Awal era Reformasi dimulai dengan Presiden BJ Habibie, yang meskipun memiliki masa jabatan pendek, mulai mengakomodasi kekuatan partai politik dalam susunan kabinetnya. Ia mendudukkan beberapa menteri dari berbagai partai, meskipun perubahan signifikan dalam pemerintahan tidak terlalu terasa.
Setelah Habibie, Abdurrahman Wahid, atau yang akrab disapa Gus Dur, terpilih sebagai presiden. Kepemimpinannya memberikan angin segar dengan penyusunan Kabinet Persatuan Nasional. Meskipun tetap dalam kerangka sistem presidensial, Gus Dur berusaha melibatkan berbagai kekuatan politik, termasuk tokoh-tokoh aktivis partai dalam kabinetnya.
Era Megawati Soekarnoputri Kabinet sebagai presiden kelima mencatatkan stabilitas kabinet, meski tidak ada perombakan besar. Megawati hanya melakukan pengangkatan menteri ad-interim, terutama setelah beberapa menteri, seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengundurkan diri untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2004.
SBY menjadi presiden pertama hasil pemilihan langsung pada Pemilu 2004. Selama pemeritahannya, kabinet di beri nama Kabinet Indonesia Bersatu. Di bawah kepemimpinannya, terdapat pembatasan jumlah kementerian hingga maksimal 34, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Selanjutnya, Joko Widodo (Jokowi), presiden ketujuh. Ada dua kabinet selama dua periode pemerintahannya, yakni Kabinet Kerja (periode pertama) dan Kabinet Indonesia Maju (periode kedua). Komposisi kabinet diisi oleh kalangan partai politik dan non-partai, meskipun mayoritas didominasi kalangan partai politik. Yang menarik, dalam periode kedua, Jokowi mengajak rivalnya di Pilpres 2014 dan 2019, Prabowo Subianto, untuk bergabung dalam kabinet, yang menjadikan pemerintahan Jokowi sangat kuat di eksekutif dan legislatif.
Di era Prabowo Subianto, ia mengangkat 48 menteri, 56 wakil menteri, dan 5 pejabat setingkat menteri, membentuk “Kabinet Merah Putih.” Kabinet ini menjadi yang terbesar sejak era Orde Baru dan Reformasi, berkat revisi UUU No. 39 Tahun 2008 dalam rapat paripurna pada 19 September 2024.
Sebelumnya, dalam UU Nomor 39 Tahun 2008, Pasal 15 menetapkan batasan jumlah kementerian yang dapat dibentuk oleh presiden hingga maksimal 34. Namun, dengan perubahan dalam beleid baru, ketentuan ini dihapuskan, memberikan keleluasaan bagi presiden untuk membentuk kementerian sesuai kebutuhan pemerintahan. Revisi ini membuka ruang bagi penambahan jumlah menteri hingga 48.
(LITBANG KOMPAS)
Infografik:
Muhammad Surya
Pengolah Data:
Petrus Damianus Banar Laksono
Editor:
Topan Yuniarto
Referensi
- “Arsip Foto Kompas: Kabinet Pemerintahan dari Masa Revolusi hingga Kini,” Kompas, 17 Mei 2024.
- “Inilah Daftar Kabinet Merah Putih Prabowo,” Kompas, 20 Oktober 2024.
- “Postur Kabinet Merah Putih,” Kompaspedia, 23 Oktober 2024.
- “Kabinet Pemerintahan Indonesia,” diakses dari setkab.go.id pada 25 Oktober 2024.
Artikel terkait