati segala permasalahan tersebut, sejumlah koperasi memutuskan untuk melakukan digitalisasi. Langkah digitalisasi dinilai mampu membantu penyaluran dana hingga catatan keanggotaan dengan akses yang mudah dan aman.

Baca juga: Transformasi UMKM dan Koperasi

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Presiden Joko Widodo meninjau pameran Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang menjadi bagian dalam peringatan Hari Koperasi Nasional ke-71 yang digelar di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (12/7/2018). Dalam kesempatan itu Presiden berpesan kepada para insan koperasi supaya memanfaatkan perkembangan teknologi digital untuk menarik perhatian konsumen dan memperluas pemasaran.

Perkembangan Koperasi

Meski menyimpan masalah-masalah dalam dimensi tersebut, tren koperasi saat ini kian kembali menunjukkan arah yang baik dan konstruktif. Pada tahun 2020 jumlah koperasi di Indonesia kembali mengalami perbaikan dan peningkatan. Tercatat di tahun tersebut diperoleh jumlah 127.124 unit koperasi, atau naik sebanyak 3,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, sebagaimana disebutkan oleh Prawoto, meski banyak koperasi yang dibubarkan pada 2017, nyatanya dalam data pada dimensi jumlah serapan tenaga kerja, kepemilikan asset, volume usaha, dan sisa hasil usaha yang diperoleh justru menunjukkan peningkatan.

Dalam dimensi digitalisasi, sejumlah koperasi di Indonesia pun mulai menunjukkan respon adaptif yang baik. Kompas (13/07/2018, “Koperasi Hadapi Kompetisi”) menuliskan terdapat sejumlah koperasi yang dinilai kian maju, dengan dua di antaranya adalah koperasi Kospin Jasa Pekalongan yang telah masuk dalam dafat bursa dan Koperasi Sidogiri yang mampu meraup keuntungan tahunan hingga Rp16 triliun.

Melalui website resmi yang mereka telah sediakan (kospinjasa.com), Kospin Jasa Pekalongan dibentuk oleh para pengusaha menengah-bawah pada era 1970-an. Selain kehadiran website yang tampak terawat dan aktual dengan kebutuhan pasar, Kospin Jasa Pekalongan juga menyediakan pelayanan berbasis aplikasi, M-Jasa dan M-Jasa Syariah. Pada website resminya, turut dihadirkan pula laporan keuangan, laporan corporate social responsibility (CSR), dan profil lembaga yang bisa dijadikan acuan bagi pihak eksternal dalam menjalin kerja sama.

Sementara itu, Koperasi Sidogiri (BMT-UGT Sidogiri) mampu mencatatkan aset sebesar Rp2,2 triliun pada Desember 2019. Koperasi yang mulai beroperasi sejak tahun 2000 ini turut mengembangkan fasilitas koperasi ke ranah digital melalui website resminya bmtugtnusantara.co.id. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki turut mengapresiasi kemajuan perkembangan koperasi ini dengan mengatakan “Saya yakin, tantangan seperti Revolusi Industri 4.0 sudah siap dihadapi dengan adanya penambahan berbagai aspek tersebut”. Teten pun menganggap bahwa Koperasi Sidogiri telah mampu menjadi holding usaha bagi koperasi lainnya.

Selain kehadiran koperasi tersebut di atas, gebrakan digitalisasi turut dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari. Mengacu pada artikel “Koperasi Digital Pertama Hadir di Indonesia” dalam kemenkopukm.go.id, gebrakan tersebut diwujudkan lewat peluncuran aplikasi koperasi digital pertama di Indonesia. Aplikasi bernama Nasari Digital atau Nadi tidak hanya diperuntukkan bagi anggota KSP Nasari, namun juga dapat digunakan oleh anggota Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Nasari Syariah.

Ketua KSP Nasari, Sahala Panggabean, menyampaikan bahwa aplikasi Nadi sangat mudah digunakan oleh anggotanya. Dalam aplikasi itu telah termuat fitur-fitur seperti simpanan, pinjaman, epayment, dan sarana untuk melihat rapat tahunan anggota secara live atau langsung dan ke depan akan dikembangkan untuk e-commerce. Kehadiran aplikasi Nadi sesuai dengan dorongan dan keinginan pemerintah untuk mendukung transformasi digitalisasi koperasi.

Koperasi-koperasi lainnya di Indonesia sudah saatnya beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang makin pesat. Adaptasi tersebut bisa dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi sehingga koperasi-koperasi di Indonesia bisa bersaing dengan pelaku usaha lain dan memperluas akses pasar.

Koperasi Sahabat Mitra Sejati (atau KSP Sahabat Mitra Sejati), misalnya, telah menciptakan langkah dalam digitalisasi. Upaya digitalisasi tersebut dilakukan oleh KSP Sahabat Mitra Sejati dengan meluncurkan aplikasi Sobatku. Aplikasi yang diluncurkan pada tahun 2017 itu menyediakan fasilitas simpanan online yang memberikan layanan modern kepada anggota dalam melakukan berbagai transaksi keuangan.

Aplikasi Sobatku telah memfasilitasi kebutuhan anggota di tengah kondisi pandemi. Anggota dapat menabung dengan mudah melalui smartphone tanpa perlu keluar rumah. KSP Sahabat Mitra Sejati telah mencatatkan 30.343 anggota di seluruh Indonesia. Kebanyakan dari anggotanya berasal dari pemilik UMKM seperti usaha makan minum, ritel, kesehatan, pertanian, dan bangunan.

Baca juga: Inovasi Kunci Adaptasi Koperasi

Data Jumlah Koperasi dan UMKM tahun 2019

Portal Inovasi Digital

Dalam rangka menjaring lebih banyak keanggotaan dan keterlibatan UMKM yang dirangkul koperasi, Kemenkopukm mendukung dan membantu koperasi di Indonesia untuk mewujudkan inovasi digitalisasi. Salah satu dukungan yang diberikan adalah dengan peluncuran Innovation and Digital Transformation for Cooperative atau IDX COOP pada 2020. Kehadiran IDX COOP menjadi portal berbasis digital mengenai informasi inovasi koperasi. Dalam portal tersebut, termuat dokumentasi berbagai gagasan dan praktik inovasi perkoperasian.

IDXCOOP merupakan kolaborasi antara Kemenkopukm dengan Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI). Wujud konkret dari IDX COOP ini adalah portal yang memuat dua hal: dokumentasi inovasi koperasi yang berkembang di masyarakat dan pendaftaran program transformasi digital bagi koperasi.

Koperasi-koperasi di Indonesia dapat mendaftarkan diri untuk mengakses IDX COOP dengan pembebasan biaya akses dan guna teknologi selama satu tahun. Selain itu, juga tersedia enam perusahaan penyedia teknologi (technology provider) yang dapat dipilih oleh koperasi untuk membantu langkah digitalisasi mereka. Dalam peluncuran IDX COOP ini, telah terdapat 370-an koperasi yang mendaftarkan diri.

Mengacu pada website resmi ICCI (theicci.id), target dari IDX COOP adalah mendorong proses tranformasi digital bagi 1000 koperasi. Transformasi tersebut harus dilakukan dengan segera seiring dengan momentum pandemi. Dalam periode pandemi, pemanfaatan transaksi digital oleh masyarakat menjadi kian masif. Hal ini tak lepas dari data objektif oleh berbagai lembaga riset yang menyebutkan bahwa selama pandemi, transaksi digital naik hingga 65 persen dibanding kondisi normal.

Koperasi dan Digitalisasi sebagai Penyokong UMKM

Dengan sokongan dan dukungan digitalisasi masif, pemerintah mengharapkan dapat meningkatkan kinerja positif koperasi di Indonesia terutama bagi koperasi-koperasi yang skala usahanya masih kecil, kurang inovasi, dan belum berdaya saing. Melalui digitalisasi, diharapkan dapat terwujud integrasi usaha hulu-hilir dengan pelibatan kemitraan anggota UMKM dalam rantai pemenuhan pasar yang aktual. Pada akhirnya, koperasi diharapkan menjadi wadah terbaik bagi berbagai UMKM yang ada dan diusahakan oleh masyarakat Indonesia.

Pada titik tersebut, tak hanya terhadap koperasi, pandemi Covid-19 dan disrupsi teknologi dalam dua tahun ini telah turut menguji ketangguhan UMKM. Publikasi periodik Badan Keahlian DPR dalam kajian Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Serta Solusinya memaparkan hal tersebut. Dengan mengutip survei Katadata Insight Center terhadap 206 pelaku UMKM di Jabodetabek, 82,9 persen UMKM Indonesia merasakan dampak negatif dari pandemi. Kondisi pandemi bahkan membuat 63,9 persen UMKM mengalami penurunan omzet lebih dari 30 persen. Hanya 3,8 persen UMKM yang mengalami peningkatan omzet

Oleh karenanya, berbagai solusi terhadap UMKM dibutuhkan sebagai jalan keluarnya. Ketidakpastian pasar yang tercipta mendorong pelaku UMKM untuk berhati-hati dalam menentukan pilihan usaha yang sesuai kemampuan dan kebutuhan pasar agar sisa modal tak tergerus. Bahkan hingga tahun 2022 di masa endemi, pembenahan dan penguatan UMKM masih menjadi pekerjaan besar.

Dalam kondisi tersebut, kehadiran koperasi diharapkan untuk menjadi “offtaker” dalam membantu UMKM memasarkan produk-produk mereka. Konsep offtaker ini menjadi kian mengemuka seiring dibutuhkannya penjamin serapan produk UMKM untuk memperkuat daya tahan UMKM sekaligus membenahi peran koperasi. Kehadiran koperasi sebagai offtaker menyediakan keterbukaan pintu-pintu pemasaran dan menjembatani kepastian pasar para pemilik UMKM. Selain menggandeng usaha kecil dan menengah lokal, koperasi juga perlu hadir untuk membendung produk-produk asing yang sejatinya bisa dihasilkan oleh UMKM Indonesia.

Hingga titik ini, pelibatan terhadap orang-orang muda kreatif dan melek teknologi menjadi elemen yang sesuai bagi kontribusi koperasi terhadap UMKM tersebut. Para orang muda (baik millenial dan Gen Y) yang identik dengan teknologi digital, memiliki kemampuan mendorong kelayakan pemasaran produk lewat media sosial secara gencar.

Hal demikian terwujud secara konkret seperti yang terjadi di Surakarta, Jawa Tengah. Pemerintah daerah Surakarta membuka lebar pendirian Shopee Creative and Innovation Hub untuk optimalisasi pemanfaatan teknologi digital bagi UMKM. Hal ini dipandang penting mengingat omset ekonomi digital dapat mencapai angka Rp640 triliun di tengah pandemi Covid-19 (Kompas, 31/12/2021, “Tahun Berbenah Koperasi dan UMKM”).

Dalam situasi pandemi, pemanfaatan teknologi digital harus dimaksimalkan. Oleh karenanya, Kemenkop terus mendorong agar koperasi dan UMKM memasuki ekonomi digital. Pemanfaatan teknologi informasi ini didorong lebih cepat, agar koperasi dan UMKM masuk ke ekonomi digital.

Baca juga: Pandemi dan Momentum Digitalisasi UMKM

KOMPAS/PRIYOMBODO

GrabKios saat acara peluncurannnya di Jakarta, Kamis (7/11/2019). GrabKios merupakan transformasi dari Kudo yang telah diakuisisi Grab pada tahun 2017. GrabKios bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta didukung oleh mitra bisnis seperti Perum Bulog dan Bank Mandiri mengukuhkan tanggal 7 November sebagai hari warung nasional. GrabKios merupakan upaya memajukan warung melalui pemanfaatan teknologi seiring dengan pertumbuhan ekonomi digital sehingga dapat bersaing dengan mini market modern.

Kontribusi Koperasi

Kemenkopukm memberikan tanggung jawab dan dorongan lebih kepada lembaga koperasi. Kemenkopukm menargetkan agar koperasi dapat meningkatkan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 5,5 persen dengan ditambah pengembangan 500 koperasi modern pada tahun 2024. Hal ini termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk tahun 2024 mendatang.

Sebelum mencapai target waktu tersebut, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menargetkan kontribusi koperasi terhadap PDB tahun 2022 mencapai lebih dari 6,2 persen. Target ini tak lepas dari tiga agenda transformasi yang akan diupayakan Kemenkopukm selama 2022.

Ketiga agenda transformasi tersebut terdiri atas:

1) Mendukung pelaku UMKM dan koperasi, serta usaha ramah lingkungan

2) Mendorong pembiayaan UMKM dan koperasi di sektor riil

3) Meningkatkan ekosistem digital.

Untuk poin terakhir, diyakini Teten dapat membantu berbagai pelaku ekonomi di tingkat menengah dan kecil untuk meningkatkan daya saing. Modernisasi pun harus dipaksakan kepada 123.048 unit koperasi aktif yang ada dalam data terakhir kementerian pada 2019.

Prima Gandhi dalam Kompas.id (12/07/2021, “Digitalisasi Koperasi”) menuliskan bahwa modernisasi terhadap keseluruhan koperasi tersebut hanya akan berhasil apabila 22.463.738 orang anggotanya memiliki kompetensi melek literasi digital. Oleh karena itu, menurut Gandhi, hal yang paling penting untuk mencapai hal tersebut adalah dengan dibentuknya klinik koperasi digital.

Lebih lanjut, Gandhi menjelaskan bahwa klinik koperasi digital adalah salah satu contoh konsep teaching factory (Tefa) untuk perguruan tinggi yang memiliki program vokasi. Tefa sendiri merupakan konsep pembelajaran pendidikan terhadap produksi barang atau jasa dengan mengacu pada prosedur lembaga bisnis. Secara praktikal, tefa klinik bisnis digital diharapkan dapat memfasilitasi mahasiswa untuk mengetahui masalah nyata yang dihadapi pelaku koperasi. Dengan keterbiasaan sejak di bangku pendidikan, diharapkan mahasiswa dapat menjadi sumber daya manusia segar dalam mengembangkan bisnis koperasi.

Klinik koperasi digital juga turut berguna memfasilitasi koperasi untuk mengembangkan lembaganya dalam penggunaan internet, perluasan jaringan bisnis, dan perolehan pendidikan terhadap administasi digital yang lebih transparan. Dengan anggotanya yang sudah memperoleh pendidikan dan pelatihan, maka koperasi pun dapat bertransformasi secara masif untuk merebut peluang pasar.

Selain jalan pendidikan lewat klinik koperasi digital tersebut, Gandhi juga mendorong pengembangan koperasi dalam era digital lewat penjaringan kepesertaan generasi muda yang melek teknologi utama. Menurutnya, generasi muda harus terlibat dan merasakan manfaatnya dari koperasi. Meski begitu, kehadiran UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 justru tidak mendukung pengembangan koperasi dalam tahap demikian. Hal ini dikarenakan UU tersebut menghendaki agar syarat awal pendirian koperasi adalah terdiri atas 20 orang. Akibatnya, kelompok kecil generasi muda akan enggan membentuk koperasi sebagai model bisnis.

Pengembangan koperasi memerlukan perubahan pada berbagai dimensi, termasuk proses digitalisasi yang diikuti amandemen regulasi. Dengan solusi multi-dimensi dan keterlibatan multi-aktor lewat upaya digitalisasi, diharapkan cita-cita koperasi sebagai fondasi ekonomi nasional dapat terwujud. (LITBANG KOMPAS)

Referensi

Jurnal
  • Bahtiar, R. A.. 2021. “Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Serta Solusinya”. Info Singkat Volume XIII No.10/II/Puslit/Mei, 19-24.
  • Edy, I. C., S. Marsono, & Supriyono. 2018. “Pelatihan: Strategi Pemberdayaan Koperasi Di Era Digital Pada Koperasi Ksb 210 Sumber Surakarta”. Wasana Nyata (Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat) Volume 2 Nomor 2, 76-80.
  • Prawoto, H. 2019. “Pentingnya Koperasi Pada Era 4.0 Beserta Tantangannya”. Diskusi Bulanan Jhon Dijkstra Institute (JDI) VII.
Arsip Kompas
  • Kompas.id (2021, 12 Juli, Gandhi, Prima. Digitalisasi Koperasi. Diambil kembali dari https://www.kompas.id/baca/opini/2021/07/12/digitalisasi-koperasi
  • Kompas, (2018, Juli 13). Koperasi Hadapi Kompetisi.
  • Kompas, (2018, Juli 07). Tajuk Rencana: Ekonomi Berbagi Koperasi.
  • Kompas, (2021, Desember 31). Tahun Berbenah Koperasi dan UMKM.
Internet
  • Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI). (t.thn.). Diambil kembali dari theicci.id: https://theicci.id/2020/
  • Kementerian Koperasi dan UMKM. (t.thn.). Diambil kembali dari kemenkopukm.go.id: https://kemenkopukm.go.id/
  • Kospin Jasa Pekalongan. (t.thn.). Diambil kembali dari kospinjasa.com: https://kospinjasa.com/
  • Kompas.com. (2021, Agustus 07). Digitalisasi Jadi Strategi Koperasi Tetap Eksis di Era Modern. Diambil kembali dari Money.kompas.com: https://money.kompas.com/read/2021/08/07/161534126/digitalisasi-jadi-strategi-koperasi-tetap-eksis-di-era-modern?page=all