Lembaga

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan dua hal yang saling terkait. Negara memiliki kewajiban menjamin hak perempuan dan anak Indonesia yang merupakan hulu kualitas generasi penerus bangsa.

Fakta Singkat

Dibentuk
Menteri Muda di Kabinet Pembangunan III (1978 – 1983)

Menteri Pertama
Lasiyah Soetanto
(1978-1983, Menteri Muda Kabinet Pembangunan III)
(1983-1987, Menteri Negara Kabinet Pembangunan IV)

Menteri saat ini
I Gusti Ayu Bintang Darmawati
(2019–sekarang)

Perubahan Nama Kementerian

  • Menteri Muda Urusan Peranan Wanita (1978-1983)
  • Menteri Negara Peranan Wanita (1983-1987)
  • Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (1988-1993)
  • Menteri Pemberdayaan Perempuan (1999-2001)
  • Menteri Negara Pemberdayaan Wanita (2001-2004)
  • Menteri Pemberdayaan Perempuan (2004-2009)
  • Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2009-sekarang)

Anggaran
Rp 246,2 miliar
(Perpres No.54/2020)

Regulasi
Perpres No.65/2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Pandemi Covid-19 memaksa keluarga untuk menyesuaikan diri. Keluarga akan mampu bertahan jika anggotanya dapat membawa peran masing-masing secara setara dan adil. Dalam aspek inilah, pemerintah lewat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berperan besar dalam mendukungnya. Kementerian ini berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat, dan perlindungan hak perempuan.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO (RON)

Sejumlah pekerja perempuan menyelesaikan pengerjaan kain Tenun Siak di tempat pembuatan tenun Mekar Permai di Jalan Indragiri, Kota Siak Sri Inderapura, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (27/12/2019). Selain sebagai salah satu pelestari Tenun Siak, tempat ini juga menjadi salah satu wadah pemberdayaan perempuan setempat yang menopang pendapatan ekonomi keluarga mereka. Hasil tenun ini dijual mulai Rp 500 ribu per lembar. Selain menjadi daya tarik wisatawan lokal, hasil produksi tenun ini juga sudah pernah memenuhi pesanan dari sejumlah mancanegara seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dan Jepang.

Sejarah

KOMPAS/MARY JANE (MJ)

Nyonya Miriam Dell (kiri), Ketua International Council for Women (ICW), Kamis (25 April 1985) menerima kenang-kenangan taplak meja dari Menteri Negara Urusan Peranan Wanita Ny Lasiyah Soetanto SH di Perumahan Menteri, Jl Gatot Subroto, Jakarta. Ny Miriam Dell datang ke Indonesia dalam rangka persiapan seminar regional Asia Pasifik tentang perempuan yang akan berlangsung November 1985. Tema seminar itu, Challenges for the Family in the Rapidly Changing Society.

Perlindungan terhadap anak dimasukkan ke dalam nomenklatur Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2009 – 2014). Sebelumnya, kementerian ini bernama Kementerian Pemberdayaan Perempuan sejak 1999-2009. Di era Orde Baru, lembaga ini bernama Kementerian Urusan Peranan Wanita.

Pada awalnya kementerian ini hanya membidangi urusan wanita. Pertama kali dibentuk di masa era pemerintahan Presiden Soeharto pada Kabinet Pembangunan III (1978 – 1983). Menteri pertama lembaga ini disebut sebagai Menteri Muda Urusan Peranan Wanita, yang pertama kali dijabat oleh Lasiyah Soetanto. Di Kabinet Pembangunan IV (1983 – 1988) jabatan menteri pada lembaga ini meningkat dari Menteri Muda menjadi Menteri Negara Peranan Wanita dengan Lasiyah Soetanto masih melanjutkan tugasnya sebagai menteri. Namun, beliau meninggal tahun 1987 sebelum masa jabatannya berakhir, yang kemudian digantikan oleh Anindyati Sulasikin Murpratomo hingga 1988.

Pada Kabinet Pembangunan V (1988–1993), nomenklatur kementerian berubah menjadi Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (ditambah istilah “urusan”) yang masih dijabat oleh Anindyati Sulasikin Murpratomo. Selanjutnya, pada Kabinet Pembangunan VI (1993–1998) kementerian ini dipimpin oleh Mien Sugandhi. Pada Kabinet Pembangunan VII (Maret–Mei 1998) jabatan Menteri Urusan Peranan Wanita dijabat oleh Tuty Alawiyah sampai dengan Kabinet Reformasi Pembangunan era Presiden B.J. Habibie pada Oktober 1999.

