Fakta Singkat
Industri Olahraga Nasional
Regulasi
- UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
- Permenpora 10/2015 tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga
Bentuk
- produk prasarana dan sarana olahraga
- jasa penjualan kegiatan olahraga
Pelaku
- masyarakat (badan usaha, event organizer)
- pemerintah pusat
- pemerintah daerah
Persoalan
- belum terbentuk: sinergi industri olahraga, pariwisata, dan industri lain
- belum terintegrasi: kompetisi olahraga dalam bingkai industri yang bernilai ekonomi
Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2020 mengangkat tema “Sport Science, Sport Tourism, Sport Industry”. Peringatan Haornas tahun ini bertujuan untuk menggerakkan kembali kegiatan olahraga, meningkatkan prestasi olahraga, serta membangkitkan ekonomi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Sebagai bagian dari tema peringatan Haornas tahun ini, industri olahraga atau sport industry diharapkan bisa berkembang baik sehingga bisa menopang perekonomian nasional.
Harapan tersebut timbul mengingat olahraga tak hanya mengarah pada kesehatan dan prestasi, tetapi juga memiliki sisi industri dan ekonomi yang menjadi perhatian semua pihak yang terlibat.
Perhatian terhadap sisi industri dan ekonomi olahraga semakin meningkat dengan melihat potensi bahwa industri olahraga dapat membuka lapangan kerja baru dan menjamin kesejahteraan mereka yang terlibat di dalamnya.
Terdapat beragam tantangan dan peluang untuk mewujudkan industri olahraga Indonesia agar bisa bersaing di dalam negeri maupun di tingkat dunia. Beberapa aspek dalam industri olahraga masih membutuhkan pengembangan, mulai dari wawasan, pengetahuan, hingga keterampilan pelaku industri dalam spektrum manajemen industri olahraga.
Setidaknya, terdapat empat hal penting untuk mendukung perkembangan industri olahraga di Indonesia, yaitu regulasi industri olahraga, garis industri olahraga, nilai ekonomi industri olahraga, dan strategi pengembangan industri olahraga.
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH
Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali ketika menjadi narasumber dalam diskui daring bertema ”Haornas (Hari Olahraga Nasional) 2020: Tingkatkan Kebugaran Masyarakat, Prestasi Olahraga, dan Ekonomi melalui Dukungan Sport Science, Sport Tourism, dan Sport Industry” yang digelar Forum Merdeka Barat 9, Selasa (8/9/2020).
Artikel Terkait
Cakupan industri olahraga
Industri olahraga mencakup berbagai bentuk kegiatan maupun produk barang/jasa yang sangat luas.
Dalam buku Contemporary Sport Management (2018), terdapat tiga pendekatan dalam melihat cakupan bagi industri olahraga, yakni dari sisi jenis olahraga, setting aktivitas olahraga, maupun model segmen industri olahraga.
Industri olahraga dapat dijalankan di berbagai jenis olahraga, mulai dari olahraga tradisional, olahraga ekstrem, hingga esports.
Dari sisi setting aktivitas olahraga, industri olahraga mencakup berbagai setting kegiatan olahraga. Terdapat lebih dari 1.400 daftar hal-hal yang berhubungan dengan olahraga yang dapat dimasuki oleh industri olahraga, mulai dari cabang olahraga khusus, olahraga multievent, olahraga kampus, media, sponsor olahraga, layanan profesional, fasilitas, produsen dan penjual, event, pertemuan, hingga pameran olahraga.
Cakupan industri olahraga dari sisi model industrinya dapat meliputi, antara lain model komunikasi olahraga, model dampak ekonomi, model aktivitas olahraga, hingga model tipe produk olahraga.
Berdasarkan tipe produknya, terdapat tiga segmen industri olahraga (Industri Olahraga, 2019). Pertama, sport performance. Segmen ini meliputi berbagai bentuk, seperti olahraga kampus, perkumpulan kebugaran, camp olahraga, olahraga profesional, hingga taman olahraga kota.
Kedua, sport production. Segmen ini meliputi, antara lain bola basket, bola tenis, sepatu olahraga, kolam renang, serta perlengkapan olahraga lainnya.
Ketiga, sport promotion. Segmen ini berupa barang dagangan, seperti kaos, atau baju yang berlogo, media cetak dan elektronika, serta sport marketing.
