Paparan Topik | Terorisme

Terorisme: Skala dan Evolusinya

Kejahatan terorisme hingga kini belum berakhir. Dalam beberapa tahun terakhir, aksi terorisme berskala dampak besar telah mereda, namun modus dan bentuk kejahatan terorisme mengalami evolusi.

KOMPAS/LASTI KURNIA

Duka dari luar batas garis polisi. Dua warga negara Inggris memandang ke reruntuhan Jalan Legian, Kuta, untuk mengenang seorang rekannya yang menjadi korban pada peristiwa ledakan bom, Rabu (16/10/2002).

Fakta Singkat

  • Terorisme merupakan perbuatan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman yang dapat menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
  • Terorisme dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, menimbulkan kerusakan, maupun kehancuran terhadap objek yang strategis.
  • Target ancaman terorisme mencakup ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
  • Pada periode 2018 – 2021 di Asia Tenggara, pelaku bom bunuh diri oleh laki-laki dewasa mencapai 42 persen, sementara 26 persen dilakukan oleh anak-anak dan 32 persen oleh perempuan dewasa.
  • Meski ancaman teror tetap ada, saat ini aksi terorisme memiliki daya destruksi yang semakin kecil, yakni 1,4 korban kematian per aksi terorisme.
  • Pendekatan berbasis gender menjadi salah satu cara aktual untuk menanggulangi terorisme masa kini.

Lembaga Terkait

Jumlah pelaku tindak pidana terorisme di Indonesia pada 2021 lebih banyak dibandingkan pada 2020. Laporan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dirilis pada 1 Januari 2022 menunjukkan bahwa pada tahun 2021 terdapat 370 tersangka tindak pidana terorisme. Sebelumnya, pada 2020 jumlah pelaku tindak kejahatan ini sebanyak 232 tersangka.

Di Indonesia sendiri, angka kejahatan terorisme fluktuatif. Dalam lima tahun terakhir, jumlah angka terbanyak kejahatan ini terjadi pada tahun 2018 dengan mencapai 396 tersangka.

Jika diakumulasi, kasus-kasus tindak pidana terorisme di Indonesia berada dalam angka yang mengkhawatirkan. Buletin APBN Volume VII Februari 2022 mencatat bahwa Global Terrorism Index (GTI) memasukkan Indonesia dalam negara dengan kategori tinggi yang terdampak terorisme. Dalam publikasi indeks tersebut Indonesia memperoleh nilai 4,6 dan menduduki urutan ke-35 dari 135 negara pada tahun 2019.

Meskipun demikian, jumlah aksi teror pada tahun 2021 berhasil ditekan. Sebagai gambaran, terdapat enam kasus aksi teror berdampak besar pada 2021. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020 yang terdapat 13 aksi teror berpotensi akan menimbulkan dampak besar.

Aksi teror pada 2021 yang menyedot perhatian dunia adalah penyerangan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta Selatan oleh wanita berinisial ZA. Dalam kejadian pada 31 Maret 2021 tersebut, ZA sempat berupaya melakukan penembakan sebelum aksinya berhasil dilumpuhkan.

Pada awal tahun 2022, terdapat sejumlah penangkapan tersangka terorisme. Salah satunya adalah penangkapan 12 orang terduga teroris di empat kota berbeda. Di antara para tersangka tersebut, terdapat seorang Aparat Sipil Negara (ASN) di salah satu kantor dinas di Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan pada 14 Maret dan 16 Maret 2022.

Selain itu, pada 25 Maret 2022, terjadi pula penangkapan 16 tersangka teroris berbasis Negara Islam Indonesia (NII) di Sumatera Barat. Dari penangkapan tersebut, dikembangkan penangkapan lima tersangka teroris NII di Tangerang Selatan pada 3 April 2022.

KOMPAS/SUHARTONO

Api masih membakar sejumlah mobil di depan lobi Hotel JW Marriott (6/8/2003). Selain membakar 22 mobil, menewaskan 10 orang, dan mencederai puluhan orang lainnya, bom mobil itu juga merusak Plaza Mutiara.