Istilah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dimulai sejak Kabinet Persatuan Nasional era Presiden Abdurrahman Wahid (Oktober 1999–Juli 2001) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dijabat oleh Khofifah Indar Parawansa. Pada era Kabinet Gotong Royong (Agustus 2001–Oktober 2004) era Presiden Megawati, istilah berubah lagi menjadi Menteri Negara Pemberdayaan Wanita, dengan menteri yang menjabat saat itu Sri Redjeki Sumarjoto.

Pada era Kabinet Indonesia Bersatu (2004 – 2009) yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, istilah berubah kembali lagi menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan yang dipimpin oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta.

Pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009 – 2014), nomenklatur berubah dan ditambahkan istilah “Perlindungan Anak” sehingga menjadi Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dipimpin oleh Linda Amalia Sari. Pada 2011, kata “Negara” dalam nomenklatur penyebutan kementerian dihapus, sehingga menjadi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pada era Kabinet Kerja (2014–2019) yang dipimpin Presiden Joko Widodo, istilah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipertahankan. Pada masa ini menteri yang menjabat adalah Yohana Yambise.

Pada era Kabinet Indonesia Maju (2019–2024), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipimpin oleh I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati , bersama sejumlah pimpinan lembaga menyerukan stop kekerasan seksual komersial terhadap anak, Senin (17/2/2020) di Kantor KPPPA Jakarta.

Pemberdayaan perempuan

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengingatkan, hilangnya pekerjaan saat pandemi Covid-19 membuat perempuan, termasuk para pekerja migran, rentan menjadi korban perdagangan manusia (trafficking). Karut-marut ekonomi global, termasuk di Indonesia, bisa berdampak ekstrem pada perempuan hingga ke ranah privat yang jarang terlihat.

Tekanan ekonomi sebagai dampak Covid-19 tidak hanya memunculkan kelompok miskin baru, tetapi juga menempatkan perempuan single parent yang menjadi kepala keluarga dalam posisi rentan.

Menurut Data BPS 2018, jumlah perempuan kepala keluarga di Indonesia mencapai 15,17 persen dari total keluarga di Indonesia. Bahkan, di wilayah tertentu seperti Aceh, mencapai 20,8 persen. Pekka (Organisasi Perempuan Kepala Keluarga) memperkirakan dari 65 juta keluarga di Indonesia, 9 juta kepala keluarganya adalah perempuan. Perempuan menjadi tulang punggung keluarga antara lain karena kematian suami dan perceraian yang umumnya dipicu kekerasan dalam rumah tangga (Kompas, 22 Mei 2020).

Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung mencatat angka perceraian pada 2019 sebanyak 416.752 kasus, 218.979 kasus di antaranya akibat pertengkaran terus-menerus dan 1.232 karena poligami. Sementara, pengasuhan anak-anak kerap jatuh ke istri.

Di Indonesia persoalan pemberdayaan perempuan ditangani oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Kementerian ini membidangi isu‐isu terkait upaya‐upaya untuk mewujudkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Berdasarkan Perpres No 65 tahun 2020 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 11 Mei 2020, terdapat sejumlah tugas Kementerian PPPA di antaranya:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak
  • Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak
  • Melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak
  • Penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional
  • Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional
  • Pengelolaan data gender dan anak
  • Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian PPPA
  • Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian PPPA
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian PPPA

Pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender menjadi fokus pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin sebab perempuan adalah salah satu kunci keberhasilan suatu negara. Oleh karena itu, pemerintah melihat perempuan Indonesia harus memiliki peran penting dalam ranah keluarga dan masyarakat.

Pemerintah merumuskan sejumlah upaya untuk pemberdayaan perempuan sebagai berikut:

  • Meningkatkan keterlibatan perempuan dalam politik, pemerintahan, dan pembangunan.
  • Menguatkan perencanaan dan penganggaran responsif gender.
  • Meningkatkan akses perempuan dan ibu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan kesehatan reproduksi, terutama untuk menurunkan Angka Kematian Ibu.
  • Meningkatkan akses anak-anak perempuan untuk memperoleh pendidikan.
  • Memfasilitasi peran perempuan dan ibu dalam penguatan ekonomi keluarga.
  • Memfasilitasi perempuan untuk mengakses teknologi, pembiayaan dan pendampingan inovasi, termasuk untuk merintis usaha dan menjadi wirausahawan.
  • Meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dari segala bentuk kekerasan dan tindakan diskriminatif.
  • Meningkatkan pelibatkan perempuan dan ibu dalam menjaga tumbuh kembang anak serta pendidikan karakter dalam keluarga.

