Paparan Topik | Hari Anak Nasional

Hari Anak 2022: Perlindungan Anak di Era Digital dan Pascapandemi

Perayaan Hari Anak Nasional diselenggarakan setiap tahunnya dengan mengangkat tema dan konteks yang relevan dengan situasi. Dalam perayaan Hari Anak Nasional 2022, persoalan terkait perlindungan terhadap anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman dan situasi anak pascapandemi menjadi sangat penting.

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Pelajar memainkan permainan tradisional loncat tali saat berlangsung Peringatan Hari Anak Nasional di Kebun Raya Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (23/7/2018). Peringatan Hari Anak Nasional yang dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengambil tema Anak Genius (Gesit, Empati, Berani, Unggul, dan Sehat).

Fakta Singkat

  • Hari Anak Nasional pernah dirayakan pada tanggal 18 Mei, 1 Juni, dan 17 Juni.
  • Pemilihan Hari Anak Nasional pada 23 Juli didasarkan pada tanggal penetapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
  • Pelaksanaan Hari Anak 2022 dinaungi oleh suasa pasca pandemi Covid-19, mengingat persiapan menuju Generasi Emas 2045, dan implementasi Konvensi Hak Anak.
  • Anak-anak merupakan kelompok usia yang besar dalam demografi nasional, dengan mencapai jumlah 30,1 persen total penduduk (80,84 juta jiwa).
  • Pada 2020, setidaknya 25,8 persen anak dengan usia lima tahun ke atas pernah mengakses internet dalam tiga bulan terakhir.
  • Pada tahun 2021, terdapat 11.952 kasus kekerasan anak. Sebanyak 7.004 kasus di antaranya (58,6 persen) adalah kekerasan seksual.
  • Selama tahun 2017 sampai 2019, terdapat 940 kasus aduan terkait pornografi dan kejahatan siber terhadap anak.
  • Tiga dari lima orang anak perempuan berusia 13–17 tahun dan satu dari dua anak laki-laki berusia sama pernah mendapat kekerasan emosional, termasuk perundungan dari internet.
  • Selama tahun 2020, lebih dari 44.000 anak jenjang SD mengalami putus sekolah. Alasan utama dari putus sekolah adalah ketidakmampuan biaya.
  • Solusi perlindungan terhadap anak memerlukan peran multiaktor, melibatkan guru, orang tua, pemerintah, hingga pengembang platform.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Indonesia telah menetapkan “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” sebagai tema besar Hari Anak Nasional tahun 2022 ini. Tema besar itu sendiri terdiri atas tiga sub-tema, yaitu: Peduli Pasca Pandemi Covid-19, Anak Tangguh Pascapandemi Covid-19; dan Anak Tangguh, Indonesia Lestari. Mengacu pada Pedoman Hari Anak Nasional Tahun 2022 yang diterbitkan Kemen PPPA, tema-tema yang dipilih mengacu pada dengan konteks situasi masyarakat saat ini, terutama dalam era pasca pandemi.

Pandemi Covid-19 sejak tahun 2020 telah memberikan ujian nyata bagi anak-anak Indonesia. Oleh karenanya, pelaksanaan Hari Anak  tahun 2022 pada tanggal 23 Juli nantinya diharapkan dapat menjadi motivasi bahwa pandemi tidak menyurutkan komitmen untuk mendorong berbagai pihak dalam memberikan kepedulian terhadap anak-anak Indonesia agar tetap tangguh menghadapi berbagai tantangan dan membantu pemenuhan hak anak, terkhusus pada pascapandemi Covid-19.

Dalam momentum tahun ini, telah dibuat pula Panitia Pelaksana Hari Anak Nasional 2022. Penyelenggaraan dilaksanakan berdasarkan lokasi dan secara bauran di tingkat pusat, daerah, dan luar negeri.

Dalam bagian Pengantar pada Pedoman Hari Anak Nasional Tahun 2022, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, berharap pengemasan secara bauran di masyarakat dapat menjangkau lebih banyak anak Indonesia.

KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Stop Kekerasan pada anak – Anak-anak melintas di depan pohon mimpi yang berisi seruan stop kekerasanpada anak-anak. Hal itu menjadi satu bagian peringatan Hari Anak Nasional 2018 di Kebun Raya Purwodadi Pasuruan, Jatim (23/7/2018).

Sejarah Hari Anak Nasional

Penetapan Hari Anak Nasional pada tanggal 23 Juli sendiri telah melalui proses historis perundangan, pertimbangan, dan macam perubahan yang panjang. Perubahan pokok terjadi dalam pemilihan ketetapan tanggalnya. Dalam catatan historis, Hari Anak Nasional pernah dirayakan tiap 18 Mei melalui ketentuan pada tahun 1952. Pada tahun 1964, tanggalnya berubah menjadi 1 sampai 6 Juni. Pada tahun 1970, tanggal tersebut kemudian berubah menjadi 17 Juni dan bertahan selama 14 tahun.

Dalam perkembangannya, peringatan Hari Anak Nasional pada 17 Juni dipertanyakan oleh beragam pihak karena dinilai tidak memiliki landasan yang kuat terkait hari anak. Penggantian tanggal pun terjadi pada 1984, ketika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada masa itu, Nugroho Notosusanto, menetapkan 23 Juli sebagai peringatan Hari Anak Nasional. Tanggal tersebut dianggap memiliki landasan yang sesuai karena bertepatan dengan penetapan Undang-Undang Kesejahteraan Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Penetapan tanggal 23 Juli sebagai perayaan Hari Anak Nasional tersebut kemudian diperkuat melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional yang ditandatangi Presiden Soeharto pada 19 Juli 1984. Hingga saat ini, Keputusan Presiden mengenai tanggal atas Hari Anak Nasional tersebut masih berlaku dan dirayakan tiap tahunnya hingga masa kini.

Selain itu, kini telah terdapat dasar hukum yang lebih beragam dalam menaungi peringatan Hari Anak Nasional. Terdapat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak), dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Peringatan Hari Anak Nasional sendiri sesuai dengan dasar konstitusional nasional, yakni pada Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam rangka pelaksanaan Hari Anak Nasional 2022, Kemen PPPA menyorori lima momentum nasional yang melatari urgensitas dan esensi perayaannya tahun ini. Kelimanya antara lain:

  1. Pada tahun 2045 nanti, Indonesia akan menyambut Generasi Emas. Pada tahun tepat satu abad kemerdekaan Indonesia tersebut, anak-anak Indonesia saat ini akan menjadi aktor utama dalam berbagai peranan strategis di masa mendatang. Hari Anak tahun ini menjadi momen pengingat sekaligus harapan agar anak-anak terbangun menjadi pemimpin cerdas, sehat, unggul, berkarakter, dan bermoral.
  2. Wujud dari Konvensi Hak Anak (KHA) Indonesia yang telah diimplementasikan lewat Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Pelaksanannya sendiri akan dilakukan melalui lima kluster, yakni: hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus.
  3. Bertepatan dengan menyambut kesudahan dari Pandemi Covid-19. Seperti telah disampaikan di atas, tantangan yang dihadapi Indonesia dan negara-negara lain di dunia pasca pandemi berdampak pada kesehatan, pendidikan, juga perlindungan anak. Oleh karenanya, dampak-dampak tersebut perlu dirumuskan dan dilaksanakan oleh berbagai pihak.
  4. Upaya konkret Kemen PPPA dalam memulai upaya pembentukan dan penguatan Forum Anak, mendorong Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Desa Ramah Perempuan Peduli Anak (DRPPA), Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA), dan layanan lainnya.
  5. Mendorong berbagai pihak terkait dan potensial untuk bekerja sama untuk tumbuh kembang anak dalam suasana pasca pandemi Covid-19. Dorongan unutk tugas dan kewenangan masing-masing, termasuk dalam pemberian identitas, pengasuhan yang layak, layanan kesehatan dan jaminan sosial, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, serta pemberian perlindungan khusus.

Hari Anak Nasional 2022 diisi dengan variasi acara, baik secara daring maupun luring. Bentuk kegiatan diselenggarakan antara lain webinar dengan berbagai tema, challeng video pendek, lomba menulis artikel, bhakti sosial, hingga education tour. Acara puncak Hari Anak diselenggarakan di Taman Teijsmann, Kebun Raya Bogor, dengan peserta luring mencapai 200 orang anak.

KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Seorang anak membawa tulisan terkait empat hak anak dalam kampanye melawan kekerasan terhadap anak, Kamis (23/7/2020) di Kota Tegal, Jawa Tengah. Kampanye tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.

Potret Statistik Anak-Anak dalam Konteks Aktual

Dalam konteks aktualnya saat ini, anak-anak di Indonesia menjadi bagian penting demografis nasional. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, jumlahnya mencapai 80,84 juta jiwa atau 30,1 persen dari total populasi penduduk nasional (Kompas, 24/07/2020, Tajuk Rencana: Jaga Anak-anak Indonesia). Perlu untuk diketahui pula bahwa mereka yang tergolong anak-anak adalah penduduk dengan usia kurang dari 18 tahun. Ketentuan demikian mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dengan kondisi yang demikian, anak-anak tidak hanya berpartisipasi secara masif dalam konteks demografis, namun juga pada persentase akses internet nasional. Dari tahun ke tahun, jumlah anak-anak yang bersentuhan dengan akses internet kian bertambah banyak. Melalui data BPS pada tahun 2020, tampak bahwa total anak dengan usia lima tahun ke atas yang pernah mengakses internet dalam tiga bulan terakhir mencapai 25,8 persen. Angka tersebut meningkat bila dibandingkan dengan persentase pada tahun 2019 yang mencapai 25,45 persen. Sementara pada tahun 2018, persentasenya mencapai 25,1 persen.

Dengan mengacu pada data Sensus Penduduk tahun 2020, jumlah penduduk di bawah usia 19 tahun mencapai angka 88 juta. Dalam estimasi jumlah tersebut, maka setidaknya terdapat 22 juta anak-anak yang telah bersentuhan dengan internet dan secara aktif menggunakan berbagai elemen di dalamnya.

Mengenai penggunaan tersebut, data BPS pada 2019 mencatat bahwa sebanyak 48,2 persen anak-anak dengan usia 7 sampai 17 tahun telah melakukan akses terhadap internet. Dari jumlah tersebut, 75,8 persennya menggunakan akses internet untuk media sosial. Selain itu, 74,7 persen anak-anak juga menggunakan internet dalam akses hiburan. Sementara sebanyak 54,2 persen anak-anak menggunakan internet untuk mengakses sumber pembelajaran.

Pada tahun 2021, atau dalam masa pandemi, angka asosiasi antara anak dengan internet kian menunjukkan keeratan. Data BPS menunjukkan bahwa pada tahun tersebut, 88,99 persen anak dengan usia lima tahun ke atas bahkan sudah mengakses media sosial. Untuk akses hiburan internet, diakses oleh 66,13 persen anak dalam rentang usia serupa. Sementara untuk akses pengerjaan tugas sekolah, dilakukan oleh 33,04 persen anak.

Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Google Indonesia, Putri Alam, menyampaikan bahwa berdasarkan penelitian ”Digital Wellbeing” yang dirilis Google bersama lembaga riset Fluent, pada tahun 2019, satu dari tiga orang pengguna internet di seluruh dunia adalah anak-anak. Hal ini ia sampaikan dalam peluncuran  program Tangkas Berinternet, di Jakarta, Senin (10/2/2020). Putri Alam mengakui bahwa internet membuka peluang bermain, belajar, dan sosialisasi (Kompas, 11/02/2020, Ajarkan Literasi Internet Sejak Dini).

Angka-angka kuantitatif tersebut menunjukkan bagaimana kedekatan generasi muda Indonesia pada dunia digital. Dalam suasana pasca pandemi, tidak hanya sektor kesehatan dan pendidikan yang turut mengubah dan memengaruhi kultur kehidupan anak, melainkan juga kehadiran dunia internet dan persentuhan terhadapnya.

Masih dalam konteks aktual tren pertumbuhan nasional, terdapat catatan positif terhadap kesejahteraan anak-anak Indonesia. Hal demikian didapatkan dari laporan Mei 2020 yang dikeluarkan oleh UNICEF, sebagai organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menaungi anak-anak. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa mutu kehidupan anak-anak Indonesia yang berjumlah 80 juta orang menunjukkan banyak kemajuan.

Laporan tersebut menyampaikan bahwa di bidang pendidikan, angka tamat sekolah terus meningkat selama periode 1990-2017, dimana lebih dari 95 persen anak Indonesia berhasil menamatkan pendidikan dasar. Akses terhadap pendidikan, terutama pendidikan dasar, juga meningkat. Di bidang kesehatan dan gizi, tercatat angka kematian bayi turun lebih dari setengahnya dan angka kematian anak turun dua pertiga dalam periode yang sama. Kehadiran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga menunjukkan peningkatan bagi layanan sosial anak (Kompas, 23/07/2020, Warnai Dunia Anak).

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Anak-anak menggunakan selokan air di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, untuk bermain, Minggu (23/7/2017). Pengawasan orang tua pada anak perlu dilakukan untuk mengurangi resiko kekerasan terhadap mereka.

Tantangan Menyambut Hari Anak 2022

Meski begitu, dalam menyambut Hari Anak 2022, masih terdapat banyak tantangan sosial yang akan menaungi suasana penyelenggaraannya. Tantangan-tantangan ini terutama pada masalah perlindungan anak, baik dalam melindungi pemenuhan hak dasarnya maupun ancaman eksternal yang mungkin terjadi.

Kekerasan terhadap anak

Dalam konteks risiko kekerasan, pada tahun 2021 saja, Kemen PPPA mencatatkan setidaknya terdapat 11.952 kasus kekerasan anak. Jumlah tersebut diperoleh dari pencatatan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) pada tahun yang sama. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan terbanyak dengan 7.004 kasus, atau mencapai 58,6 persen dari total seluruh kasus kekerasan (Kompas.com, 24/03/2022, Kementerian PPPA: 11.952 Kasus Kekerasan terhadap Anak Terjadi Sepanjang 2021, Mayoritasnya Kekerasan Seksual).

Data pada tahun 2021 tersebut menunjukkan angka yang sangat signifikan dan miris, apalagi mengingat peningkatannya yang begitu tinggi. Pada tahun 2019 saja, data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa terdapat 4.369 kasus kekerasan anak, atau “hanya” 36,5 persen dari jumlah kekerasan anak pada 2021. Meski begitu, selaras dengan tahun 2021, sebagian besar kekerasan anak adalah kekerasan seksual.

Tiap tahunnya, kekerasan terhadap anak ternyata terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2018, jumlah kekerasan anak mencapai 4.885 kasus. Pada tahun 2017 kekerasan terhadap anak tercatat tak kurang dari 4.579 kasus. Dari angka-angka tersebut, tampak bagaimana kekerasan terhadap anak justru kian masif terjadi tiap tahunnya, dan bahwa anak-anak justru kian tidak terlindungi (Kompas, 24/07/2020, Tajuk Rencana: Jaga Anak-anak Indonesia).

Lebih mirisnya, dari jumlah tersebut pula, kebanyakan pelaku kekerasan adalah orang terdekat dari anak. Sebagian besar kekerasan sendiri juga dilakukan orang tua sang anak. Hal ini begitu kontradiktif dari fungsi keluarga sesungguhnya; sebagai tempat paling aman bagi anak, untuk berlindung dan bertumbuh. Saat keluarga tak bisa menjadi sumber perlindungan, lantas anak-anak yang terluka mencari perlindungan semu atau sementara ke media sosial. Sebagian lainnya berbagi pengalaman dengan pihak lain seperti teman atau justru melukai diri  (Kompas, 20/7/2020, Mengajak Masyarakat Mencegah Orangtua Durhaka).

Kejahatan siber dan online bullying

Dalam era kemajuan teknologi dan kedekatan anak terhadap dunia maya, sebagaimana telah disampaikan di atas, kekerasan turut muncul dalam relung-relung dunia baru tersebut. Padahal, konstitusi telah menjamin siapa pun warga negara Indonesia terbebas dari kekerasan dan tindakan diskriminasi. Perkembangan teknologi informasi turut membuat anak rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan kejahatan baru. Bentuk lainnya yang turut mungkin adalah akses-akses pemanfaatan internet yang tidak sehat.

Mengacu pada data KPAI, sepanjang 2017 hingga 2019, terdapat setidaknya 1.940 kasus jumlah aduan terkait pornografi dan kejahatan siber terhadap anak. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 329 anak menjadi korban kejahatan seksual di internet dan 426 anak menjadi korban pornografi. Sementara pengaduan anak pelaku kepemilikan media pornografi sebanyak 316 orang, anak korban perundungan di media sosial 281 orang, dan anak pelaku perundungan di media sosial 291 orang.

Tak hanya bentuk kejahatan siber dan korban pornografi, anak-anak juga begitu rentan mengalami kekerasan emosional. Fenomena ini sendiri biasa terjadi dalam wujud perundungan secara daring. Mengenai ini, Menteri Kemen PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati  menyampaikan, “Berdasarkan survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja pada 2018, tiga dari lima orang anak perempuan berusia 13-17 tahun dan satu dari dua anak laki-laki berusia sama pernah mendapat kekerasan emosional. Ini sudah termasuk perundungan di media sosial” (Kompas, 11/02/2020, Ajarkan Literasi Internet Sejak Dini).

Hal serupa juga disampaikan dalam artikel Hati-hati Ancaman Kejahatan Siber Terhadap Anak-anak Di Masa Pandemi Covid-19 yang dipublikasi laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (kemendikbud.go.id). Dalam artikel tersebut, Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda, Nur Fitriana menyampaikan bahwa anak begitu rentan mengalami perundungan dan serangan secara mental dalam platform digital. Nur menyoroti hal ini dalam konteks pembelajaran berbasis daring yang kian masif digunakan belakangan waktu. Hal ini bahkan bisa dilakukan oleh sosok-sosok yang seharusnya melindungi anak, seperti guru.

Akses internet secara berlebih, dependensi pada gawai secara berkepanjangan, serta ketidakhadiran di sekolah secara langsung turut berpotensi mereduksi tingkat retensi atau kemampuan anak dalam mengingat materi. Kemampuan mengingat pembelajaran dalam memori akan turun. Selain itu, akses internet yang meningkat selama pembelajaran daring juga membuat anak kian terancam mengalami kekerasan dan eksploitasi seksual.

Keterbatasan dalam situasi pasca pandemi

Persoalan anak di negeri ini tak terbatas pada kegagalan perlindungan dari kekerasan, baik langsung maupun melalui media daring. Dalam suasana pasca pandemi, anak-anak dari keluarga kurang mampu turut didera persoalan lain. Misalnya saja masalah pendidikan dan akses terhadapnya. Anak menjadi korban pertama ketika orang tua kehilangan penghasilan.

Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin di Indonesia bertambah 1,63 juta orang selama periode September 2019 hingga Maret 2020. Kemiskinan dan kehilangan pekerjaan memberikan dampak buruk pada kesejahteraan anak. Kajian oleh World Vision mengenai dampak pandemi menunjukkan bahwa sebanyak 52 persen rumah tangga yang terdampak pandemi secara ekonomi, harus memilih makanan lebih murah dengan gizi yang kurang. UNICEF turut memperkirakan bahwa angka kurang gizi dan gizi buruk begitu meningkat pada tahun pertama pandemi Covid-19 (Kompas, 23/07/2020, Warnai Dunia Anak).

Kondisi dan standar-standar pendidikan akibat pandemi Covid-19 justru mengancam kemajuan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan anak. Pandemi yang memicu krisis multidimensi mengubah kehidupan anak-anak. Di bidang pendidikan, pembelajaran jarak jauh berpotensi meninggalkan anak-anak dari keluarga miskin yang tak bisa mengakses pembelajaran secara daring dan luring.

Kompas.id (30/08/2020, Darurat Pendidikan, Anak Miskin Semakin Tertinggal Pelajaran Selama Pandemi) mencatat di Asia Timur dan Asia Pasifik, jumlah anak bersekolah yang tidak dapat mengakses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebanyak 80 juta anak atau mencapai 20 persen dari total populasi. Indonesia masuk dalam bagian ini.

Dalam konteks Indonesia, survei yang dilakukan UNICEF bersama Kemendikbud Indonesia menunjukkan tren serupa. Ditemukan 35 persen siswa yang disurvei melaporkan tidak memiliki koneksi internet yang baik. Berdasarkan Statistik Kesejahteraan Indonesia tahun 2019, dalam kondisi sebelum pandemi, kepemilikan atas komputer atau laptop di rumah masih berada pada tingkat 15 persen dari anak-anak di pedesaan. Sementara di daerah perkotaan, hanya 25 persen anak yang memiliki perangkat tersebut.

Dalam situasi puncak pandemi, Wahana Visi Indonesia menemukan banyaknya kondisi PJJ yang gagal mencapai taget anak-anak di wilayah pelosok dan terpencil. Sebaliknya, bukannya belajar dari rumah seperti yang diharapkan, anak-anak di banyak daerah, bahkan termasuk DKI Jakarta, justru harus bekerja membantu nafkah orang tua – kondisi yang justru meningkatkan kerentanan mereka terhadap kekerasan.

Contoh konkret terjadi di Waingapu, Nusa Tenggara Timur, dimana banyak anak tidak sekolah dan menjadi penjual sirih pinang, sayuran, ikan selama seharian. Hal ini mereka lakukan baik dari motif suruhan orang tua, maupun untuk bayaran orang lain. Kasus serupa terjadi di Bengkayang, dimana anak-anak menjadi pekerja di kebun sawit.

Hal demikian menunjukkan bagaimana pandemi Covid-19 telah memberikan dampak bagi anak-anak di sejumlah daerah. Tidak hanya dalam bentuk keterbatasan akses internet dan gawai untuk memperoleh pendidikan, namun anak-anak dari keluarga ekonomi lemah juga harus beralih aktivitas ke hal lain. Banyak dari mereka menjadi pekerja untuk membantu orangtuanya mencari nafkah.

Terhadap anak-anak dari keluarga tidak mampu ini, ancaman juga turut muncul dalam kondisi keberlanjutan pendidikan. Anak-anak tersebut memperoleh ancaman putus sekolah karena bantuan pemerintah yang diberikan pemerintah hanya dapat digunakan untuk menutup biaya langsung pendidikan. Padahal, di luar biaya tersebut, anak-anak memiliki kebutuhan tidak langsung lainnya.

Konsekuensi ini nyata terjadi dimana lebih dari 50 persen anak putus sekolah disebabkan oleh alasan ekonomi. Sebelum pandemi, terdapat 4,33 juta atau enam persen dari total anak usia 7-18 tahun yang mengalami putus sekolah. Dalam kondisi pandemi, dimana situasi semakin tidak kondusif, angka ini meningkat tajam.

Pada tahun 2020, sebagai masa awal pandemi, terdapat lebih dari 44.000 anak jenjang SD yang putus sekolah. Jumlah anak-anak yang putus sekolah tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun 2017 yang mencapai 32.127 anak dan 2018 yang mencapai 33.268 anak, dimana tahun-tahun tersebut belum terjadi pandemi. Putus sekolah ini terjadi di semua provinsi di Indonesia. Angka putus sekolah ini membaik pada 2021 dengan mencapai 38.716 anak. Meski begitu, jumlah tersebut masih terbilang tinggi (Kompas.id, 02/03/2022, Putus Sekolah Bukan Sekadar Angka).

Survei yang dilakukan Litbang Kompas pada Februari 2022 mempertegas alasan di balik putus sekolah selama masa pandemi ini. Sebanyak 56,8 persen responden yang memiliki kerabat/kenalan yang putus sekolah menjawab alasannya adalah ketiadaan biaya selama pandemi. Di tingkat kedua, sebanyak 16 persen responden menjawab “anak harus membantu orang tua bekerja” sebagai alasannya.

Dalam konteks demikian, perlindungan terhadap hak dasar anak atas pendidikan harus menjadi perhatian utama. Situasi pandemi dan keterbatasan yang mereka miliki tidak seharusnya menjadi penghalang bagi kepemilikanhak tersebut. Hal ini termaktub dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945, yang menuliskan “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Pada ayat selanjutnya, turut dituliskan bahwa pemerintah wajib untuk membantu pembiayaan pendidikan. Dengan demikian, kegagalan perlindungan atas pendidikan anak tersebut menjadi wujud penyelewengan atas landasan konstitusi negara.

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Bermain dengan Gawai – Anak-anak menggunakan gawai untuk bermain di Desa Socokangsi, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (14/7/2017). Perkembangan teknologi membuat mainan tradisional semakin tersisih dari kehidupan sehari-hari anak-anak.

Perlindungan Anak

Atas segala permasalahan yang masih ada tersebut, berbagai pihak, termasuk pula dari Kemen PPPA, menyerukan kerja sama multi-aktor dengan berbagai kapasitas dan kompetensi yang dimiliki. Salah satu aktor yang penting dan paling dekat dengan anak-anak adalah guru dan orang tua. Menteri I Gusti Ayu Bintang Darmawati berharap keduanya untuk berperan aktif. Mereka semestinya mengajari anak dan remaja bagaimana memanfaatkan internet secara sehat.

Peran orang tua dalam melindungi anak disampaikan oleh Pendiri Yayasan Sejiwa, Diena Haryana. Ia mendorong orang tua untuk memantau secara intensif penggunaan internet oleh anak-anaknya. Haryana menyebutkan bahwa masih banyak orang tua yang yang memberikan izin kepada anaknya sejak masih balita untuk menggunakan gawai. Hal demikian akan berdampak buruk pada anak ketika sudah tumbuh besar dengan menciptakan kecanduan.

Penekanan guru dalam melindungi anak dapat dilihat dengan merujuk kembali pada Nur Fitriana. Nur menyampaikan kekhawatiran terjadinya pematahan kepercayaan diri anak dalam interaksi secara tidak langsung selama PJJ. Ia mencotohkan, karya yang sudah dibuat peserta didik dengan baik tapi masih menjadi bahan tertawaan. “Gambar yang mungkin lucu hasil dari anak didiknya justru menjadi bahan tertawaan dan ejekan. Sepertinya sepele. Tapi ini akan memberikan dampak bagi psikologis anak,” ujar Nur. Oleh karenanya, Nur mendorong agar guru selalu memberikan respons dan apresiasi terhadap anak, sebab tidak semua anak memiliki kepercayaan diri, apalagi dalam konteks dunia digital.

Selain itu, penekanan terhadap orang tua juga disampaikan oleh psikolog Alissa Wahid dalam diskusi daring ”Orangtuaku Sahabat Terbaikku; Penguatan Relasi Keluarga Selama Masa Pandemi Covid-19” pada Rabu (10/6/2020). “Kalau bicara pengasuhan anak, yang perlu kita pikirkan bukan apakah anak-anak kita dapat menjadi orang yang baik, melainkan kita harus mencemaskan apakah kita bisa menjadi orangtua yang baik untuk mereka. Itu dulu. Kalau itu sudah bisa kita lakukan, ada harapan anak-anak kita bisa menjadi orang yang baik,” ujarnya (Kompas, 11/07/2020,  Orangtua Diharapkan Jadi “Panglima” bagi Anak-anak).

Alissa menekankan bahwa apa yang dilakukan orang tua dalam mengasuh akan menjadi contoh yang kemudian diterapkan anaknya. Misalnya, ketika orang tua meminta anak untuk jujur padahal dirinya sendiri sering berbohong, justru akan menciptakan anak yang munafik. Pada titik tersebut, teladan dari orang tua menjadi elemen terpenting. Terutama di saat pandemi, Alissa mengharapkan orang tua untuk hadir mendampingi anak-anak, terutama lewat menampilkan sisi tanggung jawab juga tenggang rasa terhadap anak-anaknya. Lebih jauh, Alissa melihat bahwa pengasuhan yang lebih terberdaya akan sangat penting untuk menyiapkan anak menyambut Indonesia Emas 2045.

Tanggung jawab melindungi anak juga dimiliki oleh pemerintah, sebagai aktor berlegitimasi secara makro. Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah dengan investasi kebijakan yang berfokus pada keluarga miskin. Fokus demikian menjadi upaya pencegahan krisis yang dapat berdampak lebih parah pada tumbuh kembang anak. Sebagaimana telah termaktub secara legal dalam UUD 1945, Pemerintah harus memberikan kepastian pada anak-anak untuk mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, dan perlindungan.

Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mengeluarkan KIP. Penerbitannya harus terus dipantau pemerintah untuk memastikan ada tambahan sasaran anak yang mendapatkan bantuan setiap tahunnya. Hingga pertengahan tahun 2020, sekitar 20 juta anak dari seluruh jenjang sekolah telah menjadi pemegang KIP, dengan 25 persennya berasal dari keluarga tak mampu. Selain itu, anak-anak dari keluarga miskin juga mendapat bantuan PKH yang dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial (Kompas, 23/07/2020, Warnai Dunia Anak).

Selain pemberiak KIP dan PKH, pemerintah juga telah meluncurkan program pendidikan berinternet. Salah satunya adalah peluncuran Program Tangkas Berinternet pada Februari 2020. Kehadiran program ini ditujukkan untuk melindungi dan mengarahkan anak-anak dari risiko pemanfaatan internet yang tidak sehat. Program dan kurikulum dalam Tangkas Berinternet dapat mulai diterapkan kepada anak-anak yang memasuki sekolah dasar dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.

Selain itu, Kemendikbud juga telah memasukkan kemampuan berpikir kritis ke dalam kerangka kurikulum 2013 untuk semua jenjang pendidikan, sebagai upaya membangun penangkal organik pada anak dari berbagai elemen negatif pada internet. Kehadiran kemampuan kritis juga dihadirkan bersamaan dengan kemampuan komunikasi, kolaborasi, kreatif, mandiri, dan produktif  (Kompas, 11/02/2020, Ajarkan Literasi Internet Sejak Dini).

Selain pada aktor guru, orang tua, dan pemerintah, dimensi mulit-aktor dalam memberikan perlindungan pada anak juga dapat disoroti pada tanggung jawab pengembang/developer wadah-wadah di internet. Hal ini disampaikan oleh ahli budaya digital Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Firman Kurniawan. Ia menyoroti bahwa saat terjadi penyumpangan, penyalahgunaan, dan kekerasan kepada anak dalam platform tertentu, patut dikaji dan dipertanyakan peran pengembang terkait.

Menurut Firman, literasi penggunaan media sosial semata tidak akan cukup dalam mengatasi masalah yang terus terjadi ini. Ia pun menyoroti bahwa dalam banyak kasus, literasi digital semata bahkan tak menunjukkan korelasinya. Oleh karena itu, wacana literasi digital semata akan tetap memunculkan penggunaan internet yang merugikan anak. Pada titik inilah, peran actor pengembang platform bisa dikembangkan (Kompas, 21/07/2020, Kejiwaan Anak Terancam di Tengah Pandemi).

Peringatan Hari Anak Nasional turut menjadi upaya konkret berbagai aktor dalam memberikan perlindungan kepada anak. Pada esensinya, perayaan ini menjadi momentum pengingat bagi berbagai pihak untuk terutama memberikan perlindungan yang dibutuhkan dalam perumbuhan dan tumbuh kembang anak. Sebagaimana disampaikan oleh Darmawati dalam peringatan Hari Anak Nasional 2020 lalu, “Berikan kegembiraan kepada semua anak”. (LITBANG KOMPAS)

Referensi

Arsip Kompas
  • Kejiwaan Anak Terancam di Tengah Pandemi. (2020, Juli 21). Jakarta: Harian Kompas.
  • (2020, Februari 11). Ajarkan Literasi Internet Sejak Dini. Jakarta: Harian Kompas.
  • (2020, Juli 20). Mengajak Masyarakat Mencegah Orangtua Durhaka. Jakarta: Harian Kompas.
  • (2020, Juli 11). Orangtua Diharapkan Jadi “Panglima” bagi Anak-anak. Jakarta: Harian Kompas.
  • (2020, Juli 24). Tajuk Rencana: Jaga Anak-anak Indonesia. Jakarta: Harian Kompas.
  • (2020, Juli 23). Warnai Dunia Anak. Jakarta: Harian Kompas.
  • Kompas.id. (2020, Agustus 30). Darurat Pendidikan, Anak Miskin Semakin Tertinggal Pelajaran Selama Pandemi. Diambil kembali dari Kompas.id: https://www.kompas.id/baca/bebas-akses/2020/08/30/darurat-pendidikan-anak-miskin-semakin-tertinggal-pelajaran-selama-pandemi
  • Kompas.id. (2022, Maret 2). Putus Sekolah Bukan Sekadar Angka. Diambil kembali dari Kompas.id: https://www.kompas.id/baca/opini-publik/2022/03/02/putus-sekolah-bukan-sekadar-angka
Internet