Paparan Topik | Transportasi

Tingginya Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia

Di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lainnya, kecelakaan lalu lintas masih menjadi ancaman di jalanan.

KOMPAS/AGUS SUSANTO

Dua siswa SDN Kota Baru III, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, melihat kerusakan di kecelakaan maut truk pengangkut besi beton yang menabrak halte dan menara telekomunikasi di depan sekolah tersebut pada Kamis (1/9/2022). Kecelakaan terjadi sehari sebelumnya pada 31 Agustus 2022. Selama tiga hari, kegiatan sekolah diliburkan sebagai ungkapan duka cita atas meninggalkan sejumlah murid SDN Kota Baru III dalam kecelakaan itu. Sebanyak 10 orang tewas dan 23 korban luka akibat kejadian tersebut.

Fakta Singkat

Kcelakaan Lalu Lintas

  • Laporan Global Status Report on Road Safety 2018 menyebutkan, kecelakaan lalu lintas jalan menyebabkan 1,35 juta orang meninggal dan lebih dari 50 juta orang mengalami cidera atau kecacatan.
  • Di Indonesia, pada tahun 2022 tercatat ada 131.150 kejadian kecelakaan lalu lintas, dengan 26.100 korban jiwa, 12.613 korban luka berat, dan 155.781 korban luka ringan.
  • Kasus lakalantas terbanyak terjadi pada sepeda motor, dengan presentase mencapai 74,35 persen.
  • Kajian Jasa Raharja menyebutkan, sekitar 62,5 persen dari keluarga korban kecelakaan yang meninggal dunia menjadi miskin. Sedangkan untuk keluarga korban luka berat, 13 persen di antaranya mengalami kemiskinan dan 67 persen tingkat kesejahteraannya menurun.

Kecelakaan lalu lintas merupakan masalah utama dalam sistem transportasi dunia. Di tengah meningkatnya mobilitas dan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lainnya, kecelakaan lalu lintas masih menjadi ancaman terbesar di jalanan.

Pada Kamis (31/8/2023), subuh, kecelakaan maut terjadi antara bus Eka jurusan Jogja-Surabaya dengan Bus Sugeng Rahayu jurusan Surabaya-Jogja. Dua bus ini mengalami adu banteng di Jalan Raya Ngawi – Maosapati, Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, tepatnya di depan Puskesmas Geneng.

Kecelakaan terjadi cukup parah. Akibat kecelakaan ini, tiga orang dikabarkan tewas, dan 17 korban lainnya mengalami luka-luka. Sementara itu, dari video pasca-kecelakaan yang viral di media sosial, tampak kedua bus mengalami ringsek parah.

Sebelumnya, Selasa (29/8/2023), pagi, sebuah Toyota Hiace menabrak bagian belakang truk yang tengah melaju searah di ruas Jalan Tol Pandaan-Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kecelakaan berawal saat minibus Hiace berpelat nomor W 7619 N melaju dari arah Surabaya menuju Malang dengan kecepatan tinggi, melaju di lajur kanan (cepat).

Namun, di depan Hiace tengah melaju truk E 8879 BA di lajur kiri (lambat) dan hendak mendahului truk gandeng lain yang tengah melaju di depannya (juga lajur kiri). Truk itu pun menyalakan lampu sein kanan tanda hendak mendahului. Nahas, karena jarak sudah dekat, terjadi tabrak belakang. Dua orang meninggal dalam peristiwa ini dan enam lainnya terluka.

Kabar meninggalnya atlet bulutangkis Syabda Perkasa Belawa mengejutkan publik. Syabda dikabarkan meninggal karena kecelakaan mobil saat dalam perjalanan untuk melayat neneknya. Kecelakaan tersebut, terjadi di jalur A tol Pemalang-Batang, tepatnya di wilayah Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Senin 20 Maret 2023. 

Tiga kecelakaan maut yang terjadi dalam rentang waktu berdekatan ini, begitu pula peristiwa kecelakaan lalu lintas lainnya, kembali mengingatkan begitu mudahnya nyawa melayang di jalanan. Kecelakaan pun dapat menimpa siapa saja. Hal ini harus menjadi perhatian masyarakat, juga para pemangku kepentingan.