Dalam skala global, tren terorisme justru kian menurun. Beberapa poin penting yang dapat diperoleh dari laporan Global Terrorism Index tahun 2022 yang dipublikasi oleh Institute for Economics & Peace (IEP), di antaranya:

  • Jumlah kematian akibat terorisme turun sebanyak 1,2 persen dengan jumlah 7.142 kematian
  • Sebanyak 86 negara tercatat mengalami reduksi dampak signifikan dari dampak terorisme
  • Untuk pertama kalinya sejak 2007, tercapai jumlah 105 negara yang sama sekali tidak mengalami kematian maupun penyerangan oleh aksi terorisme.

Meskipun demikian, catatan positif tersebut juga dibarengi dengan bahaya laten ancaman terorisme. Meski di atas kertas dan secara data kasar dampak terorisme tampak semakin terkontrol, laporan tersebut mencatat bahwa penyebarannya semakin meluas ke berbagai negara di dunia. Media sosial dan internet menjadi katalis utama dari distribusi ideologi dan paham radikal kelompok-kelompok tersebut. Sementara itu, kelompok teroris yang paling aktif saat ini adalah Taliban, Boko Haram, ISIS, dan Al-Shabaab.

Apa itu terorisme?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terorisme didefinisikan sebagai “penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik); praktik tindakan teror”.

Meski begitu, berbagai sumber pengertian lain memiliki pemahaman atas terorisme yang berbeda-beda. Ragam pemahaman ini akan berdampak pada cara memandang dan penanggulangan terorisme.

Permasalahan definisi pun menjadi poin vital. Dalam pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 pada tahun 2018 lalu, pemerintah dan DPR bahkan memerlukan waktu lebih untuk mengonsepkan definisi terorisme semata.

Pemerintah menginginkan definisi terorisme sesuai dengan draf RUU yang telah dibuat, namun sejumlah fraksi di DPR meminta agar cakupan definisi tersebut diperluas dengan penambahan frasa motif politik dan ideologi. Selain itu, terdapat pula wacana untuk menambahkan frasa ancaman keamanan negara untuk memungkinkan keterlibatan TNI. Pada akhirnya, definisi yang disepakati ialah:

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mencatat bahwa paradigma pemaknaan terorisme telah mengalami perluasan. Terorisme tidak lagi dipahami sebagai tindakan kejahatan dengan kategori yang crime against state (kejahatan melawan negara).

Lebih dari itu, terorisme saat ini telah dianggap juga sebagai perbuatan crime against humanity (kejahatan melawan kemanusiaan). Perubahan paradigma ini disebabkan dari masifnya korban masyarakat sipil yang diakibatkan oleh serangan-serangan terorisme.

Selain pada faktor kemanusiaan dan militer, paradigma terhadap terorisme juga diperluas dalam dimensi politik. Aktivitas teror–termasuk aksi penyerangan maupun distribusi ideologi–erat kaitannya dengan intimidasi terhadap pemerintah dan kampanye terhadap publik untuk melakukan perubahan sistem politik yang berlaku dalam suatu negara. Contoh konkretnya adalah kelompok terorisme Boko Haram dan ISIS yang mengupayakan sistem politik khilafah dengan basis agama Islam.

Pemerintah akhirnya menetapkan UU Nomor 5 Tahun 2018 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang diberlakukan atau diundangkan sejak 22 Juni 2018 dan masih berlaku hingga saat ini.

Dalam UU 5/2018 tersebut, definisi terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Pasukan Unit Penjinak Bom Polda Jawa Barat membawa barang bukti yang disita dari rumah terduga teroris U alias Said di Komplek Bojong Malaka Indah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/1/2016). Densus 88 bersama Brimob dan Polda Jawa Barat menggeledah rumah terduga teroris kelompok Solo tersebut serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Pemberantasan terorisme

Terorisme selalu mencekam dan membuat resah di tengah masyarakat karena aksinya yang menakutkan, seperti penyerangan hingga bom bunuh diri. Hingga saat ini, terorisme di Indonesia masih terjadi dan pemberantasan terorisme pun makin genjar dilakukan.

Salah satu contoh pemberantasan terorisme terjadi di Papua. Sebanyak 10 terduga teroris ditangkap oleh aparat Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama Polres Merauke pada Mei 2021.

Sebelum terjadi penyerangan terhadap aparat dan rumah ibadah serta masyarakat yang marak beberapa tahun terakhir, gerakan teroris di Indonesia fokus pada orang asing beserta simbol asing yang dijadikan target serangan. Sejak 2010, jaringan kelompok teroris menunjukan perubahan sasaran teror, antara lain adalah aparat kepolisian.

Pada tahun 2010, Densus 88 Antiteror Polri menangkap sejumlah anggota teroris yang terlibat pelatihan militer di Aceh. Pada Maret, April, dan September 2010 pula terjadi serangkaian serangan terhadap personel Polri di beberapa daerah yang diduga terkait aksi terorisme. Tidak sedikit anggota Polri yang gugur pada saat operasi penangkapan terduga teroris.

Densus 88 Antiteror Polri sepanjang Januari–Mei 2021 telah menangkap sebanyak 217 terduga teroris. Penangkapan tersebut terjadi di sejumlah provinsi, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat, NTB, Jawa Timur, Jawa Tengah, serta DIY (Yogyakarta). Sebanyak 209 tersangka sedang dalam proses penyidikan dan delapan tersangka di antaranya dilakukan tindakan tegas terukur.

Dalam rangka penanggulangan tindak pidana terorisme, Polri mengedepankan soft aproach untuk menangkal pemahaman radikalisme serta intoleransi yang telah masuk di berbagai lini.

Pemerintah melibatkan masyarakat sipil dalam melakukan penggulangan terorisme berdasarkan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme 2020–2024. Perpres ini ditandatangani pada 6 Januari 2021 oleh Presiden Joko Widodo.

Perpres ini bisa menjadi acuan masyarakat dalam mengidentifikasi lebih awal gejala-gejala radikalisme serta terorisme. Adanya pelibatan masyarakat menjadikan warga peka serta sadar akan gejala radikalisme dan terorisme yang berfokus pada antisipasi sehingga dapat merespons dengan jalur mediasi yang melibatkan tokoh agama dan masyarakat.

Dengan adanya kemampuan deteksi dan identifikasi tersebut, masyarakat diuntungkan karena tidak rentan terpapar kekerasan juga meminimalkan korban. Kemudian, bisa dilakukan pelaporan kepada polisi apabila tidak dapat diatasi secara bersama. Pelaporan masyakarat juga dapat meminimalkan terjadinya salah tangkap serta risiko kekerasan aparat.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Polisi menyerbu Gedung Skyline, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016) setelah terjadi ledakan bom dan penembakan oleh sejumlah teroris,

Evolusi karakter terorisme

Masalah terorisme bukanlah masalah baru. Beragam serangan terorisme sendiri telah dialami secara khusus oleh Indonesia sedari awal kemerdekaan. Kehadiran DI/TII pada 1948 dan deklarasi Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) pada 1957 menjadi sejumlah contohnya. Bahkan kelompok teroris DI/TII berhasil melakukan aksi pelemparan granat di Cikini, Jakarta Pusat pada 30 November 1957. Serangan yang menargetkan Presiden Soekarno tersebut menewaskan sembilan orang dan melukai ratusan orang, termasuk pengawal presiden.

Meski telah sedari lama terjadi, baru pada tahun 2001 dunia bersatu dan memandang terorisme sebagai musuh internasional bersama. Secara spesifik, persatuan tersebut berangkat dari peristiwa “Selasa Kelabu” pada 11 September 2001. Dalam aksis teror tersebut, kelompok teroris Al-Qaeda melakukan serangkaian serangan bunuh diri, termasuk menabrakkan dua pesawat penumpang ke gedung kembar World Trade Center di kota New York. Akibat serangan ini, sekitar 3.000 jiwa meninggal–menjadikannya sebagai serangan teroris dengan jumlah korban terbanyak dalam sejarah.

Kejadian masif ini menjadi isu global yang pada kemudiannya memengaruhi kebijakan keamanan dan politik negara-negara di dunia. Peristiwa 9/11 menjadi titik tolak dunia dalam memandang terorisme sebagai musuh internasional.

Pandangan kolektif tersebut menjadi semakin kuat dengan kasus Bom Bali I pada 12 Oktober 2002. Dari aksi teror ini, setidaknya 202 orang meninggal dunia dan melukai lebih dari 200 orang. Para korban berasal dari berbagai negara dan mayoritas merupakan turis yang sedang berlibur di Bali (Youtube Harian Kompas, 12/10/2021).

Lebih lanjut, kedua serangan teror tersebut tidak hanya menjadi gerbang awal bagi perang nasional dan internasional dalam melawan terorisme. Keduanya juga memiliki kesamaan dengan memenuhi ciri-ciri indentik dari model aksi terorisme lama–memiliki skala destruksi masif, dilakukan dengan terorganisir, seluruh pelakunya adalah laki-laki, dan memiliki basis kelompok yang jelas.

Seperti pada peristiwa Bom Bali I, kaki tangan dari kelompok Jemaah Islamiyah menjadi pelakunya. Sementara pada peristiwa Bom Bali II, kelompok Al-Qaeda dengan pemimpinnya Osama Bin Laden mengaku bertanggung jawab sebagai dalang.

Dalam konteks aktual, nyatanya tren terorisme telah meninggalkan ciri-ciri aksi teror yang demikian. Saat ini, telah terdapat pergeseran-pergeseran karakter baik dalam bidang metode, aksi, maupun peran pelaksanaan aksi.

Kordinator Pencegahan Terorisme dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Indonesia Marco Venier merumuskan setidaknya tiga dimensi pergeseran dalam tren terorisme saat ini, antara lain:

  • penggunaan media sosial dan internet sebagai medium informasi dan kampanye
  • inklusifitas aktor pelaku yang semakin beragam
  • ukuran skala aksi teror

Persoalan tersebut disampaikan dalam seminar Youth Peace Ambassador pada 5–7 April 2022 di Surabaya yang merupakan kolaborasi UNODC dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Petugas Inafis berada di lokasi kejadian bom meledak di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya di Jalan Arjuna, Surabaya, Minggu (13/5/2018). Teroris meledakkan bom di tiga gereja di Surabaya.

Terorisme, media sosial, dan internet

Intensitas dan kedalaman dalam penggunaan internet ini menjadi perbedaan pertama karakter terorisme masa sekarang. Era post-truth dalam dunia digital telah menjadi katalis penting dalam penyebaran narasi intoleran dan persuasi ideologi terorisme.

Muhammad Hikam dalam buku Deradikalisasi menuliskan ada beragam website yang secara terang-terangan mendukung ISIS di dunia maya Indonesia. Kepada masyarakat Indonesia, website ini menyampaikan ajakan untuk bergabung dengan perjuangan jihad para teroris di Suriah.

Sorotan penting juga diarahkan terhadap jejaring media sosial seperti Twitter, YouTube, Whatsapp, hingga Facebook. Wadah-wadah tersebut menjadi wahana distributor narasi teroris. Di dalamnya, sifat penyebaran menjadi begitu mikro dan bersifat personal sehingga kian sulit untuk dilacak. Liberalisme tanpa batas di dunia maya telah menjadi wahana propaganda terorisme bagi masyarakat.

Kepala BNPT Boy Rafli Amar menyampaikan bahwa dalam menanggapi masa pandemi Covid-19, kelompok teroris telah melakukan penyesuaian. Narasi-narasi terorisme menjadi semakin giat dilakukan melalui aktivitas daring. Seperti tertulis dalam artikel pada website BNPT.go.id (1/7/2022), Boy mengutarakan bahwa aktivitas terorisme di dunia maya justru semakin meningkat pada era pandemi.

Seperti aksi teror pada 2021 di Mabes Polri, pelaku ZA diduga terpapar ideologi ISIS dari kanal dunia maya. Tak hanya terkait kampanye narasi dan ajakan aksi, Boy menegaskan pula bahwa penggunaan internet juga dilakukan kelompok teroris untuk penggalangan dana.

Penyebaran terorisme berbasis media sosial ini justru efektif dalam konteks masyarakat moden secara umum dan situasi pandemi secara khusus. Narasi radikal dan intoleran yang biasanya menggunakan konten-konten kontroversial justru dengan mudah meraih banyak engagement. Buku Indonesia Menghadapi Pandemi: Kajian Multidisiplin Dampak Covid-19 pada Peradaban menuliskan bahwa konten-konten yang meraih banyak engagement demikian biasanya mengambil posisi sebagai “penantang wacana dominan”.

Konten terorisme melawan wacana-wacana keseimbangan dan keadilan dari masyarakat dan pemerintah. Mereka memproduksi wacana penantang yang sifatnya radikal an pada titik itulah memperoleh jangkauan yang luas dalam keberminatan masyarakat dunia maya.

Menurut Marco Venier, infiltrasi dan indoktrinasi wacana radikal dulunya memerlukan waktu hingga 22 bulan. Setelah waktu tersebut, barulah seseorang yang didoktrin menerima indoktrinasi radikal tersebut. Saat ini, dengan penggunaan media sosial dan tsunami informasi yang diproyeksikkannya, mampu melakukan indoktrinasi dalam waktu sembilan bulan saja. Bahkan, Marco menemukan terdapat aksi teror pembunuhan dengan pelakunya baru mengalami indoktrinasi selama dua bulan.

KOMPAS/JOHNNY TG

Ledakan keras yang diduga berasal dari bahan peledak hari Rabu (13/9/2000) pukul 15.20 mengguncang lantai parkir P2 Gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Puluhan orang tewas dan lainnya luka-luka, mobil ada yang terbakar dan lainnya rusak. Para petugas pemadam kebakaran dan petugas keamanan tidak dapat mencapai lokasi karena tebalnya asap dan panasnya udara di pelataran parkir bawah tanah.

Inklusifitas aktor aksi teror

Pergeseran karakter terorisme masa kini juga terjadi pada dimensi aktornya. Bilamana serangan teror pada dekade lalu seperti Selasa Kelabu dan Bom Bali I dilakukan oleh laki-laki dewasa, aksi teror masa kini semakin banyak dilakukan oleh perempuan dan anak-anak. Keanggotaan dan penerimaan terorisme semakin “inklusif” dengan melibatkan kelompok-kelompok yang tadinya dianggap minor dalam perjuangan terorisme.

Hal ini disoroti oleh Marco Venier dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Pada 2022, terutama dalam periode 2018–2021 di Asia Tenggara. Ia menunjukkan bahwa dari 38 serangan bom bunuh diri, hanya 16 kasus (42 persen) yang dilakukan oleh laki-laki dewasa. Sebanyak 10 kasus (26 persen) bom bunuh diri dilakukan oleh anak-anak. Sementara 12 kasus (32 persen) lainnya dilakukan oleh perempuan dewasa.

Partisipasi laki-laki dewasa dalam aksi teror bom bunuh diri justru semakin menurun, berbanding terbalik dengan keikutsertaan perempuan yang kian meningkat. Bahkan sepanjang tahun 2020, seluruh kasus bom bunuh diri oleh teroris dilakukan perempuan dewasa. Evolusi keikutsertaan variasi usia dan gender dalam aksi terorisme mulai tampak di Asia Tenggara sedari tahun 2018, di mana pada tahun tersebut hanya lima dari 18 kasus bom bunuh diri yang melibatkan laki-laki dewasa.

Paparan data yang disampaikan Marco diperkuat oleh pernyataan Kepala BNPT Boy Rafli Amar yang juga menyoroti kecendrungan perempuan saat ini menjadi teroris. Boy mengatakan, “Secara statistik tahun 2015 ada 3 wanita yang ditangkap karena kasus terorisme sementara dari tahun 2016–2020 sudah mencapai angka 40 orang.”

Sementara itu, studi dari Soufan Center menjelaskan pertambahan dukungan kepada teroris oleh perempuan di wilayah Asia Tenggara akan memengaruhi baik cara perekrutan maupun usaha konter-terorisme. Sebabnya, proses radikalisasi dan indoktrinasi yang dialami oleh perempuan dan laki-laki berbeda.

Akibat dari keduanya pun juga berbeda, yakni dukungan perempuan terhadap terorisme dapat mendorong peningkatan aksi teror oleh anak-anak dan keluarga.

Aksi teror bom bunuh diri di Surabaya, Jawa Timur pada Mei 2018 lalu menjadi buktinya. Dengan bersepeda motor, satu keluarga meledakkan diri mereka di depan Kantor Pusat Kepolisian Surabaya. Sementara sang ayah adalah anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), sang Ibu menjadi pengajar bagi anak-anak mereka soal pentingnya melaksanakan bom bunuh diri.

Laporan Terrorism and Counterterrosime in Southeast Asia oleh Soufan Center pada 2021 menunjukkan peningkatan signifikasi penangkapan teroris perempuan di Indonesia. Selama periode 2016–2021, terdapat 40 perempuan berafiliasi jaringan teroris yang ditangkap. Angka ini meningkat 13 kali lipat dari periode sebelumnya, 2011–2015, di mana hanya terdapat tiga teroris perempuan yang ditangkap. Angka ini bahkan tampak kian progresif dengan menyandingkannya pada periode 2000–2005 dan 2006–2010 di mana hanya terdapat dua teroris perempuan.

KOMPAS/JOHNNY TG

Gereja Katedral Jakarta salah satu sasaran ledakan bom di malam Natal 2000. Teror di luar Gereja Katedral di Lapangan Banteng akibat meledaknya bom yang ditaruh di mobil Kijang B 1024 TD (24/12/2000). Bertepatan dengan perayaan malam Natal 2000 sejumlah tempat ibadah umat Krsiten di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya diguncang oleh ledakan bom.

Skala aksi terorisme

Dimensi evolusi yang ketiga adalah pada skala kerusakan dari aksi terorisme. Serangan-serangan terorisme terdahulu memiliki daya rusak dan kehancuran yang tinggi. Serangan Bom Bali I dan II memakan ratusan korban, baik luka maupun meninggal. Kerusakan infrastruktur pun juga begitu tampak. Sementara itu, serangan terorisme pada 11 September 2001 menewaskan ribuan orang dan jauh lebih banyak lagi yang terluka. Dampaknya adalah kehancuran menara kembar WTC dan kerusakan besar bagi Gedung Pentagon di Kota Washington.

Sementara itu, skala perusakan yang ditimbulkan oleh terorisme masa kini menurun secara signifikan. Meski aksi-aksi teror tidak menurun dan justru meningkat, tetapi kejatuhan korban yang disebabkannya menurun secara signifikan.

Catatan Global Terorism Index menunjukkan bahwa pada 2021, di seluruh dunia, terdapat 7.142 kematian akibat tindak terorisme. Angka ini tidak sampai satu pertiga dari angka kematian akibat terorisme pada tahun 2015.

Selain itu, skala kematian yang disebabkan dari tiap aksi teror juga menurun. Dalam periode 12 bulan penuh padaa 2021 terjadi penurunan rasio dari 1,6 kematian tiap serangan, menjadi 1,4 kematian per serangan.

Angka penurunan tersebut berbanding terbalik dengan jumlah kasus terorisme yang sesungguhnya justru meningkat di seluruh dunia. Pada tahun 2021, terjadi 17 persen peningkatan aksi-aksi terorisme, dengan mencapai angka 5.226 kasus di seluruh dunia.

Penurunan tingkat kematian per kasus terorisme tersebut dapat saja disebabkan oleh penggunaan daya ledak dan persenjataan yang justru semakin minor.

Peneliti Pusat Kajian Terorisme dan Konflik sosial Universitas Indonesia (UI) Sholahudin menyandingkan kasus Bom Bali I dengan kasus bom bunuh diri di Mapolres Polri Surakarta pada 5 Juli 2016.

