Paparan Topik | Transportasi

Sejarah, Kebijakan, dan Peta Jalan Industri Otomotif Indonesia

Jejak sejarah industri otomotif di Indonesia telah terbentang jauh sejak masa kolonial Belanda. Jatuh-bangun industri ini sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah dari masa ke masa. Ke depan, industri otomotif menjadi salah satu andalan Indonesia pada era industri 4.0.

Kompas/Riza Fathoni

Pengunjung mengamati mobil-mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (25/4/2021). Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 digelar di JIExpo Kemayoran Jakarta. Pameran otomotif yang juga berlangsung secara virtual ini telah mencatatkan total transaksi sebesar Rp 1,120 triliun per 24 April. Penyelenggaraan acara dan MICE (Meetings, Incentives, Conferencing, and Exhibitions) pertama yang berjalan di masa pandemi ini diharapkan dapat menjadi semangat baru dan menjadi pelopor untuk pagelaran event internasional lain di Indonesia ke depannya.

Fakta Singkat

Sejarah industri otomotif:

  • Susuhunan Pakubuwono X membeli Benz Victoria Phaeton 1894
  • General Motors (GM) mendirikan pabrik perakitan Chevrolet di Tanjung Priok 1927
  • Pendirian PT ISC pada tahun 1950 sebagai perusahaan perakit mobil pertama pasca kemerdekaan

Kebijakan industri otomotif:

  • 1969–1979: peraturan tentang impor kendaraan bermotor, Keppres 45/1972, program penanggalan (1976)
  • 1980–1989: paket kedua dari program penanggalan
  • 1990–1998: paket insentif, Keppres 42/1996
  • 1999–sekarang: paket kebijakan otomotif 1999, industri 4.0, mobil listrik

Peta jalan industri otomotif indonesia:

  • Making Indonesia 4.0
  • Target: menjadi pemain global dan ekspor hub kendaraan bermotor
  • Peta jalan pengembangan kendaraan listrik melalui Permenperin 27/2020

Indonesia merupakan salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang menjadi basis industri otomotif. Di kawasan tersebut, Indonesia menjadi produsen otomotif terbesar kedua setelah Thailand. Banyak perusahaan mobil yang membuka pabrik kendaraan bermotor dan terus meningkatkan kapasitas produksinya di Indonesia.

Sebagai salah satu satu subsektor manufaktur yang memberikan kontribusi besar pada industri nasional, industri otomotif saat ini didukung oleh 22 produsen otomotif, yang secara keseluruhan telah merealisasikan investasi senilai Rp71,35 triliun.

Total kapasitas produksinya telah mencapai 2,35 juta unit per tahun, dengan menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 38 ribu orang serta lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industri otomotif tersebut.

Dengan potensi tersebut, pada masa depan, industri otomotif akan menjadi salah satu sektor prioritas berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0. Sasaran utamanya, Indonesia akan menjadi ekspor hub kendaraan bermotor, baik untuk kendaraan berbasis bahan bakar minyak (internal combustion engine/ICE) maupun kendaraan listrik (electrical vehicle/EV).

KOMPAS/AMBROSIUS HARTO

Deretan Vespa dalam pameran otomotif Road to Indonesia International Motor Show Surabaya di Chameleon Hall Tunjungan Plaza 6, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/4/2021). Pameran berlangsung sampai 25 April 2021 sebagai persiapan untuk IIMS Surabaya pada 3-7 November 2021.

Sejarah otomotif di Indonesia

Jauh sebelum industri otomotif muncul di dunia, jejak sejarah otomotif di negeri ini telah terbentang jauh, sejak lebih dari 128 tahun silam, tepatnya pada masa kolonial Belanda.

