KOMPAS/AGNES RITA SULISTYAWATY
Kegiatan Ayo Ke Taman di Taman Langsat, Jakarta Selatan, Sabtu (22/4/2017), diikuti 50 peserta dari 7 perguruan tinggi di Jakarta. Dalam acara ini, mereka berdiskusi dan mendata kondisi pepohonan yang ada di sekitar taman. Sebagian pepohonan sudah tua, rapuh, dan membutuhkan perawatan.
Fakta Singkat
- Berdasarkan Perpres Nomor 60/2020 wilayah perkotaan wajib memiliki minimal 30 persen yang diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
- Luas Ruang Terbuka Hijau di DKI Jakarta baru mencakup 9 persen dari luas wilayah DKI Jakarta.
- Pada 2021 Pemprov DKI Jakarta memiliki lokasi ruang terbuka hijau (RTH) terdiri dari 1.446 taman, 969 jalur hijau, dan 50 hutan. Kemudian 83 tempat pemakaman umum (TPU), 7 kebun bibit, serta 1 Taman Margasatwa Ragunan.
- Pemprov DKI juga membangun 69 taman maju bersama (TMB) yang tersebar di beberapa wilayah Jakarta, antara lain, 10 TMB di Jakarta Barat, 21 TMB di Jakarta Selatan, 12 TMB di Jakarta Utara, serta 26 TMB di Jakarta Timur.
Jakarta beberapa waktu lalu diramaikan dengan fenomena Citayam Fahion Week, yaitu sekumpulan anak muda dari daerah pinggiran Jakarta yang banyak berkumpul di Jalan Sudirman, Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Fenomena ini merupakan penyaluran kreatifitas remaja, sayangnya dilakukan di ruang publik yakni di jalan raya sehingga mengganggu pengguna jalan.
Anak-anak muda yang banyak berasal dari wilayah Citayam dan Bojonggede berkumpul pada Jumat sore untuk sekadar duduk menikmati suasana Jakarta. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencari tempat nongkrong dengan menonjolkan tren gaya hidup urban ala mereka, mulai dari pakaian, perilaku, hingga deretan istilah khas. Lama-kelamaan tidak hanya dari Citayam dan Bojonggede, warga Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya pun larut ikut berkumpul meramaikan fenomena ini.
Trend Citayam Fashion Week memunculkan istilah Haraduku sebagai pelesetan dari Harajuku di Tokyo, Jepang. Citayam Fashion Week (CFW) membuktikan sekaligus memperlihatkan anak muda dan masyarakat membutuhkan ruang publik untuk berinteraksi dan bereksistensi karena mudah diakses.
CFW menjadi penyaluran kreatifitas remaja, sayangnya mengganggu pengguna jalan karena dilakukan di ruang publik tepat di jalan raya. Hal itu memperlihatkan keberadaan ruang publik sangat dibutuhkan sebagai wahana bagi masyarakat dan khalayak menikmati waktu dan kesenangan. Anak muda Citayam dan Bojonggede membutuhkan ruang bagi kreatifitas dan sportifitas mereka hingga ke Jakarta.
Penataan Ruang Publik
Berkaitan dengan ruang publik, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah 2 Februari No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dalam pasal 1 yang dimaksud dengan ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya. Selanjutnya, yang dimaksud dengan tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
Pola ruang wilayah nasional memiliki tiga bagian, yaitu kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan strategis nasional. Tujuan penataan ruang wiayah nasional mewujudkan beberapa hal, di antaranya:
- Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
- Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
- Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara, termasuk ruang di dalam bumi.
- Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten atau kota.
- Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
KOMPAS/PRIYOMBODO
Peragaan busana di zebra cross di jalan Tanjung Karang di kawasan Dukuh Atas, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2022) sore. Kawasan yang populer di media sosial itu menjadi tempat berkumpul anak-anak muda yang datang dari berbagai daerah. Popularitas kawasan tersebut berawal dari peragaan busana anak-anak muda yang dinamai Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok atau SCBD.
Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 11 Ayat 2, pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten. Penataan tersebut meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kebupaten.
