Lembaga

Kementerian Kesehatan

Kementerian Kesehatan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan meliputi pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, serta kefarmasian dan alat kesehatan.

Fakta Singkat

Dibentuk
19 Agustus 1945

Menteri Kesehatan pertama
Boentaran Martoatmodjo
(19 Agustus – 14 November 1945)

Menteri Kesehatan
Terawan Agus Putranto
(23 Oktober 2019 – 22 Desember 2020)

Budi Gunadi Sadikin
(23 Desember 2020 – saat ini)

Dasar Hukum
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan

Anggaran
Rp 57,4 triliun

Lembaga terkait
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Sejak Indonesia melaporkan kasus pertama Covid-19 (Coronavirus Disease 2019) pada tanggal 2 Maret 2020, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merupakan institusi kementerian yang bekerja ekstra agar sebaran penyakit ini tidak meluas.

Dengan bekerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga kementerian lain serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kemenkes berupaya keras mendeteksi jumlah kasus baru dan berupaya menyembuhkan warga yang positif terpapar Covid-19. Kemenkes menerbitkan protokol kesehatan untuk mencegah meluasnya persebaran Covid-19

KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Presiden Joko Widodo saat menyampaikan bahwa dua orang warga Indonesia positif terinfeksi virus corona jenis baru (Covid-19) di Veranda Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/3/2020). Dua orang ini tertular dari warga negara Jepang yang menemui mereka di Depok, Jawa Barat. Ini merupakan kasus pertama warga Indonesia positif korona di wilayah Indonesia. Kedua orang ini juga sudah dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit Pusat Inveksi Sulianti Saroso.

Sejarah

Kementerian Kesehatan dibentuk sejak 19 Agustus 1945 pada Kabinet Presidensial (presidentiil) yang merupakan kabinet pertama dibentuk setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sejak 1945 – 2019 terdapat 21 sosok yang menjabat sebagai menteri kesehatan. Pada umumnya, mereka berlatar profesi dokter, namun terdapat pula yang berlatar profesi dokter di militer. Menteri Kesehatan pertama adalah Boentaran Martoatmodjo yang menjabat 19 Agustus – 14 November 1945.

Pada era Soekarno (1945-1966) terdapat 10 menteri kesehatan yang bertugas, yakni Boentaran Martoatmodjo (Kabinet presidensial tahun 1945), Darma Setiawan (Kabinet Syahrir I-III), Johannes Leimena (Kabinet Amir Sjarifuddin I – II, Hatta I, RIS, Natsir, Sukiman Soewirjo, Wilopo, Burhanuddin Harahap), Soerono (Kabinet Hatta II), Sutopo (Halim), Ferdinand Lumbantobing (Kabinet Alisastroamidjojo I), Moh Ali Lie Kiat Teng (Kabinet Alisastroamidjojo I), Handrianus Sinaga (Kabinet Ali Sastroamidjojo II), Mayjen Abdul Saleh (Kabinet Karya), Prof. Dr. Satrio (Kabinet Kerja I-IV dan Kabinet Dwikora I-II)

Pada masa pemerintahan Soeharto (1966-1998) menteri kesehatan yang bertugas yakni: Gerrit Augustinus Siwabessy (Kabinet Ampera I-II dan Pembangunan I-II), Mayjen TNI Suwardjono Surjaningrat (Kabinet Pembangunan III-IV), Adhyatma (Kabinet Pembangunan V), Sujudi (Kabinet Pembangunan VI), dan Faried Anfasa Moeloek (Kabinet Pembangunan VII dan Kabinet Reformasi).

Pada era pemerintahan BJ Habibie, Abdurrachman Wahid, dan Megawati Seokarnoputri menteri Kesehatan dipegang oleh Faried Anfasa Moeloek dan Achmad Sujudi. Pada 2000–2001 kementerian ini bernama Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, karena bertanggung jawab pula terhadap masalah kesejahteraan sosial.

Pada waktu pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, menteri kesehatan dijabat oleh Siti Fadilah Supari (Kabinet Indonesia Bersatu), Endang Rahayu Sedyaningsih, Ali Gufron Mukti, dan Nafsiah Mboi (Kabinet Indonesia Bersatu II).

Pada Kabinet Kerja era pemerintahan Jokowi (2014-2019), menteri kesehatan dijabat oleh Nila Djuwita Anfasa Moeloek dan kini di era Kabinet Indonesia Maju (2019-2024) menteri kesehatan dijabat oleh Terawan Agus Putranto. Berlatar dokter dan militer, strategi dan kepemimpinan Terawan diharapkan mampu mengendalikan dan mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

Pada 23 Desember 2020, Presiden Joko Widodo melantik Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan. Budi Gunadi Sadikin menggantikan posisi Terawan Agus Putranto. Sebelumnya, posisi Budi Gunadi Sadikin adalah Wakil Menteri BUMN.

Ia mendampingi Menteri BUMN, Erick Thohir, sejak 25 Oktober 2019. Di masa pandemi Covid-19, pria kelahiran Bogor, 6 Mei 1964 ini juga dipercaya menjadi Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (Satgas PEN).

DOKUMENTASI SEKRETARIAT PRESIDEN

Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (29/07/2020). Ia menyatakan, rasa aman terhadap Covid-19 adalah prasyarat pemulihan ekonomi. Saat ini Budi Gunadi Sadikin adalah Menteri Kesehatan menggantikan Terawan Agus Putranto sejak 23 Desember 2020.

Peran di Masa Pandemi

Covid-19 merupakan penyakit yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2) atau virus korona baru. Pada 30 Januari 2020 organisasi kesehatan dunia (WHO) menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global dan di Indonesia dinyatakan sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat serta bencana nonalam. Penyakit covid-19 tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan termasuk pencegahan dan pengendaliannya.

Peningkatan jumlah kasus Covid-19 berlangsung cukup cepat, dan menyebar ke berbagai negara dalam waktu singkat. Sampai dengan tanggal 15 Juli 2020, WHO melaporkan 12.964.809 kasus konfirmasi dengan 570.288 kematian di seluruh dunia (Case Fatality Rate/ CFR 4,4 persen).

Kementerian Kesehatan pada 15 Juli 2020 melaporkan 80.094 kasus konfirmasi COVID-19 di Indobnesia dengan 3.797 kasus meninggal (Case Fatality Rate/CFR 4,7%) yang tersebar di 34 provinsi. Kasus konfirmasi terbanyak terjadi pada laki-laki. Rentang usia penderita paling banyak 45-54 tahun dan paling sedikit terjadi pada usia 0-5 tahun. Angka kematian tertinggi ditemukan pada pasien dengan usia 55-64 tahun.

Sebagai upaya pencegahan meluasnya penyebaran Covid-19, Kemenkes secara berkala memperbarui Keputusan Menteri dengan disesuaikan perkembangan pandemi yang terjadi, sebagai regulasi untuk mengatasi dampak yang luar biasa menimpa masyarakat. Tidak hanya dampak kesehatan yang menimbulkan korban jiwa akibat pandemi ini, tetapi aktivitas dan perekonomian masyarakat juga terpengaruh.

Keputusan Menteri Kesehatan terbaru yakni Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 yang ditetapkan oleh Menkes Terawan Agus Putranto pada 13 Juli 2020. Kepmenkes ini bersifat melengkapi dan menyempurnakan beberapa keputusan sebelumnya disesuaikan dengan perkembangan dan situasi terkini.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO (RON)

Pelaksanaan tes usap gratis bagi penumpang KRL yang turun di Stasiun Bogor, Bogor, Selasa (7/7/2020). Dinas Kesehatan Kota Bogor menggelar tes usap gratis melayani para penumpang KRL yang tiba dari Jakarta. Tes usap ini sebagai langkah preventif untuk memantau penyebaran Covid 19 seiring kembali normalnya jumlah penumpang KRL di era normal baru meski masih dalam masa pandemi

Dasar Hukum, Organisasi, Anggaran

Dasar Hukum

Kedudukan, tugas, fungsi, dan peran Kementerian Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 35 tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan. Beberapa tugas dan fungsi kementerian ini antara lain: perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, serta kefarmasian dan alat kesehatan.

Organisasi

  • Menteri Kesehatan
  • Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat
  • Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
  • Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
  • Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
  • Inspektorat Jenderal
  • Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
  • Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan
  • Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi
  • Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan
  • Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan

Anggaran Kementerian

Dalam aturan di Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa negara harus mengalokasikan anggaran kesehatan mencapai lima persen dari total belanja negara. Semenjak diberlakukannya aturan ini, anggaran kesehatan terus ditingkatkan. Persentase 5% anggaran yang diamanatkan undang-undang baru terealisasi pada tahun 2019.

Persentase anggaran yang pada tahun 2010 masih di kisaran 2,9 persen, pada tahun 2020 naik menjadi 5,2 persen, yaitu mencapai 57,4 triliun rupiah. Meskipun terjadi peningkatan setiap tahunnya, kisaran persentase masih di angka 2 hingga 3 persen dari total APBN.

Jumlah Tenaga Kesehatan

Berdasarkan data Kemenkes 2019, jumlah dokter umum di Indonesia sebanyak 53.510 dokter, sementara dokter spesialis sebanyak 36.938 dokter, dokter gigi sebanyak 16.559 dokter. Sementara, jumlah perawat sebanyak 376.136, bidan sebanyak 228.278, dan tenaga farmasi sebanyak 63.177. Jumlah fasilitas dan pelayanan kesehatan seperti rumah sakit sebanyak 2.510 dan puskesmas sebanyak 10.104. Jumlah tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan diperkirakan tahun 2020 bertambah, terutama untuk mengantisipasi pandemi di masa yang akan datang.

Rasio Dokter Umum, Dokter Spesialis, dan Perawat per 100.000 penduduk
Provinsi

Jumah Rumah Sakit

Rasio per 100.000 penduduk

Dokter Umum

Dokter Spesialis

Perawat

DKI Jakarta

190

1 : 65

1:68

1 : 285

Jawa Barat

270

1 : 11

1:7

1 : 77

Jawa Tengah

295

1 : 17

1:14

1 : 133

Jawa Timur

364

1 : 22

1:14

1 : 132

Banten

105

1 : 11

1:12

1 : 76

Sulawesi Selatan

87

1 : 19

1:13

1 : 189

Sumber: Data Kementerian Kesehatan tahun 2019, diolah Litbang Kompas/TPN

Angka rasio dokter umum di DKI Jakarta 1 : 65, artinya dalam 100.000 penduduk terdapat 65 dokter umum di DKI Jakarta. Angka rasio dokter spesialis di Jawa Barat 1 : 7, artinya di Jawa Barat terdapat 7 dokter spesialis yang melayani 100.000 penduduk. Jumlah dokter spesialis di Jawa Barat paling sedikit dibandingkan provinsi lain yang terdampak secara masif Covid-19.

Rasio Tenaga Kesehatan di Indonesia dan Negara dengan Kasus Covid-19 terbanyak (per 1.000 penduduk)
Negara

Dokter

Perawat

Amerika Serikat

2,5

8,6

Spanyol

4,1

5,5

Italia

4,1

5,9

Jerman

4,2

13,2

Perancis

3,2

9,7

Inggris

2,8

8,3

China

1,8

2,3

Iran

1,1

1,9

Turki

1,8

2,6

Belgia

3,3

11,1

Indonesia

0,4

2,1

Sumber: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO, 2017), diolah Litbang Kompas/TPN

Sementara berdasarkan data WHO tahun 2017, rasio dokter di Indonesia sebesar 0,4 dokter per 1.000 penduduk. Artinya, Indonesia memiliki 4 dokter yang melayani 10.000 penduduk. Amerika Serikat dengan kasus Covid-19 terbanyak memiliki rasio 2,5 dokter per 1.000 penduduk atau dengan kata lain memiliki 25 dokter untuk melayani 10.000 penduduk.

Rasio Dokter dan Perawat di Asia Tenggara (per 1.000 penduduk)
Negara

Dokter

Perawat

Singapura

2,3

7,2

Brunei

1,8

6,6

Malaysia

1,5

4,0

Filipina

1,3

0,2

Myanmar

0,9

1,0

Thailand

0,8

3,0

Vietnam

0,8

1,4

Timor Leste

0,7

1,6

Laos

0,5

1,0

Indonesia

0,4

2,1

Kamboja

0,2

1,0

Sumber: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO, 2017), diolah Litbang Kompas/TPN

Di kawasan Asia Tenggara, jumlah dokter di Indonesia menempati urutan terendah kedua, yaitu sebesar 0,4 dokter per 1.000 penduduk. Artinya, Indonesia memiliki 4 dokter yang melayani 10.000 penduduk. Jumlah ini lebih rendah jika dibandingkan dengan Singapura yang memiliki 23 dokter per 10.000 penduduknya.

Referensi