Nama
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012
Tentang
Komite Nasional Keselamatan Transportasi
Tanggal Ditetapkan
5 Januari 2012
Ditetapkan Oleh
Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perhubungan
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 ini memperbarui aturan sebelumnya tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Sebelumnya, KNKT diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999.
Deskripsi
KNKT merupakan lembaga non-struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 4, KNKT bertugas:
- Melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi
- Memberikan rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi kepada pihak terkait
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden berdasarkan hasil investigasi kecelakaan transportasi dalam rangka mewujudkan keselamatan transportasi
Pendanaan untuk komite ini ditanggungkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional untuk Kementerian Perhubungan.
Selain mengatur kedudukan dan tugas KNKT, Perpres 2/2012 menggariskan organisasi KNKT, tata kerjanya, serta pengangkatan dan pemberhentian anggota KNKT dan investigator kecelakaan transportasi.
Komite ini terdiri dari beberapa sub komite yang mengatur investigasi kecelakaan transportasi pada moda transportasi yang berbeda-beda, yakni kapal laut, kereta api, pesawat udara, dan kendaraan darat umum lainnya.
Cakupan Isi
Dokumen sepanjang 23 halaman ini memuat 56 pasal, tanpa disertai suatu dokumen penjelasan. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Kedudukan dan Tugas
- Bagian Kesatu: Kedudukan
- Bagian Kedua: Tugas
- Bagian Ketiga: Lain-lain
- Bab III: Organisasi
- Bagian Kesatu: Susunan Keanggotaan
- Bagian Kedua: Investigator
- Bagian Ketiga: Tenaga Ahli
- Bagian Keempat: Sekretariat KNKT
- Bab IV: Tata Kerja
- Bab V: Pengangkatan dan Pemberhentian
- Bagian Kesatu: Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota KNKT
- Bagian Kedua: Pengangkatan dan Pemberhentian Investigator
- Bab VI: Pembiayaan dan Hak Keuangan
- Bab VII: Ketentuan Peralihan
- Bab VIII: Ketentuan Penutup
Dokumen Perpres 2/2012 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perhubungan.
Kontributor
Erwin Susanto