Manfaat rencana tata ruang wilayah, yaitu:
- Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota.
- Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten kota dengan wilayah sekitarnya
- Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang berkualitas.
Struktur ruang wilayah nasional meliputi, antara lain, Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW. RTRW adalah wujud susunan dari suatu tempat kedudukan yang berdimensi luas dan isi dengan memperhatikan struktur dan pola dari tempat tersebut. Tata ruang juga perlu memperhatikan struktur dan pola dari sebuah tempat berdasarkan sumber daya alam dan buatan yang tersedia, serta aspek administratif dan aspek fungsional. Hal ini berguna untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.
Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementrian ATR/BPN) berkewenangan mengeluarkan ketetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk pembangunan nasional. Setelah RDTR dikeluarkan maka hal itu harus menjadi rujukan bagi pengembangan kota selanjutnya.
Menurut Permen PU No. 05/PRT/M/2008, pengelolaan tata ruang yang baik diutamakan pada keberadaan ruang terbuka publik seperti taman umum, taman bermain, dan ruang terbuka hijau. Ruang terbuka hijau merupakan area memanjang/jalur dan berkelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Artikel Terkait
Ruang Terbuka Hijau
Berdasarkan Undang-undang No. 26 tahun 2007, pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area atau jalur yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, dan merupakan tempat tanaman tumbuh, baik secara alami maupun sengaja ditanam. Ruang terbuka hijau dibagi menjadi dua, yaitu ruang terbuka privat dan ruang terbuka publik.
Perkembangan kota di berbagai wilayah di dunia selalu mengubah alih fungsi lahan menjadi beton hingga mengurangi luasan bentang alam. Pembangunan berbagai fasilitas perkotaan, termasuk kemajuan teknologi, industri dan transportasi sering mengubah konfigurasi alami lahan dan bentang alam.
Pembangunan perkotaan juga menyita lahan-lahan tersebut dan berbagai bentukan ruang terbuka lainnya. RTH memiliki fungsi yang mendasar atas kehidupan masyarakat di suatu kota.
Adapun fungsi dari penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan adalah:
- Pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan
- Pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara
- Tempat perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati
- Pengendali tata air
- Sarana estetika kota
Sementara itu dari sisi kesehatan ruang terbuka hijau memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, yaitu:
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan, antara lain:
- Mengurangi stress dan relaksasi psikologis
- Menurunkan resiko penyakit pernapasan (Ispa)
- Menurunkan resiko penyakit jantung
- Meningkatkan konsentrasi
- Menjalin kohesi sosial
- Merangsang aktifitas fisik
- Mengurangi resiko kematian di usia muda
- Menopang keanekaragaman hayati jika hutan kota dipelihara alamiah ataupun pemulihan penghijauan kembali, sehingga fauna alami akan bertahan dengan baik.
- Mengurangi polusi. Penghijauan kembali hutan kota mampu menyaring polusi, setiap satu meter persegi ruang terbuka hijau mampu menyaring polutan hingga 200 gram partikel polutan per tahunnya.
- Meningkatkan cadangan air.
Lahan tanah RTH meningkatkan penyimpanan air hujan hingga mengurangi limpasan air hujan dan meningkatkan kelembaban tanah. Keberadaan air tanah sangat tergantung pada kemampuan menahan air hujan sebanyak mungkin. Semakin besar mampu menampung air hujan, maka mengurangi resiko kekurangan air.
- Mempertahankan suhu udara yang optimal.
Ruang terbuka hijau mampu menjaga suhu dan iklim yang nyaman dengan mengisolasi suhu sehingga menjadikan sekitarnya lebih dingin di musim panas dan lebih hangat di musim dingin
- Mengurangi efek pemanasan global.
Ruang terbuka hijau mengurangi peningkatan suhu bumi, munculnya hujan lebat dan gelombang panas hingga penyebaran penyakit
- Meredam kebisingan.
Dampak kebisingan kota dapat menyebabkan gangguan tidur, tekanan darah tinggi, penyakit jantung, dan stress. Dengan RTH pantulan suara kota dapat berkurang hingga tiga desibel.
