Lembaga

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas kelembagaan koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Pemberdayaan pembiayaan, restrukturisasi, pengembangan sumber daya manusia di bidang koperasi dan usaha kecil serta menengah juga menjadi tanggung jawab kementerian ini.

Fakta Singkat

Dibentuk pada
6 Juni 1968

Menteri Pertama
M. Sarbini (6 Juni 1968 – 9 September 1971)

Menteri saat ini
Teten Masduki (23 Oktober 2019 – sekarang)

Jumlah Koperasi dan UKM
• Koperasi 123.048 (Data: 2019)
• UMKM: 64.194.057 (Data: 2018)

Anggaran:
Rp743,2 miliar (Perpres No. 54 tahun 2020)

Regulasi
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015

Sejarah

KOMPAS/DOM RINETYA

Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi Subroto bersama empat Dirjennya serta seorang Staf Bappenas mengunjungi ke seluruh provinsi di Kalimantan 26 Juni – 6 Juli 1974

Sejak dibentuk pada 6 Juni 1968, nomenklatur atau penamaan Kementerian Koperasi mengalami beberapa kali perubahan. Pada awal dibentuk, lembaga ini bernama Kementerian Transmigrasi dan Koperasi. Menteri pertama adalah Sarbini yang menjabat pada 6 Juni 1968 – 9 September 1971 pada Kabinet Pembangunan I (era Presiden Soeharto).

Sarbini digantikan Soebroto pada 9 September 1971 dan berlanjut hingga Kabinet Pembangunan II (28 Maret 1973 – 29 Maret 1978). Pada Kabinet Pembangunan II, nomenklatur kementerian diperluas menjadi Kementerian Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi. Sektor tenaga kerja juga digarap oleh lembaga ini. Ruang lingkup yang makin luas ini mengindikasikan tiga sektor yakni tenaga kerja, transmigrasi, dan koperasi berusaha disatukan karena dianggap memiliki korelasi yang kuat di masa awal pembangunan.

Periode berikutnya, kementerian ini dipegang Bustanil Arifin yang menjabat tiga periode kabinet yakni Kabinet Pembangunan III, IV, dan V dari 1978 – 1993. Pada Kabinet Pembangunan III nomenklatur lembaga ini bernama Menteri Muda Urusan Koperasi, berada di bawah Menteri Perdagangan dan Koperasi. Selanjutnya, pada Kabinet Pembangunan IV dan V berubah menjadi Menteri Koperasi.

Pada Kabinet Pembangunan VI (17 Maret 1993 – 14 Maret 1998), penamaan lembaga ini berganti nama menjadi Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil. Menteri yang menjabat Subiakto Tjakrawerdaya.

Pada Kabinet Pembagunan VII (14 Maret 1998 – 21 Mei 1998), berubah lagi menjadi Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil.  Istilah “Pembinaan” pada kabinet sebelumnya dihilangkan. Masa kabinet yang relatif pendek akibat gerakan reformasi ini masih dijabat Subiakto Tjakrawerdaya.

KOMPAS/BAMBANG SP

Menteri Muda Koperasi Bustanil Arifin (kiri) dan Direktur USAID, Niblock (kanan) sesaat sebelum acara penandatanganan perjanjian kredit untuk Koperasi Listrik Pedesaan “Sinar Rinjani” di Lombok, NTB Jumat (19/10/1979).

Era Reformasi

Memasuki era reformasi, sejumlah tokoh vokal di era Orde Baru memegang jabatan menteri di era Presiden Habibie pada Kabinet Reformasi Pembangunan (23 Mei 1998 – 20 Oktober 1999). Nomenklatur Kementerian Koperasi bernama Kementerian Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah. Menteri yang menjabat saat itu adalah Adi Sasono.

Perubahan nama kementerian paling sering terjadi justru pada saat era Presiden Abdurrahman Wahid yakni pada Kabinet Persatuan Nasional (29 Oktober 1999 – 23 Juli 2001). Lembaga ini tiga kali berganti nama: pertama menjadi Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah, lalu menjadi Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah per 23 November 2000 dan pada 15 Desember 2000 diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Menteri yang menjabat yakni Zarkasih Nur.

Pada Kabinet Gotong Royong era Presiden Megawati Soekarnoputri (10 Agustus 2001 – 20 Oktober 2004), lembaga ini kembali berubah nama menjadi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Menteri yang menjabat adalah Alimarwan Hanan.

Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat Kabinet Indonesia Bersatu (21 Oktober 2004 – 1 Oktober 2009) nomenklatur lembaga kementerian ini masih sama yakni Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dengan Suryadharma Ali sebagai menterinya. Pada 1 Oktober – 20 Oktober 2009, jabatan menteri dipegang Mari Elka Pangestu (Menteri Perdagangan) sebagai Menteri ad interim Koperasi dan UKM.

Pada Kabinet Indonesia Bersatu II (21 Oktober 2009 – 1 Oktober 2014) nomenklatur kementerian ini berganti nama menjadi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, kata “Negara” pada kabinet sebelumnya dihilangkan. Menteri yang dipercaya Presiden Susilo Bambang Yuhoyono untuk memegang jabatan ini adalah Syarief Hasan. Pada 1 Oktober – 20 Oktober 2014 tugas menteri dipegang pelaksana tugas kementerian oleh Muhammad Lutfi.

Era Presiden Joko Widodo pada Kabinet Kerja (27 Oktober 2014 – 20 Oktober 2019) nomenklatur kementerian masih sama yakni Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Pada era ini Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan UKM sebagai landasan hukum kementerian dalam melaksanakan tugasnya.

Pada Kabinet Indonesia Maju (23 Oktober 2019 – sekarang), Presiden Jokowi memercayakan kementerian ini dipimpin Teten Masduki sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Pandemi Covid-19 merupakan tantangan lembaga ini karena kelangsungan operasional dan bisnis sektor usaha kecil dan menengah sangat terdampak signifikan akibat pandemi.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Roni Dwi Susanto berbincang secara daring dengan pelaku UMKM saat peluncuran program Pasar Digital UMKM dari Kementerian BUMN, Bela Pengadaan dari LKPP, dan Laman UKM dari Kemenkop UKM di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (17/8/2020). Peluncuran program-program tersebut adalah salah satu upaya pemerintah untuk memulihkan UMKM dari tekanan karena pandemi, mengingat peranan UMKM dalam kontribusi nasional sangat signifikan

Peran Saat Pandemi

Kementerian Koperasi dan UKM saat masa pandemi covid-19 menyiapkan strategi untuk mendorong UMKM serta koperasi untuk tetap bisa bertahan dan bangkit di tengah pandemi covid-19. Kementerian memiliki sejumlah kebijakan yang dilakukan.

Pertama, Kementerian Koperasi dan UKM membantu UMKM dan koperasi yang terdampak pandemi agar dapat tetap bertahan melalui restrukturisasi untuk kredit para pelaku UMKM dengan cara cicilan yang bisa ditunda selama enam bulan. Selain hal tersebut, akan dibuka sistem pemodalan baru yang mudah dan ringan bagi para pelaku UMKM dan Koperasi.

Kedua, yaitu fase recovery, akan diidentifikasi sektor mana saja serta daerah mana saja yang sudah dapat dilakukan reaktivasi usaha. Meskipun demikian, langkah ini berpedoman pada kebijakan Kementerian Kesehatan. Akan dilihat pula kesiapan para pelaku UMKM dalam menerapkan protokol kesehatan.

Tahap ketiga, kementerian meningkatkan kemampuan UMKM agar dapat berkembang, salah satunya melalui digitalisasi UMKM. Data dari Bank Indonesia (BI) menunjukkan ada kenaikan dalam penjualan online sebesar 18% selama masa pandemi. Namun, baru ada 13% atau sekitar 8 juta UMKM yang terhubung dengan marketplace digital, maka dari itu diupayakan sebagai momen saat masa pandemi untuk meningkatkan dan mempercepat UMKM go digital.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen untuk mendorong kinerja sektor UMKM serta memberikan stimulus dalam menjaga daya beli masyarakat. Di tengah merebaknya wabah Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan memberikan stimulus bagi pelaku UMKM, yaitu memperbolehkan bank merestrukturisasi kredit UMKM yang terdampak pandemi. Tampak dalam foto, peserta pameran menunggu pengunjung dalam pameran Indocraft 2020 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Organisasi

• Menteri Koperasi dan UKM
• Sekretaris Kementerian
• Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro
• Staf Ahli Menteri Bidang Produktivitas dan Daya Saing
• Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga
• Inspektur
• Deputi Bidang Kelembagaan
• Deputi Bidang Pembiayaan
• Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran
• Deputi Bidang Restrukturasi Usaha
• Deputi Bidang Pengembangan SDM
• Deputi Bidang Pengawasan

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Kesibukan penjahit di usaha rumah tangga pembuatan perlengkapan pendukung fotografi Artrek saat menyelesaikan pesanan di Manggarai, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Dengan jumlah lebih dari 64 juta unit atau 99 persen dari total unit usaha nasional dan menyerap 97 persen tenaga kerja, menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang 60 persen pada perekonomian Indonesia. Salah satu program pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah adalah dengan memberi stimulus dan bantuan produktif kepada para pelaku UMKM.

Tugas dan Wewenang

Tugas :

  1.  Merumuskan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
  2. Mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
  3. Meningkatkan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
  4. Mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
  5. Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Wewenang :

  1. Menetapkan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
  2. Menetapkan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
  3.  Menyusun rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
  4. Membina dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
  5. Mengatur penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
  6. Menerapkan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
  7. Menerapkan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
  8. Menerapkan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
  9. Menerapkan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
  10. Menetapkan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
  11. Memberikan dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
  12. Memberikan dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pegawai sebuah industri roti skala rumah tangga di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, sedang menyiapkan adonan roti sebelum dipanggang di dalam oven, Senin (31/8/2020). Usaha kecil milik Udin tersebut setiap hari membuat sekitar 3.200 bungkus roti yang dijual Rp 2 ribu perbuahnya. Udin mengaku belum mendapatkan sosialisi tentang bantuan presiden sebesar Rp 2,4 juta untuk UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Anggaran

Berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Anggaran Kementerian dan Lembaga Pemerintah, semula anggaran Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp972,3 miliar. Namun, akibat pandemi Covid-19, maka ada penyesuaian anggaran menjadi Rp743,2 miliar

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pegawai tempat usaha pembuatan dan penjualan pernak-pernik merchandise ‘kesukaan’ memotret merchandise yang akan dijual secara daring di kiosnya di Pasar Santa, Jakarta, Selasa (20/7/2020). Untuk menyiasati sepinya penjualan secara temu muka akibat pandemi Covid-19, para pelaku UMKM melakukan penjualan secara daring dengan memanfaatkan media sosial dan market place.

Regulasi

Regulasi terkait Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan UKM

Referensi

Laman website Kementerian Koperasi dan UKM