KOMPAS/AGUS SUSANTO
Foto udara kecelakaan truk tronton menabrak halte dan menara telekomunikasi di depan SDN Kota Baru II dan III, Jalan Sultan Agung Km 28,5 Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022). Data sementara korban keseluruhan mencapai 30 orang, dan 10 diantaranya meninggal dunia. Anak sekolah ada 20 orang, dan yang meninggal dunia 7 anak-anak. Kecelakaan terjadi pukul 10.05 WIB.
Fakta Singkat
Fenomena Kecelakaan Angkutan Jalan
- Berdasarkan IRSMS Korlantas Polri, periode Januari hingga Oktober 2024, tercatat sebanyak 220.647 kecelakaan yang terjadi, dengan 22.970 korban jiwa.
- Sepeda motor masih mendominasi sebagai penyumbang utama kecelakaan, dengan 169.559 kejadian.
- Januari-Oktober 2024, tercatat sebanyak 22.609 kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang (termasuk truk) dan 17.651 kecelakaan yang melibatkan angkutan orang (bus dan minibus).
- Keselamatan di jalan raya sudah diatur dalam berbagai regulasi, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Pada tahun 2011, pemerintah telah merumuskan Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan 2011-2035 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.
- Lima pilar aksi keselamatan jalan, yaitu manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, serta penanganan pra dan pasca-kecelakaan.
Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat terjadi pada Senin, 11 November 2024 di Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), tepatnya di kilometer 92. Sebuah truk mengangkut kardus kehilangan kendali ketika melaju menuruni jalan menikung dan menukik tajam sehingga menyebabkan kecelakaan beruntun (Kompas, 13/11/2024).
Truk kontainer yang kehilangan kendali tersebut melibas 16 kendaraan, termasuk beberapa kendaraan pribadi dan angkutan umum, yang mengakibatkan satu orang tewas dan 29 orang lainnya luka-luka. Insiden ini tidak hanya menyebabkan kerugian jiwa, tetapi juga menutup seluruh jalur tol, mengganggu arus lalu lintas, dan memengaruhi mobilitas banyak orang.
Dugaan sementara menyebutkan bahwa truk tersebut telah dimodifikasi, sehingga tidak lagi memenuhi spesifikasi teknis yang semestinya. Kombinasi faktor cuaca buruk, dengan hujan deras yang mengguyur kawasan tersebut, serta masalah pada sistem pengereman truk, menyebabkan kendaraan besar ini melaju dengan kecepatan tinggi dan akhirnya menabrak deretan kendaraan yang ada di depannya.
Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada 7 November 2024, kecelakaan maut juga terjadi di Tol Pemalang-Batang, tepatnya di Kilometer 315+900, wilayah Kecamatan Petarukan. Sebuah truk boks Hino bernomor polisi AD 9287 NF yang dikemudikan oleh Jatmiko menabrak mobil Avanza yang sedang berhenti di bahu jalan. Mobil tersebut mengangkut kru televisi swasta dan terhempas hingga 75 meter akibat tabrakan. Akibatnya, tiga orang meninggal dunia dan beberapa lainnya terluka (Kompas, 1/11/2024).
Kecelakaan lain yang tidak kalah memprihatinkan terjadi pada akhir 31 Oktober 2024 di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Sebuah truk kontainer yang kehilangan kendali menabrak 10 mobil dan enam sepeda motor, mengakibatkan enam orang terluka. Insiden ini melibatkan truk yang dikemudikan oleh JFN, yang ternyata bukan sopir asli, melainkan kernet yang menggantikan posisi sopir yang sedang tidak bisa mengemudi. Lebih ironis lagi, penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa JFN mengemudikan truk dalam kondisi terpengaruh obat-obatan terlarang (Kompas, 1/11/2024).
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Petugas mengawasi proses evakuasi empat truk yang mengalami kecelakaan setelah tabrakan beruntun di jalan tol Semarang-Surakarta kilometer 487, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (14/4/2023). Kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan tersebut menyebabkan delapan orang tewas. Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 04.00 WIB tersebut diduga disebabkan truk bermuatan besi baja yang kehilangan kendali.
