Lembaga

Kementerian Sosial

Kementerian Sosial menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin. Salah satu tahapan proses penetapan gelar pahlawan nasional juga dilakukan melalui Kementerian Sosial.

Fakta Singkat

Dibentuk
19 Agustus 1945

Menteri Pertama
Iwa Kusuma Sumantri
(19 Agustus 1945 – 14 November 1945)

Menteri Sosial
Juliari P Batubara (23 Oktober 2019 – 22 Desember 2020)

Tri Rismaharini (23 Desember 2020 – saat ini)

 

Dasar Hukum
UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Kementerian Sosial

Anggaran
Rp 60,6 triliun berdasarkan Perpres No. 54 tahun 2020

Sejarah

KOMPAS/SURYOPRATOMO

Menteri Sosial, Ny Nani Soedarsono Minggu pagi (16/9/1984) meresmikan lomba lukis anak-anak antarbangsa 1984 di Pasar Seni Ancol, Jakarta Utara.

Kementerian Sosial dibentuk 19 Agustus 1945. Menteri pertama pada lembaga ini adalah Iwa Kusuma Sumantri. Namun, pada masa awal tersebut lembaga ini masih berupa Departemen Sosial. Berbeda dengan departemen lainnya seperti Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, serta Departemen Kesehatan yang memiliki peninggalan lembaga departemen pada masa kolonial Belanda. Sementara, Departemen Sosial tidak memiliki pendahuluan “voorloper” pada era penjajahan Pemerintah Belanda dan Jepang.

Pada masa awal Pemerintahan RI, Departemen Sosial hanya memiliki pegawai tidak lebih dari 30 orang dan hampir seluruh pegawai belum memiliki pengalaman di bidang perburuhan dan bidang sosial.

Departemen Sosial awalnya berlokasi di Jalan Cemara 5 Jakarta yang sebelumnya ditempati sebagai Kantor Perburuhan. Pada 10 Januari 1946, Departemen Sosial pindah ke Yogyakarta karena terjadi konflik gangguan dari NICA secara terus-menerus dan situasi di Jakarta sudah tidak aman lagi sebagai Pusat Pemerintahan RI.

Setelah pindah di Yogyakarta, Departemen Sosial menyusun beberapa peraturan yang berbentuk maklumat, seperti Maklumat No. 3 tentang pembentukan Panitia Pembantu Sosial untuk usaha santunan terhadap fakir miskin dan anak terlantar di kabupaten/kota. Keanggotaan panitia tersebut terdiri dari para peminat dalam bidang sosial, pegawai pamong praja dan kantor sosial, para pemimpin badan-badan sosial, serta pemimpin-pemimpin informal setempat.

Pada masa Orde Baru hingga menjelang reformasi, peran Kementerian Sosial tidak mengalami perubahan signifikan, yakni membantu pemerintah melakukan upaya pengentasan kemiskinan dan penggalangan bantuan sosial. Bahkan pada era Orde Baru, sempat muncul Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB) yang menuai kontroversi. Pertama, tidak jelas alokasi dana yang berhasil dihimpun. Kedua, SDSB dianggap sebagai perjudian yang dilegalkan oleh pemerintah Orde Baru.

Bersamaan dengan penyebaran undian hadiah SDSB, pemerintah mengeluarkan jenis judi legal lain, yakni Porkas atau akronim dari Pekan Olah Raga dan Ketangkasan. Undian berhadiah ini berada di ranah olahraga, dan sepak bola menjadi lahan basah untuk praktek perjudian ini. Porkas juga menuai persoalan di kalangan masyarakat.

Pergantian kepemimpinan dari Orde Baru ke Era Reformasi berpengaruh terhadap kabinet dan berimbas pada departemen dan lembaga tinggi negara. Pada saat kepemimpinan Pemerintah RI oleh Presiden Abdurrahman Wahid nomenklatur Kementerian Sosial dihapuskan dari jajaran lembaga kementerian di Indonesia.

Kebijakan tersebut membuat para praktisi, akademisi, dan mahasiswa Pascasarjana Kesejahteraan Sosial Universitas Indonesia menyuarakan kiprah Departemen Sosial, agar Presiden Abdurrahman Wahid membentuk kembali Kementerian atau Departemen Sosial untuk mewadahi pelayanan kesejahteraan sosial secara institusional.

Pelayanan kesejahteraan sosial yang dianggap cukup dilakukan oleh masyarakat saja oleh Presiden Gusdur ternyata secara tidak terduga memunculkan berbagai masalah kesejahteraan sosial, seperti bencana alam, bencana sosial, bertambahnya populasi anak jalanan dan anak terlantar. Hal tersebut membuat para mantan petinggi Departemen Sosial mendorong pemerintah untuk membentuk sebuah badan yang berada langsung di bawah tanggung jawab presiden dan melahirkan Badan Kesejahteraan Sosial Nasional (BKSN).

Setelah terbentuk, BKSN mengalami permasalahan, seperti kekurangan sumber daya manusia karena tidak berimbangnya populasi permasalahan sosial dengan petugas yang dapat menjangkau cakupan wilayah. Selain itu, kewenangan BKSN sangat terbatas.

Atas pertimbangan persoalan-persoalan tersebut, Departemen Sosial dimunculkan kembali. Namun, nomenklaturnya menjadi Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. Gagasan penggabungan tersebut pun tidak optimal menyelesaikan masalah kesejahteraan sosial.

Pada era Pemerintahan Kabinet Gotong Royong, Kementerian Sosial difungsikan kembali untuk menyelenggarakan tugas-tugas pembangunan di bidang kesejahteraan sosial. Pelayanan sosial yang diterima masyarakat menjadi lebih memadai meskipun permasalahan kesejahteraan sosial belum sepenuhnya tuntas, seperti tingginya persoalan sosial akibat kemiskinan.

KOMPAS/HARIADI SAPTONO

Mahasiswa berunjuk rasa di Gedung DPRD DIY Jalan Malioboro, Yogyakarta Selasa (3/12/1991). Keberadaan SDSB (Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah) sepenuhnya ada pada pemerintah pusat. Sehingga kalau ada gejolak dari masayarakat atau kelompok masyarakat mengenai SDSB di DI Yogyakarta, Pemda DIY akan melaporkannya secara obyektif kepada Pemerintah Pusat juga Menteri Sosial.

Peran Kemensos

Dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang makin melonjak kasus penularannya, Kemensos berupaya dalam kesejahteraan sosial untuk masyarakat Indonesia yang terdampak pandemi. Upaya yang dilakukan seperti bantuan sosial paket sembako ke seluruh wilayah Indonesia.

Di Jakarta, pendistribusian bantuan sosial sembako dilakukan dengan menggunakan 130 unit roda dua serta 13 unit kendaraan roda empat untuk menyalurkan paket sembako. Bantuan tersebut dikirim untuk 1,2 juta keluarga di wilayah Jakarta. Bantuan sembako juga disalurkan untuk warga sekitar Jakarta seperti Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi. Di wilayah provinsi lain juga dilakukan penyaluran bantuan sosial.

Selain bantuan sosial yang berupa sembako dan uang tunai, Kemensos, dalam penanganan dampak Covid-19, juga berupaya dalam mendorong layanan dukungan psikososial (LDP). Pandemi yang terjadi tidak hanya berdampak pada sisi ekonomi saja, namun juga menyangkut pada sisi psikologis (traumatis) semua kelompok masyarakat. Kemensos memperkuat program layanan psikososial dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Bantuan tidak hanya diberikan kepada masyarakat level bawah yang terdampak, namun juga kepada mereka yang bekerja pada sektor swasta. Mereka yang biasanya mendapat penghasilan rutin bisa tiba-tiba kehilangan penghasilan seperti pengusaha yang tutup usahanya. Hal seperti kecemasan, ketakutan, kepanikan menjadi masalah dirasakan masyarakat. Guncangan psikologis dan emosional juga muncul ketika salah satu anggota keluarga yang tertular virus Covid-19.

Program layanan psikososial dapat mengurangi beban emosi individu masyarakat. Kondisi emosi masyarakat yang bisa ditangani dengan baik, diyakini akan mampu membantu kesiapan serta daya tahan masyarakat dalam situasi pandemi.

Kementerian Sosial juga memberikan pemahaman kepada masyarakat agar penderita Covid-19, PDP (Pasien dalam Perawatan) dan Orang dalam Pengawasan (ODP) tidak dikucilkan. Kemensos juga mengajak masyarakat untuk menguatkan kembali nilai-nilai gotong royong, kepedulian, tenggang rasa, serta semangat kekeluargaan. Hal itu dilakukan agar dapat menimbulkan rasa saling memiliki dan berbagi antarsesama yang membutuhkan di tengah pandemi Covid-19.

Pada 23 Desember 2020, Presiden Joko Widodo melantik Tri Rismaharini yang sebelumnya Walikota Surabaya menjadi Menteri Sosial menggantikan Juliari P Batubara.

DOKUMENTASI/HUMAS KEMENSOS

Menteri Sosial Tri Rismaharini serah terima jabatan Menteri Sosial dari Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy di kantor Kementerian Sosial, Jakarta (23/12/2020).

Gelar Pahlawan

Kementerian Sosial RI menerima 20 usulan calon nama yang akan mendapat gelar pahlawan nasional dan akan ditetapkan oleh Presiden RI bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada 10 November 2020.

Usulan gelar pahlawan prosesnya dimulai dari daerah oleh masyarakat di tingkat kabupaten atau kota melalui Tim Peneliti Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) dan mendapat rekomendasi dari gubernur.

Setelah mendapat rekomendasi gubernur, selanjutnya diajukan ke tingkat pusat melalui Kementerian Sosial RI dengan menggelar seminar yang dihadiri para sejarawan, para praktisi, serta akademisi dari wilayah calon pahlawan berasal.

Pascaseminar, TP2GD menggelar rapat untuk penelitian dan pengkajian secara administrasif untuk mengenal perjuangan calon pahlawan. Kemensos RI dan TP2GP melakukan verifikasi usulan dari sisi administrasi kelengkapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, serta PP Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan.

Setelah administrasi lengkap, dilaksanakan penelitian dan pengkajian atau sidang oleh TP2GP, dilengkapi peninjauan lapangan oleh tim pengkaji dan peneliti gelar pusat ke wilayah atau ke daerah dari pahlawan yang diusulkan.

Peninjauan lapangan diperlukan untuk melengkapi dokumen dan mencocokkan dokumen yang diusulkan dengan tokoh-tokoh masyarakat dan mungkin proses-proses perjuangan yang dilakukan calon pahlawan yang diusulkan tersebut.

Usai memenuhi semua syarat yang diputuskan oleh tim TP2GP melalui sidang pleno, selanjutnya usulan tersebut dilaporkan kepada Menteri Sosial. Mensos kemudian akan menyampaikan calon pahlawan yang sudah memenuhi syarat kepada Presiden melalui Dewan Gelar yang diketuai oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

Berikutnya, Dewan Gelar mengadakan sidang dihadiri oleh TP2GP dan tim Kementerian Sosial RI untuk melakukan verifikasi dan mengkaji usulan yang disampaikan TP2GD dan rekomendasi gubernur. Hasilnya akan disampaikan kepada Presiden dan selanjutnya dilakukan penetapan, mana saja dari berbagai usulan yang layak menjadi pahlawan nasional.

Tahun 2020 terdapat 20 calon pahlawan nasional yang diajukan. Dari jumlah tersebut, tidak semua merupakan usulan baru. Ada beberapa usulan yang pernah diajukan pada tahun sebelumnya namun belum ditetapkan menjadi pahlawan nasional.

Nama calon pahlawan yang ditolak bisa diusulkan lagi. Namun, proses yang dijalani harus kembali ke awal. Mulai dari masyarakat, melalui pemerintah daerah kabupaten/kota, kemudian TP2GD, serta harus ada rekomedasi gubernur kepada Kemensos RI.

SUMBER LOGO: KEMENTERIAN SOSIAL

“Logo Peringatan Hari Pahlawan 2020 bertema “Pahlawanku Sepanjang Masa”

Peringatan Hari Pahlawan

Penyelenggaraan peringatan Hari Pahlawan (Harwan) 2020 oleh Kementerian Sosial berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Menteri Sosial Juliari P Batubara memastikan semua tahapan dalam Peringatan Hari Pahlawan 2020 mematuhi protokol pencegahan Covid-19 namun tidak mengurangi esensi dari acara itu sendiri.

Kementerian Sosial memastikan adanya penyesuaian dalam teknis penyelenggaraan peringatan Hari Pahlawan (Harwan) 2020. Peringatan Harwan tahun ini, tidak akan melibatkan banyak massa. Kemensos lebih memaksimalkan publikasi peringatan melalui media, baik media sosial maupun media konvensional.

Peringatan Hari Pahlawan 2020 akan mengambil tema Pahlawanku Sepanjang Masa”. Presiden Joko Widodo bertindak sebagai inspektur upacara dalam acara Peringatan Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Kalibata, Jakarta, 10 November 2020.

Yang turut hadir dalam peringatan Hari Pahlawan, yakni Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, didampingi Menteri Sosial Juliari P Batubara, dan sejumlah pejabat terkait. Dalam acara itu juga dilakukan hening cipta selama 60 detik dengan membunyikan sirine. Peringatan juga diselenggarakan melalui acara tabur bunga di laut yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Paket Bantuan Sosial Covid-19 Presiden berupa sembako yang disalurkan oleh Kementerian Sosial tiba di RW 006 Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020). Distribusi bantuan oleh pemerintah terus dilakukan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Anggaran

Semula dalam Postur APBN 2020, Anggaran Kementerian Sosial sebesar Rp 62,7 triliun. Namun, akibat pandemi Covid-19, anggaran dikurangi menjadi Rp 60,6 triliun berdasarkan Perpres No. 54 tahun 2020.

 Organisasi

  • Menteri Sosial
  • Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial
  • Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial
  • Staf Ahli Bidang Aksesibilitasi Sosial
  • Sekretariat Jenderal
  • Inspektorat Jenderal
  • Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial
  • Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
  • Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
  • Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
  • Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin
  • Badan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Sosial

KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Pengemudi becak motor mengantarkan warga lanjut usia saat mengantre di antara warga di Kantor Pos, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (20/10/2020). Bantuan langsung tunai yang telah berjalan beberapa bulan ini selama pandemi memberikan manfaat ekonomi bagi warga kelas bawah.

Referensi

Laman Kementerian Sosial RI

UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial