Nama
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2020
Tentang
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 Tentang Penyelenggara Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan 11 Tahun 2020
Tanggal Ditetapkan
16 Juni 2020
Ditetapkan Oleh
Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2020 ini diterbitkan dengan dua pertimbangan. Pertama, Kementerian Perhubungan menimbang bahwa ketentuan mengenai penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan perlu disesuaikan kembali agar penyediaan pelayanan navigasi penerbangan lebih baik dan aman. Kedua, penyesuaian juga diperlukan untuk menanggapi masukan dari International Civil Aviation Organization yang telah mengadakan Universal Safety Oversight Audit Programme bidang Air Navigation Services.
Deskripsi
Dokumen ini mengatur tiga hal terkait penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan: (1) ketentuan umum tentang penyelenggaraan pelayanan lalu lintas penerbangan, (2) sertifikasi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan, dan (3) kewenangan, kewajiban bagi penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan. Dokumen ini hanya berlaku untuk penerbangan sipil, bukan penerbangan militer.
Terkait definisi, yang dimaksud dengan penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan ialah Aerodrome Flight Information Service (AFIS), Aerodrome Control Tower (TWR), Approach Control Unit (APP), Area Control Centre (ACC), dan Flight Information Centre (FIC).
Cakupan Isi
Dokumen Permenhub 43/2020 ini terdiri atas 31 halaman dan memuat 13 pasal yang menetapkan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 Tentang Penyelenggara Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan 11 Tahun 2020. Peraturan tersebut dicantumkan dalam lampiran Keputusan Menteri Perhubungan ini.
Terdapat tiga sub-bagian dalam peraturan ini. Berikut isi peraturan tersebut.
- Sub-bagian 172.A: Ketentuan Umum
- Sub-bagian 172.B: Sertifikasi Penyelenggara Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan
- Sub-bagian 172.C: Ketentuan Penyelenggaraan Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan
- Peraturan 172.C.1: Organisasi Penyelenggara
- Peraturan 172.C.2: Dokumen Standar Pelayanan
- Peraturan 172.C.3: Fasilitas Pelayanan
- Peraturan 172.C.4: Sistem Manajemen Keselamatan (SMS)
- Peraturan 172.C.5: Personel
- Peraturan 172.C.6: Prosedur Koordinasi
- Peraturan 172.C.7: Sistem Penyimpanan Dokumen dan Rekaman
Dokumen Permenhub 43/2020 ini dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perhubungan.
Kontributor
Erwin Susanto