UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Dokumen UU 7/2017 ini mengatur kegiatan pemilihan umum di Indonesia, mulai dari pengertian umumnya, penyelenggaranya, pelaksanaannya, hingga peraturan terkait pelanggaran pemilu, sengketa proses dan hasil, serta tindak pidana pemilu.