Artikel Terkait
Industri olahraga di dunia
Keberadaan industri olahraga di tingkat dunia terus berkembang pesat. Negara maju seperti Amerika, Inggris, Jerman, Perancis, Italia, Korea Selatan, dan China telah menjadikan olahraga sebagai industri unggulan sekaligus pemasok devisa negara. Bahkan, olahraga terus dirancang sebagai industri modern berskala global.
Salah satu jejak munculnya industri olahraga dapat dirujuk saat Peter Ueberroth sukses mengusung bisnis dalam penyelenggaraan Olimpiade Los Angeles pada 1984. Pada saat itu, penyelenggaraan pesta olimpiade berhasil mencetak laba 227,7 juta dollar AS yang ditandai dengan munculnya produk Nike sebagai sponsor kegiatan tersebut. Sejak saat itu, berbagai negara terus mengembangkan industri olahraga.
Pasar olahraga global terus menunjukkan tren kenaikan dari tahun ke tahun. Sigit Nugroho dalam bukunya, Industri Olahraga (2019), menyebutkan penerimaan di dalam pasar olahraga global sejak tahun 2005 hingga 2017 terus tumbuh. Tahun 2017, total penerimaan pasar olahraga global mencapai 91 miliar dollar AS. Nilai tersebut meningkat 95,5 persen dibandingkan tahun 2005.
Salah satu potensi industri olahraga di tingkat global berada di kawasan Amerika Utara. Hasil perhitungan dari Pricewaterhouse Cooper (PwC) dengan menggunakan perhitungan tingkat pertumbuhan tahunan majemuk (Compound Annual Growth Rate atau CAGR) menunjukkan, nilai pasar olahraga di Amerika Utara diperkirakan meningkat dari 60,5 miliar dollar AS di tahun 2014 menjadi 75,5 miliar dollar AS di tahun 2019.
Sumber peningkatan tersebut berasal dari kerja sama hak media yang nilainya melebihi penerimaan dari tiket masuk. Diperkirakan, penerimaan dari hak siar media olahraga meningkat sebesar 7,2 persen dari tahun 2014, yakni sebesar 14,6 miliar dollar AS menjadi 20,6 miliar dollar AS (Heitner, 2015).
Potensi olahraga dunia yang begitu besar juga tampak dari laporan AT Kearney tentang industri olahraga dunia. Menurut laporan tersebut, pertumbuhan industri olahraga berada di atas tingkat pertumbuhan ekonomi dari data tahun 2000 hingga 2009.
Pertumbuhan tertinggi terjadi di Rusia, yaitu 8,2 kali PDB. Di India, industri olahraga tumbuh 2,1 kali lebih cepat dibanding pertumbuhan ekonomi. Sementara, pertumbuhan industri olahraga di China meningkat 1,6 kali dan Jepang 3 kali dari tingkat pertumbuhan ekonomi. Sedangkan di Indonesia, pertumbuhannya diperkirakan 1,5 sampai 2,5 kali PDB.
Pertumbuhan industri olahraga itu dipicu oleh perkembangan internet dan digitalisasi. Selain itu, masing-masing kawasan memiliki kekhasan dalam pengembangan industri olahraga. Misalnya, Amerika Serikat dengan olahraga basket. Sedangkan Eropa, terutama Inggris, mengedepankan industri olahraga sepak bola.
Artikel Terkait
Regulasi industri olahraga nasional
Di Indonesia, industri olahraga merupakan salah satu bentuk implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Lebih lanjut, industri olahraga juga diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga Nasional.
Menurut aturan tersebut, industri olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga dalam bentuk produk barang dan atau jasa.
Industri olahraga dapat berbentuk prasarana dan sarana yang diproduksi, diperjualbelikan, atau disewakan untuk masyarakat. Prasarana dan sarana ini dapat meliputi 1) tempat atau ruangan termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga atau penyelenggaraan olahraga maupun 2) peralatan olahraga dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
Industri olahraga juga dapat berbentuk jasa penjualan kegiatan cabang olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional, yang meliputi 1) kejuaraan nasional dan internasional, 2) pekan olahraga daerah, wilayah, nasional, dan internasional, promosi, eksibisi, dan festival olahraga, 3) keagenan, layanan informasi, dan konsultasi keolahragaan.
Kegiatan menjalankan bisnis di bidang olahraga ini merupakan hak setiap warga negara. Baik pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat dapat menjalankan industri olahraga. Dalam aturan UU 3/2005 disebutkan, setiap pelaksana industri olahraga yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat wajib memperhatikan tujuan keolahragaan nasional serta prinsip penyelenggaraan kegiatan olahraga.
Disebutkan pula bahwa pengembangan industri olahraga dilaksanakan melalui kemitraan yang saling menguntungkan agar terwujud kegiatan olahraga yang mandiri dan profesional. Sedangkan, masyarakat yang menjalankan usaha industri olahraga di Indonesia dapat bermitra dengan pemerintah. Dalam melaksanaan kemitraan dengan pemerintah, masyarakat yang menjalankan usaha industri olahraga perlu membentuk badan usaha.
Di sisi lain, pemerintah memiliki peran khusus, yakni sebagai pembina dan pendorong pengembangan bisnis sarana olahraga dalam negeri hingga sebagai fasilitator perwujudan kemitraan pelaku industri olahraga dengan media massa dan media lainnya.
Bagi keolahragaan secara umum, hasil industri olahraga ini dapat menjadi salah satu sumber pendanaan keolahragaan, di samping sumber lain, seperti masyarakat, kerja sama, bantuan luar negeri, hingga sumber lain yang sah menurut ketentuan perundangan.
Artikel Terkait
Potret industri olahraga nasional
Sejak mendapatkan payung hukum pada tahun 2005 di atas, industri olahraga di Tanah Air terus dikembangkan.
Di sisi ekonomi, belum ada angka pasti mengenai nilai ekonomi dari industri olahraga. Namun demikian, jumlah uang yang berputar setiap tahunnya diperkirakan mencapai 0,2 persen dari PDB, atau ekuivalen dengan Rp 25 triliun. Perbandingan ini mengacu pada laporan AT Kearney tentang industri olahraga dunia.
Masih dalam laporan tersebut, AT Kearney menunjukkan pertumbuhan industri olahraga di negara kekuatan baru (emerging markets)—termasuk Indonesia, berada di atas tingkat pertumbuhan ekonomi.
Di Indonesia, penyumbang terbesar pertumbuhan industri olahraga berasal dari sepak bola. Kontribusinya yang masif berasal dari jumlah klub dan suporter yang besar dan tersebar di seluruh Indonesia. Sepak bola menyumbang 40 persen dari total industri olahraga nasional. Sisanya dibagi pada beberapa olahraga yang tengah populer di masyarakat.
Dari sisi perdagangan, menurut data BPS, nilai perdagangan alat olahraga Indonesia mencatatkan jumlah yang cukup besar. Nilai ekspor alat olahraga Indonesia sepanjang tahun 2019 mencapai 179,7 juta dollar AS atau sekitar Rp 2,52 triliun. Sedangkan pada periode Januari–Juli 2020 mencapai 53 juta dollar AS.
Ekspor tersebut didominasi oleh aksesori olahraga, seperti sarung tangan, dan lain-lain. Alat olahraga buatan industri dalam negeri tersebut telah menembus pasar global, antara lain ke Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, dan Inggris.
Sementara itu, nilai impor alat olahraga Indonesia pada 2019 mencapai 133,6 juta dollar AS atau senilai Rp 1,87 triliun. Sedangkan, pada periode Januari–Juli 2020 mencapai 79 juta dollar AS. Impor tersebut didominasi oleh peralatan gimnastik dan peralatan memancing.
Di kancah dunia, Indonesia masih berada di posisi ke-37 negara produsen peralatan olahraga terbesar dunia pada tahun 2019. Level tersebut dianggap terlalu rendah untuk negara industri besar seperti Indonesia. Kemenpora kemudian menargetkan Indonesia masuk 15 besar daftar negara industri olahraga dunia.
Kementerian Perindustrian mencatat, saat ini jumlah industri alat olahraga skala menengah dan besar di Indonesia sebanyak 66 unit usaha dan telah menyerap tenaga kerja hingga 11.626 orang. Cakupan usaha industri alat olahraga mempunyai jumlah yang banyak, yaitu mencakup usaha pembuatan berbagai alat olahraga hingga peralatan pusat kebugaran atau peralatan atletik dan matras.
Selain itu, industri alat olahraga juga merupakan salah satu bagian penting yang menjadi fokus dalam pembinaan dan pengembangan olahraga nasional.
Dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015–2035, industri alat olahraga masuk dalam kategori industri aneka yang menjadi salah satu sektor dari 10 industri prioritas nasional. Sebagai industri prioritas, industri aneka (termasuk alat olahraga) mendapatkan akselerasi dalam pengembangannya.
Artikel Terkait
Tantangan industri olahraga nasional
Kendati terus dipacu untuk berkembang dengan beragam kebijakan, hingga kini industri olahraga nasional masih dibelit beragam persoalan dan tantangan baik dari para pelaku industri maupun minat masyarakat.
Padahal, industri olahraga diharapkan bisa menjadi industri generasi keempat, selain industri media, kreatif, dan digital, yang memiliki prospek di masa mendatang. Pertumbuhan industri olahraga akan memunculkan industri kreatif dalam penyediaan sarana dan prasarana olahraga sehingga akan menumbuhkan daya saing baik di industri lokal ataupun internasional.
Rencana Strategis Kemenpora 2016–2019 memetakan, industri olahraga merupakan salah satu potensi di bidang keolahragaan yang terus berkembang. Bahkan, industri olahraga juga mampu menggerakkan industri lain, seperti perhotelan, transportasi, event organizer, hingga peralatan olahraga.
Berbagai event olahraga di Indonesia dapat mendatangkan wisatawan mancanegara dan domestik. Selain itu, berbagai event olahraga juga dapat mendorong pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.
Perkembangan industri olahraga juga dapat dilihat dari jenis produknya, mulai dari sarana dan prasarana olaraga, jasa, hingga berita tentang olahraga yang semakin dikonsumsi oleh masyarakat.
Pamerintah mencoba mengidentifikasi persoalan di bidang industri olahraga. Terdapat dua persoalan di bidang industri olahraga yang dipotret oleh Renstra Kemenpora 2016–2019.
Persoalan pertama adalah belum adanya sinergi antara industri olahraga, pariwisata, dan industri lainnya untuk mendukung prestasi olahraga dan perekonomian bangsa.
Persoalan lain adalah belum terintegrasinya kompetisi olahraga dalam bingkai industri yang bernilai ekonomi, baik event olahraga itu sendiri maupun dampaknya dalam berbagai sektor ehidupan lainnya, seperti pariwisata dan perluasan informasi kegiatan olahraga berupa tayangan dan hiburan.
Persoalan menyangkut industri olahraga, menurut Sigit Nugroho dalam Industri Olahraga (2019), dapat dikelompokkan menjadi enam hal. Enam persoalan tersebut adalah permodalan, lemah dalam memperoleh peluang pasar dan memperbesar pangsa pasar, keterbatasan pemanfaatan dan penguasaan teknologi, strategi pemasaran produk untuk masuk pasar bebas, lemah dalam jaringan usaha dan kerja sama usaha, dan mentalitas usaha dan kewirausahaan.
Selain persoalan di atas, tantangan mengembangkan industri olahraga juga tidak lepas dari faktor lain, seperti tren pasar dan antusiasme masyarakat dalam menonton pertandingan olahraga.
Industri olahraga Indonesia masih tampak sekadar sebagai kepanjangan tangan industri olahraga global. Hal ini, antara lain, tecermin dari terbatasnya produk industri olahraga Indonesia yang dikenal dan mampu bersaing di pasar global maupun di Indonesia sendiri.
Perlengkapan olahraga produk lokal, seperti pakaian dan sepatu, masih kalah bersaing dengan produk luar dengan merek tertentu, seperti Adidas, Nike, Puma, dan Reebok. Selain itu, selama bertahun-tahun, Indonesia masih menggantungkan kebutuhan berbagai perlengkapan dan peralatan olahraga pada produk-produk impor.
Setali tiga uang, nasib industri olahraga yang berbentuk jasa penjualan kegiatan juga tidak lebih baik dibanding industri olahraga berbentuk barang.
Kenyataan di lapangan menunjukkan, belum semua perhelatan atau event cabang olahraga dapat menghasilkan keuntungan finansial.
