Lembaga

Kementerian Dalam Negeri

Menteri dari Kementerian Dalam Negeri adalah salah satu pejabat bersama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan, yang mengambil alih tugas kepresidenan secara kolektif jika Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan.

Fakta Singkat

Lembaga:
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Kepala Lembaga:
Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian., M.A., Ph.D.
(sejak 2019)

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) merupakan Kementerian dalam Pemeritahan Republik Indonesia yang memegang urusan dalam negeri. Dalam struktur Pemerintahan Indonesia, Kemendagri berada di bawah Presiden. Kemendagri dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Mendagri sejak 23 Oktober 2019 adalah Tito Karnavian.

Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa Menteri Dalam Negeri bersama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan akan mengambil alih tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan.

Sejarah

Pada zaman kolonial Belanda, Kementerian Dalam Negeri bernama Departemen van Binnenlands Bestuur. Ranah urusannya meliputi jabatan kepolisian, transmigrasi, dan agraria. Departemen ini bertahan sampai tahun 1942 sebelum Jepang datang.

Selama masa pendudukan Jepang (1942—1945), nama departemen ini menjadi Naimubu atau disebut juga Badan Urusan Internal. Bidang tugasnya mencakup urusan agama, sosial, kesehatan, pendidikan, pengajaran dan kebudayaan. Sampai dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2019, Badan Urusan Internal berkantor di Jalan Sagara nomor 7.

Selanjutnya, badan ini dipecah menjadi empat bagian pada tanggal 19 Agustus 1945, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

Nama Kementerian Dalam Negeri kemudian berubah menjadi Departemen Dalam Negeri mengacu pada Surat Edaran Pertama tanggal 26 Agustus 1959 No.1/MPR/RI/1959. Departemen Dalam Negeri masuk dalam Kabinet Pembangunan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 183 tahun 1968.

Istilah departemen diubah kembali menjadi kementerian pada tahun 2009. Perubahan ini ditetapkan berdasarkan UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 tahun 2009.

Visi dan misi

KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan rencana strategis Kementrian Dalam Negeri 2020-2024 saat rapat kerja dengan anggota Komisi II DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Visi Kementerian Dalam Negeri adalah “Kementerian Dalam Negeri Mampu menjadi Poros Jalannya Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri, Meningkatkan Pelayanan Publik, Menegakkan Demokrasi dan Menjaga Integrasi Bangsa.” Dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri visi ini dijabarkan menjadi beberapa kata kunci dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Poros Jalannya Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri

Kemendagri menjamin terciptanya stabilitas politik dalam negeri dan suasana yang kondusif demi menunjang berjalannya pemerintahan.

  1. Meningkatnya Pelayanan Publik

Kemendagri ingin memastikan pelayanan publik di daerah berjalan lancar. Hal ini dilakukan dengan pengawasan terhadap berlangsungnya pelayanan publik di daerah.

  1. Menegakkan Demokrasi

Kemendagri memiliki peran sentral dalam upaya penegakkan demokrasi dan peningkatan kualitas partisipasi politik rakyat.

  1. Menjaga Integrasi Bangsa

Kemendagri memiliki peran strategis untuk menjaga integrasi Negara Indonesia dalam konteks hidup kebhinekaan.

Sebagaimana dikutip dari laman yang sama, visi Kementerian Dalam Negeri tersebut diterjemahkan menjadi beberapa misi sebagai berikut :

  1. Memantapkan ideologi  dan  wawasan  kebangsaan  dengan  memperkuat pengamalan terhadap Pancasila, UUD 1945,  kebhinekaan, menegakkan persatuan dan kesatuan, demokratisasi, serta membangun karakter bangsa dan stabilitas dalam negeri.
  2. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum melalui harmonisasi hubungan pusat-daerah, menciptakan ketentraman, dan ketertiban umum, serta meningkatkan pendayagunaan administrasi kependudukan.
  3. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah melalui peningkatan kapasitas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan serta didukung pengelolaan anggaran dan keuangan yang akuntabel dan berpihak kepada rakyat.
  4. Mendorong terwujudnya  keserasian  dan  keadilan  pembangunan  antar wilayah dan daerah melalui  pembangunan   dari   pinggiran   dengan memperkuat daerah dan desa serta perbatasan.
  5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan efektif dengan didukung aparatur yang berkompeten dan pengawasan yang efektif dalam rangka pemantapan pelayanan publik.

Tugas dan fungsi

Tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri diatur dalam Perpres nomor 11 tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri. Dalam aturan tersebut tugas Kemendagri adalah meyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara (Pasal 2).

Sementara itu fungsi Kementerian Dalam Negeri adalah sebagai berikut (Pasal 2) :

    1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri
    3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri
    4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri
    5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Dalam Negeri di daerah;
    6. pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    7. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri
    8. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri
    9. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah
    10. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Struktur Organisasi

Dalam Perpres nomor 11 tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri Pasal 4, struktur organisasi Kementerian Dalam Negeri yang berada di bawah Menteri Dalam Negeri adalah sebagai berikut :

    1. Sekretariat Jenderal;
    2. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
    3. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
    4. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
    5. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
    6. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
    7. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
    8. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    9. Inspektorat Jenderal;
    10. Badan Penelitian dan Pengembangan;
    11. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
    12. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa;
    13. Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
    14. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga;
    15. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
    16. Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.

Alamat Kantor
Jl. Medan Merdeka Utara No. 7
Jakarta Pusat 10110

Referensi