Kementerian Dalam Negeri
Menteri dari Kementerian Dalam Negeri adalah salah satu pejabat bersama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan, yang mengambil alih tugas kepresidenan secara kolektif jika Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan.