Lembaga
Kementerian Kesehatan
Kementerian Kesehatan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan meliputi pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, serta kefarmasian dan alat kesehatan.
Kementerian Kesehatan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan meliputi pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, serta kefarmasian dan alat kesehatan.