KOMPAS/AGUS SUSANTO

Foto udara kecelakaan truk tronton menabrak halte dan menara telekomunikasi di depan SDN Kota Baru II dan III, Jalan Sultan Agung Km 28,5 Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022). Data sementara korban keseluruhan mencapai 30 orang, dan 10 diantaranya meninggal dunia. Anak sekolah ada 20 orang, dan yang meninggal dunia 7 anak-anak. Kecelakaan terjadi pukul 10.05 WIB.

Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Dunia

Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), kecelakaan lalu lintas menempati urutan ke delapan penyebab kematian utama di dunia dan penyebab utama kematian untuk anak-anak dan remaja usia 5–29 tahun. Kematian akibat kecelakaan bahkan tercatat malampaui kematian akibat infeksi HIV/AIDS dan Tuberculosis (TBC).

Laporan berjudul Global Status Report on Road Safety 2018 menyebutkan, kecelakaan lalu lintas jalan menyebabkan 1,35 juta orang meninggal dan lebih dari 50 juta orang mengalami cidera atau kecacatan. Jika di rata-rata per hari, setiap harinya ada hampir 3.700 orang tewas secara global dalam kecelakaan yang melibatkan mobil, bus, sepeda motor, sepeda, truk, atau pejalan kaki.

Grafik:

Dari data yang dilaporkan, angka kematian akibat kecelakaan tiga kali lebih tinggi di negara-negara berpendapatan rendah dibandingkan di negara-negara berpendapatan tinggi. Tingkat kematian akibat kecelakaan lalu lintas tertinggi terjadi di Afrika (26,6/100.000 orang) dan Asia Tenggara (20,7/100.000 orang). Sedangkan yang terendah adalah Eropa (9,3/100.000 orang).

Secara global, pejalan kaki dan pengendara sepeda menyumbang 26 persen dari seluruh kematian, kendaraan roda dua dan tiga 28 persen, mobil 29 persen, dan sisanya 17 persen adalah pengguna jalan yang tidak teridentifikasi. Di Asia Tenggara dan Pasifik Barat, sebagian besar kematian terjadi pada pengendara kendaraan bermotor roda dua dan tiga, masing-masing mewakili 43 persen dan 36 persen dari seluruh kematian.

Definisi

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas didefinisikan sebagai suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Sedangkan menurut WHO, kecelakaan lalu lintas adalah kejadian pada lalu lintas jalan yang sedikitnya melibatkan satu kendaraan yang menyebabkan cedera atau kerusakan atau kerugian pada pemiliknya atau korban. Kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa yang sulit diprediksi kapan dan di mana akan terjadi. Kecelakaan tidak hanya mengakibatkan trauma, cidera, ataupun kecacatan, tetapi juga dapat mengakibatkan kematian.

Adapun, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, seperti dikutip Sujanto dan Mulyono dalam artikel “Inspeksi Keselamatan Jalan di Jalan Lingkar Selatan Yogyakarta”, pengertian kecelakaan yang bersifat filosofis merumuskan kecelakaan sebagai suatu kejadian yang jarang, bersifat acak, melibatkan banyak faktor (multi-faktor), didahului oleh situasi ketika satu orang atau lebih melakukan kesalahan dalam mengantisipasi kondisi lingkungan. Didefinisikan bersifat multi-faktor karena kecelakaan melibatkan banyak faktor yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi.

Secara umum ada tiga faktor utama penyebab kecelakaan, yaitu manusia, kendaraan, serta jalan atau lingkungan. Ketiga faktor tersebut dapat berkombinasi dalam menyebabkan kecelakaan. Pengemudi yang mengantuk dapat bergabung dengan cuaca yang buruk, kondisi jalan yang rusak dan tergenang air, lingkungan sisi jalan yang berbahaya atau jarak pandang yang terbatas sehingga terjadi kecelakaan fatal.

Mengacu kembali UU No 22 Tahun 2009, kecelakaan lalu lintas digolongkan atas:

  1. Kecelakaan Lalu Lintas ringan, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
  2. Kecelakaan Lalu Lintas sedang, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
  3. Kecelakaan Lalu Lintas berat, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Sementara jika ditilik berdasarkan jumlah kendaraan yang terlibat dalam sebuah peristiwa kecelakaan, maka akan dikategorikan ke dalam dua jenis yaitu kecelakaan tunggal dan kecelakaan ganda. Sesuai dengan namanya kecelakaan tunggal hanya melibatkan seorang pengendara saja. Sedangkan kecelakaan ganda adalah kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu orang pengguna jalan.

KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Petugas mengawasi proses evakuasi empat truk yang mengalami kecelakaan setelah tabrakan beruntun di jalan tol Semarang-Surakarta kilometer 487, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (14/4/2023). Kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan tersebut menyebabkan delapan orang tewas. Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 04.00 WIB tersebut diduga disebabkan truk bermuatan besi baja yang kehilangan kendali.

Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih terbilang tinggi. Berdasarkan data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI (Polri), dalam kurun waktu delapan tahun terakhir atau sejak tahun 2015, jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami fluktuatsi namun cenderung terus meningkat. Jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas pada tahun 2022 tercatat mencapai 131.150 kejadian lakalantas (kecelakaan lalu lintas) atau meningkat sekitar 25 persen dibandingkan tahun 2015, yakni 98.970 kejadian.

Kasus lakalantas sepanjang tahun 2022 telah menewaskan 26.100 jiwa. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 834 orang dibanding 2021, yakni 25.266 jiwa. Sementara jumlah korban luka berat akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun lalu sebanyak 12.613 orang, dan korban luka ringan 155.781 orang. Jumlah tersebut pun kemungkinan bisa jadi lebih besar, mengingat masih banyaknya kasus kecelakaan yang tidak terlaporkan atau tercatat.

Grafik:

 

Berdasarkan jenis kendaraan, kasus lakalantas terbanyak terjadi pada sepeda motor, dengan presentase mencapai 74,35 persen. Selain itu, kecelakaan jalan juga banyak melibatkan angkutan barang, yakni sebesar 13,16 persen. Disusul angkutan orang sebesar 7,81 persen, dan mobil penumpang sebesar 1,55 persen.

Grafik:

 

Tingginya kasus kecelakaan yang melibatkan sepeda motor berkorelasi dengan populasi sepeda motor. Rasio sepeda motor di jalanan sekitar 83 persen dibandingkan moda lainnya. Menurut laporan Statistik Indonesia 2023 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), pada akhir 2022 jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai lebih dari 148 juta kendaraan. Dari jumlah tersebut, sekitar 125 juta di antaranya adalah sepeda motor. Dominasi sepeda motor ini meningkatkan faktor risiko keterlibatan sepeda motor pada kejadian kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan klasifikasi waktu kejadian, rata-rata kecelakaan banyak terjadi pada pagi hari pukul 06.00 sampai dengan pukul 12.00. Kemudian, jam kejadian peristiwa kecelakaan tertinggi kedua terjadi pada pukul pukul 15.00 sampai dengan pukul 21.00.

 

Grafik:

 

Ada berbagai faktor yang membuat kecelakaan banyak terjadi pada waktu tersebut. Faktor utama karena saat-saat tersebut merupakan waktu padat kendaraan di jalanan. Seperti diketahui bahwa mayoritas masyarakat Indonesia mulai beraktivitas pada pagi hari, misalnya bekerja atau sekolah. Sedangkan pada rentang sore ke malam hari merupakan waktu selesai melakukan aktivitas dan kembali ke rumah.

Pada waktu-waktu tersebut, banyak masyarakat yang terburu-buru dikarenakan ketakutan terlambat tiba di kantor atau di tempat tujuan lainnya, maupun ingin segera tiba di rumah. Hal tersebut kerap membuat pengendara melanggar peraturan, menerobos lampu merah misalnya, sehingga memicu kecelakaan.

Faktor lainnya adalah emosi. Kondisi jalan yang padat atau macet kerap membuat tubuh dan pikiran menjadi lebih lelah. Akibatnya daya konsentrasi berkendara berkurang dan menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Infografik: Albertus Erwin Susanto

Kesadaran Rendah

Tingginya kasus lakalantas di Indonesia berkorelasi dengan tingkat kesadaran akan berkendara yang baik dan benar bagi masyarakat secara umum yang masih sangat rendah, apalagi jika ditambah dengan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

Merujuk laman Pusiknas Polri, Kakorlantas menyebutkan penyebab kecelakaan paling banyak adalah pengguna jalan yang belum sadar tertib berlalu lintas. Perilaku tertib dan memahami aturan berlalu lintas sangat penting, sebab aturan lalu lintas dibuat untuk menyelamatkan nyawa masyarakat.

Dari data Pusiknas Polri, sepanjang tahun 2022 tercatat ada lebih dari 5 juta pelanggaran dilakukan dalam berlalu lintas. Dari jumlah itu, pengendara sepeda motor paling banyak melakukan pelanggaran. Jumlah sepeda motor yang melanggar mencapai 4 juta kendaran.

Pelanggaran paling umum adalah tidak mengenakan helm. Padahal helm merupakan salah satu perangkat keselamatan yang wajib digunakan saat berkendara menggunakan sepeda motor. Jika terjadi kecelakaan, helm dapat melindungi kepala pengemudi dan penumpang dari risiko benturan  yang berpotensi fatal.

Pelanggaran lainnya yang kerap dilakukan pengendara motor adalah pengendara di bawah umur, melawan arus, dan melanggar rambu lalu lintas. Pelanggaran-pelanggaran ini tercatat sering berujung pada kecelakaan.

Pada Selasa (22/8/2023), misalnya, karena melawan arah, sebanyak lima motor bertabrakan dengan truk pengangkut bata di ruas Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok, Jawa Barat. Sebanyak tujuh orang menjadi korban dan dilarikan ke rumah sakit. Tidak ada yang tewas, tetapi beberapa korban mengalami luka berat (“Melawan Arah dan Bertabrakan dengan Truk di Lenteng Agung”, Kompas, 22 Agustus 2023).

Tak hanya motor, pelanggaran lalu lintas juga banyak dilakukan oleh kendaraan beroda empat atau lebih yang mengangkut penumpang maupun barang. Seperti bermain ponsel saat berkendara, di bawah pengaruh alkohol, tidak mengenakan seatbelt, melebihi batas kecepatan, melanggar rambu lalu lintas, hingga ugal-ugalan di jalan.

Bagi kendaraan barang, sikap mengabaikan peraturan ukuran dan batas muatan merupakan pelanggaran yang sering terjadi. Daya dukung beban yang berlebihan ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan, juga menyebabkan kerusakan jalan.

Data Kepolisian Negara RI menyebut angkutan barang menduduki peringkat kedua terbanyak terlibat kecelakaan setelah sepeda motor. Lebih lanjut, Kementerian Perhubungan menyebut 17 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan permasalahan overdimension overload angkutan barang (“Kebijakan Zero ”Overdimension Overload” Belum Optimal, Pengusaha Minta Ditunda”,Kompas, 4 Mei 2023).

Misalnya saja di Tol Cipali, selama Januari–Agustus 2022, sebanyak 32 persen insiden terjadi akibat truk kelebihan muatan dan dimensi. Kecelakaan yang melibatkan truk ini menyebabkan sekitar 62 persen korban meninggal di Tol Cipali (“Kelebihan Muatan Picu Kecelakaan di Cipali, Penerapan ”Zero Overdimension Overload” Mendesak”, Kompas, 7 Januari 2023).

Menurut Komite Nasional Keselamatan Transportasi, kecelakaan yang melibatkan kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih umumnya terjadi karena ada perbedaan selisih kecepatan yang cukup besar antara mobil pribadi dan truk angkutan barang di jalan tol. Akibat kelebihan beban, truk melaju dengan lambat atau di bawah kecepatan minimum yang diperbolehkan di jalan tol yaitu 60 km/jam. Pada saat yang sama, kendaraan golongan I melesat dengan kecepatan rata-rata 100 km/jam. Oleh karena itu, banyak kecelakaan di tol terjadi dengan kasus tabrak belakang.

Kurangnya pengetahuan terhadap kondisi kendaraan juga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Banyak kendaraan, terutama bus dan truk, yang tidak dirawat secara rutin. Akibatnya banyak kecelakaan yang terjadi karena sistem rem, kopling, atau transmisi tidak bekerja optimal.

KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Petugas mengevakuasi korban dan kendaraan yang terlibat kecelakaan di jalan tol ruas Pejagan-Pemalang Kilometer 253, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah Minggu (18/9/2022). Dalam kejadian yang dipecu oleh jarak pandang terbatas akibat akivitas pembakaran rumput di pinggir jalan itu, 13 kendaraan terlibat. Sekitar 19 orang luka-luka dan satu orang dilaporkan meninggal dunia.

Dampak terhadap korban

Kecelakaan lalu lintas tidak hanya menimbulkan akibat yang fatal, seperti korban meninggal dunia dan korban cacat seumur hidup, tetapi juga menyebabkan kemiskinan.  Hal ini disebabkan karena mayoritas korban lakalantas di Indonesia berada dalam usia produktif (15-64 tahun). 

Grafik:

 

Pada tahun 2021 Korlantas Polri mencatat bahwa proporsi korban usia produktif mencapai lebih dari 80 persen total korban kecelakaan. Berdasarkan profesi, korban paling banyak adalah karyawan/swasta, yakni sebesar 75.801 korban. Jika kecelakaan tersebut menimpa pencari nafkah dari sebuah keluarga sudah tentu akan menyebabkan keluarga itu sangat kesulitan dan beresiko jatuh miskin.

Grafik:

 

Dari kajian Jasa Raharja, sekitar 62,5 persen dari keluarga korban kecelakaan yang meninggal dunia menjadi miskin. Sedangkan untuk keluarga korban luka berat, 13 persen di antaranya mengalami kemiskinan dan 67 persen tingkat kesejahteraannya menurun.

Sementara itu, berdasarkan kajian Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi Polri tahun 2018, seperti dikutip Kompas (15/11/20), setidaknya 63 persen keluarga korban kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan kualitas hidup akibat biaya pengobatan yang harus ditanggung atau karena kehilangan anggota keluarga yang bekerja sebagai pencari nafkah. Terdapat pula biaya ekstra yang harus dikeluarkan karena penyintas kecelakaan lalu lintas dipaksa menjadi penyandang disabilitas.

Adapun bagi negara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno dalam seminar nasional bertajuk “Memanusiakan Jalan Tol dan Inovasi Integrasi Perkotaan Smart Berkelanjutan” di Yogyakarta, Kamis (3/11/2022), mengatakan, kerugian ekonomi Indonesia akibat kecelakaan lalu lintas mencapai sekitar Rp 328 triliun per tahun atau 2 persen dari produk domestik bruto (“Korban Kecelakaan Lalu Lintas Didominasi Pengendara Sepeda Motor”, Kompas, 4 November 2022).

KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Polisi mengecek minibus Toyota Avanza yang hancur setelah menabrak truk tangki di jalur pantai utara Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (3/4/2022) siang. Sebanyak enam orang meninggal dunia dalam kejadian itu. Mereka diduga hendak mudik dari Jakarta ke Batang, Jawa Tengah.

Langkah Antisipasi

Menengok mobilitas masyarakat yang sangat tinggi, keselamatan berkendara harus menjadi kesadaran bersama. Semua pengguna jalan harus berkendara dengan aman agar menciptakan ekosistem transportasi jalan raya yang menunjang keselamatan bersama. Sebab, banyaknya korban kecelakaan merupakan masalah kemanusiaan yang harus diperjuangkan untuk dapat diminimalisir sekecil mungkin.

Merujuk berbagai sumber, ada beberapa poin keamanan dasar yang wajib diperhatikan saat mengemudi yang dapat menjauhkan dari kecelakaan. Pertama, adalah kesiapan diri. Sebelum berkendara pengemudi harus memastikan diri dalam keadaan sehat dan fit. Jika kondisi tubuh kurang baik, misalnya ngantuk, kelelahan atau sakit, akan menyebabkan tingkat konsentrasi dan kewaspadaan berkendara menurun.  

Hal lain yang perlu dipastikan sebelum berkendara adalah kondisi kendaraan. Pastikan mesin mobil, rem, kopling, transmisi, lampu, ban, dan sistem lainnya berfungsi dengan baik sebelum melakukan perjalanan. Kendaraan juga perlu dirawat secara berkala. Merawat  kendaraan tidak hanya penting untuk memperpanjang usia kendaraan, tetapi juga penting untuk keselamatan.

Sementara ketika berkendara, pengendara wajib tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas. Di antaranya mengikuti marka jalan dan juga rambu-rambu lalu lintas, menggunakan sabuk pengaman, mengatur kecepatan, menjaga jarak aman, tidak bermain gadget, dan tidak membawa penumpang atau barang melebihi kapasitas.

Jika mengantuk dan lelah dalam perjalanan, sebaiknya berhenti sejenak untuk beristirahat. Merujuk pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap pengemudi diwajibkan untuk beristirahat minimalnya 30 menit setelah berkendara selama 4 jam secara berturut-turut. Aturan ini merupakan hasil kajian ilmiah yang menyebut jika tubuh manusia butuh waktu untuk memulihkan konsentrasi dan daya refleks, demi menghindar dari risiko kecelakaan karena kelelahan atau gangguan microsleep.

Tak hanya masyarakat, pemerintah juga harus berupaya menekan angka kecelakaan. Saat ini, pemerintah telah menetapkan target untuk menurunkan angka kejadian kecelakaan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK). RUNK tersebut menargetkan penurunan sebesar 65 persen indeks fatalitas per 100.000 penduduk dan 85 persen indeks fatalitas per 10.000 kendaraan pada tahun 2040.

Untuk mencapai target tersebut, perlu adanya penegakan hukum berlalu lintas yang tegas dan konsisten bagi pelanggar lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan.  Misalnya berkendara dalam pengaruh alkohol, pelanggaran rambu jalan dan marka jalan, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara sepeda motor tanpa memakai helm, hingga menindak pelanggaran kelengkapan surat kendaraan.

Adapun untuk mengurangi fatalitas kecelakaan, perlu adanya perbaikan sistem penanganan saat ataupun setelah kecelakaan. Mengembangkan sistem perawatan darurat berbasis fasilitas yang terorganisasi dan terintegrasi, melatih petugas perespons pertama tabrakan sebagai ahli perawatan darurat dasar, serta gencar menyosialisasi serta melatih publik agar menjadi perespons sigap saat terjadi kecelakaan di jalan raya (“Perilaku Buruk Pengemudi Musuh Segala Bangsa”, Kompas, 14 Mei 2023).

Dari sisi infrastruktur, pemerintah perlu membangun atau memperbaiki infrastruktur terkait berlalu lintas aman, misalnya perbaikan jalan rusak atau berlubang. Seperti yang diamanatkan UU No 22 Tahun 2009, bahwa penyelenggara wajib memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. (LITBANG KOMPAS)

Pasal-Pasal Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur oleh UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU tersebut ada sejumlah ketentuan pidana yang mengatur secara tegas tentang ancaman hukuman bagi setiap pihak apabila terbukti lalai dan bersalah karena suatu peristiwa kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

  • Pasal 273

(1) Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

  • Pasal 310

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

  • Pasal 311

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

  • Pasal 312 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Referensi

Laporan dan Publikasi
Peraturan
Arsip Kompas
  • “61 Persen Penyebab Kecelakaan adalah Kelalaian Pengemudi”, Kompas, 15 Oktober 2018.
  • “Bahaya Mengintai Nyawa di Jalan”, Kompas, 29 April 2019.
  • “Membudayakan Keselamatan Berkendara”, Kompas, 25 September 2022.
  • “Menutup Mata pada ”Pandemi” Kecelakaan”, Kompas, 28 September 2022.
  • “Indonesia Darurat Kecelakaan Lalu Lintas”, Kompas, 29 September 2022.
  • “Korban Kecelakaan Lalu Lintas Didominasi Pengendara Sepeda Motor”,Kompas, 4 November 2022.
  • “Kelebihan Muatan Picu Kecelakaan di Cipali, Penerapan ”Zero Overdimension Overload” Mendesak”, Kompas, 7 Januari 2023.
  • “Kebijakan Zero ”Overdimension Overload” Belum Optimal, Pengusaha Minta Ditunda”,Kompas, 4 Mei 2023
  • “Perilaku Buruk Pengemudi Musuh Segala Bangsa”, Kompas, 14 Mei 2023.
  • “Reformasi Transportasi Jadi Syarat Tingkatkan Keselamatan Bertransportasi”, Kompas, 7 Juli 2023.
  • “Melawan Arah dan Bertabrakan dengan Truk di Lenteng Agung”, Kompas, 22 Agustus 2023.
Internet

Artikel terkait