Dokumen SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 01/KB/2020; No. 516 Tahun 2020; No. Hk.03.01/Menkes/363/2020; No. 440-882 Tahun 2020 ini ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2020.
Deskripsi
Pandemi Covid-19 belum sepenuhnya teratasi, namun kegiatan pembelajaran harus tetap berlangsung. SKB Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19 ini bertujuan untuk mengatur bagaimana penyelenggaran pembelajaran tetap berjalan dalam masa pandemi. Jenjang pendidikan yang disasar oleh SKB ini mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, hingga pendidikan tinggi.
SKB ini dibuat mempertimbangkan pembagian zona wilayah yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah. Penetapan zona tersebut menentukan proses pembelajaran yang akan dilangsungkan di wilayah itu.
Cakupan isi
Secara struktur, SKB Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19 ini terdiri dari 41 halaman. Enam halaman awal merupakan bagian inti, sementara sisanya berisi lampiran. Dalam bagian ini ditetapkan lima keputusan bersama. Beberapa poin utama yang ditetapkan adalah mulainya tahun ajaran baru bagi setiap jenjang, pemberlakuan pembelajaran tatap muka untuk zona hijau, serta pengutamaan protokol kesehatan untuk pembelajaran tatap muka. Perincian protokol secara detil terdapat dalam bagian lampiran.
Regulasi lain terkait situasi pandemi Covid-19 dapat diakses di laman regulasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.