KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Penerimaan Siswa Baru Tingkat SMK di Yogyakarta – Para calon siswa mengikuti tes khusus sebagai salah satu syarat dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2017/2018 di SMK Negeri 6 Yogyakarta, Selasa (4/7/2017). Pengumuman hasil seleksi PPDB akan disampaikan pada 8 Juli 2017.
Tahun 2010
28 Januari 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ditetapkan. Produk hukum tersebut mengatur penerimaan peserta didik mulai dari tingkat usia dini, SD, SMP, SMA, hingga tingkat perguruan tinggi. Peraturan ini menjadi dasar aturan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Tahun 2015
29 Juni 2015
Pendaftaran PPDB tingkat SMP di DKI Jakarta berbasis sistem zonasi dengan kuota sebesar 55%. Sistem zonasi mengatur jumlah peserta didik baru harus dari rayon yang sama. Pendaftaran PPDB tingkat SMP berlangsung hingga 12 Juli 2015.
Tahun 2016
15 Juni 2016
Pendaftaran PPDB tingkat SMA di DKI Jakarta menggunakan sistem dalam jaringan (daring) sebagai upaya menegakkan transparansi.
16 Juni 2016
Terjadi gangguan server sistem daring PPDB tingkat SMA di DKI Jakarta. Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 51/SE/2016 tertanggal 16 Juni 2016. Surat tersebut menyatakan seluruh proses PPDB untuk calon siswa SMA dan SMK tak berlaku, mulai dari prapendaftaran, pendaftaran, hingga verifikasi.
Tahun 2017
2 Mei 2017
Sistem zonasi diterapkan untuk pertama kali di Jawa Barat dan Banten berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 16/2017 tentang Pedoman PPDB. Berbeda dengan DKI Jakarta yang menerapkan sistem zonasi berdasarkan kecamatan, zonasi di Jawa Barat berdasarkan radius rumah ke sekolah menggunakan sistem poin. Semakin sekolah dekat dengan rumah, semakin tinggi poin yang didapatkan.
5 Mei 2017
Permendikbud No. 17/2017 tentang PPDB ditetapkan. Peraturan ini mengatur proses PPDB dengan tiga hal sebagai acuan, yakni penggunaan sistem zonasi agar siswa bisa diterima di sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggal, ketentuan jumlah siswa baru yang diterima, dan pendaftaran secara daring. Kuota untuk sistem zonasi sebesar 90 persen dari total keseluruhan jumlah peserta didik yang diterima (Pasal 15 Ayat 1).
4 Juli 2017
Pendaftaran PPDB Kota Tangerang Selatan tingkat SMP secara daring ditutup karena sistem terganggu.
5 Juli 2017
Akibat gangguan sistem, pendaftaran PPDB daring Kota Tangerang Selatan tingkat SMP ditutup dan dilakukan secara manual dengan mendatangi sekolah tujuan. Persoalan lain terkait PPDB antara lain banyaknya NIK bermasalah yang menyebabkan tidak dapat terverifikasi saat dimasukkan ke dalam sistem.
13 November 2017
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, menyatakan, tidak boleh lagi ada pengastaan sekolah. Selama ini, masyarakat terlena dengan istilah ”sekolah unggulan” dan ”sekolah favorit”. Sekolah-sekolah dengan istilah tersebut selama ini hanya menerima anak-anak dengan kemampuan akademis tinggi yang mayoritas berasal dari kalangan sosial-ekonomi mapan. Sebaliknya, terdapat sekolah-sekolah pinggiran yang diisi mereka dengan prestasi akademik yang beragam, bahkan tak jarang berisi siswa dengan prestasi akademik rendah dan berasal dari keluarga kurang mampu.
Tahun 2018
7 Mei 2018
Permendikbud No.17/2017 dicabut dan diganti Permendikbud No.14/2018. Urutan prioritas seleksi untuk jenjang SD diutamakan berdasarkan usia, baru mempertimbangkan jarak. Untuk SMP dan SMA diutamakan jarak, baru nilai UN dan prestasi. Di SMK tidak ditetapkan zonasi karena karakteristik pendidikan yang berbeda sesuai minat dan potensi siswa. Setiap sekolah harus menerapkan sistem zonasi dan menerima minimal 10 persen siswa miskin dari total murid baru.
11 Juli 2018
Saat seleksi PPDB di Yogyakarta ditemukan kecurangan dengan membuat SKTM palsu. Sebanyak 40 siswa ditolak karena berdasarkan pengecekan ulang, keluarga mereka tergolong mampu.
17 September 2018
Muhadjir Effendy saat Rapat Koordinasi Pengembangan Zonasi dalam Rangka Pemerataan Kualitas Pendidikan Tahun 2018, Region II Jakarta, merundingkan penetapan zonasi untuk SD, SMP, dan SMA/SMK harus dalam satu zona.
31 Desember 2018
Permendikbud No.14/2018 tentang PPDB dicabut karena masih banyak masalah saat pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2018/2019. Banyak kasus pelanggaran ditemukan, seperti manipulasi Surat Keterangan Tidak Mampu, penerimaan siswa yang tidak berdasarkan jarak rumah ke sekolah, dan jual beli kuota kursi sekolah. Sebagai pengganti diterbitkan Permendikbud No. 51/2018.
Tahun 2019
22 Januari 2019
Kemendikbud menetapkan penggantian nomor induk siswa nasional (NISN) dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang bertujuan menghasilkan satu basis data terpadu untuk semua aspek kependudukan dan catatan sipil. Pemakaian NIK lebih sesuai dengan sistem zonasi dibandingkan dengan NISN karena selain berpengaruh dengan penerimaan peserta didik baru, juga berkaitan dengan rotasi guru dan revitalisasi sarana dan prasarana sekolah.
20 Juni 2019
Kemendikbud menerbitkan Permendikbud No. 20/2019 tentang PPDB, merevisi Permendikbud No. 51/2018. Kuota jalur prestasi yang semula 5 persen menjadi maksimal 15 persen. Dengan penambahan kuota jalur prestasi, kuota jalur zonasi berkurang, dari 90 persen menjadi minimal 80 persen. Kuota jalur perpindahan orangtua/wali tetap 5 persen. Revisi ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang merespons munculnya masalah dalam penerapan zonasi pada PPDB.
25 Juni 2019
Kuota penerimaan peserta didik baru atau PPDB di DKI Jakarta dibuat berbeda dengan Permendikbud. Kuota disesuaikan dengan kondisi geografis Ibu Kota berdasarkan akses transportasi antarwilayah.
- Tingkat SD, zonasi berbasis kelurahan 70 persen, basis provinsi 25 persen, dan luar DKI 5 persen.
- Tingkat SMP dan SMA, zonasi kelurahan 60 persen, provinsi 30 persen, luar DKI 5 persen, dan jalur prestasi 5 persen.
- Tingkat SMK, tak ada jalur zonasi. Sebesar 90 persen kuota pendaftaran untuk umum, 5 persen jalur prestasi, dan 5 persen warga DKI.
10 Desember 2019
Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang PPDB. Setiap jenjang pendidikan diterapkan usia minimal dan maksimal yang mesti dipenuhi calon peserta didik baru.
Tahun 2020
7 Februari 2020
Kemendikbud mengeluarkan aturan terkait PPDB yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat ini berisi penentuan kelulusan peserta didik dan persiapan pelaksanaan PPDB bagi tiap pemerintah daerah.
24 Maret 2020
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease/Covid- 19 diterbitkan. Melalui surat edaran ini Mendikbud meminta agar Dinas Pendidikan dan sekolah dapat menyiapkan mekanisme PPDB mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
24 Juni 2020
Calon siswa SMA kesulitan mendaftar PPDB daring akibat gangguan server. Laman pendaftaran bermasalah atau tak stabil sejak pertama dibuka pada 24 Juni 2020. Laman pendaftaran memang bisa dibuka, tetapi tak stabil sehingga proses pendaftaran gagal.
25 Juni 2020
Pendaftaran siswa di DKI Jakarta kisruh. Perbedaan pemahaman antara orangtua siswa dengan sekolah tentang seleksi PPDB jalur zonasim menjadi akar kekisruhan. Penyebabnya adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 501/2020 belum disosialisasikan secara menyeluruh.
27 Mei-28 Juni 2020
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 75 pengaduan warga terkait PPDB. Sebanyak 49 pengaduan berasal dari DKI Jakarta, sementara 26 sisanya dari Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, Lampung, Sumatera Utara, dan Riau.
29 Juni-1 Juli 2020
Terdapat penambahan delapan pengaduan. Tujuh pengaduan berasal dari DKI Jakarta, sedangkan satu pengaduan dari Buleleng, Bali. Pengaduan dari DKI Jakarta mengenai keberatan penggunaan usia sebagai kriteria awal seleksi jalur zonasi dan pemakaian akreditasi sekolah dalam jalur prestasi. Sementara pengaduan dari Buleleng menyangkut dugaan permainan surat domisili agar bisa lolos seleksi jalur zonasi.
Referensi
- Pemberitaan Kompas
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Buku Kebijakan Zonasi
- Kajian Tematis Litbang Kompas