Lembaga

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Lembaga di Indonesia yang menyelenggarakan program jaminan sosial di bidang kesehatan guna menjamin hak warga negara mendapatkan kebutuhan dasar berupa pembiayaan dan pelayanan kesehatan adalah BPJS Kesehatan.

Fakta Singkat

Dibentuk
1968
(Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan)

1 Januari 2014
(BPJS Kesehatan)

Direktur Utama BPJS Kesehatan
Fachmi Idris
(2014 – 2021)
Ali Ghufron Mukti
(22 Februari 2021-sekarang)

Jumlah Kepesertaan:
224 juta jiwa (2019)
Pendapatan Iuran
Rp 111,75 triliun (2019)
Beban Jaminan Kesehatan
Rp 108,46 triliun (2019)

Regulasi
UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Sejarah

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Warga menunggu giliran untuk menjalani proses pemberkasan di loket Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di RSUD Pasar Rebo, Jakarta, Sabtu (28/10/2017)

Pada tahun 1968 pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968 untuk membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) yang mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negara serta penerima pensiun beserta keluarganya. Badan tersebut dibentuk pada era Menteri Kesehatan Gerrit Augustinus Siwabessy yang menjabat dalam empat periode Kabinet Ampera I dan II serta Kabinet Pembangunan I dan II (periode: 25 Juli 1966 – 29 Maret 1978).

Beberapa tahun kemudian pemerintah mengeluarkan PP No. 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan PNS, Penerima Pensiun, dan Anggota Keluarga dan PP No. 23 Tahun 1984 tentang Perum Husada Bhakti.

Dengan terbitnya dua PP pada era Presiden Soeharto tersebut, maka BPDPK kemudian berganti menjadi BUMN yang bernama Perum Husada Bhakti (PHB). Perum ini melayani jaminan kesehatan untuk para PNS, pensiun PNS, veteran, perintis kemerdekaan, dan anggota keluarganya.

Pada tahun 1992, Perum Husada Bhakti berganti menjadi Persero dengan dikeluarkannya PP No. 6 Tahun 1992. Nama lembaga berubah menjadi PT Askes (Persero) yang mulai menjangkau karyawan BUMN dengan program Askses Komersial.

Pada tahun 2004 pemerintah mengeluarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Selanjutnya, pada 2005 PT Askes (Persero) melangsungkan Program Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat Miskin (PJKMM) yang dikenal dengan program Askeskin dengan sasaran utama peserta masyarakat miskin serta tidak mampu sebanyak 60 juta jiwa yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat.

PT Askes (Persero) juga meluncurkan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU), yang ditujukan bagi masyarakat yang belum dijamin oleh Jamkesmas, Askes Sosial, maupun asuransi swasta. PJKMU merupakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang pengelolaannya diserahkan kepada PT Askes (Persero). Pada saat itu, jumlah kepesertaan PJKMU menjangkau lebih 200 kabupaten/kota atau 6,4 juta jiwa.

Pada 2011 pemerintah mengeluarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sehingga PT Askes (Persero) berubah menjadi BPJS Kesehatan. Dengan adanya Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, pemerintah bertekad memberikan jaminan kesehatan yang komprehensif, adil serta merata kepada semua warga.

KOMPAS/ALIF ICHWAN

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan resmi berlaku di Provinsi DKI Jakarta. Peresmian program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berlangsung di di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta, Rabu (1/1/2014).

Visi dan Misi

Visi

Terwujudnya Jaminan Kesehatan yang Berkualitas tanpa Diskriminasi

Misi

  • Memberikan layanan terbaik kepada peserta dan masyarakat
  • Memperluas kepersertaan program jaminan kesehatan mencakup seluruh penduduk Indonesia.
  • Bersama menjaga kesinambungan finansial program jaminan kesehatan

KOMPAS/ADHITYA RAMADHAN

Pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari PNS, TNI, dan Polri mengantre di loket pendaftaran poliklinik Rumah Sakit M Yunus, Provinsi Bengkulu, Rabu (8/1/2014). Belum banyak peserta BPJS kesehatan dari PNS yang memahami betul mekanisme BPJS kesehatan.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Peserta

Iuran yang dibayarkan

·  Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (kalangan tidak mampu)

·  Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan

Iuran dibayar oleh Pemerintah
· PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan pekerja penerima upah dari lembaga pemerintah

5% dari gaji/upah dengan rincian:

·       4% dibayar pemberi kerja

·       1 % dibayar peserta

· Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta
· Keluarga tambahan dari Pekerja Penerima Upah (termasuk ayah, ibu, dan mertua) 1% gaji/upah dibayar oleh pekerja penerima upah

· Kerabat lain dari pekerja penerima upah

· Bukan dari kalangan pekerja

Rp. 42.000, – (ruang perawatan kelas III)*

Rp 100.000,- (ruang perawatan kelas II)

Rp 150.000,- (ruang perawatan kelas I)

*Keterangan:

  • Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500,-. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
  • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.
  • Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Pasien yang juga peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendapatkan perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat Pavilion B Rumah Sakit Siloam Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Banten, Jumat (9/8/2019). Hampir 90 persen pasien yang berobat di Pavilion B Rumah Sakit Siloam adalah peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah menyetujui kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Kenaikan iuran JKN-KIS dinilai mendesak karena iuran ditetapkan lima tahun lalu dan amat rendah dibandingkan dengan harga obat dan operasional rumah sakit. Total defisit BPJS Kesehatan tahun 2018–2019 diprediksi Rp 28 triliun.

Produk Layanan BPJS Kesehatan

Jenis Layanan

Manfaat

 

 

Pelayanan kesehatan tingkat pertama

 

1.     Rawat jalan atau rawat inap di:

2.     Puskesmas atau yang faskes setara

3.     Praktik Mandiri Dokter

4.     Praktik Mandiri Gigi

5.     Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri

6.     Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara

7.     Faskes Penunjuang : Apotik dan Laboratorium

 

 

 

 

Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

 

 

  1. Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahanan (promotif preventif):

a)      Penyuluhan kesehatan perorangan

b)      Imunisasi rutin

c)       Keluarga Berencana

d)      Skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu

e)      Peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis

2. Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan):

a)      Administrasi pelayanan

b)      Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis

c)       Tindakan medis non spesialistik, baik oprtatif dan non operatif

d)      Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai

e)      Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama

f)        Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama

Rawat Inap Tingkat Pertama

1. Pendaftaran dan administrasi

2. Akomodasi rawat inap

3. Pemeriksaan, pengobatan serta konsultasi medis

4. Tindakan medis mom spesialistik, baik operatif maupun non operatif

5. Pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi :

a)      Persalinan pervaginam bukan risiko tinggi

b)      Persalinan dengan komplikasi dan atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar)

c)       Pertolongan neonatal dengan komplikasi

d)      Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

e)      Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama

 

 

 

Rujukan Tingkat Lanjutan

Pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik:

a)      Klinik utama atau yang setara

b)      Rumah Sakit Umum baik milik Pemerintah maupun Swasta

c)       Rumah Sakit Khusus

d)      Faskes Penunjang, Apotik, Optik dan Laboratorium

 

 

 

 

 

Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

1. Administrasi pelayanan

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat

3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik

4. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis

5. Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai

6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis

7. Rehabilitasi medis

8. Pelayanan darah

Rawat Inap Tingkat Lanjutan  (RITL)

1. Perawatan inap non intensif

2. Perawatan inap intensif (ICU, ICCU,NICU, PICU)

KOMPAS/PRIYOMBODO

Pasien menjalani cuci darah atau hemodialisis di Klinik Hemodialisis Tidore, Cideng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan mitra kerja mengimplementasikan kemudahan layanan bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang rutin menjalani cuci darah melalui pemindai sidik jari atau finger print tanpa perlu membuat surat rujukan kembali. Simplifikasi administrasi dengan finger print ini dimulai sejak 1 Januari 2020.

Pendaftaran Kepesertaan JKN

Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melengkapi dokumen persyaratannya.

Peserta

Syarat

Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (kalangan tidak mampu) Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.
PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan pekerja penerima upah dari lembaga pemerintah

a.  Fotocopy Kartu Keluarga

b.  Asli petikan SK Penetapan pertama.

c.  Asli SK Kepangkatan/pengangkatan terakhir dari Kementerian/Lembaga/Kepala Dinas (jika ada perubahan)

d.  Asli daftar gaji yang mencantumkan gaji pokok dan tunjangan dan dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.

e.  Asli penetapan Pengadilan Negeri untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga).

f.   Asli Surat keterangan dari sekolah/ Perguruan Tinggi Negeri (bagi anak usia di atas 21 tahun s.d. 25 tahun)

Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja/PIC masing-masing Badan Usaha melalui Aplikasi New Edabu, dengan cara melengkapi Formulir Daftar Isian Elektronik yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku dan disahkan oleh pimpinan perusahaan untuk dimigrasikan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

·     Keluarga tambahan dari Pekerja Penerima Upah (termasuk ayah, ibu, dan mertua)

·     Kerabat lain dari pekerja penerima upah

·     Bukan dari kalangan pekerja

a)    Fotokopi Kartu Keluarga

b)   Fotokopi halaman pertama buku tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung).

c)    Formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan  bermaterai Rp6.000,00 (Enam Ribu Rupiah) yang ditanda tangani pemilik rekening yang bersangkutan. Surat kuasa wajib ditanda tangani oleh pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening.

d)   Fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing.

Pensiunan PNS, Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan

a)  Asli KTP

b)  Fotocopy KK

c)   Tanda bukti penerima pension

d)  SK Veteran

e)  Fotokopi surat janda, duda, anak yatim/piatu

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Aplikasi BPJS Kesehatan melalui telepon pintar memudahkan warga untuk mengurus jaminan kesehatan seperti terlihat di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pancoran, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Hak dan Kewajiban Peserta

Hak Peserta:

  1. Menentukan FKTP yang diinginkan pada saat mendaftar
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Mendapatkan kartu identitas peserta sebagai identitas peserta JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
  4. Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  5. Menyampaikan pengaduan, kritik dan saran baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.

 Kewajiban Peserta:

  • Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan.
  • Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh).
  • Memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar.
  • Melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, antara lain perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat/ domisili dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama serta perubahan alamat email dan nomor handphone
  • Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
  • Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan

Kewajiban Pemberi Kerja (Lembaga/Kantor/Perusahaan)

  1. Mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan.
  2. Menghitung dan memungut iuran yang menjadi kewajiban pekerjanya melalui pemotongan gaji/upah pekerja.
  3. Membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh).
  4. Bertanggung jawab atas pekerja yang membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, dalam hal Pemberi kerja belum mendaftarkan dan membayar iuran bagi pekerjanya kepada BPJS Kesehatan.
  5. Memberikan data mengenai diri, pekerja dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan meliputi:
  6. Data pekerja berikut anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik;
  7. Data upah yaitu gaji pokok dan tunjangan tetap yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja.
  8. Melaporkan perubahan data badan usaha atau badan hukum, meliputi: alamat perusahaan, kepengurusan perusahaan, jenis badan usaha, jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya serta perubahan besarnya upah setiap pekerja, selambatnya 7 (tujuh) hari setelah terjadi perubahan.

KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO

Direktur Utama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Fachmi Idris blusukan ke agen BPJS di sekitar Jakarta, Jumat (2/9/2015). BPJS memperluas jaringan pembayaran iuran dengan menjalin kerja sama perusahaan ritel di seluruh Indonesia.

Kanal Layanan dan Organisasi

Kanal Layanan merupakan tempat/media yang dapat digunakan oleh calon peserta atau peserta JKN-KIS dalam melakukan proses administrasi kepesertaan berupa pendaftaran peserta, perubahan data peserta, pembayaran iuran, pemberian informasi, penanganan pengaduan, kritik dan saran, yang terdiri dari:

  1. Aplikasi Mobile JKN
  2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
  3. Mobile Customer Service (MCS)
  4. Website BPJS Kesehatan
  5. Mall Pelayanan Publik
  6. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
  7. Pendaftaran Badan Usaha terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission)
  8. Portal bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja

Organisasi BPJS Kesehatan

  • Direktur Utama
  • Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta
  • Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan
  • Direktur Keuangan dan Investasi
  • Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Manajemen Risiko
  • Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum
  • Direktur Kepatuhan, Hukum dan Hubungan Antar-Lembaga
  • Direktur Teknologi Informasi
  • Dewan Pengawas
  • Sekretaris Dewan Pengawas
  • Komite Manajemen Risiko
  • Komite Audit

KOMPAS/ANDY RIZA HIDAYAT

Presiden Joko Widodo menunjukkan Kartu Indonesia Sehat yang baru dibagikan ke warga di Desa Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (18/4/2015). Kartu itu dibagikan untuk pertama kali ke kalangan buruh perkebunan karet PT Perkebunan Nusantara 3. Pembagian ini bagian dari pembagian seluruh kartu sehat berjumlah sekitar 82 juta.

Referensi

Referensi

Laman website Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan