Detail Dokumen
Nama
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Tanggal Ditetapkan
4 Juli 2008
Ditetapkan oleh
Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara
Dalam konteks perkembangan kondisi perekonomian global dan nasional yang dinamis, pemerintah merasa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil yang sebelumnya mengatur pengelolaan usaha mikro, kecil, dan menengah tidak lagi memadai.
Pemerintah menimbang perlunya pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya. Dalam konteks itulah, UU Nomor 20 Tahun 2008 ini ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
Dukungan pemerintah untuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah sejalan dengan amanat UUD 1945 dan Tap MPR tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. Usaha mikro, kecil, dan menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
Deskripsi
Dalam dunia usaha terdapat empat kategori usaha berdasarkan skala kapitalnya, yakni usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar. Kriteria untuk tiap-tiap kategori tersebut dijelaskan pada Bab IV Pasal 6.
Upaya pemberdayaan yang dilakukan pemerintah, baik pusat maupun daerah, meliputi penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, dan kemitraan.
Pasal 7 Ayat (1) menjelaskan hal-hal yang perlu dikembangkan untuk tujuan penumbuhan iklim usaha, meliputi pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.
Pasal 16 Ayat (1) terkait pengembangan usaha menyebutkan empat bidang yang perlu difasilitasi untuk tujuan pemberdayaan tersebut, yakni produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi.
Terkait pembiayaan dan penjaminan, Pasal 21–24 mengatur tugas pemerintah pusat maupun daerah untuk membantu penyediaan sumber pembiayaan usaha, mengembangkannya, dan meningkatkan akses terhadap sumber-sumber tersebut.
Terkait kemitraan, pasal 25–37 menjelaskan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, serta masyarakat berperan memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan. Kemitraan yang dimaksud ialah antarusaha mikro, kecil, dan menengah maupun antara usaha mikro, kecil dan menengah dengan usaha besar. Bentuk-bentuk kemitraanya dapat berupa kemitraan inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, serta bentuk-bentuk kemitraan lain, seperti bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourcing).
Kementerian Koperasi, dan UKM bertanggung jawab atas koordinasi dan pengendalian semua usaha pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah ini.
Cakupan isi
Dokumen UU 20/2008 sepanjang 31 halaman ini memuat 44 pasal disertai oleh dokumen penjelasan. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Asas dan Tujuan
- Bab III: Prinsip dan Tujuan Pemberdayaan
- Bab IV: Kriteria
- Bab V: Penumbuhan Iklim Usaha
- Bab VI: Pengembangan Usaha
- Bab VII: Pembiayaan dan Penjaminan
- Bab VIII: Kemitraan
- Bab IX: Koordinasi dan Pengendalian Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Bab X: Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana
- Bab XI: Ketentuan Penutup
Berbagai dokumen UU lain dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.
Kontributor
Erwin Susanto