Sejumlah upaya tersebut memberikan dasar arahan kerja lima tahun ke depan mengenai apa yang akan menjadi program kerja kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dalam dua hal utama:

Pemberdayaan menjadi strategi penting dalam peningkatan peran dan peluang perempuan dalam meningkatkan ekonominya serta merupakan upaya peningkatan dan pengaktualisasian potensi diri mereka agar lebih mampu mandiri dan berkarya. Dengan upaya pemberdayaan, maka peran utamanya dalam menumbuhkan potensi anak dan keluarga akan semakin kuat.

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA (BAH)

Anggota perwakilan daerah berpakaian adat nusantara saat parade busana adat mengawali Festival Kepemimpinan Perempuan dan SDG’s dan Kongres Nasional V Koalisi Perempuan Indonesia di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/2/2020). Kegiatan dihadiri oleh 1000 anggota dari 205 kabupaten di 20 provinsi. Kegiatan bertujuan sebagai ajang kampanye dan menyusun strategi bersama untuk merespon isu-isu strategis yang berkaitan dengan pencapaian SDG, seperti pendidikan sepanjang hayat, kesehatan perempuan, remaja dan anak, pemenuhan hak atas pangan dan keamanan, demokrasi dan perdamaian, serta penghapusan pernikahan anak.

Perlindungan anak

Laporan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-anak (UNICEF) pada Mei 2020 tentang Situasi Anak di Indonesia menyebutkan mutu kehidupan anak-anak Indonesia yang berjumlah 80  juta orang menunjukkan banyak kemajuan.

Di bidang pendidikan, angka tamat sekolah meningkat pada periode 1990-2017 dan lebih dari 95 persen anak menamatkan pendidikan dasar. Akses pendidikan pun meningkat, terutama pendidikan dasar (Kompas, 23 Juli 2020).

Di bidang kesehatan dan gizi, angka kematian bayi turun lebih dari separuh dan angka kematian anak turun dua pertiga pada 1990-2017. Layanan sosial pada anak pun meningkat lewat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Namun, pandemi Covid-19 mengancam kemajuan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan anak. Pandemi yang memicu krisis multidimensi mengubah kehidupan anak-anak.

Pembelajaran jarak jauh berpotensi meninggalkan anak-anak dari keluarga miskin yang tak bisa mengakses pembelajaran secara daring dan luring. Ketidakhadiran siswa di sekolah yang berkepanjangan akan menurunkan tingkat retensi (kemampuan mengingat materi).

Kementerian memiliki tugas ekstra karena di tengah pandemi Covid-19, lembaga ini harus memastikan anak-anak tetap terlindungi dari ancaman virus korona baru penyebab Covid-19. Selain itu, kementerian ini wajib memastikan anak-anak memperoleh hak dalam menuntut ilmu meskipun belajar dari rumah.

Perlindungan terhadap anak juga diawasi oleh lembaga ini karena tidak menutup kemungkinan anak-anak mendapatkan kekerasan dari orang tua atau pihak lain selama masa belajar dari rumah. Ancaman kekerasan dan kejahatan siber terhadap anak juga wajib diwaspadai oleh orang tua dan negara.

Lembaga kementerian ini bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, perlindungan khusus anak, tumbuh kembang anak, dan partisipasi masyarakat.

Visi kementerian ini, yakni terwujudnya perempuan dan anak Indonesia yang berkualitas, mandiri dan berkepribadian. Sementara misinya adalah pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan pemenuhan hak anak.

Upaya perlindungan dan pemenuhan hak bagi setiap anak merupakan kewajiban bagi negara. Upaya pemenuhan hak anak sudah dimulai sejak anak belum dilahirkan melalui pemenuhan gizi bagi ibu hamil. Pemenuhan hak dasar juga menjadi sangat penting dalam menjamin kelangsungan hidup, tumbuh dan kembang anak.

Saat ini, pencegahan perkawinan anak, peningkatan peran orang tua dalam pendidikan anak, upaya menurunkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, penghapusan pekerja anak menjadi prioritas isu dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Pidato politik Presiden Joko Widodo setahun lalu pada 14 Juli 2019 memberikan isyarat khusus tentang garis kebijakan selama lima tahun ke depan. Program yang terbilang baru adalah dukungan untuk diaspora bertalenta, yaitu dukungan bagi anak-anak bangsa di luar negeri guna mempercepat pembangunan di Indonesia. Untuk cakupan yang lebih luas, pembentukan Lembaga Manajemen Talenta Indonesia sebagai fasilitas pengembangan diri dari bagi anak bangsa juga menjadi program baru lainnya (Kompas, 22/07/2019).

Program aksi di dalam pidato Jokowi sesuai dengan beberapa rencana dalam dokumen visi misi serupa dengan yang dijanjikan pada kampanye Pilpres 2019 lalu, di anataranya jaminan gizi dan tumbuh kembang anak, reformasi sistem kesehatan dan pendidikan, serta revitalisasi pelatihan vokasi.

Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2020 dengan tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” diperingati secara virtual akibat pandemi Covid-19. Peran negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diharapkan maksimal dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak, agar masa depan Indonesia bisa maju.

KOMPAS/RIZA FATHONI (RZF)

Seto Mulyadi (akrab dipanggil Kak Seto) selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) memberikan motivasi melalui permainan, lagu, dongeng dan sulap kepada anak-anak jalanan siswa Sekolah Master di Depok, Jawa Barat, Senin (18/5/2020). Kegiatan ini bertujuan untuk memotivasi anak-anak marginal agar tetap semangat dan gembira belajar saat pandemi Covid-19. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam kelompok kecil dan berjarak sosial.

Program unggulan

Berdasarkan situs Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ada tiga program unggulan yang ditetapkan institusi ini yaitu:

  1. Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
  • Informasi hak perempuan dan anak menjangkau seluruh masyarakat Indonesia
  • Berfungsinya kelembagaan di tingkat desa untuk memastikan pemenuhan hak perempuan dan anak
  • Berfungsinya Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di daerah
  • Dukungan yang masif dari pemangku kepentingan kementerian, pemda, dan lembaga masyarakat
  1. Akhiri Perdagangan Manusia
  • Terbangunnya sistem deteksi antiperdagangan manusia (perempuan dan anak)
  • Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam sistem deteksi antiperdagangan manusia
  • Terbangunnya sinergi antarpemangku kepentingan dalam penanganan kasus perdagangan manusia
  • Memastikan setiap calon TKW mendapatkan pelatihan yang memadai
  1. Akhiri Kesenjangan Ekonomi
  • Memastikan kementerian dan lembaga terkait menjalankan program pelatihan bagi perempuan pelaku usaha
  • Memastikan setiap perempuan berhak mendapatkan akses permodalan melalui lembaga keuangan
  • Menyiapkan sistem permodalan alternatif bagi perempuan pelaku usaha mikro
  • Mengembangkan dukungan dana/sarana alternatif bagi perempuan inovator

KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA (WEN)

Perempuan berperan besar dalam membangun kedaulatan pangan lokal. Pekerja tani perempuan membuka hari mereka sebelum bekerja dengan sarapan bersama di pematang sawah di Desa Karangsari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat (6/3/2020).

Struktur organisasi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, struktur organisasi kementerian sebagai berikut:

  • Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Sekretariat Kementerian
  • Deputi Bidang Kesetaraan Gender
  • Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak
  • Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat
  • Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan
  • Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak
  • Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan
  • Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga
  • Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin menggelar rapat terbatas untuk membahas penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (9/1/2020). Saat membuka rapat, Presiden Joko Widodo mengungkapkan adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap anak baik secara seksual, fisik, emosional, maupun penelantaran pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak atau Simfoni PPA. Pada kesempatan itu Presiden salah satunya meminta memprioritaskan aksi pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Anggaran

Dalam Rapat Kabinet Terbatas yang dilaksanakan pada 9 Januari 2020, Presiden Joko Widodo telah meminta untuk menambah fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Anggaran kementerian ini untuk tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 273,6 milyar. Besaran ini kemudian direvisi untuk mengantisipasi pandemi Covid-19 lewat Peraturan Presiden No 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 yang jumlahnya menjadi Rp 246,2 milyar.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi keterangan melalui live streaming Youtube saat konferensi pers APBN Kita, Rabu (18/3/2020). Prioritas APBN saat ini adalah di bidang kesehatan, jejaring pengaman sosial, serta penyelamatan dan pemberian dukungan bagi dunia usaha terkait efek wabah virus korona.

Regulasi

Sejumlah regulasi terkait kementerian ini yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Aturan terkini tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 11 Mei 2020.

Referensi

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Program Unggulan Kementerian PPPA

Kesetaraan Gender, tujuan kelima Sustainable Development Goals

Dokumen

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak