Fakta Singkat
Didirikan:
19 Agustus 1945
(Kementerian Kemakmuran)
Menteri Pertama
Pandji Soerachman Tjokroadisoerjo
(19 Agustus 1945 – 14 November 1945)
Menteri saat ini
Syahrul Yasin Limpo
(2019 – sekarang)
Visi: Terwujudnya Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani
Misi:
- Mewujudkan ketahanan pangan
- Meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, serta
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan prasarana Kementerian Pertanian.
Anggaran:
Rp 17,44 triliun dari semula Rp 21,05 triliun (Perpres No. 54 Tahun 2020)
Regulasi
Perpres No. 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian
Sejarah
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Kesibukan buruh menata beras yang baru tiba di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (4/7/2020). Kementerian Pertanian meyakini hingga akhir tahun produksi beras dalam negeri bisa surplus hingga 6 juta ton. Target produksi beras dari musim tanam kedua diperkirakan mencapai 12,5 juta ton hingga 15 juta ton. Sementara, stok beras dalam negeri hingga Juni 2020 masih tersedia 7,49 juta ton. Ini akan melebihi kebutuhan nasional yang diperkirakan mencapai 15 juta ton hingga akhir tahun.
Perjalanan sejarah Kementerian Pertanian sudah dimulai sejak masa pendudukan Belanda di Indonesia. Dalam laman Kementerian Pertanian disebutkan, pada 1 Januari 1905 didirikan sebuah Departemen yang menangani bidang pertanian. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 23 September 1904 No. 20 Staatsblaad 982, yang bersumber pada Surat Keputusan Raja Belanda No. 28 Tanggal 28 Juli 1904 Staatsblaad No. 380.
Direktur Pertama Departemen Pertanian pada saat itu adalah Dr. Melchior Treub. Pada masa penjajahan Belanda, urusan pertanian ditangani oleh Departement van Landbouw sejak 1905, selanjutnya ditangani oleh Nijverheid en Handel mulai 1911, dan kemudian Departement van Ekonomische Zaken mulai 1934. Pada masa pendudukan Jepang (1942–1945), urusan pertanian ditangani lembaga yang dibentuk Jepang yakni Gunseikanbu Sangyobu.
Dua hari setelah Kemerdekaan RI, pada 19 Agustus 1945 Presiden Soekarno menempatkan sektor pertanian, perdagangan dan perindustrian berada di bawah kendali Kementerian Kemakmuran. Pandji Soerachman Tjokroadisurjo ditunjuk sebagai Menteri Kemakmuran pertama. Ia merupakan satu-satunya insinyur Teknik Kimia pada masa awal kemerdekaan yang menempuh pendidikan tinggi di Technische Hoogeschool Delft Belanda.
Masa jabatan Pandji Soerachman sebagai Menteri Kemakmuran di Kabinet Presidensial hanya sebentar yakni 19 Agustus 1945–14 November 1945, karena kabinet selanjutnya beralih ke Kabinet Syahrir I. Di kabinet berikutnya, Pandji Sorrachman beralih menjadi Menteri Keuangan, sementara Menteri Kemakmuran dijabat oleh Darmawan Mangunkusumo (Kabinet Syahrir I pada 14 November 1945–12 Maret 1946 dan Kabinet Syahrir II pada 26 Juni 1946–2 Oktober 1946). Pada Kabinet Syahrir II, Menteri Kemakmuran sempat dijabat Zainuddin Rasad pada 12 Maret 1946–26 Juni 1946, sebelum digantikan lagi oleh Darmawan Mangunkusumo.
Pada Kabinet Syahrir II, nomenklatur atau penamaan jabatan menteri berubah dari Menteri Kemakmuran menjadi Menteri Pertanian dan Persediaan. Istilah “Persediaan” pada nomenklatur tersebut mengacu pada urusan logistik.
Selanjutnya Adenan Kapau Gani meneruskan jabatan menteri pada lembaga ini pada Kabinet Syahrir III, Kabinet Amir Syarifuddin I dan II. Tiga masa kabinet tersebut berlangsung pada 2 Oktober 1946–29 Januari 1948. Nomenklatur lembaga berubah lagi dari Menteri Pertanian dan Persediaan balik lagi menjadi Menteri Kemakmuran. Pada saat Kabinet Amir Syarifuddin I dan II, Adenan Kapau Gani selain menjadi Menteri Kemakmuran juga merangkap sebagai Wakil Perdana Menteri Indonesia.
Dikarenakan situasi politik dan ekonomi Indonesia belum stabil pascakemerdekaan, Kementerian Kemakmuran sempat mendirikan kantor perwakilan di Magelang yang dipimpin oleh RM Reksohadiprojo. Pada bulan Juli 1947, kantor dipindahkan ke kawasan Borobudur, kemudian pindah ke Yogyakarta.
Sjafruddin Prawiranegara dipercaya menjadi Menteri Kemakmuran pada Kabinet Hatta I (29 Januari 1948–4 Agustus 1949). Pada saat menjabat sebagai Menteri Kemakmuran, terjadi Agresi Militer II yang menyebabkan terbentuknya Pemerintah Darurat Republik Indonesia.
Syafruddin adalah orang yang ditugaskan oleh Soekarno dan Hatta untuk membentuk Pemerintahan Darurat RI (PDRI). Saat itu, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditangkap, kemudian diasingkan oleh Belanda ke Pulau Bangka pada 1948. Hatta yang telah menduga Soekarno dan dirinya bakal ditahan Belanda, segera memberi mandat Sjafruddin untuk melanjutkan pemerintahan, agar tak terjadi kekosongan kekuasaan.
Seusai menyerahkan kembali kekuasaan Pemerintah Darurat RI, Syafruddin menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri RI pada tahun 1949, kemudian sebagai Menteri Keuangan pada 1949–1950.
Ignatius Joseph Kasimo Hendrowahyono meneruskan jabatan menteri pada Kabinet Darurat (19 Desember 1948–13 Juli 1949). Pada masa J Kasimo tersebut, nomenklatur kementerian berubah lagi menjadi Kementerian Persediaan Makanan Rakyat pada Kabinet Hatta II (4 Agustus 1949–20 Desember 1949). Selanjutnya pada Kabinet Republik Indonesia Serikat/RIS (20 Desember 1949–6 September 1950), kembali berubah menjadi Menteri Kemakmuran. Menteri yang dipercaya memegang jabatan adalah Djuanda Kartawidjaya.
J Kasimo kembali menjadi menteri di lembaga ini pada Kabinet Susanto (20 Desember 1949–21 Januari 1950) dengan nama lembaga berubah lagi menjadi Kementerian Persediaan Makanan Rakyat.
Istilah Menteri Pertanian dimulai pada Kabinet Halim (21 Januari 1950–6 September 1950). Menteri Pertanian dipegang oleh Kanjeng Pangeran Haryo Sadjarwo Djarwonagoro. Selain sebagai politikus, pada kabinet berikutnya Sadjarwo juga menjadi Menteri Urusan Agraria dan anggota DPR/MPR.
Dalam kurun waktu 1950–1966 kerap terjadi pergantian menteri di Kementerian Pertanian, mulai dari Tandiono Manu (Kabinet Natsir), Suwarto (Kabinet Sukirman Suwirjo), Mohammad Sardjan (Kabinet Wilopo), Sadjarwo Djarwonagoro (Kabinet Ali Sastroamidjojo I), Mohammad Sardjan (Kabinet Burhamuddin Harahap), Eny Karim (Kabinet Alisatroamidjojo II), Sudjarwo Djarwonagoro (Kabinet Karya), Aziz Saleh (Kabinet Kerja I dan II), Sadjarwo Djarwonagoro (Kabinet Kerja III, IV, dan Dwikora I), Sukarno (Kabinet Dwikora II), dan Frans Seda (Kabinet Dwikora III). Pada Kabinet Ampera I dan II, Menteri Pertanian yang menjabat adalah Soetjipto Soedjono (28 Juli 1966–17 Oktober 1967).
Memasuki era kepemimpinan Presiden Soeharto pada Kabinet Pembangunan I–VII (1968–1998), nomenklatur kementerian tidak mengalami perubahan yakni tetap Kementerian Pertanian. Tercatat lima menteri menduduki jabatan Menteri Pertanian, yakni Thoyib Hadiwidjaja (Kabinet Pembangunan I dan II), Soedarsono Hadisapoetro (Kabinet Pembangunan III), Achmad Affandi (Kabinet Pembangunan IV), Wardojo (Kabinet Pembangunan V), Sjarifuddin Baharsjah (Kabinet Pembangunan VI), dan Justika Sjarifuddin Baharsjah (Kabinet Pembangunan VII).
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Hamparan sawah menghijau subur menandai tibanya musim tanam di sejumlah tempat seperti di Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/4/2016). Kementerian Pertanian pada tahun 2016 menargetkan produksi gabah kering giling mencapai 80,29 juta ton.
Era Reformasi
Mengawali era reformasi pada 1998, pada masa Kabinet Reformasi Pembangunan (23 Mei 1998 – 20 Oktober 1999), jabatan Menteri Pertanian dipegang oleh Soleh Solahudin. Sebelum menjadi menteri, dia menjabat sebagai Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB).
Pada Kabinet Persatuan Nasional (29 Oktober 1999 – 23 Juli 2001), Mohammad Prakosa ditunjuk sebagai Menteri Pertanian. Jabatan ini dipegangnya hingga 20 Agustus 2000 saja, sebab ia digantikan Bungaran Saragih pada 24 Agustus pada tahun yang sama. Bungaran Saragih melanjutkan kiprahnya sebagai Menteri Pertanian pada Kabinet Gotong Royong (10 Agustus 2001 – 20 Oktober 2004).
Pada Kabinet Indonesia Bersatu I dan II era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tercatat dua menteri menduduki jabatan Menteri Pertanian yakni Anton Apriyantono (21 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009), dilanjutkan Suswono (22 Oktober 2009 – 20 Oktober 2014).
Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo di Kabinet Kerja (27 Oktober 2014 – 20 Oktober 2019) jabatan Menteri Pertanian dipegang oleh Amran Sulaiman. Selanjutnya, pada Kabinet Indonesia Maju (23 Oktober 2019 – sekarang), Menteri Pertanian dijabat oleh Syahrul Yasin Limpo. Saat ini, Kementerian Pertanian sesuai dengan visi dan misinya akan berusaha mewujudkan ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, dan meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas pertanian.
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
Pekerja tengah membungkus sayur kubis menggunakan kertas sebelum dikirim ke negara lain di Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (3/9/2020). Pada hari yang sama, di tempat itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menghadiri acara pelepasan ekspor kubis dari daerah setempat dan daerah lainnya, ke Taiwan.
Peran lembaga
Pembangunan pertanian lima tahun ke depan dihadapkan kepada perubahan lingkungan strategis yang dinamis baik domestik maupun internasional. Salah satu tantangan besar pembangunan pertanian yaitu bagaimana pertumbuhan ekonomi yang dicapai mampu meningkatkan pendapatan petani yang sebagian besar memiliki lahan dengan luas kurang dari setengah hektar.
Peningkatan produksi komoditas pertanian dan peningkatan daya saing produk pertanian diarahkan mampu mendongkrak Produk Domestik Bruto (PDB) sektor pertanian dan hasilnya dirasakan oleh petani dengan adanya kenaikan tingkat kesejahteraan petani.
Dalam dokumen Rencana Strategis Kementerian Pertanian 2020–2024, untuk mencapai target Nawacita yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, Kementerian Pertanian menerapkan strategi untuk memposisikan kembali pertanian sebagai motor penggerak pembangunan nasional.
Langkah yang akan ditempuh di antaranya: pertama, upaya pencapaian swasembada padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah serta peningkatan produksi gula dan daging. Kedua, melakukan peningkatan diversifikasi pangan. Ketiga, upaya peningkatan komoditas bernilai tambah dan berdaya saing dalam memenuhi pasar ekspor dan substitusi impor. Keempat, penyediaan bahan baku bioindustri dan bioenergi. Kelima, peningkatan pendapatan keluarga petani. Keenam, akuntabilitas kinerja aparatur pemerintah.
Upaya yang dilakukan Kementerian Pertanian dalam pelaksanaan strategi tersebut, antara lain; peningkatan ketersediaan dan pemanfaatan lahan; peningkatan infrastruktur dan sarana pertanian; pengembangan dan perluasan logistik benih atau bibit; penguatan kelembagaan petani; pengembangan dan penguatan pembiayaan usaha tani; pengembangan serta penguatan bioindustri dan bioenergi; serta penguatan jaringan pasar produk pertanian.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Perumahan baru tumbuh di samping areal persawahan di Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jumat (28/3/2014). Banyaknya areal persawahan yang beralih fungsi menjadi pemukiman mengancam ketahanan pangan nasional.
Ketahanan Pangan
Ketahanan pangan diukur dengan membandingkan situasi ketahanan pangan antarnegara berdasarkan aspek ketersediaan, keterjangkauan, serta kualitas dan keamanan pangan. Menurut data Global Food Security Index yang dirilis oleh The Economist Intelligence Unit (EIU), pada tahun 2019 Indonesia berada pada peringkat 62 dengan skor 62,6. Posisi ini meningkat dibandingkan posisi tahun 2015 yang berada di posisi ke-74. Meningkatnya nilai indeks ketahanan pangan Indonesia karena membaiknya posisi tiga pilar yang membentuknya, yaitu pilar keterjangkauan (affordability) dan ketersediaan (availability) serta kualitas dan keamanan (quality and safety).
Untuk aspek keterjangkuan, terhadap pangan, posisi Indonesia naik dari 68 pada tahun 2017 menjadi 63 pada tahun 2018. Peringkat Indonesia untuk aspek kualitas dan keamanan pangan pada tahun 2018 juga meningkat dan berada pada posisi 84. Pada tahun 2019, Indonesia berada pada posisi 86.
Selanjutnya, untuk aspek ketersediaan pangan, tidak hanya peringkat, tetapi skornya juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2017 Indonesia berada di peringkat 64, naik menjadi peringkat 58 pada tahun 2018. Begitu juga untuk skor ketersediaan pangan mengalami peningkatan sebesar 11,9 poin; dari skor 50,77 pada tahun 2015 menjadi skor 62,6 pada tahun 2019
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS
Olahan singkong yang dijual dalam pameran Hari Pangan Sedunia ke-39, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (3/11/2019). Pangan lokal terus terpinggirkan dengan masifnya beras, dan belum adanya program menyeluruh terkait beragamnya pangan lokal di Indonesia. Komsumsi beras jauh berkali lipat dibanding singkong, sagu, atau jagung, yang pernah menjadi pangan utama masyarakat di Sultra.
Potensi lahan pertanian
Data Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Lahan (2016) menunjukkan total luas daratan Indonesia sekitar 191,1 juta ha, yang terbagi atas 43,6 juta ha lahan basah dan 144,5 juta ha lahan kering.
Dari total luasan tersebut, 15,9 juta ha di antaranya berpotensi untuk areal pertanian, yang terdiri atas 3,4 juta ha lahan APL (Areal Penggunaan Lain); 3,7 juta ha lahan HP (Hutan Produksi); dan 8,9 juta ha lahan HPK (Hutan Produksi dapat Dikonversi). Potensi ketersediaan sumber daya lahan untuk pengembangan padi sawah seluas 7,5 juta ha; tanaman pangan, cabai, bawang merah dan tebu 7,3 juta ha; serta tanaman cabai dan bawang merah dataran tinggi 154,1 ribu ha.
Luas dan sebaran hutan, sungai, rawa, dan danau serta curah hujan yang cukup tinggi dan merata sepanjang tahun sesungguhnya juga merupakan potensi alamiah untuk memenuhi kebutuhan air pertanian apabila dikelola dengan baik.
Waduk, bendungan, embung, air tanah dan air permukaan potensial mendukung pengembangan usaha pertanian. Berdasarkan analisis ketersediaan air, diprediksikan bahwa kebutuhan air sampai tahun 2020 untuk Indonesia masih dapat dipenuhi dari air yang tersedia saat ini.
Proyeksi permintaan air untuk tahun 2020 sebesar 18% dari total air tersedia, yang digunakan sebagian besar untuk keperluan irigasi (66%), sisanya 17% untuk rumah tangga, 7% untuk perkotaan dan 9% untuk industri. Sedangkan berdasarkan analisis yang sama untuk satuan pulau, pada tahun 2020 Pulau Bali dan Nusa Tenggara akan membutuhkan sebanyak 75% dari air yang tersedia saat ini di wilayahnya, disusul Pulau Jawa sebesar 72%, Sulawesi 42%, Sumatera 34%, adapun Kalimantan dan Maluku-Papua masing-masing membutuhkan 2,3% dan 1,8% dari total air tersedia saat ini.
Dengan potensi dan kondisi yang ada, ketahanan dan swasembada pangan sangat mungkin diwujudkan. Mengurangi ketergantungan bahan pangan dari negara lain dan meningkatkan ekspor bahan pangan harus berjalan paralel dengan upaya meningkatkan kesejahteraan petani.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Wisatawan mengunjungi Embung Manajar di Desa Samiran, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (25/7/2020). Embung tersebut dibangun pada tahun 2019 di atas tanah kas desa seluas sekitar 1.600 meter persegi. Selain untuk cadangan air bagi lahan pertanian saat kemarau, embung dengan pemandangan Gunung Merapi tersebut juga memunculkan mata pencaharian baru bagi warga melalui kehadiran wisatawan.
Organisasi
• Menteri Pertanian
• Sekretariat Jenderal
• Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
• Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
• Direktorat Jenderal Hortikultura
• Direktorat Jenderal Perkebunan
• Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
• Inspektorat Jenderal
• Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
• Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
• Badan Ketahanan Pangan
• Badan Karantina Pertanian
• Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri
• Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional
• Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian
• Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian
• Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Petani mencangkul di lahan yang bedengnya dibentuk menyerupai pola pada kain batik di Desa Kranggan, Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (15/7/2020). Selain untuk menumbuhkan daya tarik bagi generasi muda terhadap budaya agraris, lahan yang dirancang oleh seniman Agung Bakar tersebut juga untuk menyampaikan pesan bahwa bercocok tanam merupakan salah satu wujud ekspresi seni. Lahan tersebut akan ditanami palawija dan digunakan sebagai sarana edukasi tentang bercocok tanam bagi anak-anak.
Anggaran
Berdasarkan Lampiran Perpres No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020, maka anggaran Kementerian Pertanian sebesar Rp 17,44 triliun dari semula Rp 21,05 triliun (Perpres No. 54 Tahun 2020). Pengurangan anggaran ini akibat dampak pandemi Covid-19. Hampir semua lembaga dan kementerian mengalami pengurangan anggaran karena dialihkan untuk penanganan bencana nonalam pandemi Covid-19.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Presiden Joko Widodo didampingi Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X (kiri) meninjau Bendung Kamijoro yang baru saja ia resmikan di Desa Tuksono, Sentolo, Kulon Progo, DI Yogyakarta, Selasa (31/12/2019). Bendungan itu berperan penting untuk mendukung ketahanan pangan karena mampu mengairi lahan pertanian seluas 2.370 hektar. Bendungan itu juga digunakan sebagai ruang publik dan sarana tempat wisata yang menghadirkan lapangan pekerjaan bagi warga setempat.
Referensi
Laman website Kementerian Pertanian