Pada kasus pertama, bom bunuh diri di Bali menggunakan satu ton bahan peledak sehingga mampu mengakibatkan korban ratusan orang. Sementara pada kasus di Surakarta, Sholahudin mengutarakan bahwa kekuatan bom sangat kecil dengan hanya menewaskan sang pelaku. Ia menegaskan hal ini dengan menyebutkan bahwa bahkan pot bunga di sekitar ledakan tidak mengalami kerusakan (Kompas.com, 22/08/2016, “Teroris di Indonesia, Dulu dan Sekarang…”).

Mengenai hal ini, Marco merumuskan tiga hal sebagai penyebabnya. Yang pertama, adalah semakin mengecil dan tersudutnya Al-Qaeda sebagai salah satu basis terorisme terbesar di dunia. Dengan kondisi mereka yang kian sulit, penyusunan untuk serangan-serangan besar menjadi kian sulit. Sebagai alternatif, serangan kecil seperti penusukan, penembakan, dan pengeboman dengan daya ledak kecil lebih mudah untuk dilakukan.

Yang kedua, dalam konteks deteksi oleh aparat keamanan. Teknologi masa kini kian mendukung aparat untuk melacak jaringan dan perencanaan aksi terorisme. Dengan penyederhanaan perencanaan aksi teror, maka aparat akan lebih sulit untuk melakukan deteksi dan tindakan preventif.

Sebagai akibatnya, kasus-kasus teror yang didalangi oleh lone-wolf atau aktor tunggal menjadi kian banyak. Hal ini juga disebabkan karena para aktor tunggal terorisme tidak hanya bisa memperoleh akses terorisme secara langsung dari jaringan teror, melainkan memperolehnya dari media sosial. “Ini juga cukup meningkat berkaitan dengan penyebarluasan paham radikalisme di sosial media sehingga seorang diri di antara warga negara kita ini telah berapa kali menjadi pelaku terorisme,” jelas Boy Rafli Amar (Kompas.com, 25/01/2022, BNPT Ungkap Prediksi Ancaman Teror: Kepulangan FTF hingga Lone Wolf”).

Terakhir, mirip dengan poin kedua, sebagai akibat dari kehadiran dunia maya, maka pelatihan pembuatan peledak bisa dilakukan melalui tutorial daring. Dengan melalui sarana tersebut, para aktor teror dapat secara mandiri membuat peledaknya sendiri. Sebagai konsekuensi, daya ledak yang mereka buat menjadi lebih kecil karena memperoleh hulu ledak dengan kapasitas besar akan lebih sulit untuk diperoleh.

KOMPAS/PRIYOMBODO

Kepanikan warga saat terjadi kepulan asap di lokasi ledakan bom dan teror tembakan di gedung Skyline jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016).

Evolusi penanggulangan terorisme

Dengan evolusi karakter terorisme yang demikian, Soufan Center merumuskan pentingnya evolusi dan penyesuaian pula pada usaha-usaha konterterorisme. Ekosistem dunia maya yang membuka ruang bagi masuknya terorisme perlu untuk dibatasi. Salah satu caranya adalah dengan memberdayakan masyarakat madani sebagai tembok pertama dalam perlindungan terhadap narasi-narasi terorisme.

Wacana penanggulangan ini sendiri telah memperoleh rekomendasi dari European Union pada 2014 dalam laporan bertajuk “Revised Strategy for Combating Radicalization and Recruitment to Terrorism”. Dituliskan bahwa pelibatan masyarakat adalah cara yang konkret dan tepat sasaran dalam usaha melawan terorisme. Dengan keterlibatan masyarakat sipil dan sektro swasta secara luas, pemerintah dapat memanfaatkan alat, sumber daya, dan wawasan yang ditawarkan kelompok tersebut.

Selain itu, Kepala UNODC Tunisia David Izadifar mengakui perlunya pembatasan demokrasi dan liberalisasi dalam bermedia sosial. Dalam kesempatan loka karya yang sama dengan Marco, ia menyampaikan bahwa narasi populisme dan ketidakadilan yang biasa dinarasikan oleh kelompok terorisme harus dibatasi. Dengan mengatur kebebasan media, maka pemerintah dapat mengatur kebabasan narasi terorisme.

Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT mengingatkan pentingnya pendekatan berbasis gender secara lebih menyeluruh sebagai upaya mengatasi evolusi karakter terorisme yang kian inklusif secara gender. Boy mengutarakan bahwa titik juang terorisme telah juga bergeser ke kelompok perempuan. Oleh karenanya, dalam kegiatan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Bidang Perempuan dan Anak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Boy Rafli mendorong agar perempuan menjadi garda terdepan dalam mencegah radikalisme dan terorisme di lingkungan keluarga. Teladan toleransi dan promosi perdamaian bisa menjadi caranya. Selain itu, pelatihan dan loka karya toleransi dengan peserta perempuan juga menjadi cara yang substansial perempuan pemegang peran strategis simbol ketahanan keluarga. Kita harus bersama-sama berkolaborasi mengingatkan waspada terhadap radikalisme yang eksklusif. (LITBANG KOMPAS)

Referensi

Buku
  • Dwifatma, A. (2020). “Adu Hoaks di Media Sosial, Sebuah Normal yang Baru”. Dalam e. a. Prasetyantoko, Indonesia Menghadapi Pandemi: Kajian Multidisiplin Dampak Covid-19 pada Peradaban (hal. 17-31). Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
  • Hikam, M. A. (2016). Deradikalisasi: Peran Masyarakat Sipil Membendung Radikalisme. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
  • The Soufan Center. (2021). Terrorism and Counterterrosime in Southeast Asia: Emerging Trends and Dynamics. The Soufan Center.
  • “Youth Peace Ambassador Workshop: Growing Tolerance Through Peaceful Narratives”. (2022, April 6-8). Surabaya, Jawa Timur, Indonesia: UNODC & BNPT.
Internet
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (2021, Juli 1). Waspadai Penyebaran Paham Radikalisme dan Terorisme di Internet Selama Masa Pandemi Covid-19. Diambil kembali dari bnpt.go.id: https://www.bnpt.go.id/bnpt-waspadai-penyebaran-paham-radikalisme-dan-terorisme-di-internet-selama-masa-pandemi-covid-19
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (2022, Maret 22). Kepala BNPT Dorong Peran Perempuan Jadi Promotor Pencegahan Radikalisme Terorisme. Diambil kembali dari Bnpt.go.id: https://www.bnpt.go.id/kepala-bnpt-dorong-peran-perempuan-jadi-promotor-pencegahan-radikalisme-terorisme
  • Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2011, November). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Diambil kembali dari bphn.go.id: https://www.bphn.go.id/data/documents/naskah_akademik_ruu_tentang_pemberantasan_tindak_pidana_terorisme.pdf
  • Chaterine, R. N. (2022, April 12). Polisi: Kelompok NII Berkembang Masif, Anggota di Sumbar Ada 1.125 Orang. Diambil kembali dari nasional.kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2022/04/12/09490441/polisi-kelompok-nii-berkembang-masif-anggota-di-sumbar-ada-1125-orang
  • Institute for Economics and Peace. (2022, March). Global Terrorism Index 2022. Diambil kembali dari economicsandpeace.org: https://www.economicsandpeace.org/wp-content/uploads/2022/03/GTI-2022-web.pdf
  • Kuwado, F. J. (2016, Agustus 22). Teroris di Indonesia, Dulu dan Sekarang… Diambil kembali dari Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2016/08/22/14591791/teroris.di.indonesia.dulu.dan.sekarang.?page=all
  • Pusat Kajian Anggaran. (2022). Buletin APBN Vol. VII. Jakarta: Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.
  • Ramadhan, A. (2022, Januari 25). BNPT Ungkap Prediksi Ancaman Teror: Kepulangan FTF hingga “Lone Wolf. Diambil kembali dari Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2022/01/25/14065311/bnpt-ungkap-prediksi-ancaman-teror-kepulangan-ftf-hingga-lone-wolf