Pada tahun 2018 berdasarkan data World Cities Culture Forum, Jakarta memiliki luas 66.233 hektare dengan populasi 10 juta jiwa. Sebagai perbandingan dengan jumlah populasi yang sama, Seoul memiliki luas wilayah 60.067 hektare, memiliki RTH di Seoul mencapai 16.819 hektare (28 persen). Sementara di Jakarta luas RTH-nya masih jauh di bawah, yakni hanya 6.556 hektar e(9,97 persen). China memiliki area seluas 641.925 hektare dan populasi sebesar 26,3 juta jiwa, luas RTH yang dimiliki adalah 102.708 hektaer.
Idealnya ruang publik harus memiliki tiga sifat, yaitu responsif, demokratis, dan bermakna. Responsif berarti ruang publik dapat digunakan untuk berbagai kegiatan warga sekitar serta makna yang lebih luas, yaitu fungsi lingkungan hidup. Selain itu, RTH harus berguna untuk semua kalangan dari berbagai latar belakang sosial yang berbeda. Maka dari itu, ruang publik harus dapat merekatkan hubungan antarmanusia dalam konteks sosial.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Foto udara Taman Benyamin Suaeb di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (22/6/2020). Sejumlah foto, piringan hitam, pakaian, penghargaan, poster film dan peninggalan lainnya dari seniman asli Betawi Benyamin Suaeb (1939-1995) dipajang di taman yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta tersebut. Gedung eks Kodim 0505 Jatinegara yang berstatus cagar budaya tersebut terletak di depan Stasiun Jatinegara.
Indonesia menargetkan setiap kota memiliki RTH sebesar 30 persen dari luas wilayah kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dengan luas wilayah DKI Jakarta sekitar 66.233 hektare, seharusnya DKI memiliki 19.869 hektare untuk RTH. Jika dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya di seluruh dunia, Jakarta merupakan kota yang memiliki RTH paling kecil. Padahal Singapura yang luas areanya mencapai 72.100 hektare, memiliki RTH 47 persen lahannya, yakni 33.887 hektare. Tokyo yang luas areanya lebih kecil dari Jakarta (41.920 hektare) memiliki RTH sebesar 18.864 hektare atau 45 persen dari total area. Sementara itu, Vienna (Austria) memiliki luas area sebesar 41.920 hektare dengan populasi sebesar 1,8 juta jiwa memiliki RTH 18.864 hektare atau sekitar 45 persen.
Luasan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta masih jauh dari target, jika merujuk pada UU, proporsi RTH kota minimal 30 persen dari total luas wilayah kota. Sedangkan, Jakarta baru memiliki RTH 9 persen. Seharusnya Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan yang lebih tegas untuk mendongkrak RTH di Ibu Kota, antara lain, dengan membatasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal ini perlu diwaspadai karena tingkat polutan di Jakarta masih tinggi, yakni PM 2.5 atau pun PM 10. Partikulat atau PM 2.5 adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2.5 mikron (mikrometer). PM 2.5 bisa meningkat karena udara panas, kebakaran, dan polusi lingkungan. Sementara itu, PM 10 ditemukan pada tempat pembangunan, pembuangan sampah, pertanian, kebakaran hutan, debu, serbuk sari, dan fragmen bakteri.
DKI Jakarta harus menyediakan sedikitnya 198 kilometer persegi untuk dijadikan RTH atau lebih luas dibandingkan wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur yang memiliki luas 188,03 kilometer persegi.
Tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta memenyatakan memiliki 2.556 lokasi ruang terbuka hijau (RTH) atau setara dengan tiga kali luas Taman Impian Jaya Ancol. Dengan rincian 2.556 RTH itu terdiri dari 1.446 taman, 969 jalur hijau, dan 50 hutan. Kemudian 83 tempat pemakaman umum (TPU), 7 kebun bibit, serta 1 Taman Margasatwa Ragunan. Selain itu, Pemprov DKI juga membangun 69 taman maju bersama (TMB) yang tersebar di beberapa wilayah Jakarta. TMB tersebut di antaranya, 10 TMB di Jakarta Barat, 21 TMB di Jakarta Selatan, 12 TMB di Jakarta Utara, serta 26 TMB di Jakarta Timur.
Untuk memperjuangkan hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk mencari jalan keluar mengenai hal tersebut. Kalau daerah penyangga, diprediksi untuk pembebasan lahan zona hijau, dibutuhkan dana sekitar Rp1,7 triliun. Namun, uang sebesar itu pun diprediksi belum akan menambah cakupan RTH di Ibu Kota secara signifikan, karena tergantung dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di wilayah tersebut.
Beragam persoalan untuk mewujudkan ruang terbuka hijau di Kawasan Jabodetabek membuat Kementrian Agraria dan Tata Ruang ATR/BPN mengeluarkan Perpres Nomor 60/2020 yang menjadikan RTH 30 persen sebagai kewajiban kawasan. Oleh sebab itu, wilayah Jabodetabek harus memenuhi klausul menyediakan 30 persen wilayahnya untuk kawasan ruang terbuka hijau.
Kewajiban 30 persen RTH tersebut kemudian mengikat pada developer dan pengembang untuk menyediakan 30 persen dari luas bangunan mereka untuk RTH. Di sisi lain, Jakarta sebagai provinsi dapat lebih fleksibel, semisal di Jakarta Selatan hanya mampu 20 persen, maka harus dipenuhi di wilayah Jakarta lainnya dengan 40 persen.
Namun demikian, pengamat mengusulkan agar tidak disamaratakan pada Propinsi Bogor karena jika hanya 30 persen kawasan, justru akan mempercepat deforestasi di sana. Sehingga untuk wilayah yang menjadi penyangga air bahkan memiliki hutan lindung agar mampu mempertahankan 40 persen kawasannya menjadi RTH. Namun, hingga saat ini Jakarta baru mampu menyediakan 9 persen RTH di untuk masyarakat, hal ini merupakan tantangan berat sementara pemukiman penduduk terus bertambah.
Sementara itu, untuk wilayah Bekasi, pemenuhan 30 persen RTH menjadi tantangan tersendiri, karena pemda tidak memiliki lahan untuk dijadikan RTH. Solusinya adalah pemerintah kota/daerah Bekasi harus membeli lahan warga dan tidak ada anggaran khusus itu.
Di Bekasi pembangunan perumahan terus berjalan, maka pemerintah setempat mengeluarkan kewajiban pada pengelola apartemen dan perumahan untuk menyediakan RTH dalam proses pengajuan izin. Selain itu, Dinas Tata Ruang telah menyiapkan zona-zona di Bekasi yang akan dijadikan RTH, contohnya sempadan sungai, sempadan tol, dan perluasan taman kota.
Di sisi lain, untuk mencapai luas RTH 30 persen dari luas wilayah total kota/kabupaten belum sesuai harapan. Khusus di Pulau Jawa bahkan diperkirakan ruang terbuka hijau belum mencapai 10 persen karena kepadatan penduduk yang tumbuh pesat, kemungkinan capaian 10 persen hanya dapat tercapai di luar jawa.
Dalam hal ini, pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menetapkan RDTR 2022 melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Dalam satu poinnya adalah mengembangkan potensi 30 persen ruang terbuka hijau di Jakarta, sebab RTH Jakarta masih 9 persen dari luas wilayahnya.
Taman untuk warga
Ruang terbuka hijau berupa taman kota menjadi cerminan dari wajah suatu kota karena memiliki fungsi sosial dan fungsi kesehatan. Taman kota mampu menciptakan estetika keindahan kota, ekologis, ekonomi, sosial-budaya, edukasi, hingga kesehatan warga, dan lainnya.
Taman menjadi milik bersama tak bersekat oleh latar belakang dan warga berkumpul bersama meskipun memiliki tujuan berbeda. Kota-kota yang memiliki taman terbuka hijau memiliki tingkat kebahagiaan lebih tinggi karena mereka memiliki ruang ekspresi dan interaksi antar warga untuk saling menjaga tempat bersama.
Pengalaman itu terjadi di Kota Surabaya yang mencatat bahwa terjadi penurunan angka kesakitan seperti sakit sistem otot dan jaringan pengikat, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dan darah tinggi.
Tahun 2013, penyakit sistem otot dan jaringan pengikat sebanyak 143.974 kasus, menurun menjadi 114.743 kasus pada tahun 2014. Penyakit ISPA turun dari 471.945 kasus (2013) menjadi 338.505 kasus (2014), darah tinggi dari semula 35.256 kasus (2013) turun menjadi 31.073 kasus (2014). Hal itu menunjukkan taman-taman di Kota Surabaya efektif membersihkan polusi udara perkotaan, karena taman berfungsi membersihkan polusi udara.
Di wilayah DKI Jakarta, warga hanya mengakses taman- taman yang sudah terkenal, seperti Taman Surapati, Taman Ayodya, atau Taman Jogging, padahal masih banyak taman kota di seputaran Jakarta. Bahkan, banyak taman yang jauh dari akses jalan utama ataupun KRL, contohnya Taman Spathodea di Jalan Kahfi, Jakarta Selatan, Taman Cempaka di Jalan Setu, dan Taman Kembang Sepatu di Jakarta Timur.
Keberadaan taman kota telah menjadi perhatian serius karena memiliki dampak besar bagi masyarakatnya. Bahkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa menginisiasi Hari Habitat Dunia untuk merefleksikan kondisi perkotaan serta mengangkat hak dasar memperoleh tempat hidup yang layak. Oleh sebab itu, yang menjadi menjadi tolok ukur adalah keberadaan ruang publik baik terbuka ataupun tertutup yang bisa diakses bebas oleh seluruh kalangan, termasuk kalangan penduduk lanjut usia dan orang-orang difabel.
Salah satu contoh penggunaan ruang publik adalah aktifitas yoga di Taman Suropati Jakarta Pusat sejak 2009. Komunitas Yoga ini rutin berlatih setiap Minggu pagi di taman tersebut, bahkan taman itu menjadi track para pelari santai. Aktifitas di taman memberikan hak warga akan udara dan lingkungan yang bersih, masyarakat pun belajar hidup berdampingan dan menjaga tumbuhan besar dan kecil.
Taman juga banyak direvonasi hingga lebih nyaman sehingga komunitas masyarakat makin bersemangat menggunakan taman sebagai sarana yang lebih positif. Pengunaan taman bagi kegiatan komunitas masyarakat terjadi juga di berbagai taman luar ibu kota. Taman Kencana, Bogor dalam beberapa tahun terakhir dimanfaatkan oleh seniman, budayawan, dan kaum muda sebagai tempat ekspresi seni dan budaya. Setiap hari libur, taman ini dipenuhi komunitas sketsa, fotografi, seni rupa, musik, teater, olahraga, bahkan beladiri, bahkan Festival Taman Kencana dan Gelar Seni Budaya Sunda pernah dilakukan di Taman Kencana Bogor.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Anak-anak memberi makan ikan yang dipelihara di kolam di RPTRA Garuda, Cipayung, Jakarta Timur, Senen (30/12/2019). RPTRA tersebut selain memiliki fasilitas standar layaknya RPTRA lain seperti ruang bermain, perpustakaan, ruang serbaguna juga terdapat kebun dan kolam ikan yang biasa dimanfaatkan sebagai kegiatan edukatif bagi anak-anak.
Ruang Publik Terpadu Ramah Anak
Pemprov DKI Jakarta telah membangun Taman Maju Bersama yang masih menjadi bagian dari RPTRA yang telah ada, yaitu Taman Maju Bersama di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan di Bambu Apus, Cipayung Jakarta Timur.
Dibangun pula Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) merupakan konsep ruang publik berupa Ruang Terbuka Hijau atau taman yang dilengkapi dengan berbagai permainan menarik, kamera pengawas CCTV, dan ruangan-ruangan yang melayani kepentingan komunitas di sekitarnya seperti perpustakaan, PKK Mart, ruang laktasi, dan sebagainya.
RPTRA DKI Jakarta berada di Gondangdia, Pegangsaan, Utan Kayu Selatan, Manggarai, Kemanggisan Palmerah, dan Pondok Kelapa Duren Sawit. Selain itu, dibangun pula Ruang Terbuka Hijau di Pulomas dan di Pluit.
RPTRA merupakan ruang publik berupa ruang terbuka hijau ramah anak yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang mendukung perkembangan anak, kenyamanan orangtua, serta tempat berinteraksi seluruh warga dari berbagai kalangan. RPTRA dibangun di sekitar pemukiman penduduk agar manfaatnya dapat dirasakan warga.
Hingga tahun 2018, Pemprov DKI telah mendirikan 296 RPTRA yang terdapat di setiap kecamatan, jumlah ini sudah melampaui target yang awalnya 228 RPTRA. Fasilitas RPTRA adalah fasilitas bermain yang terbuat dari plastik dan metal khusus yang mengutamakan keamanan seperti perosotan, ayunan, jungkat jungkit, juga lapangan futsal dan badminton.
Pemprov DKI Jakarta membangun RPTRA tidak hanya sebagai tempat di luar ruangan juga permainan dalam ruang seperti perpustakaan dan ruang multimedia yang bertujuan untuk memfasilitasi anak belajar. Selain itu, RPTRA dilengkali oleh wifi dan fasilitas lain untuk umum seperti PKK, Lotte Mart, ruang laktasi, toilet, serta ruangan serba guna.
Pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama terjalin kerja sama antara pemerintah kota Jakarta dengan sembilan organisasi dan perusahaan untuk membangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). RPTRA diharapkan mampu menjadi langkah preventif untuk untuk memperhatikan kesejahteraan ibu dan anak. Untuk mewujudkan hal tersebut, PKK akan menjadi motor utama penggerak di masyarakat dengan harapan tercapainya perilaku hidup sehat bersih melalui pelatihan kader PKK.
Kerja sama dengan pihak swasta memungkinkan RPTRA menjadi ruang kegiatan sosial PKK untuk kesejahteraan masyarakat. Pihak swasta memberikan bantuan berupa beragam pelatihan dan peningkatan wawasan yang sangat bermanfaat, antara lain, peningkatan peran posyandu, serta melatih Pendidikan gizi masyarakat.
Kendala dalam menyediakan taman kota adalah pemeliharaan dan pemanfaatannya yang kadang tidak maksimal sehingga menimbulkan masalah baru. Hal itu pernah terjadi pada Taman Karapan Sapi di sisi Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok yang ditumbuhi rumput hingga 60 cm.
Taman seluas 9000 meter persegi itu diokupasi oleh pedagang makanan, tempat cuci kendaraan dan menyimpan barang rongsokan. Pada tahun 2015, pernah ada 55 pedagang berada di lokasi taman tersebut hingga pemerintah setempat harus melakukan pendekatan persuasif pada pedagang di sana. Hal yang sama juga pernah terjadi pada Taman Rawa Badak Utara dan Taman Stasiun Jakarta Utara. Hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Pertamanan Jakarta Utara yang harus mengeluarkan anggaran untuk mengembalikan fungsi taman kota sebagaimana mestinya bagi warga sekitar.
Saat terjadi pandemi Covid-19, seluruh aktifitas fisik dibatasi bahkan ruang terbuka publik ditutup semua. Pembatasan sosial mengakibatkan masyarakat harus tinggal di dalam rumah masing masing dan dilarang berkumpul. Namun, setelah pandemi terlewati maka pemerintah kota Jakarta sejak tanggal 23 Oktober 2021 membuka kembali 59 RTH termasuk Taman Hutan, Taman Margasatwa Ragunan, dan Kebun Bibit.
KOMPAS/PRIYOMBODO
Anak-anak berlatih tari tradisional di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Nusantara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020). Latihan tari sepekan sekali dengan bimbingan tenaga pengajar dari Dinas Kebudayaan Jakarta Selatan ini sebagai persiapan perlombaan tari antar RPTRA. Kegiataan kesenian di lingkungan rumah ini menjadi kegiatan positif bagi anak diluar jam sekolah. Para orang tua antusias mendampingi anak-anak mereka mengikuti latihan tari secara gratis ini.
Bukan hanya Jakarta, Kota Bogor, Jawa Barat membuka kembali taman kota untuk masyarakat. Tentu saja masyarakat bersukacita dengan kebebasan berkumpul di ruang terbuka karena dapat melepaskan penat sehari-hari. Dengan harga tiket masuk hanya dua ribu rupiah orang dapat kembali bercengkrama sambil membuat konten ataupun sekedar mengantar anak.
Keberadaan taman menjadi sangat penting karena tanpa harus mengeluarkan banyak uang orang tua dapat menghibur anak-anaknya. Keberadaan taman kota sangat penting sebagai ruang belajar, bermain, olahraga, dan rekreasi anak-anak yang aman, sehat, dan menyenangkan. Apalagi ada lapangan basket yang dapat dimanfaatkan secara gratis. Selain itu, taman di Kota Bogor memiliki fasilitas untuk penggemar skateboard yang sangat digemari anak muda.
Di Jakarta, taman kota yang mulai digrandungi lagi adalah Tebet Eco Park di Kecamatan Tebet yang pernah ditutup sementara setelah dibuka setelah pandemi. Penutupan itu disebabkan membludaknya pengunjung hingga akhirnya mengakibatkan kesemrawutan taman dan lingkungan sekitarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan memperbaiki dan mengevaluasi operasional taman seluas 2,5 hektare itu. Bahkan, selama ditutup, dipasang spanduk besar yang berisi rekomendasi 10 taman yang dapat dikunjungi warga Jakarta. Penuhnya pengunjung yang datang membuat resah penghuni sekitar taman karena parkir liar yang memenuhi badan jalan, dan sampah berceceran di taman dan sekitar taman. Taman yang dulunya diberi nama Taman Honda kemudian direvitalisasi sayangnya tidak dibarengi sarana pendukung seperti lahan parkir dan tempat sampah
Pada 16 Maret 2022, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (DKPKP) DKI Jakarta merencanakan 30 persen ruang terbuka hijau akan ditanami tanaman-tanaman hortikultura. Tanaman hortikultura tersebut di antaranya sayur-sayuran dan buah-buahan, dan diharapkan dalam lima tahun ke depan Jakarta mampu memenuhi kebutuhan buah dan sayuran sendiri. Hal ini merupakan perencanaan yang telah disusun sejak 2018 dan merupakan progam jangka panjang hingga 2030. (LITBANG KOMPAS)
Artikel terkait
Referensi
- Perlu Upaya Bersama Tarik Warga ke Taman, Kompas, Senin, 05 Oktober 2015, hl 25
- Taman Kota Turunkan Stres Warga Surabaya, Kompas, Selasa, 13 September 2016, hl 21
- DKI Ajak Instansi Didik Anak Ibu, Kompas, Sabtu 09 Mei 2015, hl 25
- Ketersediaan Ruang Publik Disorot, Kompas, Rabu 30 Sep 2015
- Dibuat si Papa, Diokupasi si Kaya,Kompas, 26 Juli 2022, hl 12
- Taman Kota Bersolek, Warga Terpikat, Kompas, Selasa 06 Jan 2015
- Taman Kota Tak Cukup Hanya Dibangun, tetapi Harus Dihidupkan, Kompas, Sabtu 21 Feb 2015
- Taman Kota Cermin Kebahagiaan Warga, Kompas 19 Maret 2022, hl 12
- https://jakarta.go.id/taman-kota
- https://jakarta.go.id/rptra
- https://tataruang.atrbpn.go.id/Berita/Detail/3736https://tataruang.atrbpn.go.id/Berita/Detail/3736
- http://www.kampusundip.com/2016/09/pentingnya-ruang-terbuka-hijau.html
- https://www.sehatq.com/artikel/manfaat-ruang-terbuka-hijau-bagi-kesehatan-masyarakat