Dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian tidak dapat dihindari. Pemerintah tetap berupaya memperbaiki kondisi ekonomi di tengah penanganan penyebaran Covid-19 di masyarakat. Sektor ekonomi dan kesehatan harus berjalan seimbang agar Indonesia dapat bertahan melewati masa pandemi.
Salah satu upaya pemerintah untuk tetap menggerakkan ekonomi perdagangan dan industri adalah dengan mengeluarkan kebijakan melalui Kementerian Perekonomian dan Bank Indonesia untuk meringankan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan Down Payment (DP) pada pembelian kendaraan bermotor baru di tahun 2021. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan purchasing power masyarakat sebagai jumpstart perekonomian.
Kebjakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 20/PMK.010/2021 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/2/PBI/2021, yang diberlakukan mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.
Keringanan DP berlaku untuk pembelian kendaraan bermotor baru secara kredit. Besarnya keringanan DP dikategorikan menjadi tiga, yaitu:
- DP 0%, berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor. Diberikan oleh bank yang memenuhi persyaratan Non Performing Loan/Non Performing Financing (NPL/NPF) secara bruto kurang dari 5%.
- DP 5%, berlaku untuk kendaraan bermotor roda 3 atau lebih (produktif). Diberikan oleh bank yang memiliki NPL/NPF secara bruto lebih dari 5%.
- DP 10%, berlaku untuk kendaraan bermotor roda 2, roda 3 atau lebih ( non produktif). Diberikan oleh bank yang memiliki NPL/NPF secara bruto lebih dari 5%.
NPL merupakan rasio kredit bermasalah, sedangkan NPF adalah rasio pinjaman yang mengalami kesulitan pembayaran.
PPnBM merupakan pajak yang dikenakan di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dikhususkan untuk barang-barang mewah. PPnBM dibebankan langsung dalam harga jual oleh produsen atau pihak penjual kepada konsumen. Keringanan PPnBM juga diberlakukan untuk pembelian kendaraan bermotor baru tahun 2021. Dengan demikian harga kendaraan bermotor baru akan lebih murah, sehingga diharapkan tetap dapat menarik minat masyarakat dalam kondisi daya beli yang menurun. Relaksasi keringanan PPnBM tersebut diberlakukan untuk:
- Kendaraan bermotor baru bertipe sedan/station wagon bermotor bakar cetus api/nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas silinder maksimal sebesar 1.500 cc.
- Kendaraan bermotor baru selain sedan/station wagon dengan kapasitas penumpang kurang dari 10 orang (termasuk dengan supir), bermotor bakar cetus api/nyala kompresi (diesel/semi diesel), 1 gardan penggerak (4×2), dan berkapasitas silinder maksimal sebesar 1.500 cc.
Kendaraan-kendaraan tersebut harus memiliki TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) sebesar 70 persen.
Besarnya PPnBM yang ditanggung pemerintah berbeda-beda tergantung waktu pembelian. Terdapat tiga periode pembelian dan besaran subsidi, yaitu: 100% untuk periode periode pembelian Maret-Mei 2021, 50% untuk periode pembelian Juni-Agustus 2021, dan 25% untuk periode pembelian September-Desember 2021.
Sumber
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 20/PMK.010/2021
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/2/PBI/2021
- Laman Kompas.com
Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari
Satria Dhaniswara Rahsa Wijaya