KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Gedung pembangkit listrik di Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Jumat (3/9/2021). JIIPE terdiri dari 3.000 Ha yang terbagi menjadi Kawasan Industri 1800 Ha, Deep Seaport 400 Ha, dan Kawasan Perumahan 800 Ha. JIIPE adalah proyek terintegrasi skala besar pertama di Indonesia yang menggabungkan pelabuhan laut dalam, kawasan industri modern dengan infrastruktur berkualitas tinggi, dan kota perumahan berstandar internasional. Terhubung dengan baik ke berbagai tujuan di Jawa dan bagian lain Indonesia melalui laut, jalan tol, dan kereta api, dan ke seluruh dunia oleh pelabuhan laut.
Fakta Singkat
- Kawasan Industri di Indonesia: 138 Kawasan (Mei 2022).
- Dasar Hukum: UU 3/2004 dan PP 142/2015.
- Peningkatan investasi asing di sektor industri sejak 2019 sampai 2021: 65,5 persen.
- Peningkatan investasi dalam negeri di sektor industri sejak 2019 sampai 2021: 20 persen.
- Kontribusi sektor industri pada PDB Indonesia 2021: 20,55 persen.
- Roadmap Kebijakan Industri RI dalam 20 Tahun: Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional.
- Roadmap Kebijakan Industri RI dalam 5 Tahun: Kebijakan Industri Nasional.
- Roadmap Kebijakan Industri RI dalam 1 Tahun: Rencana Kerja Pembangunan Industri.
Sektor perekonomian terdiri atas sektor primer yang terdiri dari pertanian, pertambangan, perikanan, sektor sekunder meliputi industri, dan sektor tersier berupa jasa. Sebagai salah satu dari tiga sektor perekonomian, pengembangan kawasan industri merupakah salah satu kunci untuk meningkatkan ekonomi.
Kawasan industri tidak dapat didirikan di sembarang tempat. Ada kawasan khusus yang diperuntukan untuknya. Kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan beragam sarana dan fasilitas penunjang khusus industri itulah yang disebut sebagai kawasan industri dan kawasan-kawasan industri tersebut disediakan dan dikelola oleh suatu perusahaan kawasan industri.
Kementerian Perindustrian tengah berupaya untuk terus mengembangkan jumlah kawasan industri di Indonesia sebagai lokasi investasi yang menarik. Hal ini diyakini dapat memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Kementerian Perindustrian juga mendorong para pengelola kawasan industri untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di kawasannya, yakni dengan pemberian fasilitasi perizinan, koneksi perindustrian yang luas, penyediaan sarana-prasarana yang memadai, termasuk infrastruktur dan layanan pendukung industri lainnya.
Pertumbuhan Kawasan Industri dan Ekonomi Nasional
Hingga Mei 2022, terdapat 138 perusahaan kawasan industri di Indonesia dengan total luas lahan sebesar 65.535 hektare. Kawasan-kawasan industri tersebut tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua.
Pertumbuhan jumlah kawasan industri dalam kurun waktu 2016-2021 sangat impresif. Terdapat pertambahan 45 kawasan industri baru atau 47,2 persen sepanjang 6 tahun tersebut, dari total 86 kawasan industri di tahun 2016 menjadi 131 kawasan industri di tahun 2021. Dalam hal luas kawasan, terdapat peningkatan luas kawasan industri seluas 20.800 hektar atau 53,1 persen, yakni dari total 39.000 hektar di tahun 2016 menjadi 59.800 hektar di tahun 2021. Selanjutnya, sejak 2021 hingga bulan Mei 2022, tercatat terdapat 3 kawasan industri baru didirikan di Indonesia.
Hinga Mei 2022, berdasarkan persebarannya di seluruh Indonesia, jumlah kawasan industri terbanyak terdapat di Pulau Jawa, dengan total 79 kawasan industri. Kawasan industri terbanyak kedua terdapat di Sumatera dengan total 37 (termasuk Kepulauan Riau dan Batam), disusul Kalimantan dengan 11 kawasan industri dan Sulawesi dengan 10 kawasan industri. Sementara di gugus kepulauan Maluku-Papua hanya terdapat 1 kawasan industri. Gugus pulau yang tidak terdapat kawasan industri adalah Bali-Nusa Tenggara.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Aktivitas alat berat dalam proyek konstruksi pendirian pabrik otomotif di kawasan industri GICC, Desa Sukamukti, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/8/2020). Pemerintah tengah gencar berburu investor, khususnya ke bidang berbasis padat karya untuk menekan dampak resesi. Sektor penanaman modal yang diincar antara lain industri alat kesehatan, energi, tambang, manufaktur, dan infrastruktur. Akibat pandemi Covid-19, arus investasi di Indonesia mengalami pertumbuhan terendah selama satu dekade terakhir. Badan Pusat Statistik mencatat, pertumbuhan investasi triwulan I-2020 hanya 1,7 persen dibandingkan dengan capaian tahun-tahun sebelumnya. Pada triwulan I-2018, misalnya, investasi sempat bertumbuh pesat hingga 7,94 persen. Pada triwulan II-2020, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, realisasi investasi memburuk ketimbang triwulan I-2020. Nilai investasi itu Rp 191,9 triliun, turun 4,3 persen daripada periode yang sama tahun lalu.
Untuk persebarannya di Pulau Jawa, data Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa sebagian besar kawasan industri di Jawa tersebar di wilayah pantai utara Jawa (pantura). Setidaknya ada 70 kawasan industri di sepanjang pantai utara tersebut, dengan total luas mencapai 36 ribu hektar lebih. Banyak kawasan industri juga terletak di Jawa Barat, tercatat sekitar 40 kawasan industri terletak di provinsi tersebut.
Tren pertumbuhan kawasan industri di Indonesia yang disebutkan di atas dibarengi dengan meningkatnya investasi asing di Indonesia untuk sektor industri atau sektor sekunder dalam periode tahun 2019-2021. Setelah semat menurun dari tahun 2016 hingga 2019, nilai realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia untuk sektor sekunder terus meningkat sejak 2019. Sejak 2019 hingga 2021 tercatat peningkatan sebesar 65,5 persen. Hal ini menunjukkan bahwa dalam situasi pandemi Covid-19, investasi untuk bidang industri terus bertumbuh.
Tren peningkatan serupa juga terlihat dalam realisasi investasi domestik atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Indonesia untuk sektor industri atau sekunder pada kurun waktu 2019-2021. Meski demikian, peningkatan investasi domestik pada sektor sekunder belumlah sekuat peningkatan investasi dalam negeri pada sektor tersier yang meningkat pesat sejak 2016. Peningkatan investasi dalam negeri pada sektor tersier tersebut melandai saat pandemi Covid-19 pada tahun 2020-2021.
Bila dilihat lebih detail, sektor industri yang menerima pertumbuhan suntikan investasi asing terbesar sejak 2018 adalah sektor industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya. Sektor industri lain yang juga mengalami pertumbuhan investasi asing dalam 3 tahun terakhir adalah industri makanan.
Akan tetapi pertumbuhan jumlah kawasan industri dan meningkatnya investasi untuk sektor industri di Indonesia tidak serta merta membawa peningkatan signifikan pada nilai ekonomi yang dihasilkan dari sektor tersebut. Sektor industri menghasilkan 2.103 triliun rupiah pada tahun 2017 dan 2.193 triliun rupiah pada tahun 2018. Angka tersebut kembali meningkat menjadi 2.277 triliun rupiah, tetapi sempat menurun pada tahun 2020 menjadi 2.210 triliun rupiah, dan bangkit menjadi 2.285 triliun rupiah pada tahun 2021.
Bila melihat persentasi kontribusi sektor industri pada PDB Indonesia pada tahun 2017 dan 2021, tampak bahwa sektor industri menyumbang 20,55 persen dari total PDB Indonesia pada tahun 2021, lebih kecil 1,33 persen dari kontribusi sektor industri pada tahun 2017, yakni 21,22 persen. Hal ini berarti bahwa pertumbuhan ekonomi pada sektor tersier masih lebih pesat daripada pertumbuhan pada sektor sekunder.
Data di atas menunjukkan bahwa pertumbuhan jumlah kawasan industri di Indonesia dan pertumbuhan investasi untuk sektor industri tidak langsung menghasilkan pertumbuhan ekonomi pada sektor industri. Salah satu sebabnya adalah karena kemunculan kawasan industri baru tidak langsung berarti ada investasi yang masuk pada perusahaan industri beroperasi di sana.
Pengelola kawasan industri dan pemerintah perlu menyediakan berbagai infrastruktur penunjang yang memadai seperti jalan, transportasi ke pelabuhan, pipa gas maupun pembangkit listrik, juga fasilitas perizinan dan perpajakan yang menarik bagi para investor. Selanjutnya, ketika perusahaan mulai menanamkan investasinya, proses perusahaan industri untuk mulai menghasilkan produknya pun memerlukan waktu.
Di sisi lain, perlu dicatat bahwa tidak semua perusahaan yang beroperasi di suatu kawasan industri adalah perusahaan bergerak di bidang industri. Beberapa perusahaan yang berada di kawasan industri tersebut bergerak di bidang logistik atau pergudangan, pertambangan, dan sektor lain yang tidak tercatat dalam statistik sebagai sektor industri.
Regulasi Kawasan Industri
Kawasan Industri diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. Selain mengatur Kawasan Industri, UU 3/2014 juga mengatur tentang rencana pembangunan industri nasional, kebijakan industri nasional, sumber daya industri, sarana-prasarana industri, pemberdayaan industri, perizinan dan fasilitas, serta komite industri nasional.
Dalam UU 3/2014 dijelaskan bahwa kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri. Yang disebut sebagai perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri tersebut. Artinya tiap-tiap kawasan industri dikelola oleh suatu perusahaan kawasan industri yang di dalamnya terdiri dari berbagai perusahaan industri yang beroperasi di kawasan tersebut.
Secara khusus Pasal 106 dalam UU 3/2014 tersebut menjelaskan bahwa perusahaan industri yang akan menjalankan industri di Indonesia wajib berlokasi di kawasan industri. Ketetapan ini dikecualikan bagi perusahaan industri yang menjalankan industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum belum memiliki kawasan industri atau seluruh kaveling dalam kawasan industeri di kabupaten/kota tersebut telah habis. Pengecualian juga diberikan kepada industri kecil dan menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas, serta bagi industri yang menggunakan bahan baku khusus atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.
Kendati pengecualian-pengecualian tersebut diberikan, UU 3/2014 tetap menyebutkan bahwa dalam situasi pengecualian tersebut perusahaan industri tetap wajib berlokasi di kawasan yang dalam rencana tata ruang Pemerintah memang diperuntukkan bagi industri. Dalam hal ini, dalam kebijakan perindustrian Pemerintah memang mengatur adanya perwilayahan industri di mana kawasan-kawasan tertentu dimaksudkan bagi pengembangan industri berdasarkan potensi wilayah tersebut.
Di samping terkait lokasi industri, UU 3/2014 mengatur kebijakan perizinan usaha baik bagi perusahaan pengelola kawasan industri maupun bagi perusahaan industri yang beroperasi di dalamnya. Hal ini diatur dalam Bab X UU 3/2014. Terkait persayaran pendirian kawasan industri, UU 3/2014 pertama mengatur bahwa subyek pembangun kawasan industri dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia. Badan usaha tersebut bisa merupakan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, maupun perseroan terbatas.
Hal kedua yang diatur adalah bahwa luas lahan kawasan industri yang dibangun minimal seluas 50 hektar dan terletak dalam 1 hamparan. Hanya jika kawasan industri tersebut diperuntukan bagi industri kecil dan menengah, kawasan industri tersebut dapat memiliki luas minimal 5 hektar dalam 1 hamparan.
Hal ketiga yang diatur adalah perizinan untuk pendirian dan pengelolaan kawasan industri. Syarat perizinan bagi pendirian dan pengelolaan kawasan industri terdiri atas Izin Prinsip dan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI). Izin Prinsip adalah izin yang diberikan kepada badan usaha yang berbentuk badan hukum untuk melakukan penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur kawasan industri, serta pemasangan instalasi dan kesiapan lain dalam rangka memulai pembangunan kawasan industri.
Setelah kawasan industri didirikan, yang dibutuhkan oleh badan usaha adalah Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI). Izin ini diberikan jikalau kawasan industri yang akan dikelola oleh suatu badan usaha tersebut berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sebagai mana diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW Nasional), RTRW Provinsi, dan RTRW Kabupaten/Kota. Jika kawasan industri didirikan di dalam wilayah suatu kabupaten/kota, maka yang berwenang menerbitkan IUKI untuk kawasan tersebut adalah bupati/walikota tempat kawasan tersebut berada. Bila kawasan industri terletak di lintas kabupaten/kota, maka gubernurlah yang memiliki wewenang menerbitkan IUKI. Demikian pula halnya jika kawasan industri terletak di lintas provinsi, maka Menteri Perindustrian yang berkewenangan menerbitkan IUKI. IUKI tersebut berlaku selama perusahaan kawasan industri menyelenggarakan kegiatan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri.
Di luar kedua perizinan di atas, untuk suatu perusahaan industri dapat beroperasi di dalam suatu kawasan industri, tiap-tiap perusahaan industri tersebut mesti terdaftar dan memiliki Izin Usaha Industri (IUI).
Pemerintah mendukung kawasan-kawasan industri dengan membangun infrastruktur penunjang industri seperti infrastruktur jaringan listrik, telekomunikasi, air, jalan dan transportasi, dan pipa gas. Sementara itu, Pemerintah dapat pula memprakarsai pembangunan kawasan industri ketika tidak didapati pihak swasta yang berminat atau mampu membangun kawasan industri. Pembangunan kawasan industri di bawah Pemerintah yang dimaksud dalam hal ini bukanlah oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan oleh Badan Layanan Umum (BLU).
Pada Pasal 65 UU 3/2014 ditetapkan mekanisme pemantauan kawasan industri. Di sana diatur bahwa setiap perusahaan kawasan industri wajib menyampaikan data kawasan industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada menteri, gubernur, dan bupati/walikota. Data kawasan industri tersebut disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional. Dari data inilah Pemerintah dapat memantau perkembangan industri dan pengelolaan kawasan industri di Indonesia.
Kebijakan Pengembangan Kawasan Industri
Salah satu hal yang ditekankan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian, adalah pengembangan kawasan industri Indonesia ke kawasan industri yang ramah lingkungan (Eco Industrial Park) dan kawasan industri yang didukung dengan kemutakhiran teknologi digital (Smart Industrial Park).
Tranformasi digital menjadi salah satu agenda penting bagi Pemerintah Indonesia. Selain diangkat sebagai salah satu tema G20, hal ini juga dijadikan arah pengembangan Kawasan Industri. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAAI), Kementerian Perindustrian, Eko S. A. Cahyanto menyampaikan, “Kawasan industri perlu didorong untuk membangun infrastruktur digital serta melakukan transformasi digital dalam pengelolaan kawasan industrinya, sehingga dapat mempermudah komunikasi dan pemberian layanan kepada tenant.”
Dirjen KPAII menjabarkan lebih lanjut bahwa upaya digitalisasi di kawasan industri tersebut meliputi upaya integrasi infrastruktur secara digital, sistem logistik yang terintegrasi, pengembangan sumber daya manusia dalam rangka adaptasi industri 4.0, pengembangan digital hub dan pusat inovasi hingga penciptaan circle economy (sirkular ekonomi) yang mengusung semangat efisien sumber daya.
Kementerian Perindustrian juga berupaya mengembangkan kawasan industri khusus bagi pengembangan industri digital yang menggunakan sumber energi terbarukan. Kawasan tersebut didukung dengan infrastruktur telekomunikasi mutakhir. Contoh yang diusung oleh Kementerian Perindustrian adalah Data Centre Indosat yang menggunakan sumber energi tenaga air dari Waduk Jatiluhur, Nongsa Digital Park di Batam, dan Kawasan Industri Hijau Kalimantan Utara.
Selain mengembangkan industri ke arah pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan dan transformasi digital, Pemerintah juga terus mengupayakan pemerataan pembangunan industri di Indonesia. Untuk pengembangan kawasan industri di Pulau Jawa, Pemerintah memberikan penekanan pada pengembangan kawasan industri yang berbasis teknologi tinggi, industri padat karya, dan industri hemat air. Sementara untuk pengembangan kawasan industri di luar Pulau Jawa, Pemerintah mendorong pengembangan kawasan industri berbasis industri pengolahan sumber daya alam, peningkatan sistem logistik, dan penciptaan pusat-pusat ekonomi baru.
Untuk mengakselerasi pembangunan kawasan-kawasan industri tertentu yang strategis, Pemerintah memasukannya ke dalam daftar fasilitasi pengembangan kawasan industri dalam kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam RPJMN 2020-2024, terdapat 27 kawasan industri yang pengembangannya didorong oleh Pemerintah dan 16 kawasan industri dimasukkan dalam Proyek Strategis Nasional. Dukungan kuat dari Pemerintah ini menjadi salah satu faktor penting selain ketersediaan infrastruktur yang memadai dan fasilitas perizinan serta perpajakan, yang turut memengaruhi daya tarik suatu kawasan industri bagi investasi-investasi, baik asing maupun domestik.
RPJMN dan PSN adalah dua peta utama kebijakan pembangunan Pemerintah. Khusus terkait industri, RPJMN dan PSN itu lalu diturunkan ke dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN). RIPIN ini disusun oleh Menteri Perindustrian yang berkoordinasi dengan beragam instansi terkait dan para pemangku kepentingan. Setelah disetujui, RIPIN lantas akan ditetapkan dengan suatu peraturan pemerintah. Ia menjadi pedoman bagi Pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri untuk periode hingga 20 tahun, namun ia dapat ditinjau tiap lima tahun sekali.
Dari RIPIN, Pemerintah lalu menuangkan kebijakan industri tersebut ke dalam Kebijakan Industri Nasional (KIN). KIN berisi arah dan tindakan untuk melaksanakan RIPIN. Ia disusun juga oleh Kementerian Perindustrian dalam koordinasi dengan beragam instansi terkait untuk jangka waktu 5 tahun. Dokumen KIN ini ditetapkan oleh Presiden.
Tidak berhenti di situ, KIN lalu diturunkan ke dalam dokumen Rencana Kerja Pembangunan Industri (RKPI). Dokumen kebijakan ini berlaku untuk jangka waktu 1 tahun, menjabarkan dengan lebih detail dan konkret isi dari KIN. Dokumen ini disusun oleh Kementerian Perindustrian dan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.
Bersamaan dengan RKPI, tiap Pemerintah Daerah Provinsi akan menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) yang mengacu pada RIPIN dan KIN. RPIP ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi setelah dievaluasi oleh Pemerintah Pusat (Kementerian Perindustrian).
Dari RPIP, setiap Bupati/Walikota juga menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) dengan mengacu pada RIPIN, KIN, dan RPIP. RPIK ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota setelah dievaluasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Berikut skema pengejawantahan kebijakan perindustrian mulai dari UU 3/2014 Tentang Perindustrian hingga RPIK:
Ketersediaan lahan dan sumber daya alam bukanlah persoalan bagi Indonesia. Yang menjadi tantangan adalah ketersediaan infrastruktur pendukung yang memadai seperti jalan tol, rel kereta api, akses pelabuhan, pembangkit listrik, dan jalur pipa gas. Tantangan kedua adalah ketersediaan sumber daya manusia untuk menopang industri.
Terkait sumber daya manusia industri, di tahun 2020 Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (kini Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi) mengestimasi bahwa pada 2025 Indonesia akan memerlukan 276.298 lulusan sarjana teknik dan 458.876 lulusan vokasi teknik, sementara ketersediaan untuk sarjana teknik tersebut hanya sekitar 27.721 orang dan lulusan diploma (D3) sebanyak 5.634. Hal itu berarti di tahun 2025 Indonesia hanya memiliki 10 persen dari total sarjana teknik yang dibutuhkan untuk upaya hilirisasi industri dan 1,23 persen dari total lulusan vokasi teknik yang diperlukan.
Kedua tantangan di atas merupakan faktor-faktor penentu dalam menarik minat para investor, baik asing maupun domestik, untuk menjalankan usaha industrinya di kawasan-kawasan industri di Indonesia. Dalam hal ini Indonesia bersaing dengan negara-negara berkembang lainnya di kawasan seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Data tahun 2021 menunjukkan bahwa dari 135 kawasan industri yang ada di Indonesia, hanya 46 persen dari total ketersediaan lahan atau seluas 20.464 hektar yang sudah terisi oleh tenant industri. Artinya masih terdapat 54 persen lahan yang belum menerima penanaman modal.
Di tengah situasi pandemi Covid-19 dan konflik dagang dua ekonomi besar Amerika Serikat dan Tiongkok, Indonesia tengah berupaya menarik minat banyak investor yang tengah berupaya merelokasi pabriknya dari tempat-tempat yang kurang stabil baik secara politik maupun secara ekonomi akibat kebijakan-kebijakan terkait pandemi Covid-19. Di awal tahun 2021, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi, Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa ada sekitar 14 dari 136 perusahaan teridentifikasi tengah mengupayakan relokasi pabrik yang telah berniat memindahkan pabriknya ke Indonesia. Para investor tersebut membawa serta potensi investasi hingga 19,68 miliar dollar AS dan lapangan bekerjaan bagi 59.750 orang. Investor-investor tersebut berasal dari Amerika Serikat, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, dan Hong Kong. (LITBANG KOMPAS)
Artikel Terkait
Daftar Kawasan Industri di Indonesia
Berikut daftar kawasan industri di Indonesia yang tercatat oleh Kementerian Perindustrian RI hingga Mei 2022:
No |
Pengelola |
Nama Kawasan |
Kabupaten |
Gugus Pulau |
1 |
PT. Pembangunan Aceh |
Kawasan Industri Aceh – Ladong |
Kab. Aceh Besar |
Sumatera |
2 |
PT. Tamoratama Prakarsa |
Medanstar Industrial Estate |
Kab. Deli Serdang |
Sumatera |
3 |
PT. Kawasan Industri Medan (Persero) |
Kawasan Industri Medan |
Kab. Deli Serdang |
Sumatera |
4 |
PT. Kawasan Industri Nusantara |
Kawasan Industri Sei Mangkei (KEK) |
Kab. Simalungun |
Sumatera |
5 |
PT. Padang Industrial Park |
Padang Industrial Park |
Kota Padang |
Sumatera |
6 |
PT. Kawasan Industri Dumai |
Kawasan Industri Dumai |
Kota Dumai |
Sumatera |
7 |
PT. Kawasan Industri Tanjung Buton |
Kawasan Industri Tanjung Buton |
Kab. Siak |
Sumatera |
8 |
PT. Sarana Pembangunan Pekanbaru |
Kawasan Industri Tenayan |
Kota Pekanbaru |
Sumatera |
9 |
PT. Bintan Inti Industrial Estate |
Bintan Inti Industrial Estate |
Kab. Bintan |
Sumatera |
10 |
PT. Wiraraja Indonesia |
Kawasan Industri Wiraraja |
Kota Batam |
Sumatera |
11 |
PT. Batamindo Investment Cakrawala |
Batamindo Industrial Park |
Kota Batam |
Sumatera |
12 |
PT. Nusatama Properta Panbil |
Panbil Industrial Estate |
Kota Batam |
Sumatera |
13 |
PT. Bintang Propertindo |
Bintang Industrial Park |
Kota Batam |
Sumatera |
14 |
PT. Latrade Batam Indonesia |
Latrade Industrial Park |
Kota Batam |
Sumatera |
15 |
PT. Teluk Pantaian Indah |
Puri Industrial Park 2000 |
Kota Batam |
Sumatera |
16 |
PT. Rancha Cakra Semestas |
Tunas Industri Kabil |
Kota Batam |
Sumatera |
17 |
PT. Tritunas Bangun Perkasa |
Tunas Industrial Estate |
Kota Batam |
Sumatera |
18 |
PT. Union Batam Abadi |
Union Industrial Park |
Kota Batam |
Sumatera |
19 |
PT. Kabil Indonusa Estate |
Kabil Integrated Industrial Park |
Kota Batam |
Sumatera |
20 |
PT. Kabil Citranusa |
Kabil Integrated Industrial Park |
Kota Batam |
Sumatera |
21 |
PT. Batam Sentralindo |
West Point Maritime Industrial Park |
Kota Batam |
Sumatera |
22 |
PT. Bumiabadi Tegar Sakti |
Executive Industrial Park |
Kota Batam |
Sumatera |
23 |
PT. Pertama Sarana Unggulan |
Sarana Industrial Point |
Kota Batam |
Sumatera |
24 |
PT. Sekupang Makmur Abadi |
Kawasan Industri Sekupang Makmur Abadi |
Kota Batam |
Sumatera |
25 |
PT. Aaman Properti |
Cammo Industrial Park |
Kota Batam |
Sumatera |
26 |
PT. Citra Buana Prakarsa |
Citra Buana Industrial Park |
Kota Batam |
Sumatera |
27 |
PT. Citra Buana Batam Industri |
Citra Buana Industrial Park |
Kota Batam |
Sumatera |
28 |
PT. Hijrah Karya Mandiri |
Hijrah Industrial Park |
Kota Batam |
Sumatera |
29 |
PT. Griya Lestari Jaya |
Indah Industrial Park |
Kota Batam |
Sumatera |
30 |
PT. Kara Primanusa |
Kara Industrial Park |
Kota Batam |
Sumatera |
31 |
PT. Malindo Cipta Perkasa |
Kawasan Industri Malindo Cipta Perkasa |
Kota Batam |
Sumatera |
32 |
PT. Mega Cipta Adi Persada |
Mega Cipta Industrial Park |
Kota Batam |
Sumatera |
33 |
PT. Sigma United Internasional |
Taiwan International Park |
Kota Batam |
Sumatera |
34 |
PT. Ration Bangka Abadi |
Kawasan Industri Sadai |
Kab. Bangka Selatan |
Sumatera |
35 |
PT. Griya Lestari Jaya |
KI Waylaga Bizpark |
Kota Bandar Lampung |
Sumatera |
36 |
PT. Kawasan Industri Lampung |
Kawasan Industri Lampung |
Kab. Lampung Selatan |
Sumatera |
37 |
PT. Bukit Asam |
Kawasan Industri Tanjung Enim |
Kab. Muara Enim |
Sumatera |
38 |
PT. KIMA |
Kawasan Industri Makasar |
Kota Makassar |
Sulawesi |
39 |
PT. Indonesia Morowali Industrial Par |
Kawasan Industri Morowali |
Kab. Morowali |
Sulawesi |
40 |
PT. Bangun Palu Sulteng |
Kawasan Industri Palu |
Kota Palu |
Sulawesi |
41 |
PT. Indonesia Wedabay Industrial Par |
Kawasan Industri Weda Bay |
Kab. Halmahera |
Sulawesi |
42 |
PT. Stardust Estate Investment |
KI Stardust |
Kab. Morowali Utara |
Sulawesi |
43 |
PT. Virtue Dragon Nickel Industrial Pa |
Virtue Dragon Nickel Industrial Park |
Konawe |
Sulawesi |
44 |
PT. Emerald Ferrochromium Industry |
KI EFI |
Kab. Halmahera Utara |
Sulawesi |
45 |
PT. Anugrah Tambang Indonesia |
KI ATI |
Kab. Morowali Tengah |
Sulawesi |
46 |
PT. Enam Sembilan Kawasan Industri |
ESKI |
Kab. Morowali Utara |
Sulawesi |
47 |
PT. Nusantara Industri Sejati |
Kawasan Industri Nusantara / Konawe Utara |
Kab. Konawe Utara |
Sulawesi |
48 |
PT. Multimas Nabati Asahan |
Kawasan Industri Terpadu Wilmar |
Kab. Serang |
Maluku-Papua |
49 |
PT. Aditya Prima Perkasa |
KI Batulicin |
Kab. Tanah Bumbu |
Kalimantan |
50 |
PT. Bumi Cipta Khatulistiwa |
KI Batulicin |
Kab. Tanah Bumbu |
Kalimantan |
51 |
PT. Selaras Cipta Lestari |
KI Batulicin |
Kab. Tanah Bumbu |
Kalimantan |
52 |
PT. Tumbuh Sejahtera Bersama |
KI Batulicin |
Kab. Tanah Bumbu |
Kalimantan |
53 |
PT. Wana Cipta Sejahtera |
KI Batulicin |
Kab. Tanah Bumbu |
Kalimantan |
54 |
PT. Kaltim Industrial Estate |
Kaltim Industrial Estate |
Kota Bontang |
Kalimantan |
55 |
Perusda Melati Bhakti Satya |
Kawasan Industri Kariangau |
Kota Balikpapan |
Kalimantan |
56 |
PT. Ketapang Bangun Sarana |
KI KBS |
Kab. Ketapang |
Kalimantan |
57 |
PT. Ketapang Ecology and Agricultur |
KI Ketapang Ecology |
Kab. Ketapang |
Kalimantan |
58 |
PT. Surya Borneo Industri |
KI Surya Borneo |
Kab. Kotawaringin Barat |
Kalimantan |
59 |
PT. Batuta Chemical Industrial Park |
Kawasan Industri Batuta / BCIP |
Kab. Kutai Timur |
Kalimantan |
60 |
PT. Krakatau Industrial Estate Cilegon |
Krakatau Industrial Estate Cilegon |
Kota Cilegon |
Jawa |
61 |
PT. Pancapuri |
Kawasan Panca Puri |
Kota Cilegon |
Jawa |
62 |
PT. Nikomas Gemilang |
Kawasan Industri Nikomas Gemilang |
Kab. Serang |
Jawa |
63 |
PT. Modern Industrial Estat |
Modern Cikande Industrial Estate |
Kab. Serang |
Jawa |
64 |
PT. Mustika Lodan |
Kawasan Industri Terpadu MGM Cikande |
Kab. Serang |
Jawa |
65 |
PT. Sumber Bina Sukses |
Sumber Bina Sukses |
Kab. Serang |
Jawa |
66 |
PT. Bumi Citra Permai |
Millenium Industrial Estate |
Kab. Tangerang |
Jawa |
67 |
PT. Putera Daya Perkasa |
Kawasan Industri Pasar Kemis |
Kab. Tangerang |
Jawa |
68 |
PT. Mitratangerang Bhumimas |
Kawasan Industri & Pergudangan Cikupamas |
Kab. Tangerang |
Jawa |
69 |
PT. Purati Kencana Alam |
Kawasan Industri Purati Kencana Alam |
Kab. Tangerang |
Jawa |
70 |
PT. Jabar Utama Wood Industry |
Griya Idola Industrial Park |
Kab. Tangerang |
Jawa |
71 |
PT. Irama Gemilang Lestari |
Kawasan Industri Sumber Rezeki |
Kab. Tangerang |
Jawa |
72 |
PT. Bumi Serpong Damai |
Kawasan Industri dan Pergudangan Taman Tekno |
Kota Tangerang Selatan |
Jawa |
73 |
PT. Jakarta Industrial Estate Pulogad |
Jakarta Industrial Estate Pulogadung |
Jakarta Timur |
Jawa |
74 |
PT. Kawasan Berikat Nusantara |
Kawasan Berikat Nusantara |
Jakarta Utara |
Jawa |
75 |
PT. Tegar Primajaya |
Kawasan Industri Marunda Center |
Kab. Bekasi |
Jawa |
76 |
PT. Multikarya Hasilprima |
Kawasan Industri Marunda Center |
Kab. Bekasi |
Jawa |
77 |
PT. Kawasan Industri Terpadu Indone |
Kawasan Industri Terpadu Indonesia China |
Kab. Bekasi |
Jawa |
78 |
PT. Hyundai Inti Development |
Bekasi International Industrial Estate |
Kab. Bekasi |
Jawa |
79 |
PT. Bekasi Fajar Industrial Estate |
MM2100 Industrial Town BFIE |
Kab. Bekasi |
Jawa |
80 |
PT. Bekasi Mitra IE |
MM2100 Industrial Town BFIE |
Kab. Bekasi |
Jawa |
81 |
PT. Bekasi Surya Pratama |
MM2100 Industrial Town BFIE |
Kab. Bekasi |
Jawa |
82 |
PT. Megalopolis Manunggal Ind. Dev. |
MM2100 Industrial Town MMID |
Kab. Bekasi |
Jawa |
83 |
PT. Jababeka Infrastruktur |
Kawasan Industri Jababeka |
Kab. Bekasi |
Jawa |
84 |
PT. East Jakarta Industrial Park |
East Jakarta Industrial Park |
Kab. Bekasi |
Jawa |
85 |
PT. Gobel Dharma Nusantara |
Kawasan Industri Gobel |
Kab. Bekasi |
Jawa |
86 |
PT. Puradelta Lestari, Tbk |
Greenland International Industrial Center (GIIC) |
Kab. Bekasi |
Jawa |
87 |
PT. Lippo Cikarang Tbk |
Kawasan Industri Lippo Cikarang |
Kab. Bekasi |
Jawa |
88 |
PT. Cibinong Center Industrial Estate |
Cibinong Center Industrial Estate |
Kab. Bogor |
Jawa |
89 |
PT. Bogorindo Cemerlang |
Kawasan Industri Sentul |
Kab. Bogor |
Jawa |
90 |
PT. Bogorindo Cemerlang |
Kawasan Industri Bogorindo Sukabumi |
Kab. Sukabumi |
Jawa |
91 |
PT. Pembangunan Deltamas |
Greenland International Industrial Center (GIIC) |
Kab. Bekasi |
Jawa |
92 |
PT. Karawang Jabar Industrial Estate |
Karawang Jabar Industrial Estate |
Kab. Karawang |
Jawa |
93 |
PT. Indotaisei Indah Development |
Kawasan Industri Indotaisei (Kota Bukit Indah) |
Kab. Karawang |
Jawa |
94 |
PT. Kawasan Industri Kujang Cikampe |
Kawasan Industri Kujang Cikampek |
Kab. Karawang |
Jawa |
95 |
PT. Mitra Karawang Jaya |
Kawasan Industri Mitrakarawang |
Kab. Karawang |
Jawa |
96 |
PT. Maligi Permata Industrial Estate |
Karawang International Industrial City |
Kab. Karawang |
Jawa |
97 |
PT. Karawang Tatabina IE |
Karawang International Industrial City |
Kab. Karawang |
Jawa |
98 |
PT. Harapat Anang Bakri & Sons |
Karawang International Industrial City |
Kab. Karawang |
Jawa |
99 |
PT. Suryacipta Swadaya |
Suryacipta IE |
Kab. Karawang |
Jawa |
100 |
PT. Karawang New Industrial City |
Karawang New Industrial City |
Kab. Karawang |
Jawa |
101 |
PT. Mandalapratama Permai |
Mandalapratama Permai Industrial Estate |
Kab. Karawang |
Jawa |
102 |
PT. Alam Makmur Indah |
Podomoro Industrial Park |
Kab. Karawang |
Jawa |
103 |
PT. Daya Kencanasia |
Kawasan Industri Artha Industrial Hill |
Kab. Karawang |
Jawa |
104 |
PT. Karawang Cipta Persada |
Kawasan Industri Artha Industrial Hill |
Kab. Karawang |
Jawa |
105 |
PT. Bintang Puspita Dwikarya |
Kawasan Industri GT Tech Park |
Kab. Karawang |
Jawa |
106 |
PT. Pertiwi Lestari |
KI Pertiwi Lestari |
Kab. Karawang |
Jawa |
107 |
PT. Besland Pertiwi |
Kota Bukit Indah Industrial City |
Kab. Purwakarta |
Jawa |
108 |
PT. Singa Purwakarta Jaya |
Kawasan Industri Lion |
Kab. Purwakarta |
Jawa |
109 |
PT. Sumber Karja International |
KI SKI |
Kab. Purwakarta |
Jawa |
110 |
PT. Multi Optima Sentosa |
