Komite Nasional Keselamatan Kerja (KNKT) adalah sebuah lembaga pemerintahan non struktural yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. KNKT dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden BJ. Habibie. Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tersebut kemudian disempurnakan oleh Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 Tentang KNKT. Tujuan utama dibentuknya KNKT tidak lain adalah untuk meningkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap jaminan keselamatan moda transportasi di Indonesia.
Tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012, KNKT memiliki 3 tugas utama yaitu:
- Melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi;
- Memberikan rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi kepada pihak terkait; dan
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden berdasarkan hasil investigasi kecelakaan dalam rangka mewujudkan keselamatan transportasi.
Yang dimaksud dengan investigasi kecelakan transportasi dalam hal tersebut adalah segala jenis kegiatan penyelidikan dan penelitian terhadap penyebab kecelakaan transportasi dengan cara pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan objektif, baik yang terjadi di darat, laut, maupun udara, termasuk perkeretaapian.
Dalam menjalankan tugasnya, KNKT telah berjasa besar dalam memberikan informasi penyebab kecelakaan transportasi, salah satunya yaitu transportasi udara. Berikut merupakan daftar kecelakaan pesawat terbang 10 tahun terakhir yang ditangani oleh KNKT:
- Pesawat Merpati Nusantara Xian MA60 PK-MZK (7 Mei 2011) rute Sorong-Kaimana.
- Nusantara Buana Air Flight 823 (29 September 2011) yang jatuh di Langkat, Sumatera Utara.
- Pesawat Sukhoi Superjet 100 (9 Mei 2012) yang menabrak Gunung Salak saat melakukan demonstrasi penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
- Pesawat Indonesia AirAsia QZ 8501 (28 Desember 2014) rute Surabaya-Singapura yang jatuh di Laut Jawa.
- Pesawat Hercules Lockheed C-130 (30 Juni 2015) milik TNI Angkatan Udara (AU) yang jatuh setelah dua menit lepas landas dari Pangkalan Udara Soewondo, di Padang Bulan, Medan.
- Pesawat Trigana Air Service Flight 267 (16 Agustus 2015) rute Jayapura-Oksibil yang menabrak Gunung Tangok, Papua.
- Pesawat Lion Air JT 610 (29 Oktober 2018) rute Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh di lepas pantai Karawang, Jawa Barat, 15 menit setelah lepas landas.
- Helikopter Militer Mi-17 milik TNI yang mengalami kecelakaan setelah hilang kontak sejak 18 Juni 2019.
- Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 (8 Januari 2021) rute Jakarta- Pontianak yang mengalami hilang kontak dan jatuh di perairan Kepulauan Seribu, 4 menit setelah lepas landas.
Sumber
-
Laman knkt.go.id
-
Pemberitaan Kompas.com
-
Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 Tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi
-
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi
Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari
Satria Dhaniswara Rahsa Wijaya