Fakta Singkat
Dibentuk
3 Juli 1947
Menteri pertama
Surastri Karma Trimurti (S.K. Trimurti)
(1947-1948)
Menteri saat ini
Ida Fauziyah (2019 – 2024)
Perubahan Kementerian:
- Kementerian Perburuhan
- Kementerian Perburuhan dan Sosial
- Kementerian Tenaga Kerja
- Kementerian Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi
- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Kementerian Ketenagakerjaan
Regulasi
Peraturan Presiden No. 18 tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
Pemerintah bersama DPR sedang membahas RUU Cipta Kerja sebagai bagian dari Omnibus Law atau undang-undang yang memayungi banyak peraturan. Keberadaan RUU ini diharapkan akan mampu membuka lapangan kerja, mendorong investasi, dan meningkatkan perekonomian nasional.
RUU Cipta Kerja akan sangat terkait dengan Kementerian Ketenagakerjaan yang bertugas meningkatan daya saing tenaga kerja, produktivitas, peningkatan penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, peningkatan peran hubungan industrial, jaminan sosial dan kesehatan tenaga kerja.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA (BAH)
Calon penerima mengakses situs Prakerja.go.id untuk mendaftar program Kartu Prakerja di Posko Layanan Pendampingan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Dengan kartu prakerja, penerima program yang kuotanya mencapai 164 ribu peserta akan mendapat pelatihan dan manfaat sebesar RP3.550.000 per orang selama 4 bulan. Program tersebut akan bermanfaat bagi pekerja yang baru terdampak akibat pandemi Covid-19 yang di Jawa Timur jumlahnya mencapai 50.051 pekerja.
Sejarah
Kementerian Ketenagakerjaan mengalami perubahan nama dan tugas sejak awal dibentuk pada 1947. Awal mulanya, kementerian ini bernama Kementerian Perburuhan. Pada tahun berikutnya, tanggungjawabnya ditambah yakni mengurusi masalah sosial, sehingga menjadi Kementerian Perburuhan dan Sosial.
Istilah Kementerian Tenaga Kerja mulai muncul di tahun 1950. Namun, sempat berubah lagi beberapa kali menjadi Kementerian Perburuhan sampai dengan tahun 1966. Perubahan tersebut menyesuaikan dengan situasi politik yang berkembang saat itu. Tahun 1966 – 1973 kembali menggunakan istilah Kementerian Tenaga Kerja.
Saat Presiden Soeharto berkuasa pada periode 1973-1978, tugas kementerian ini ditambah yakni diberikan tanggung jawab untuk melakukan program transmigrasi yang dicanangkan Presiden. Nama kementerian berubah menjadi Kementerian Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi.
Saat itu, pemerintah sedang mendorong program transmigrasi penduduk terutama dari Pulau Jawa ke luar Pulau Jawa (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan beberapa pulau lainnya). Selain itu, lembaga ini juga bertanggung jawab memajukan koperasi yang merupakan gerakan ekonomi rakyat berazas kekeluargaan.
Dalam perkembangannya, koperasi selanjutnya ditangani kementerian perekonomian, sehingga kementerian ini menjadi Kementerian Tenaga Kerja (1983 – 2000). Persoalan transmigrasi kembali digarap kementerian ini pada tahun 2000 – 2014, sehingga kembali menggunakan istilah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Istilah Kementeriaan Ketenagakerjaan dipakai sejak era Presiden Joko Widodo periode 2014 hingga sekarang.
Sejak awal lembaga ini dibentuk tahun 1947 hingga sekarang, tercatat 27 menteri yang menangani masalah ketenagakerjaan. Menteri pertama adalah Soerastri Karma Trimurti (3 Juli 1947 – 29 Januari 1948). Beberapa nama lain yang beberapa kali menjabat menteri tenaga kerja adalah Kusnan (1948 – 1949 dan 1949 – 1950), dan Fahmi Idris (1998-1999 dan 2004-2005).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Rieke Dyah Pitaloka, saat mengikuti rapat dengan Pemerintah membahas omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Rapat tersebut untuk mendengarkan penjelasan Pemerintah mengenai RUU tersebut. Rapat digelar secara fisik dan virtual melalui video conference. Menteri yang hadir mewakili Pemerintah yaitu Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dasar hukum, sasaran, tantangan
Semenjak Presiden Joko Widodo menjabat pertama kali pada Oktober 2019, nama kementerian ketenagakerjaan diubah dari sebelumnya. Presiden lalu menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan. Tugas, fungsi, dan susunan organisasi dituangkan dalam perpres tersebut, yang ditetapkan pada 21 Januari 2015.
Sasaran
Sesuai visinya, sasaran ke depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) adalah terwujudnya tenaga kerja yang produktif, kompetitif dan sejahtera.
Untuk mewujudkannya maka kementerian ini melakukan sejumlah langkah, yakni meningkatan kompetensi keterampilan dan produktivitas tenaga kerja, meningkatkan pembinaan hubungan industrial, perlindungan sosial tenaga kerja serta pengawasan ketenagakerjaan.
Tantangan
Pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo periode 2014 – 2019, kementerian ini dipimpin Hanif Dhakiri. Sosok Hanif Dhakiri dikenal membuat gebrakan dengan melakukan inspeksi mendadak di penampungan TKI di beberapa tempat dan mendatangi perusahaan pengerah tenaga kerja. Persoalan kesejahteraan buruh dan hubungan buruh dengan perusahaan juga dihadapi secara langsung oleh menteri ini.
Periode 2019 – 2024, Kemnaker dipimpin Ida Fauziyah. Tantangan ke depan bagi Ida Fauziah tidak mudah karena persoalan pemutusan hubungan kerja dan kesejahteraan buruh akibat pandemi Covid-19 yang meluas.
RUU Cipta Kerja harus mampu menjawab persoalan tenaga kerja. Tugas kementerian ini adalah melakukan sinkronisasi jika RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU. Kebutuhan pasar tenaga kerja dan perilndungan tenaga kerja di dalam dan di luar negeri harus mampu dijawab oleh Kemnaker.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hadir dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR untuk membahas omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Rapat tersebut untuk mendengarkan penjelasan Pemerintah mengenai RUU tersebut. Rapat tersebut digelar secara fisik dan virtual melalui video conference.
Organisasi
Susunan organisasi Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Presiden No 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 21 Januari 2015 sebagai berikut:
- Menteri Ketenagakerjaan
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas
- Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
- Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Inspektorat Jenderal
- Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia
- Staf Ahli Bidang Kerjasama Internasional
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
- Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik
Dengan komposisi organisasi yang ada, maka pengembangan keahlian, produktivitas, dan perlindungan tenaga kerja seharusnya sudah terjawab. Semua aspek ketenagkerjaan sudah masuk dalam tugas lembaga ini. Hanya persoalannya, penerapan dan kasus yang terjadi di lapangan acapkali tidak memberikan perlindungan dan masa depan pekerja. Namun sebaliknya, melindungi kaum kapital atau pengusaha.