Cabang olahraga di Indonesia yang mampu menyedot penonton, menghasilkan keuntungan bagi penyelenggaran, hingga berkontribusi bagi ekonomi nasional masih didominasi oleh sepak bola. Setiap event sepak bola, baik tingkat daerah, nasional, maupun internasional, tidak pernah sepi penonton.
Beberapa event cabang olahraga, seperti bulu tangkis, bola voli, dan bola basket mempunyai penonton fanatik, tetapi tidak sebanyak sepak bola. Sedangkan untuk cabang olahraga lainnya, seperti atletik, senam, dan renang, minat masyarakat untuk datang ke lapangan dan menonton perlombaan masih relatif rendah, apalagi untuk membayar tiket pertandingan.
Di sisi lain, pelaksanaan kegiatan olahraga rekreasi termasuk di dalamnya olahraga masyarakat, olahraga tradisional, dan olahraga ekstrem, masih jauh dari harapan.
Potensi dan persoalan di bidang industri olahraga di atas kemudian dijadikan salah satu sasaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan meningkatkan pelaku industri olahraga dan sentra industri olahraga baru. Harapannya, olahraga dapat juga memiliki nilai ekonomi yang dapat mendukung kegiatan olahraga itu sendiri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah menggunakan momentum Haornas 2020 untuk mendorong sport science, sport tourism, dan sport industry. Kemenpora melalui Deputi Bidang Kewirausahaan Pemuda dan Industri Olahraga sebagai lembaga pengembang industri olahraga di Indonesia telah mencanangkan gagasan untuk mengembangkan industri olahraga sebagai industri kreatif yang berdaya saing tinggi di tingkat dunia.
Mengingat potensi industri olahraga yang begitu besar, kebijakan sistematis dan terpusat dari pemerintah, penguatan iklim usaha industri, hingga kerja sama antarkementerian menjadi tantangan bagi pemerintah untuk meningkatkan industri olahraga di Tanah Air. (LITBANG KOMPAS)
Referensi
- The Sport Market Major trends and challeges in an industry full passion.
- Membangun Prestasi Olahraga via Industri. Kompas.com, 25 September 2017.
- Menperin: Kondisi Pandemi, Peluang Bagi Industri Alat Olahraga Pacu Produksi. Kompas.com, 4 September 2020.
- Renstra Kemenpora 2016-2019. Kemenpora
- Industri Sepak Bola Mencapai Rp 3 Triliun, Kompas, 30 Mei 2011. Link Kompasdata: kompasdata.id/Search/NewsDetail/11076559
- Revolusi Mental Olahraga, Kompas, 06 Oktober 2014. Link Kompasdata: kompasdata.id/Search/NewsDetail/9322822
- Menangkap Peluang Industri Alat Olahraga, Kompas, 10 Maret 2016. Link Kompasdata: kompasdata.id/Search/NewsDetail/22221328
- Mendorong Industri Olahraga. Kompas, 28 September 2017. Link Kompasdata: www.kompasdata.id/Search/NewsDetail/32827883
- Harsuki. 2007. “Manajemen Sentra Industri Olahraga”. Makalah. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.
- Irfan, M. 2018. “Potensi Peluang dan Tantangan dalam Mengembangkan Industri Olahraga Di Indonesia” dalam Seminar Nasional Ilmu Keolahragaan Tahun 2018 Inovasi Distruptif Menuju Industri Olahraga Era Rovolusi Industri 4.0.
- Nugroho, Sigit. 2019. Industri Olahraga. Yogyakarta: UNY Press.
- Pedersen, Paul M dan Lucie Thibault (ed.). 2018. Contemporary Sport Management (Sixth Edition). Champaign: Human Kinetics
- Priyono, Bambang. 2012. “Pengembangan Pembangunan Industri Keolahragaan Berdasarkan Pendekatan Pengaturan Manajemen Pengelolaan Kegiatan Olahraga” dalam Jurnal Media Ilmu Keolahragaan Indonesia Volume 2. Edisi 2. Desember 2012.
- Setyawan, Danang Aji. 2017. “Upaya Meningkatkan Industri Olahraga”, dalam Seminar Nasional Keindonesiaan II Tahun 2017 Strategi Kebudayaan dan Tantangan Ketahanan Nasional Kontemporer.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga Nasional.