Dalam buku berbahasa Belanda Kreta Setan (De Duivelswagen), Autopioniers van Insulinde yang diterbitkan oleh FF Habnit pada tahun 1977, yang dirangkum James Luhulima di buku Sejarah Mobil & Kisah Kehadiran Mobil di Negeri Ini yang diterbitkan oleh Penerbit Buku Kompas, 2012, diuraikan mengenai berbagai fenomena bersejarah seputar dunia otomotif pada masa kolonial Belanda.

Salah satu peristiwa yang menjadi tonggak bersejarah bagi perkembangan industri otomotif di Indonesia, yakni pembelian sepeda motor yang dilakukan untuk pertama kalinya di Hindia Belanda oleh John C Potter pada tahun 1893. Ia merupakan seorang berkebangsaan Inggris yang bekerja sebagai masinis di Pabrik Gula Umbul, Probolinggo. Pada saat itu, Potter membeli sebuah sepeda motor bermerk Hildebrand und Wolfmüller.

Setahun sesudahnya, yaitu tahun 1894, terjadi pula peristiwa dalam dunia otomotif yang tak kalah fenomenal, yaitu pembelian mobil yang diklaim menjadi yang pertama di Hindia Belanda oleh Susuhunan Pakubuwono X. Penguasa Keraton Kasunanan Surakarta tersebut membeli sebuah mobil buatan Jerman, yaitu Benz Victoria Phaeton yang diimpor melalui Pelabuhan Semarang.

Kendaraan itu dipesan oleh Pakubuwono X melalui perusahaan Prottle & Co yang bermarkas di Passer Besar, Surabaya, Jawa Timur. Mobil yang datang dari Eropa itu dibeli dengan nilai transaksi 10 ribu Gulden.

Victoria Phaeton merupakan kendaraan versi modern yang lahir setelah Carl Benz menciptakan cikal bakal mobil bernama Benz Patent-Motorwagen pada 1886.

Setelah membeli Victoria Phaeton, 13 tahun kemudian atau tepatnya pada 1907, Pakubuwono X juga membeli mobil buatan Daimler bernama Britze Daimler. Mobil pertama buatan Gottlieb Daimler dan Karl Benz itu diluncurkan pada tahun 1886. Setelah Pakubuwono X membeli mobil, makin banyak kaum elit Belanda dan pribumi yang turut membeli mobil.

Unit mobil Benz Victoria Phaeton tersebut kemudian menjadi koleksi Museum Louwman di Belanda. Berdasarkan keterangan dari laman resmi museum tersebut, kendaraan dinas Sultan Surakarta Pakubuwono X itu diboyong ke Belanda untuk ditampilkan pada ajang pameran RAI Amsterdam Motor Show pada 1924 silam.

Selain itu, beberapa fenomena penting lain seputar dunia otomotif pada era kolonial, antara lain, pembentukan komunitas pemilik mobil di berbagai daerah seperti Soerabajasche Auto Club (nantinya berubah menjadi Java Auto Club), Semarangsche Auto Club, Nederlands Indie Automobiel Club, dan Deli Automobile Club.

Keberadaan komunitas tersebut secara tak langsung turut berperan dalam perkembangan pariwisata di Hindia Belanda, karena para anggota komunitas mobil tersebut sering berpelesir ke tempat-tempat wisata.

Ada pula fenomena berupa kompetisi pemecahan rekor waktu perjalanan Batavia–Surabaya menggunakan mobil atau sepeda motor yang diinisiasi oleh Decnop pada tahun 1912. Tak ketinggalan, aktivitas industri otomotif di Hindia Belanda berupa perakitan maupun pengimporan mobil yang dilakukan oleh beberapa perusahaan, seperti General Motors, NV Fuchs en Rens, dan NV Velodrome.

Industri otomotif Indonesia dimulai tahun 1927 ketika General Motors (GM) mendirikan pabrik perakitan Chevrolet di Tanjoeng Priok.

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Pekerja membenahi atap dealer mobil di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat, Sabtu (3/4/2021). Mulai 1 April 2021, pemerintah resmi memperluas insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil berkapasitas mesin 1.501-2.500 cc.

