Lembaga

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menjadi garda terdepan dalam penanganan terorisme. Eksistensinya diperlukan untuk memerangi beragam kasus terorisme yang kini masih menjadi ancaman laten.

KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama TNI dan Polri se-Malang Raya menggelar apel kesiapsiagaan pencegahan terorisme, Kamis (18/05/2017) di Markas Brimob Ampeldento, Malang, Jawa Timur. Indonesia terus bersiaga atas berkembangnya aksi terorisme dan ideologi radikal, sebab, saat ini tercatat ada 900-an warga Indonesia berangkat ke luar negeri diduga bergabung dengan organisasi berideologi radikal dan bertentangan dengan Pancasila.

Fakta Singkat

  • BNPT merupakan garda nasional terdepan dalam menanggulangi dan mencegah terorisme.
  • BNPT dibentuk pada 16 Juli 2010 melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
  • Sebelumnya, penanggulanagn terorisme dilakukan oleh Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT) yang lahir pada November 2002.
  • DKPT lahir pasca aksis terorisme Bom Bali pada 12 Oktober 2002.
  • Pembentukan BNPT berangkat dari rekomendasi Komisi I DPR untuk membentuk suatu badan tersendiri dalam menanggulangi terorisme.
  • Penguatan posisi dan kapasitas BNPT terjadi dua kali, pada 2012 dan 2018.
  • Untuk menjawab tantangan radikalisasi melalui media sosial, BNPT memebentuk Duta Damai Dunia Maya yang terdiri atas generasi muda.
  • Permasalahan terorisme aktual yang tengah dihadapi BNPT penyebaran terorisme dan radikalisme melalui dunia maya dan ruang perguruan tinggi.

Indonesia masih belum bebas dari tindak terorisme. Mengacu artikel Kompaspedia (20/04/2022), selama 2021 terdapat 370 tersangka terorisme. Hingga pertengahan tahun 2022 ini, setidaknya sudah terjadi puluhan penangkapan tersangka terorisme. Yang paling mengejutkan publik adalah terlibatnya Aparat Sipil Negara (ASN) dalam kasus tersebut.

Laporan periodik Global Terorrism Index 2022 yang dikeluarkan oleh lembaga Institute for Economics and Peace mencatatkan Indonesia sebagai negara dengan dampak terorisme yang tinggi. Dari 163 negara yang diteliti, dampak terorisme di Indonesia menempati peringkat ke-24. Di negara kawasan Asia Pasifik, Indonesia bahkan menduduki peringkat ketiga tertinggi.

Peringkat tersebut tak lepas dari kondisi-kondisi aktual terorisme yang terjadi. Laporan tersebut turut mencatatkan bahwa serangan di Indonesia menjadi lebih mematikan pada tahun 2021. Tingkat jumlah serangan memang mengalami penurunan hingga 24 persen, namun angka kematian yang ditimbulkan naik 85 persen. Pada tahun 2021, terdapat rata-rata 1,5 kematian per serangan. Angka ini sangat meningkat bila dibandingkan pada tahun 2020 yang mencapai 0,6 kematian per serangan.

Salah satu penyebab peningkatan ini adalah transisi bentuk tindak terorisme. Aksi teror yang dilakukan lone-wolf (pelaku tunggal) menjadi kian jamak. Beberapa yang tercatat adalah serangan seorang perempuan ke Mabes Polri pada 2021 dan serangan dua perempuan ke Mako Brimob pada 2018. Tidak hanya bentuk tindakannya, para pelaku yang terpapar radikalisasi melalui internet juga menunjukkan bentuk transmisi baru terorisme (Kompas.id, 16/11/2021, “Gelombang Baru Terorisme”).

Untuk mengantisipasi dan menangani permasalahan terorisme yang masih eksis tersebut, Indonesia memiliki lembaga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme disingkat sebagai BNPT. Lembaga ini menjadi garda nasional terdepan terhadap berbagai tindakan merespon terorisme mulai dari tahap pencegahan, penindakan, hingga pasca-aksi terorisme.

Karena pentingnya posisi dan tugas BNPT, berbagai lembaga negara pendukung pun ditetapkan dalam alur koordinasi. Lembaga Kepolisian Negara RI, Tentara Nasional Indonesia, berbagai kementerian, hingga lembaga terkait lainnya berkoordinasi dengan BNPT untuk ikut berperan menanggulangi terorisme.

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA

Pasukan khusus antiteror dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menyusup ke gedung reaktor nuklir milik Badan Tenaga Nuklir Nasional yang dikuasai teroris, di Kompleks Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (23/4/2013). Serangan teror ini merupakan simulasi gabungan BNPT dan Batan terhadap ancaman serangan teror bahan kimia berbahaya dan radioaktif nuklir.

Sejarah lembaga

T’anggal 16 Juli ditetapkan sebagai berdirinya lembaga BNPT. Penetapan dibentuknya lembaga BNPT melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada 16 Juli 2010.

Melalui Perpres tersebut, BNPT berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. BNPT sendiri dipimpin oleh seorang Kepala setingkat eselon yang turut dibantu seorang Sekretaris Utama dan Deputi. Kepala BNPT memiliki tanggung jawab langsung kepada Presiden.

Sebelum kehadiran Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tersebut, embrio dari BNPT sendiri sudah hadir dalam Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT). Bentuknya berupa satuan kerja dan dilahirkan melalui Keputusan-26 Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM tentang Pembentukan DKPT (Kep-26/Menko/Polkam/11/2002) pada November 2002.

Melalui Pasal 1, DKPT didefinisikan sebagai “Satuan Kerja yang bersifat non-struktural yang berada di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan”. Kehadirannya ditujukkan sebagai pemberi bantuan bagi Menko Polkam untuk mengkoordinasikan upaya pemberantasan terorisme. Kelahiran DKPT sendiri merupakan respon dari berangkat dari kasus serangan terorisme Bom Bali pada 12 Oktober 2002.

Pemerintah kemudian mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2002 dengan rangka menanggulangi tindakan terorisme. Melalui instruksi tersebut, Presiden memberikan mandat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk membuat kebijakan dan strategi nasional penanganan terorisme. Dari mandat tersebut, lantas lahirlah pembentukan DKPT.

Mengacu pada Pasal 46 Perpres Nomor 46 Tahun 2010, BNPT kini menjadi garda penanggulangan terorisme menggantikan DKPT. Perubahan ini berangkat dari hasil Rapat Kerja antara Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan pada 31 Agustus 2009. Melalui rapat tersebut, DPR menyatakan untuk mendukung upaya Pemerintah menanggulangi dan memberantas terorisme. Terorisme sendiri dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan luar biasa yang harus dijadikan musuh bersama.

Oleh karena itu, DPR juga memberikan rekomendasi bagi Pemerintah, secara khusus pada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Rekomendasi tersebut adalah:

  1. Agar Pemerintah membentuk suatu “badan” tersendiri yang memiliki wewenang operasional untuk melakukan tugas pemberantasan/penanggulangan terorisme.
  2. Agar dilakukan penerbitan produk hukum untuk mengatur ketentuan lebih rinci tentang pelibatan TNI dan Polri terkait tugas Operasi Militer Selain Perang dalam mengatasi terorisme.

Berdasarkan rekomendasi pertama dari Komisi I DPR tersebut, ditambah dengan penilaian terhadap dinamika terorisme, maka dibentuklah badan anti-terorisme tersendiri melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Selain itu, turut juga diangkat Irjen Pol (Purn) Drs. Ansyaad Mbai, M.M. sebagai Kepala BNPT pertama.

Selama dua tahun, Perpres tersebut menjadi pedoman pokok bagi kehadiran BNPT. Namun, pada tahun 2012 terjadi sejumlah perubahan dalam strukur kepemimpinan BNPT. Pada tahun tersebut, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme.

Perubahan yang dilakukan terutama sekali adalah meningkatkan jabatan Kepala BNPT yang pada awalnya setingkat eselon I.a naik menjadi setingkat menteri. Bersamaan dengan kenaikan tersebut, tingkat pejabat-pejabat BNPT lainnya juga ditingkatkan. Seperti Sekretaris Utama dan Deputi naik menjadi eselon I.a dari sebelumnya eselon II.a. Tujuan utama penerbitan Perpres ini adalah memperkuat kapasitas lembaga BNPT, terutama dalam menanggulangi terorisme dan radikalisme.

Perubahan terhadap BNPT kembali terjadi dalam rapat konsinyering di Jakarta, pada Kamis hingga Sabtu (25-27 Januari 2018). Mengacu pada Kompas (29/01/2018, “Kewenangan BNPT Dipertegas”), Panitia Kerja Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi pihak yang terlibat di dalamnya. Melalui rapat tersebut, disepakati untuk menaikkan posisi lembaga BNPT setingkat Kementerian.

Kewenangan BNPT turut dipertegas dengan juga merangkul penetapan kebijakan nasional terkait terorisme, langkah-langkah penanganan krisis, eskalasi ancaman, hingga pengerahan sumber daya dalam menangani terorisme. Dengan posisi baru ini, BNPT berada langsung di bawah koordinasi Presiden dan berhak untuk membawahi seluruh kementerian yang ada dalam konteks terorsime. “BNPT akan jadi elemen utama penanganan terorisme. Kewenangannya besar karena akan membawahkan 36 kementerian dan lembaga,” kata anggota Panitia Kerja RUU Antiterorisme dari Fraksi Partai Nasdem, Akbar Faizal.

Peran BNPT untuk menyusun kebijakan nasional penanggulangan terorisme sendiri sesungguhnya sudah termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Namun, wewenang tersebut belum kuat karena baru diatur dalam Perpres, bukan undang-undang. Dampaknya, sebelum 2018 BNPT lebih jamak mengurus program kontra-radikalisasi dan deradikalisasi dibandingkan kegiatan penetapan kebijakan nasional.

Anggota Panitia Kerja RUU Antiterorisme, Arsul Sani, mengatakan, pemikiran yang mengemuka di DPR adalah menempatkan BNPT sebagai “leading-sector” penanggulangan terorisme. Meski demikian, upaya penindakan tetap dilakukan oleh kepolisian sebagai aparat penegak hukum.  Perubahan ini juga dilakukan untuk mengatasi permaslaahan penanganan benih terorisme yang sebelumnya dinilai kurang tegas (Kompas, 31/05/2018, “Pencegahan Didorong Lebih Efektif”).

KOMPAS/MUHAMMAD IKHSAN MAHAR

Tampak depan pusat deradikalisasi terpidana terorisme di kantor Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Sentul, Bogor, Jawa Barat (24/3/2015). Tempat tersebut akan menjadi lokasi pembinaan teroris untuk mengikis paham radikalisme.

Tugas, Pokok, dan Fungsi BNPT

Mengacu pada laman resmi BNPT (bnpt.go.id), tugas, pokok, dan fungsi BNPT terdiri atas:

  1. Merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan Terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.
  2. Mengoordinasikan antar-penegak hukum dalam penanggulangan Terorisme.
  3. Merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan Terorisme di bidang kerja sama internasional.
  4. Menyusun dan menetapkan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan Terorisme.
  5. Menyelenggarakan koordinasi kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan Terorisme.
  6. Melaksanakan kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.

Visi dan Misi BNPT

Visi

Mewujudkan penanggulangan terorisme dan radikalisme melalui upaya sinergi institusi pemerintah dan masyarakat meliputi pencegahan, perlindungan, penindakan dan deradikalisasi serta meningkatkan kewaspadaan nasional dan kerjasama internasional untuk menjamin terpeliharanya keamanan nasional.

Misi

  • Melakukan upaya pencegahan terjadinya aksi terorisme, meningkatkan kewaspadaan, dan memberikan perlindungan terhadap objek-objek vital yang potensial menjadi target serangan terorisme.
  • Melakukan deradikalisasi dan melawan propaganda ideologi radikal.
  • Melakukan penindakan aksi terorisme melalui penggalangan intelijen dan surveillance, dan penegakan hukum melalui koordinasi dan kerjasama dengan institusi terkait, masyarakat, dan seluruh komponen bangsa.
  • Melaksanakan pembinaan kemampuan dan kesiapsiagaan nasional terhadap ancaman aksi terorisme.
  • Melaksanakan kerjasama internasional dalam penanggulangan terorisme.

Penghargaan BNPT

Dalam proses penyelenggaraan tugas, pokok, dan fungsinya, BNPT berhasil meraih sejumlah prestasi – baik itu berupa penghargaan kelembagaan maupun pencapaian atas penanganan terorisme. Salah satu prestasi yang paling aktual diperoleh adalah Gatra Innovation Award yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (30/04/2021). Penghargaan tersebut diberikan atas capaian BNPT dalam melakukan inovasi dalam usaha edukasi, kontra-radikalisme, dan deradikalisasi melalui media digital, BNPT TV Channel.

Platform digital baru tersebut menjadi inovasi baru BNPT untuk menggapai dalam memberikan informasi seputar tugas kerja BNPT menanggulangi dan mencegah terorisme, menyebarkan nilai-nilai kebangsaan, dan menarasikan persatuan melalui program-program kreatif yang dibuat secara menarik.

BNPT TV Channel dirilis pada Desember tahun 2020 dengan berangkat dari kondisi maraknya propaganda radikal di dunia maya. Masyarakat pun kian rentan terpapar paham radikalisme. Untuk itu, kehadiran BNPT TV Channel diharapkan dapat melawan propaganda negatif melalui konten kreatifnya.

Untuk operasional kelembagaannya, BNPT juga pernah meraih penghargaan dalam Barang Milik Negara (BMN) Awards dari Kementerian Keuangan pada September 2020. Dalam kesempatan tersebut, BNPT meraih dua penghargaan, yaitu Penghargaan WTP lima kali berturut-turut dan BMN Awards Kategori Utilisasi Kelompok I Juara III. Pencapaian ini berangkat dari pertanggungjawaban keuangan dan pengelolaan BMN yang telah dilakukan secara baik.

Dalam proses penyelenggaraannya, BNPT memperoleh anggaran dari negara dengan jumlah mencapai triliunan rupiah. Atas pemberian tersebut, BNPT mampu memberikan pertanggungjawaban lewat pengelolaan yang baik. Pada tahun 2020, BNPT meraih penghargaan sebagai instansi pemerintah dengan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik 2020 dari kategori Eksekutif Pusat yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2020 lalu. Pemberian penghargaan dari KPK sendiri ini merupakan salah satu rangkaian acara dalam mempromosikan budaya anti-korupsi.

Sebagai garda terdepan melawan terorisme, BNPT juga berhasil mencatatkan sejumlah pencapaian atas penanganan. Sepanjang tahun 2021, BNPT berhasil menangkap ratusan orang. Kepala BNPT, Komjen Pol. Boy Rafli Amar menjelaskan terdapat 364 orang yang ditindak terkait terorisme pada tahun 2021. Dari ratusan orang yang dikaitkan dengan tindak terorisme tersebut, ada yang di antaranya sudah dipulangkan dan ada juga yang telah dilimpahkan ke kejaksaan.

BNPT juga telah secara efektif memanfaatkan posisinya dalam membawahi berbagai kementerian dan lembaga negara pada koridor permasalahan terorisme. Hal ini diwujudkan dari kelahiran I-kHUb sebagai media monitoring dan evaluasi yang menjadi wadah koordinasi yang komprehensif sebagai pelaksanaan Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).

I-KHub sendiri merupakan platform digital yang dibuat untuk menghubungkan perencanaan, pelaksanaan program, dan berbagai pengetahuan antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Lembaga Donor, Lembaga Multilateral, LSM dan sektor swasta mengenai terorisme. Peluncuran I-Khub menjadi era baru koordinasi, kolaborasi dan kerja sama dalam penanggulangan terorisme dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Struktur Organisasi BNPT

Sumber: BNPT

Pencegahan Terorisme

Terlepas dari struktur kepemimpinan yang ada, salah satu bagian besar lain dalam tubuh BNPT melakukan pencegahan terorisme adalah lewat kehadiran Duta Damai Dunia Maya. Kehadiran Duta Damai diisi dan digerakkan oleh generasi muda dari berbagai provinsi. Hingga kini, BNPT masih terus berusaha melahirkan Duta Damai di tiap-tiap provinsi di Indonesia.

Duta Damai memiliki tugas utama menjadi mitra BNPT dalam melawan ide-ide maupun propaganda radikal yang tersebar di dunia maya. Aktif sejak tahun 2016, gerakaan Duta Damai difokuskan pada kegiatan-kegiatan yang mampu mempromosikan rasa nasionalisme, toleransi, dan kecintaan terhadap Tanah Air.

Boy berharap Duta Damai dapat mengurangi potensi masuknya paham radikal pada anak muda dan friksi di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia, utamanya terkait intoleransi dan propganda radikal di ruang maya yang sedang marak. Baginya gesekan tersebut harus diimbangi dengan narasi-narasi perdamaian oleh Duta Damai ini. “Dari fenomena yang berkembang hari-hari ini, segala bentuk idelogi (dari luar) jangan sampai merusak falsafah bangsa kita yang berlandaskan Pancasila,” pesan Boy Rafli. “Perbanyak konten di dunia maya yang banyak komunitas anak mudanya karena anak muda ini rentan terhadap gagasan-gagasan baru, dunia maya jangan dikuasai oleh kelompok radikal,” lanjutnya.

Salah satu program pencegahan terorisme dan radikalisme tampak dari kegiatan Duta Damai Dunia Maya regional Kalimantan Timur. Pada Jumat (19/08/2022), mereka menyelenggarakan acara perkemahan dengan judul “Kemah Nusantara, Merawat Kebhinekaan dengan Toleransi”. Acara tersebut diselenggarakan di Pantai Walet, Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Lebih dari 200 pemuda dari beragam latar belakang suku, agama, dan budaya di Kalimantan Timur berkumpul dalam acara perkemahan tersebut. Tujuan penyelenggaraannya adalah untuk memperkuat spirit kebhinekaan dengan toleransi. Kemah Nusantara pun menjadi momentum bagi generasi muda mempererat silaturahmi antarorganisasi kemasyarakatan dan pemuda, organisasi kesukuan dan mahasiswa, serta berbagi pengetahuan tentang wawasan kebangsaan.

Kelahiran Duta Damai yang diisi oleh generasi muda sendiri tak lepas dari kondisi aktual penyebaran terorisme. Survei BNPT pada 2020 menyebutkan bahwa sekitar 80 persen anak muda Indonesia rentan terpapar radikalisme. Penyebabnya adalah determinasi media sosial yang mematikan kemampuan berpikir kritis.

Pelibatan anak-anak generasi muda dalam aksi terorisme pun menjadi target penting yang disasar berbagai kelompok radikal. Selama 10 tahun terakhir, usaha-usaha pemberian doktrin dan perekrutan menjadi simpatisan radikalisme telah menjadi masalah penting kepemudaan di berbagai belahan dunia (Kompas, 05/04/2021, “Teroris Milenial”).

KOMPAS/AGUS SUSANTO

Polisi berjaga dengan senjata laras panjang di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Mabes Polri memperketat penjagaan pascaserangan dari terduga teroris yang tewas usai baku tembak.

Isu Aktual Terorisme yang tengah dihadapi BNPT

Pertarungan Digital

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, kehadiran wadah Duta Damai Dunia Maya sendiri merupakan wujud respon BNPT terhadap bentuk baru pencegahan dan pertarungan terorisme. Kini, tidak hanya dalam ranah konvensional, penyebaran radikalisme kian masif terjadi melalui relung-relung dunia digital. Mengacu pada artikel Kompaspedia (27/04/2022), Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menemukan dan menghapus setidaknya 13.151 konten radikalisme dari berbagai kanal media sosial sepanjang tahun 2017 sampai 2019.

Data yang ditemukan BNPT juga menunjukkan kecenderungan serupa. Sepanjang tahun 2020 saja, BNPT harus menangani 341 konten radikalisme dan terorisme. Menurut catatan mereka, penyebaran melalui media sosial di Indonesia kian gencar sejak memasuki tahun 2014. Sejumlah serangan lone-wolf terakhir menjadi indikatornya – di mana para pelaku mengalami penetrasi melalui media sosial.

Selama tahun 2021, BNPT juga berhasil mengidentifikasi lebih dari 600 situs yang memiliki potensi menyebarkan konten-konten radikal dan terorisme. Meskipun tren aksi terorisme di Indonesia cenderung menurun, namun proses radikalisasi melalui penyebaran konten radikal di internet justru semakin menguat (Kompas, 29/12/2021, “Radikalisasi di Internet Menguat”).

Menyadari hal demikian, BNPT pun juga melakukan perluasan bentuk pertarungan atas terorisme. Dalam menghadapinya, BNPT lantas melakukan sejumlah kerja sama dengan pihak-pihak terkait. Termasuk di dalamnya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, aparat penegak hukum, lembaga negara, organisasi sipil, dan masyarakat sipil.

Selain itu, BNPT juga mengembangkan program khusus untuk melakukan kontra-narasi dengan melibatkan generasi muda sebagai kelompok yang paling dekat dengan dunia maya. Kehadiran Duta Damai menjadi salah satu bagian program tersebut. Selain itu, sebagai langkah antisipasi, BNPT juga menggandeng 500 anak muda dari sembilan kota yang memiliki pengikut besar di media sosial untuk membantu kampanye kontraradikal (Kompas, 27/12/2017, “Era Pertarungan Digital Dimulai”).

Radikalisme dalam tubuh pendidikan

Selain masalah penggunaan media sosial sebagai penyebaran terorisme dan radikalisme di dunia maya, ruang-ruang akademik turut kian digunakan. Disampaikan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir di Jakarta, Senin (25/06/2018), banyak perguruan tinggi kini telah dirasuki oleh paham-paham radikalisme. Tidak hanya mahasiswa yang rentan terpengaruh paham radikal, dosen dan guru besar pun turut memiliki risiko terpapar.

Nasir menyampaikan bahwa hal demikian kian masif terjadi semenjak adanya kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus dan Badan Koordinasi Kemahasiswaan pada tahun 1978. Melalui kebijakan tersebut, paham ekstrem dapat dengan bebas masuk tak sebatas melalui partai politik, tetapi juga melalui lewat aktivitas kemahasiswaan. Dampaknya, penelusuran atas hal ini akan kian sukar (Kompas, 26/06/2018, “Paham Radikal Coreng Dunia Pendidikan”).

Hal demikian juga disadari oleh BNPT. Pada tahun 2018, BNPT menyampaikan bahwa setidaknya terdapat tujuh kampus di Indonesia yang telah terpapar radikalisme. Pada tahun selanjutnya, Setara Institute bahkan menyatakan terdapat 10 kampus di berbagai kota yang telah disusupi paham radikal. Mahasiswa yang seharusnya memiliki kemampuan kritis akhirnya terperangkap gerakan radikal.

Sejak tahun 2015, Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) telah menangkap 24 mahasiswa dari berbagai kampus yang terindikasi terlibat gerakan radikal. Data BNPT dan Setara Institute membuktikan, penyusupan paham radikal ke kehidupan sekolah dan kampus bukan sekadar isapan jempol.

Sebelumnya, sejumlah studi sesungguhnya telah melaporkan kehadiran pengaruh radikalisme di ruang-ruang yang kian beragam. Tak hanya menyusup ke masjid, para dosen, guru, dan aparatur birokrasi pemerintah, tetapi juga berbagai sekolah menengah dan kampus (Kompas, 09/06/2022, “Radikalisme di Institusi Pendidikan”).

Awalnya, berbagai perguruan tinggi tidak melihat kehadiran kelompok intoleransi di dalam tubuh lembaganya sebagai suatu masalah. Namun lantas, data BNPT menjadi cambuk keras yang menyadarkan secara khusus berbagai perguruan tinggi negeri. Seharusnya, sebagai kampus negara, mereka menjadi penelur utama Bhinneka Tunggal Ika, bukan justru melahirkan manusia yang terhadapnya dan Pancasila. (LITBANG KOMPAS)

Referensi

Arsip Kompas
  • Kompas. (2017, Desember 27). Era Pertarungan Digital Dimulai. Jakarta: Harian Kompas. Hlm 5.
  • Kompas. (2018, Juni 26). Paham Radikal Coreng Dunia Pendidikan. Jakarta: Harian Kompas. Hlm 9.
  • Kompas. (2018, Mei 31). Pencegahan Didorong Lebih Efektif. Jakarta: Harian Kompas. Hlm 5.
  • Kompas. (2019, Juni 3). Kampus Cegah Paham Intoleransi. Jakarta: Harian Kompas. Hlm 6.
  • Kompas. (2021, Desember 29). Radikalisasi di Internet Menguat. Jakarta: Harian Kompas. Hlm 3.
  • Kompas. (2021, April 05). Teroris Milenial. Jakarta: Harian Kompas. Hlm 6.
  • Kompas. (2022, Juni 9). Radikalisme di Institusi Pendidikan. Jakarta: Harian Kompas. Hlm 7.
  • Kompas.id. (2021, November 16). Gelombang Baru Terorisme. Diambil kembali dari Kompas.id: https://www.kompas.id/baca/opini/2021/11/16/gelombang-baru-terorisme
  • Kompaspedia. (2022, April 27). Relasi Internet, Media Sosial, dan Narasi Terorisme. Diambil kembali dari Kompaspedia.Kompas.id: https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/relasi-internet-media-sosial-dan-narasi-terorisme
Aturan
  • Pemerintah Pusat. (2010, Juli 16). Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Jakarta.
  • Pemerintah Pusat. (2012, Februari 03). Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Jakarta.
Internet