KIMOS |
Kab. Purwakarta |
Jawa |
111 |
PT. Bumi Aman Sejahtera |
Suryacipta Subang Smartpolitan |
Kab. Subang |
Jawa |
112 |
PT. Surya Siti Indotama |
Suryacipta Subang Smartpolitan |
Kab. Subang |
Jawa |
113 |
PT. Aneka Bumi Citpta |
Suryacipta Subang Smartpolitan |
Kab. Subang |
Jawa |
114 |
PT. Jasa Semesta Utama |
Suryacipta Subang Smartpolitan |
Kab. Subang |
Jawa |
115 |
PT. Dwipapuri Abadi |
Kawasan Industri Rancaekek |
Kab. Sumedang |
Jawa |
116 |
PT. Jawa Tengah Lahan Andalan |
Jawa Tengah Land Industrial Park Sayung |
Kab. Demak |
Jawa |
117 |
PT. Kawasan Industri Kendal |
Kawasan Industri Kendal |
Kab. Kendal |
Jawa |
118 |
PT. Kawasan Industri Wijayakusuma |
Kawasan Industri Wijayakusuma |
Kota Semarang |
Jawa |
119 |
PT. Lamicitra Nusantara Tbk |
Tanjung Emas Export Processing Zone |
Kota Semarang |
Jawa |
120 |
PT. Karyadeka Alam Lestari |
BSB Industrial Park |
Kota Semarang |
Jawa |
121 |
PT. Merdeka Wirastama |
Kawasan Industri Terboyo Semarang |
Kota Semarang |
Jawa |
122 |
PT. Yogyakarta Isti Parama |
Kawasan Industri Piyungan Creative Economy Park |
Kab. Bantul |
Jawa |
123 |
PT. Kawasan Industri Gresik |
Kawasan Industri Gresik |
Kab. Gresik |
Jawa |
124 |
PT. Maspion Industrial Estate |
Maspion Industrial Estate |
Kab. Gresik |
Jawa |
125 |
PT Berkah Kawasan Manyar Sejahter |
Java Integrated Industrial and Port Estate |
Kab. Gresik |
Jawa |
126 |
PT. Intiland Sejahtera |
Ngoro Industrial Park |
Kab. Mojokerto |
Jawa |
127 |
PT. KI Intiland (PT Dharmala RSEA) |
Ngoro Industrial Park |
Kab. Mojokerto |
Jawa |
128 |
PT. Surabaya Industrial Estate Rungk |
Surabaya Industrial Estate Rungkut |
Kota Surabaya |
Jawa |
129 |
PT. Surabaya Industrial Estate |
Sidoarjo Industrial Estate Berbek |
Kab. Sidoarjo |
Jawa |
130 |
PT. Pasuruan Industrial Estate Remba |
Pasuruan Industrial Estate Rembang |
Kab. Pasuruan |
Jawa |
131 |
PT. Makmur Berkah Ananda |
Kawasan Industri Safe N Lock |
Kab. Sidoarjo |
Jawa |
132 |
PT. Kawasan Industri Gresik |
Kawasan Industri Tuban |
Kab. Tuban |
Jawa |
133 |
PT. Bhumi Kencana Sejahtera |
Kawasan Industri SiRIE |
Sidoarjo |
Jawa |
134 |
PT. Dwipapuri Abadi |
KI Kertajati Majalengka |
Kab. Majalengka |
Jawa |
135 |
PT. Perkebunan dan Industri Segajun |
Kawasan Indsutri Segajung |
Kab. Batang |
Jawa |
136 |
PT. Taifa Jaya |
Kawasan industri Taifa |
Kab. Subang |
Jawa |
137 |
PT. Kawasan Industri Terpadu Batang |
KITB |
Kab. Batang |
Jawa |
138 |
PT. Semesta Cipta Internasional |
Suryacipta Subang Smartpolitan |
Kab. Subang |
Jawa |
Artikel Terkait
Referensi
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perindustrian
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 Tentang Kawasan Industri
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2016
- “Industrial Estates Directory,” EU-Indonesia Business Network, 2019.
- “Informasi Lokasi Usaha,” Online Single Submission – Kementerian Investasi,
- “Kawasan Khusus,” National Single Window for Investment – Kementerian Investasi,
- “Kemenperin: Penjualan Naik, Kawasan Industri Jadi Magnet Investasi,” Kementerian Investasi, 4 Juli 2021.
- “Kawasan industri tumbuh 47%; Penambahan terbanyak di luar Jawa,” co.id, 9 September 2021.
- “Pemerintah beri wewenang BUMN & BLU,” Kementerian Perindustrian, 3 November 2015.
- “Luhut sebut Indonesia kekurangan sumber daya manusia untuk industri hilirisasi minerba,” Dunia Energi, 3 Juni 2020.
- “Bersolek menyambut relokasi investasi,” Kementerian Perindustrian, 28 Januari 2021.
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. (2019). Perencanaan Penyediaan Infrastruktur Pendukung Kawasan Industri di Jawa Tengah.