Di Pasal 1 disebutkan bahwa Gerakan Pramuka merupakan organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menjalankan pendidikan kepramukaan. Adapun pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan. Untuk mencapai tujuannya, Gerakan pramuka dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan pramuka, pengembangan pramuka, pengabdian masyarakat dan orang tua, dan permainan yang bertujuan pada pendidikan.
Deskripsi
Pada Pasal 12 dan 13 disebutkan bahwa jenjang pendidikan dan peserta didik kepramukaan terdiri atas 4, yaitu jenjang atau pramuka siaga, penggalang, penegak, dan pandega. Tenaga pendidik meliputi pembina, pelatih, pamong, dan instruktur. Dalam pendidikan kepramukaan, tenaga pendidik disebut sebagai anggota dewasa. Adapun satuan pendidikan kepramukaan meliputi gugus depan dan pusat pendidikan dan pelatihan.
Pada pasal 20 disebutkan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Satuan organisasinya terdiri atas gugus depan dan kwartir. Gugus depan dapat berupa satuan pendidikan di lingkungan pendidikan formal dan berbasis komunitas, baik itu kewilayahan, agama, profesi, ormas, dan lain-lain. Adapun kwartir terdiri atas kwartir ranting (satuan organisasi di kecamatan), cabang (satuan organisasi di kabupaten/kota), daerah (satuan organisasi di provinsi), dan nasional.
Cakupan isi
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Asas, Fungsi, dan Tujuan
- Bab III: Pendidikan Kepramukaan
- Bab IV: Kelembagaan
- Bab V: Tugas dan Wewenang
- Bab VI: Hak dan Kewajiban
- Bab VII: Keuangan
- Bab VIII: Ketentuan Peralihan
- Bab IX: Ketentuan Penutup
Kontributor
Fandis Nggarang