Data dan Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar ini semakin menunjukkan betapa rapuhnya sistem transportasi di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan angkutan barang dan angkutan umum. Berdasarkan data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI (Polri), dalam kurun waktu satu dekade terakhir atau sejak tahun 2014, jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami fluktuatsi namun cenderung terus meningkat.
Data kecelakaan lalu lintas yang diperoleh dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas Polri untuk periode Januari hingga Oktober 2024 menunjukkan angka yang sangat memprihatinkan. Tercatat sebanyak 220.647 kecelakaan yang terjadi, dengan 22.970 korban jiwa.
Angka tersebut menunjukkan lonjakan yang cukup signifikan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Bahkan, sudah melebihi angka kecelakaan sepanjang tahun 2023 yang mencapai 146.854 kejadian. Kondisi ini menjadi cerminan kegagalan sistematis dalam menanggulangi masalah kecelakaan di jalan raya.
Dari data yang ada, sepeda motor masih mendominasi sebagai penyumbang utama kecelakaan, dengan 169.559 kejadian. Namun, yang menarik perhatian adalah meningkatnya kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang dan angkutan orang, terutama truk dan bus.
Sejak Januari hingga Oktober 2024, tercatat sebanyak 22.609 kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang (termasuk truk) dan 17.651 kecelakaan yang melibatkan angkutan orang (bus dan minibus). Kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan jalan ini seringkali membawa dampak yang lebih fatal, dengan banyaknya korban jiwa dan luka-luka.
Salah satu contoh adalah kecelakaan yang melibatkan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, yang terjadi pada 11 Mei 2024 di Ciater, Subang, Jawa Barat. Kejadian bermula ketika sopir bus, Sadira (50), yang baru saja memperbaiki kendaraan, melanjutkan perjalanan ke arah Depok (Kompas, 12/5/2024).
Di perempatan Ciater, yang saat itu ramai dengan lalu lintas kendaraan, sopir berusaha memberhentikan bus, namun rem kanan tidak berfungsi. Kondisi ini menyebabkan bus hilang kendali dan akhirnya menabrak sejumlah kendaraan lain. Tragedi ini merenggut 11 nyawa, terdiri dari sembilan siswa, seorang guru, dan seorang pengendara sepeda motor yang berada di lokasi kejadian.
Contoh lainnya adalah kecelakaan beruntun melibatkan sebuah truk pengangkut material bangunan terjadi di Jalan Raya Bandung-Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada 17 Oktober 2024. Kecelakaan berawal saat dump truk bernopol B 9785 FYW yang dikemudikan Ahmad membawa muatan tanah campur batu datang dari arah selatan atau Bandung menuju arah Subang. Saat truk melaju di jalan yang menurun, truk tidak terkendali karena rem blong hingga terjadi kecelakaan beruntun (Kompas, 17/10/2024).
Truk yang gagal berhenti menabrak tujuh kendaraan bermotor serta satu becak. Akibat dari insiden ini dua orang tewas di lokasi kejadian, satu orang luka berat, dan tujuh lainnya luka ringan. Selain itu, lima ruko dan 1 bengkel rusak ditabrak dalam kecelakaan ini.
Kecelakaan-kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang dan angkutan orang ini menimbulkan kekhawatiran besar, mengingat dampak fatal yang ditimbulkan. Kecelakaan-kecelakaan ini seringkali terjadi pada situasi-situasi yang melibatkan kendaraan dengan muatan berat dan kondisi kendaraan yang kurang terawat.
Kegagalan fungsi rem, ketidaklaikan kendaraan, kelebihan muatan, dan angkutan umum ilegal yang beroperasi tanpa kontrol adalah beberapa faktor utama yang sering muncul. Rem yang tidak berfungsi dengan baik atau kendaraan yang sudah tidak layak jalan menjadi ancaman besar, terutama bagi pengemudi kendaraan kecil yang lebih rentan. Kelebihan muatan pada kendaraan angkutan barang juga seringkali menjadi pemicu kecelakaan fatal, mengingat kapasitas yang terlampaui bisa memengaruhi kestabilan kendaraan.
Selain itu, kelalaian pengemudi menjadi faktor utama dalam banyak kecelakaan. Tidak memperhatikan kondisi kendaraan atau mengabaikan aturan lalu lintas, seperti kecepatan berlebih atau tidak mematuhi rambu-rambu, adalah penyebab yang banyak ditemukan dalam kasus-kasus kecelakaan besar. Kendaraan besar yang tidak terawat dengan baik, ditambah dengan pengemudi yang ceroboh, sering kali berakhir pada tragedi yang merugikan banyak pihak.
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
Petugas melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecelakaan beruntun Tol Puwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) KM 91, Kabupaten Purwakarta, Selasa (3/9/2019). Di lajur sebelah, petugas memberlakukan pengalihan arus karena lokasi harus steril. Sehari sebelumnya, di lokasi tersebut terjadi kecelakaan yang melibatkan 20 kendaraan di ruas tol dari Jakarta menuju Bandung. Insiden ini menelan Delapan korban jiwa, tiga orang luka berat, dan 25 orang lainnya luka ringan.
Urgensi Perbaikan Sistem Tata Kelola Angkutan
Serangkaian kecelakaan yang melibatkan angkutan jalan di Indonesia menggambarkan betapa rapuhnya sistem tata kelola angkutan di Tanah Air. Faktor-faktor seperti modifikasi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, kendaraan yang tidak terawatt, kelalaian pengemudi, dan kondisi cuaca buruk kerap menjadi penyebab utama kecelakaan fatal ini. Kondisi ini memerlukan perhatian serius serta langkah-langkah konkret dari pemerintah dan pihak berwenang untuk melakukan reformasi dalam sistem transportasi, khususnya dalam pengawasan kendaraan angkutan barang dan angkutan umum.
Upaya untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya sebenarnya sudah diatur dalam berbagai regulasi, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU ini mencakup berbagai aturan penting terkait standar pelayanan minimal angkutan orang dan barang, pengaturan pengemudi angkutan umum, serta berbagai ketentuan mengenai kelayakan kendaraan.
Tak hanya itu, pada tahun 2011, pemerintah pun telah merumuskan Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan 2011-2035 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan. Di dalamnya tercantum target untuk mewujudkan lima pilar aksi keselamatan jalan, yaitu manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, serta penanganan pra dan pasca-kecelakaan.
Sayangnya, meskipun berbagai regulasi dan program telah ada, implementasinya yang efektif masih menjadi tantangan besar. Lemahnya disiplin beberapa pelaku industri transportasi dalam memenuhi standar keselamatan yang diatur dalam regulasi membuka celah bagi terjadinya kecelakaan yang berulang. Di sisi lain, pemangku kebijakan yang seharusnya mengambil tindakan tegas tampak kurang sigap dalam menanggulangi masalah ini.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Tronton Tabrak Rumah-Truk tronton mengalami kecelakaan tragis setelah menabrak lima bangunan berupa kios dan rumah di jalur utama Bawen-Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/8). Dalam kecelakaan ini menyebabkan lima orang meninggal dan sebanyak enam luka-luka.
Hasil investigasi kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada periode 2019-2023 menunjukkan bahwa sebagian besar rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) ditujukan kepada pihak operator dan regulator. Sekitar 66 persen saran rekomendasi investasi dari kecelakaan tahun 2023 juga tertuju pada pihak operator dan regulator. Ini menunjukkan bahwa kecelakaan yang terjadi pada angkutan berbasis jalan di Indonesia, pada dasarnya, bersumber dari kelalaian dalam pengelolaan industri transportasi itu sendiri, serta kurangnya pengawasan yang efektif dari pihak regulator.
Dengan situasi yang terus berulang ini, sudah saatnya bagi seluruh pihak terkait untuk berbenah. Reformasi mendalam dalam pengawasan kendaraan, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran keselamatan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor transportasi menjadi langkah-langkah yang sangat mendesak untuk mengurangi angka kecelakaan dan mewujudkan sistem transportasi yang lebih aman dan andal.
Salah satu langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperketat pengawasan terhadap kualitas kendaraan, seperti kelaikan kendaraan, kesesuaian standar dimensi, dan variable penting lainnya yang terkait keselamatan perjalanan. Pengawasan terhadap kondisi teknis kendaraan ini harus dilakukan secara rutin dan tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa kendaraan angkutan barang dan angkutan orang sesuai standar yang telah ditetapkan.
Standar minimal pengawasan kendaraan bisa dimulai dengan pemeriksaan pada komponen dasar seperti ban, rem, dan lampu. Bagian-bagian ini merupakan unsur dasar yang sangat vital untuk memastikan kendaraan layak beroperasi, dan pemeriksaannya bisa dilakukan dengan mudah sebelum keberangkatan.
Selain itu, sistem pelatihan dan pengawasan terhadap sopir kendaraan besar juga perlu diperbaiki. Sopir harus memiliki kualifikasi yang memadai dan wajib mengikuti uji keterampilan mengemudi secara berkala. Tanpa pengetahuan yang memadai dan pelatihan yang baik, sopir akan lebih mudah melakukan kelalaian yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Penerapan regulasi yang lebih ketat juga harus melibatkan penegakan hukum yang tegas terhadap angkutan barang ilegal serta kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan. Penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan harus dilakukan secara konsisten, tanpa terkecuali.
Masyarakat pun harus lebih proaktif dalam mendukung terciptanya sistem transportasi yang aman. Sebagai pengguna jasa, masyarakat sebaiknya lebih teliti sebelum memulai perjalanan. Jika menemukan kendaraan yang tidak layak atau tidak memenuhi spesifikasi, masyarakat seharusnya tidak ragu untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.
Semua pihak, pemilik kendaraan, pengemudi, pengguna jasa, serta instansi pemerintah, harus saling bekerja sama untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih aman. Perhatian yang seksama terhadap aspek keselamatan, baik dari segi kualitas kendaraan, keterampilan pengemudi, hingga pengawasan regulasi, harus menjadi tanggung jawab bersama. (LITBANG KOMPAS)
Referensi
- “Tingkat Kecelakaan Tinggi, Semua Pihak Mesti Bersinergi,” Kompas, 20 April 2021.
- “Manajemen Risiko dan Keselamatan,” Kompas, 8 Januari 2022.
- “Tingginya Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia,” Kompaspedia, 4 September 2024.
- “Bus Kecelakaan di Subang Diduga Tak Laik Jalan,” Kompas, 12 Mei 2024.
- “Penegakan Aturan, Kunci Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Umum,” Kompas, 13 Mei 2024.
- “Larangan “Study Tour” Bukan Solusi Tekan Angka Kecelakaan Bus Pariwisata,” Kompas, 31 Mei 2024.
- “Truk Barang Picu Kecelakaan Beruntun di Subang, Dua Warga Tewas,” Kompas, 17 Oktober 2024.
- “Sopir Truk Boks yang Tabrak Mobil Kru TV One Jadi Tersangka,” Kompas, 1 November 2024.
- “Sopir Truk Ugal-ugalan Picu Kecelakaan Beruntun di Tangerang, Enam Orang Terluka,” Kompas, 1 November 2024.
- “Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Km 92, Mengapa Terus Berulang?” Kompas, 13 November 2024.
- “Sepanjang 2024 Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Tembus 220.647 Kasus,” diakses dari com pada 9 Desember 2024.
- “Buku Statistik Investigasi Kecelakaan Transportasi KNKT 2023,” diakses dari go.id pada 9 Desember 2024.
- “Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,” diakses dari bpk.go.id pada 9 Desember 2024.
- “Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan,” diakses dari bpk.go.id pada 9 Desember 2024.
Artikel terkait