Dalam perkembangannya, setelah kemerdekaan Indonesia, semua industri milik asing diakuisisi oleh kaum pribumi, tak terkecuali industri otomotif. Hal itu dipaparkan dalam buku Konglomerasi: Negara dan Modal dalam Industri Otomotif Indonesia 1950–1985 yang ditulis Ian Chalmers dan diterbitkan pada tahun 1996.

Salah satu bentuk nasionalisasi di dunia industri otomotif adalah pendirian PT ISC (Indonesia Service Company) pada tahun 1950 sebagai perusahaan perakit mobil pertama di Indonesia pascakemerdekaan. Perusahaan ini dipimpin oleh tokoh-tokoh yang memiliki relasi dengan Partai Sosialis Indonesia (PSI).

Pada tahun 1955, Pemerintah Indonesia mendatangkan mobil dari luar negeri untuk mendukung pelaksanaan Konferensi Asia-Afrika di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 18–24 April. Mobil-mobil itu adalah Plymouth Belvedere, Opel Kapitan, dan Opel Kadett.

Pada kemudian hari, terjadinya nasionalisme ekonomi memunculkan kelompok-kelompok lokal di sektor industri otomotif, seperti kelompok Hasjim Ning dan kelompok pro-PNI yang sama-sama bersaing dalam memegang lisensi impor mobil.

Pada masa Orde Baru (1967–1998), kehadiran mobil-mobil keluaran Amerika Serikat secara perlahan digantikan oleh mobil-mobil keluaran Jepang. Pada masa itu, walaupun mobil-mobil keluaran Amerika Serikat masih ada, jumlahnya sudah sangat minim.

Pada masa Reformasi, secara perlahan mobil-mobil keluaran Amerika Serikat, seperti Ford dan Chevrolet, mulai hadir kembali, kendati jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan mobil-mobil keluaran Jepang, seperti Toyota, Honda, Mitsubishi, dan Suzuki.

Kebijakan industri otomotif dari masa ke masa

Perkembangan industri otomotif Indonesia tidak terlepas dari berbagai kebijakan pemerintah yang menaungi sektor tersebut. Berdasarkan buku Entrepreneurship Berbasis Teknologi dalam Sistem Inovasi Nasional: Studi Kasus Perintis Mobil Nasional, yang diterbitkan LIPI Press, pengembangan industri otomotif di Indonesia bisa dikelompokkan menjadi empat periode, yaitu 1969–1979, 1980–1989, 1990–1998, dan 1999–sekarang.

Selama periode 1969–1979, Kementerian Perindustrian Perdagangan pernah mengeluarkan peraturan bersama tentang impor kendaraan bermotor, baik dalam keadaan utuh (completely-built up, CBU) ataupun terurai (completely-knocked down, CKD), serta tentang industri perakitan dan keagenan, tepatnya tahun 1969.

Pada tahun itu, mulai bermunculan industri perakitan serta industri-industri pendukung, seperti suku cadang, pengecetan, dan baterai (aki). Industri lokal sudah sanggup memproduksi jigs dan fixtures, serta melakukan proses pengecatan, pengelasan, dan pemotongan logam.

Tahun 1972, terbit Keppres 45/1972 tentang Pembinaan Industri Otomotif yang dilakukan oleh Departemen Perindustrian. Sebelumnya, kegiatan perakitan kendaraan dilakukan oleh Departemen Perhubungan.

Tahun 1974, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan impor kendaraan utuh (completely built up) dengan tujuan membangun industri otomotif dalam negeri. Hanya agen tunggal pemegang merek yang diizinkan mengimpor kendaraan dalam bentuk completely knocked down (CKD) atau rakitan.

Selanjutnya pada tahun 1976, pemerintah mengeluarkan serangkaian peraturan yang dikenal dengan sebutan Program Penanggalan (Deletion Program). Kebijakan ini menerapkan bea masuk yang tinggi terhadap kendaraan-kendaraan yang tidak menggunakan komponen lokal.

Pada masa itu, pemerintah lebih memfokuskan pada kendaraan-kendaraan minibus dan komersial dengan cara mengenakan pajak tinggi terhadap mobil sedan dan pajak yang lebih rendah pada van/minibus.

KOMPAS/STEFANUS OSA

Toyota COMS berteknologi listrik murni atau disebut Battery Electric Vehicle (BEV) mulai diperkenalkan di Indonesia International Motor Show 2021 pada 15-25 April 2021.

Pada era 1980–1989, pemerintah pernah mengeluarkan paket kedua dari Program Penanggalan untuk mempercepat pengembangan perusahaan komponen lokal. Bea impor tinggi dikenakan pada komponen-komponen utama otomotif.

Pada periode 1990–1998, pemerintah mengganti Program Penanggalan dengan Program Insentif yang dikenal dengan Paket Kebijakan Otomotif 1993. Produsen mobil yang menggunakan komponen otomotif yang diproduksi oleh perusahaan lokal akan mendapatkan diskon atas bea impor menurut tingkat kandungan lokal kendaraan.

Pada Juni 1996, pemerintah mempercepat program insentif dan memperkenalkan cikal bakal mobil nasional (mobnas) melalui Keppres 42/1996 yang mengizinkan PT Timor Putra Nasional (TPN) mengimpor mobil utuh dari Korea Selatan tanpa bea masuk.

Namun, kebijakan ini mengundang protes negara-negara pemilik industri otomotif besar, seperti Jepang, Amerika Serikat, dan Eropa, yang menggugat lewat forum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Akhirnya, di forum WTO, Timor kalah. Kekalahan Timor memuncak ketika krisis moneter melanda Indonesia.

Di samping Timor, mobil merek nasional lainnya, seperti Maleo, Perkasa, Kancil, dan Astra mulai dikembangkan. Pada masa itu, terdapat 20 merek yang bersaing memperebutkan pasar domestik.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pengunjung melihat tampilan mobil listrik, Tesla yang didatangkan oleh importir umum Prestige Motor saat pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021).

Pada periode 1999 hingga sekarang, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Otomotif 1999 yang bertujuan untuk mendorong ekspor produk otomotif, menggerakkan pasar domestik dan memperkuat struktur sektor otomotif dengan mengembangkan industri pembuatan komponen. Pada tahun tersebut, liberalisasi pasar diberlakukan di Indonesia sebagai konsekuensi perjanjian dengan IMF yang bertujuan untuk mendorong ekspor produk otomotif setelah krisis yang menimpa pasar domestik dan juga penguatan struktur industri komponen otomotif. Program Insentif dihapuskan dan bea impor diturunkan lebih dari setengah rata-rata sebelumnya.

Kendaraan dalam bentuk CBU mulai memasuki pasar Indonesia dan mobil mewah mulai terlihat di jalan-jalan di Indonesia. Importir kendaraan dalam bentuk CBU mulai dikembangkan. Persaingan terjadi antara produk lokal dengan produk impor tentunya dengan kualitas yang masih perlu ditingkatkan. Hal ini memaksa mobil produksi lokal dan merek lokal untuk meningkatkan kualitas dan layanan demi bersaing dengan produk luar. Persaingan ini terus berlangsung hingga sekarang.

Penjualan kendaraan bermotor meningkat hingga 483 ribu unit pada tahun 2004. Setelah pemerintah membuka pasar domestik, dan tingkat penjualan mobil meningkat pesat dan mencatat rekor tertinggi hingga 533 ribu unit pada tahun 2005. Pada tahun tersebut, industri otomotif Indonesia mulai menerapkan Standar Teknologi Euro-2 yang dikeluarkan oleh peraturan Kementerian Lingkungan Hidup.

Pada tahun 2009, Indonesia mulai menunjukkan kemampuannya untuk mengekspor mobil dan komponennya. Setiap tahunnya ekspor terus meningkat. Hal ini juga dibarengi dengan semakin kuatnya persaingan mobil di dalam negeri. Tercatat ada 37 brand otomotif indonesia pada tahun 2012.

Setelah lebih dari 60 tahun industri otomotif indonesia berada di era industri 3.0, memasuki tahun 2018, industri otomotif menuju era industri 4.0. Karena itu, para pelaku industri diminta untuk mulai beradaptasi dengan perkembangan industri 4.0 dengan terus mempercanggih teknologi agar dapat terus bersaing dengan produk lain, baik dalam maupun luar negeri.

Mulai tahun 2019, banyak merek-merek mobil luar negeri yang berusaha mengembangkan mobil otonom. Merek seperti Google dan Tesla telah berhasil menguji coba mobil otonom mereka.

Kemajuan teknologi ini mendorong setiap perusahaan mobil lain untuk ikut mengembangkan produk-produknya agar dapat bertahan dalam era industri 4.0 yang penuh dengan mekanisasi, cyber-fisik, Internet, komputasi awan dan komputasi kognitif.

Peta jalan industri otomotif Indonesia

Dalam program Making Indonesia 4.0 yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada tahun 2018 lalu, industri otomotif nasional ditargetkan menjadi pemain global dan ekspor hub kendaraan bermotor baik untuk kendaraan berbasis bahan bakar minyak (internal combustion engine/ICE) maupun kendaraan listrik (electrical vehicle/EV).

Didukung pasar domestik serta investasi yang kuat dari berbagai perusahaan otomotif terkemuka, Indonesia ingin menjadi produsen mobil terbesar di ASEAN. Indonesia saat ini sudah menjadi eksportir otomotif kedua terbesar di wilayah ini, kendati produksi kendaraan masih tergantung impor bahan baku mentah (logam dan kimia) maupun komponen elektronik penting lainnya.

Selain itu, seiring penetrasi kendaraan listrik (EV) dunia yang diperkirakan akan meningkat tajam pada tahun 2020, Indonesia akan fokus dalam mendukung pengembangan EV.

Adapun strategi otomotif 4.0 adalah dengan menaikkan produksi lokal, baik volume maupun efisiensi produksi bahan baku dan komponen penting melalui adopsi teknologi dan pengembangan infrastruktur, seperti pembangunan zona industri terpadu dan platform logistik yang lebih efisien.

Kemudian bekerjasama dengan perusahaan OEM dunia untuk meningkatkan ekspor, dengan fokus pada multi-purpose vehicles (MPV), kendaraan murah ramah lingkungan, dan sport utility vehicles (SUV).

Strategi berikutnya adalah dengan membangun ekosistem untuk industri EV, dimulai dengan kemampuan manufaktur sepeda motor listrik, kemudian mengembangkan kemampuan mobil listrik berdasarkan adopsi EV yang tak terelakkan pada masa mendatang.

KOMPAS/RIZA FATHONI

Produk mobil listrik turut meramaikan sejumlah stan dalam pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/4/20201).

Terkait dengan kendaraan listrik, Indonesia telah menetapkan roadmap atau peta jalan pengembangan EV melalui Permenperin 27/2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV, dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal.

Untuk mendorong Indonesia menjadi pemain utama, pemerintah akan menciptakan ekosistem kendaraan listrik dengan melibatkan para pemangku kepentingan, seperti produsen, industri baterai, pilot project, konsumen, dan infrastruktur seperti charging station.

Dalam peta jalan tersebut, pemerintah telah menetapkan roadmap pengembangan EV hingga 2030. Targetnya, produksi EV pada 2030 dapat mencapai 600 ribu unit untuk roda empat atau lebih, dan untuk roda dua dapat mencapai hingga 2,45 juta unit.

Harapannya, dengan target produksi tersebut, diharapkan mampu menurunkan emisi karbondioksida (CO2) sebesar 2,7 juta ton untuk kendaraan roda empat dan 1,1 juta ton untuk roda dua.

Dalam peta jalan tersebut, diperkirakan pembelian kendaraan listrik untuk roda empat akan mencapai 132.983 unit, sedangkan untuk kendaraan listrik roda dua akan mencapai 398.530 unit.

Kemudian untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan membuat aturan yang mewajibkan kendaraan operasional di instansi negara menggunakan kendaraan listrik.

Selain itu, pemerintah akan memberikan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal bagi konsumen EV, seperti Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0 persen melalui PP 74/2021 serta pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0 persen untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 3/2020.

Kemudian BBN-KB sebesar 10 persen Mobil Listrik dan 2,5 persen Sepeda Motor Listrik di Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dituangkan dalam Perda 9/2019, uang muka minimum sebesar 0 persen dan suku bunga rendah untuk kendaraan listrik melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/13/PBI/2020, diskon penyambungan dan penambahan daya listrik, dan lainnya.

Di samping itu, produsen EV juga dapat memanfaatkan berbagai keuntungan seperti Tax Holiday dan Mini Tax Holiday melalui UU 25/2007. Termasuk juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK 130/2020), Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 7/2020, tax allowance (PP 18/2015 Jo PP 9/2016, Permenperin 1/2018), dan Pembebasan Bea Masuk (PMK 188/2015).

Kemudian, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, dan Super Tax Deduction untuk kegiatan R&D (PP 45/2019, dan PMK No. 153/2020). Hal ini merupakan fasilitas yang diberikan dalam rangka mendorong industrialisasi EV.

Pelaku usaha di industri otomotif tetap berharap roda perekonomian nasional dapat terus melaju kencang seiring pemulihan ekonomi baik di tingkat global maupun domestik. Namun, harapan itu tampaknya masih mendapatkan tantangan di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di tanah air sejak awal Juli 2021. (LITBANG KOMPAS)

Referensi

Arsip Kompas
  • “Sejak Tahun 1970-an: Tak Ada yang Mampu Kembangkan Otomotif Bermerek Indonesia”, Kompas, 09 Agustus 1996, hlm. 02
  • “Nasionalisme dan Industri Otomotif *Tinjauan Buku: Konglomerasi: Negara dan Modal dalam Industri Otomotif Indonesia”, Kompas, 13 November 1996, hlm. 22
  • “Melacak Mobil di Indonesia * Suplemen Otomotif”, Kompas, 01 Maret 2000, hlm. 25
  • “Buku Baru yang Mengulas tentang Otomotif di Indonesia * Otomotif – Liputan Khusus”, Kompas, 18 Juli 2003, hlm. 48
  • “Semangat Tinggi, Usia Pendek”, Kompas, 13 Januari 2012, hlm. 38
  • “Alat Transportasi: Kota, Asap Knalpot, dan Cinta nan Rumit… * Riwayat Kota”, Kompas, 02 Mei 2016, hlm. 27
  • “Sejarah Otomotif Diawali Selembar SK”, Kompas, 24 Januari 2019, hlm. 11
Internet
Aturan
  • PP 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  • PP 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  • PP 74/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  • Keppres 45/1972 tentang Pembinaan terhadap Sektor Industri Kendaraan Bermotor dan Alat-Alat Besar (Keagenan Tunggal dan Distributor) Assembling dan Manufaktur oleh Menteri Industri
  • Keppres 42/1996 tentang Pembuatan Mobil Nasional
  • Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan
  • Inpres 2/1996 tentang Pembangunan Industri Mobil Nasional
  • Permenperin 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau
  • Permenperin 27/2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB/Battery Electric Vehicle).
  • Permenperin 28/2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap
  • Peraturan Gubernur No. 3/2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan