Tamu undangan menyaksikan layar yang menampilkan hasil Hitung Cepat 2024 Litbang Kompas di Menara Kompas, Jakarta, Rabu (14/2/2024).
Fakta Singkat
Konsep Putaran dalam Pemilu:
- Hasil hitung cepat Kompas menunjukkan pasangan Prabowo-Gibran memimpin perolehan suara hingga lebih dari 58 persen.
- Ketercapaian suara pasangan Prabowo-Gibran menutup kemungkinan putaran dua dalam Pemilu 2024.
- Capres dan cawapres baru bisa dinyatakan terpilih secara sah bila telah memperoleh suara lebih dari 50 persen dari sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
- Apabila tidak ada capres-cawapres yang mencapai syarat keterpilihan, maka pemilu akan dilanjutkan ke putaran kedua.
- Dua putaran pemilu pernah terjadi pada Pemilu 2004, mempertemukan pasangan Megawati Soekarnoputri – Hasyim Muzadi dan Susilo Bambang Yudhoyono – Jusuf Kalla.
Berangkat dari konteks kompetisi yang terjadi, isu putaran kedua pada Pemilu 2024 menjadi momok yang signifikan. Diyakini, banyaknya putaran pemilihan akan berdampak pada perolehan dan konsolidasi suara dari masing-masing pasangan capres-cawapres. Oleh karenanya, hari-hari menjelang pencoblosan disesaki dengan pertempuran narasi terkait putaran pemilu.
Pertempuran tersebut mencapai ujungnya pasca momen pencoblosan pada Rabu (14/2/2024). Hasil hitung cepat atau quick count Litbang Kompas hingga pukul 21.21 WIB dengan jumlah sampel masuk 88,45 persen menunjukkan pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka memimpin perolehan suara secara signifikan dengan capaian 58,73 persen dari total suara sah.
Pasangan capres-cawapres Anis Baswedan – Muhaimin Iskandar berada di peringkat kedua dengan raihan suara 25,10 persen. Sementara itu, di peringkat terakhir, pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD memperoleh capaian suara 16,17 persen. Mengacu pada ketentuan dan prasayat keterpilihan presiden dan wakil presiden, hasil hitung cepat tersebut menunjukkan Pemilu 2024 berpotensi besar ditutup dengan hanya satu putaran.
Situasi ini pada akhirnya terjadi meski dua dari tiga kubu capres-cawapres yang berkompetisi, yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, menekankan narasi dua putaran. Sementara di sisi lain, narasi satu putaran secara konsisten ditekankan oleh kubu dari Prabowo-Gibran.
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Suasana “War Room” Hitung Cepat 2024 Litbang Kompas di Menara Kompas, Jakarta, Rabu (14/2/2024).
Jumlah Putaran Pemilu
Pada dasarnya, putaran pemilu merujuk pada jumlah pelaksanaan pencolosan suara dalam satu edisi pemilihan umum. Apabila setelah satu kali pencoblosan salah satu pasangan capres-cawapres telah memenuhi ketentutan keterpilihan yang berlaku dan dapat langsung ditetapkan presiden dan wakil presiden, maka pemilu cukup berjalan satu putaran.
Namun, apabila total perolehan suara menunjukkan tidak ada capres-cawapres yang memenuhi syarat keterpilihan tersebut, maka pencoblosan harus dilakukan kembali. Pencoblosan kedua inilah yang disebut sebagai putaran kedua pemilu.
Konsep putaran pemilu dan dan syarat-syarat keterpilihan termaktub dalam dua sumber hukum, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. Sebagai lex generalis, UUD 1945 melalui Pasal 6A ayat (3) menyebutkan bahwa untuk mencapai satu putaran saja, capres-cawapres harus memperoleh lebih dari 50 persen suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi.
Syarat keterpilihan tersebut kemudian diperinci melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai basis hukum pelaksanaan Pemilu 2024. Terdapat dua syarat wajib bagi pasangan capres-cawapres untuk dinyatakan terpilih pada putaran pertama. Yang pertama, melalui Pasal 416 ayat (1), ditetapkan bahwa pasangan capres-cawapres harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara sah dalam pemilu.
Syarat kedua, calon presiden dan wakil presiden terpilih harus memperoleh setidaknya 20 persen suara dari setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Artinya, pasangan calon harus memperoleh setidaknya 20 persen suara di paling sedikit masing-masing 20 provinsi di seluruh Indonesia.
Apabila tidak ada pasangan capres-cawapres yang berhasil mencapai kedua syarat elektoral tersebut, pemilu akan masuk ke putaran kedua. Apabila jumlah capres-cawapres yang berkompetisi lebih dari dua kubu, putaran kedua akan dilaksanakan dengan mempertemukan dua pasangan capres-cawapres yang memperoleh suara terbanyak.
Artinya, putaran kedua pemilu presiden dan wakil presiden hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon yang mendapatkan perolehan elektoral paling tinggi di putaran pertama. Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur.
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, menyapa pendukungnya seusai merayakan unggulnya Prabowo-Gibran dalam hitung cepat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Prabowo-Gibran unggul dalam hitung cepat sejumlah lembaga survei.
Sejarah Dua Putaran Pemilu 2004
Putaran kedua dalam pemilu sendiri bukan barang baru dalam sejarah demokrasi Indonesia. Pemilu 2004 – sebagai pemilu pertama setelah amendemen ke-4 UUD 1945 yang memungkinkan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan langsung oleh masyarakat – berujung pada pelaksanaan dua kali putaran.
Mengacu pada Kompaspedia (19/1/2024, “Merunut Jejak Penyelenggaraan Pemilu 1955 – 2019“), pemilihan presiden dan wakil presiden putaran pertama diselenggarakan pada 5 Juli 2004, sementara putaran kedua berlangsung pada 20 September 2004. Putaran dua harus dilakukan setelah tidak ada pasangan capres-cawapres memperoleh syarat electoral yang ditentukan – yang kala itu ditetapkan melalui UU Nomor 23 Tahun 2003.
Kontestasi Pilpres 2004 diikuti oleh lima pasangan capres-cawapres, antara lain, Hamzah Haz – Agum Gumelar, Amien Rais – Siswono Yudo Husodo, Megawati Soekarnoputri – Hasyim Muzadi, Wiranto – Salahuddin Wahid, dan Susilo Bambang Yudhoyono – Jusuf Kalla.
Hasil rekapitulasi suara pasca putaran pertama menunjukkan bahwa pasangan Susilo Bambang Yudhoyono – Jusuf Kalla memperoleh suara terbanyak dengan 39.838.184 suara atau setara 33,57 persen dari total suara sah. Di urutan kedua, terdapat pasangan Megawati – Hasyim Muzadi dengan raihan 31.569.104 suara atau 26,60 persen. Keduanya pun masuk ke putaran kedua.
Untuk capaian suara ketiga pasangan lain, Wiranto – Salahuddin Wahid mendapatkan 26.286.788 suara (22,15 persen); Amien Rais – Siswono Yudo Husodo 17.392.931 suara (14,66 persen); serta Hamzah Haz dan Agum Gumelar 3.569.861 suara (3,01 persen).
Di putaran kedua, jumlah partisipasi publik justru menunjukkan penurunan. Penggunaan hak pilih masyarakat hanya mencapai 77,44 persen (116.662.705 orang), dari sebelumnya 78,22 persen (121.293.844 orang) pada putaran pertama.
Hasilnya, Susilo Bambang Yudhoyono – Jusuf Kalla berhasil menjadi pemenang sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode tahun 2004–2009. Pasangan ini meraih sebanyak 69.266.350 suara atau 60,62 persen. Jumlah itu jauh di atas perolehan pasangan Megawati Soekarnoputri – Hasyim Muzadi, yakni 44.990.704 suara atau 39,38 persen.
Kemenangan pasangan Yudhoyono-Kalla pada putaran kedua sendiri bukanlah hal mengejutkan. Hasil quick count dengan segera menunjukkan bahwa pasangan ini mendulang suara begitu signifikan dari Megawati-Hasyim. Selain itu, sikap politik Megawati yang cenderung tidak selaras dengan preferensi masyarakat juga menjadi sorotan (Kompas, 7/10/2004, “Kekurangan Karisma Sumber Kekalahan Megawati Soekarnoputri”).
KOMPAS/DEWI INDRIASTUTI
Ketua Kelompok Kerja Pencetakan Surat Suara Komisi Pemilihan Umum Hamid Awaludin, Kamis (27/5/2004), menyampaikan desain surat suara pemilu presiden 2004. Menurut rencana, surat suara berukuran 47 x 26 sentimeter itu dicetak sesuai dengan jumlah pemilih, sekitar 151 juta, ditambah cadangan 10 persen.
Perang Narasi Putaran Pemilu 2024
Kembali pada konteks Pemilu 2024, isu soal dua putaran menjadi begitu ramai. Terdapat dualisme dalam memandang putaran pemilu. Pada satu sisi, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka begitu mengedepankan satu kali putaran. Pasangan ini mengusung narasi besar keberlanjutan status quo. Sementara di sisi lain, pasangan capres-cawapres Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Prabowo – Mahfud MD mendukung narasi dua putaran.
Dengan dua sudut pandang tersebut, masing-masing aktif memproduksi narasi mereka sendiri dengan memanfaatkan kanal media social sebagai alat utama. Pasangan Prabowo-Gibran getol menggulirkan tagar #AllInPrabowo untuk mendorong ketercapaian satu putaran. Pada berbagai kesempatan, tim pemenangan mereka juga mengingatkan pentingnya satu putaran pemilu.
Sikap demikian tak lepas dari hasil-hasil lembaga survei yang konsisten menunjukkan superioritas elektoral Prabowo-Gibran. Lembaga Survei Nasional (LSN), Lembaga Survei Indonesia (LSI), Politika Research and Consulting (PRC), Polling Institute, Arus Survei Indonesia (ASI), dan mayoritas lembaga survei lain merilis hasil survei masing-masing bahwa pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul atas dua pasangan capres-cawapres yang lain.
Rata-rata lembaga survei tersebut menunjukkan bahwa Prabowo-Gibran mendapatkan 40–45 persen dari total responden. Meskipun belum mencapai suara lebih dari 50 persen dalam survei – sebagaimana menjadi salah satu standar minimum penetapan kemenangan dalam putaran pertama – namun pasangan Prabowo-Gibran menjadi pasangan capres-cawapres yang angkanya konsisten mendekati 50 persen dari total responden.
Dengan tren demikian, putaran dua akan memberikan risiko tersendiri bagi pasangan Prabowo-Gibran. Berpindahnya suara dari paslon lawan yang tidak masuk ke putaran dua untuk kemudian masuk ke pasangan lain menjadi salah satu hal yang dihindari kubu Prabowo-Gibran. Ini semua ditambah juga dengan kian masifnya narasi kritik terhadap elemen Prabowo-Gibran dan Presiden Joko Widodo (Kompas.id, 5/2/2024, “Menggugat Narasi Besar ”Satu Putaran” Pilpres 2024”).
Di sisi lain, pasangan Anies-Muhaimin mengajak pendukungnya untuk melawan narasi satu putaran. Hal ini ia tekankan juga dengan program-program diskusi “Desak Anies”, “Slepet Imin”, dan narasi perubahan lain. Pada acara kampanye akbarnya, Anies juga secara eksplisit mendorong pendukungnya untuk menolak narasi satu putaran pemilu dengan keyakinan Pemilu 2024 akan berlangsung dua putaran.
“Kondisi ini tidak bisa dibiarkan, rakyat Indonesia bisa mendapatkan kesempatan dan masa depan yang setara. Kita menginginkan perubahan yang sesungguhnya, bukan perubahan yang basa-basi,” kata Anies (Kompas.id, 10/2/2024, “Anies Ajak Rakyat Melawan Narasi Pemilu Satu Putaran”).
Sementara Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid menyakini bahwa Ganjar-Mahfud dapat masuk ke putaran kedua pemilihan presiden. Hal ini didasarkan dari solidnya pemilih akar rumput, secara khusus di wilayah Jawa. Selain itu, Ganjar-Mahfud juga aktif membangun narasi tentang permasalahan hukum dan perbaikannya.
Meski begitu, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri sebagai pihak yang mengusung Ganjar-Mahfud justru mengharapkan satu putaran pemilu. Hal itu terdengar disampaikan Megawati untuk membakar semangat kader partainya dalam pidato politik peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-51 PDI-P, di Jakarta Selatan pada Januari 2024 lalu.
“Jadi insya Allah kita akan menang satu putaran, siap?” ucap Megawati membakar semangat kader. Masuknya Pemilu 2024 ke putaran kedua justru dikhawatirkan menganggu soliditas akar rumput yang dimiliki oleh PDI-P tersebut.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui pendukungnya di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Hasil quick count atau hitung cepat Litbang Kompas Prabowo-Gibran unggul satu putaran.
Probabilitas Putaran Dua dalam Pemilu 2024
Hari-hari menjelang pelaksanaan pencoblosan sendiri memang menunjukkan besarnya kecenderungan pelaksanaan dua putaran dalam Pemilu 2024. Data-data teraktual yang ditunjukkan oleh berbagai lembaga survei menunjukkan hal ini, termasuk juga hasil survei Litbang Kompas pada Desember 2023 lalu.
Pengamat politik dari Universitas Katolik Parahyangan, Pius Sugeng Prasetyo mengatakan pada bulan tersebut bahwa survei Litbang Kompas menjadi potret kemungkinan Pilpres 2024 tidak bisa terlaksana satu putaran. Hasil ini dinilai tidak akan banyak berubah meski masih tersisa dua bulan jelang pemungutan suara.
Dalam survei Litbang Kompas, pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka mendapatkan 39,3 persen suara, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (16,7 persen), dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD (15,3 persen). Artinya, angka syarat keterpilihan masih begitu jauh untuk dicapai oleh tiap-tiap pasangan capres-cawapres.
Selain alasan tersebut, besaran pemilih yang masih bimbang (swing voters) turut menjadi variabel. Litbang Kompas menunjukkan bahwa besaran kelompok tersebut mencapai rasio 28,7 persen. “Hasil survei ini menjadi pekerjaan rumah bagi tim pemenangan ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden. Mereka harus menyiapkan energi dan modal untuk menghadapi putaran kedua,” kata Pius (Kompas.id, 11/12/2023, “Survei Litbang ”Kompas” Jadi Acuan Antisipasi Pemilu Dua Putaran”).
Meski begitu, sejumlah pihak menduga adanya kecurangaan dalam pemaksaan upaya mencegah Pemilu 2024 masuk dalam putaran kedua. Hal ini didasarkan salah satunya pada lembaga DPR yang menetapkan pagu anggaran Pemilu 2024 hanya untuk pilpres satu putaran, bukan dua putaran.
Padahal, menurut anggota PAH I BP MPR 1999-2004 Baharuddin Aritonang melalui artikel Kompas (29/9/2023, “Putaran Pemilu”), pemilihan presiden sejatinya memang dirancang untuk dua putaran. Hal ini ia sampaikan dengan merujuk pada amanat Pasal 6A UUD 1945. Dengan demikian, anggaran yang disediakan di dalam pilpres haruslah untuk dua putaran.
Penyediaan hanya untuk satu putaran tidak sesuai dengan amanat yang telah ditetapkan dan bila pada satu putaran sudah ada pasangan capres-cawapres yang terpilih sesuai dengan syarat keterpilihan sehingga menyebabkan ada penggunaan sisa anggaran yang tidak terpakai, tentu ada mekanisme sendiri.
Apabila argumen yang dibuat adalah terkait penghematan anggaran negara, hal tersebut harusnya dapat ditempuh dengan cara lain. Penghematan tersebut tentunya harus didasarkan pada cara yang sesuai dengan UUD.
Pada akhirnya, narasi dari DPR ini segera dipadamkan oleh Presiden Jokowi sendiri. Presiden menegaskan bahwa pemerintah dipastikan akan menyediakan dana yang dibutuhkan, baik untuk satu putaran maupun pilpres dua putaran. Sementara besaran pagu anggaran untuk satu putaran yang disetujui DPR sebesar Rp 27,9 triliun (Kompas.id, 13/9/2023, “Presiden Pastikan Anggaran Jika Pemilu Presiden Dua Putaran”). (LITBANG KOMPAS)
Referensi
- Kompas. (2004, Oktober 7). “Kekurangan Karisma Sumber Kekalahan Megawati Soekarnoputri”. Jakarta: Harian Kompas. Hlm 37.
- Kompaspedia. (2024, Januari 19). “Merunut Jejak Penyelenggaraan Pemilu 1955 – 2019”. Diambil kembali dari kompaspedia.kompas.id: https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/merunut-jejak-penyelenggaraan-pemilu-1955-2019
- Kompas.id. (2024, Februari 5). “Menggugat Narasi Besar ‘Satu Putaran’ Pilpres 2024”. Diambil kembali dari Kompas.id: https://www.kompas.id/baca/opini/2024/02/04/menggugat-narasi-besar-satu-putaran-pilpres-2024
- Kompas.id. (2024, Februari 10). “Anies Ajak Rakyat Melawan Narasi Pemilu Satu Putaran”. Diambil kembali dari Kompas.id: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/02/10/anies-mengajak-rakyat-melawan-narasi-pemilu-satu-putaran
- Kompas.id. (2023, Desember 11). “Survei Litbang ‘Kompas’ Jadi Acuan Antisipasi Pemilu Dua Putaran”. Diambil kembali dari Kompas.id: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/12/11/survei-kompas-jadi-acuan-antisipasi-pemilu-dua-putaran
- Kompas.id. (2023, September 29). “Putaran Pemilu”. Diambil kembali dari Kompas.id: https://www.kompas.id/baca/opini/2023/09/28/putaran-pemilu
- Kompas.id. (2023, September 13). “Presiden Pastikan Anggaran Jika Pemilu Presiden Dua Putaran”. Diambil kembali dari Kompas.id: https://www.kompas.id/baca/video/2023/09/13/presiden-jokowi-pastikan-pemerintah-sediakan-anggaran-bila-pilpres-dua-putaran
- Litbang Kompas. (2024, Februari 14). “Hitung Cepat Pemilu 2024”. Diambil kembali dari Kompas.id: https://www.kompas.id/pemilu-2024/hitung-cepat-2024
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum