Dokumen

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

Undang-Undang 12/2010 mengatur tentang Gerakan Pramuka sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka dan berasaskan Pancasila.

DETAIL DOKUMEN
Nama
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010
Tentang
Gerakan Pramuka
Tanggal Ditetapkan
24 November 2010
Ditetapkan Oleh
Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat RI
Unduh Dokumen

Di Pasal 1 disebutkan bahwa Gerakan Pramuka merupakan organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menjalankan pendidikan kepramukaan. Adapun pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan. Untuk mencapai tujuannya, Gerakan pramuka dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan pramuka, pengembangan pramuka, pengabdian masyarakat dan orang tua, dan permainan yang bertujuan pada pendidikan.

Deskripsi

Pada Pasal 12 dan 13 disebutkan bahwa jenjang pendidikan dan peserta didik kepramukaan terdiri atas 4, yaitu jenjang atau pramuka siaga, penggalang, penegak, dan pandega. Tenaga pendidik meliputi pembina, pelatih, pamong, dan instruktur. Dalam pendidikan kepramukaan, tenaga pendidik disebut sebagai anggota dewasa. Adapun satuan pendidikan kepramukaan meliputi gugus depan dan pusat pendidikan dan pelatihan.

Pada pasal 20 disebutkan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Satuan organisasinya terdiri atas gugus depan dan kwartir. Gugus depan dapat berupa satuan pendidikan di lingkungan pendidikan formal dan berbasis komunitas, baik itu kewilayahan, agama, profesi, ormas, dan lain-lain. Adapun kwartir terdiri atas kwartir ranting (satuan organisasi di kecamatan), cabang (satuan organisasi di kabupaten/kota), daerah (satuan organisasi di provinsi), dan nasional.

Cakupan isi

Dokumen UU 12/2010 ini setebal 34 halaman yang terdiri atas 23 halaman Peraturan dan 11 halaman Penjelasan. UU ini memuat 49 pasal dengan cakupan isi sebagai berikut:
  • Bab I: Ketentuan Umum
  • Bab II: Asas, Fungsi, dan Tujuan
  • Bab III: Pendidikan Kepramukaan
  • Bab IV: Kelembagaan
  • Bab V: Tugas dan Wewenang
  • Bab VI: Hak dan Kewajiban
  • Bab VII: Keuangan
  • Bab VIII: Ketentuan Peralihan
  • Bab IX: Ketentuan Penutup
Dokumen UU 12/2010 ini dapat diperoleh dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Kontributor
Fandis Nggarang