Dokumen

Permenhub 74/2017 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830

Dokumen Permenhub 74/2017 ini mengatur prosedur investigasi kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil.

Nama
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2017

Tentang
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) Tentang Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil

Tanggal Ditetapkan
21 Agustus 2017

Ditetapkan Oleh
Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan Republik Indonesia

Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Unduh Dokumen

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2017 ini merupakan pembaharuan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2015. Kedua aturan tersebut memuat Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 yang dikeluarkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Selain ICAO, peraturan keselamatan sipil bagian 830 mengikuti pedoman Konvensi Chicago tentang Penerbangan Sipil Internasional.

Setelah ICAO memperbarui aturan pada Juli 2016, yakni yakni ICAO Annex 13 Edisi 11, pemerintah Indonesia mengikuti dengan menerbitkan Permenhub 74/2017 ini.

Deskripsi

Permenhub 74/2017 ini menetapkan Peraturan Keselamatan Sipil Bagian 830 tentang prosedur investigasi kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil.

Peraturan tersebut menetapkan prosedur pelaporan peristiwa, kewajiban-kewajiban internasional yang terkait dengan pelaporan peristiwa, dan tata cara investigasi atas kecelakaan maupun kejadian serius pesawat udara sipil. Hal ini berlaku untuk peristiwa yang terjadi di wilayah Republik Indonesia maupun peristiwa yang berkaitan dengan pesawat udara Indonesia di luar negeri.

Terkait definisi, yang dimaksud dalam peraturan ini dengan kejadian serius adalah kejadian ketika sebuah kecelakaan kemungkinan besar dapat terjadi. Termasuk dalam hal ini adalah kejadian yang berkaitan dengan pengoperasian pesawat udara.

Dalam pesawat berawak, kejadian serius dan kecelakaan meliputi hal-hal yang terjadi pada waktu seseorang memasuki pesawat udara dengan tujuan untuk terbang sampai orang tersebut keluar dari pesawat udara. Pada kasus pesawat udara tanpa awak, kejadian serius dan kecelakaan dapat terjadi pada waktu pesawat udara siap bergerak dengan tujuan untuk terbang sampai akhir penerbangan dan sistem propulsi utama dimatikan.

Cakupan Isi

Dokumen Permenhub 74/2017 ini terdiri atas 36 halaman dan memuat 6 pasal yang menetapkan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830. Peraturan tersebut dicantumkan dalam lampiran Keputusan Menteri Perhubungan ini. Ada empat sub-bagian dan tiga dokumen lampiran dalam dokumen Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 tersebut. Berikut isi peraturan tersebut.

  • Sub-bagian 830.A: Umum
  • Sub-bagian 830.B: Laporan Peristiwa
  • Sub-bagian 830.C: Kewajiban Internasional
  • Sub-bagian 830.D: Tata Cara Investigasi
  • Apendiks A: Mandatory Occurrence Report
  • Apendiks B: Daftar Contoh Kejadian Serius
  • Apendiks C: Panduan Untuk Menentukan Kerusakan Pesawat

Dokumen Permenhub 74/2017 ini juga dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perhubungan.

Kontributor
Erwin Susanto