KOMPAS/LASTI KURNIA
Pengunjung dari berbagai latar belakang dan keyakinan agama berwisata mengunjungi Vihara Avalokitesvara di Pematang Siantar, Sumatera Utara, Minggu (7/7/2019). Suasana yang cair dan penuh toleransi selaras dengan penyebutan kota Pematang Siantar sebagai kota paling toleran di Sumatera Utara, versi Setara Institute di tahun2018.
Fakta Singkat
Hari Jadi
24 April 1871
Dasar Hukum
Undang-Undang Darurat No.8/1956
Luas Wilayah
79,971 km2
Jumlah Penduduk
274.056 jiwa (2022)
Kepala Daerah
Wali Kota Susanti Dewayani
Instansi terkait
Pemerintah Kota Pematang Siantar
Pematang Siantar atau sering disebut hanya “Siantar” merupakan salah satu kota di Provinsi Sumatera Utara. Kota ini hanya berjarak 128 kilometer dari Medan.
Posisi kota ini terhitung sangat strategis, karena menghubungkan kawasan pantai timur dan pantai barat Sumatera Utara. Kota ini juga sebagai pintu gerbang menuju kawasan wisata Danau Toba. Kota ini pun semakin mudah diakses sejak Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi beroperasi pada 2017.
Kota Pematang Siantar dibentuk berdasarkan UU Darurat Nomor 8 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Hari kelahiran kota ini diperingati pada setiap tanggal 24 April yang disesuaikan dengan tahun lahirnya Raja Sang Naualuh Damanik, pada tanggal 24 April 1871. Hal ini mengingatkan, bahwa Raja Sang Naualuh Damanik merupakan Raja terakhir dari Raja Siantar.
Kota yang terdiri atas 8 kecamatan dan 53 kelurahan ini berpenduduk 274.056 jiwa pada 2022. Saat ini Pematang Siantar dipimpin oleh Wali Kota Susanti Dewayani untuk periode 2022–2027.
Kota ini memiliki moto “sapangambei manoktok hitei” yang berasal dari bahasa Batak Simalungun yang memiliki arti “saling bergotong-royong demi mencapai tujuan yang mulia”.
Dalam sejarahnya, Siantar memiliki arti penting bagi Sumatera Utara, terutama pada masa kemerdekaan. Kota ini sempat menjadi ibu kota Sumatera Utara pada April 1946 sampai Juli 1947. Saat itu, Medan dikuasai Belanda, kemudian Gubernur Sumut Mohammad Hasan memilih Pematang Siantar sebagai ibu kota alternatif. Alasannya, infrastruktur Siantar memadai dan berada di lokasi strategis.
Pematang Siantar juga melahirkan sejumlah tokoh penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Salah satunya Adam Malik, mantan Wakil Presiden RI ke-3. Adam Malik kemudian dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia pada 6 November 1998.
Selama hidup, ia aktif ikut pergerakan nasional dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dengan mendirikan kantor Berita Antara. Tak hanya itu, ia juga berperan penting dalam peristiwa Rengasdengklok untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Selain Adam Malik, masih ada tokoh lainnya seperti Cornel Simanjuntak, pencipta lagu ”Maju Tak Gentar”, filsuf Muslim Harun Nasution, petinju Syamsul Anwar Harahap, mantan Menteri Pertanian Bungaran Saragih, dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hankam, TB Silalahi.
Kota ini dikenal dengan kota yang paling toleran di Indonesia, kota yang damai dan kota yang berbudaya.
Sejarah pembentukan
Dalam buku Asal-usul Kota-kota di Indonesia Tempo Doeloe yang ditulis Zaenuddin HM dan dikutip dari website Pemerintah Kota Pematang Siantar, disebutkan Pematang Siantar biasanya disebut juga dengan nama Siantar, atau dengan penulisan Pematangsiantar.
Nama kota ini terdiri dari dua kata, yaitu Pematang dan Siantar. Nama Siantar atau Siattar ini masih memiliki keterkaitan dengan kerajaan di Simalungun, yang dikenal dengan nama Raja Jumorlang dan Datu Bolon.
Mengutip laman Pemerintah Kota Pematang Siantar, sebelum proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, Pematangsiantar memiliki sistem pemerintahan berupa kerajaan yang berkedudukan di Pulau Holing. Raja terakhir dari dinasti ini adalah keturunan marga Damanik, yaitu Tuan Sang Nawaluh Damanik yang memegang kekuasaan sebagai raja pada tahun 1906.
Pulau Holing kemudian berkembang menjadi perkampungan tempat tinggal penduduk di antaranya Kampung Suhi Haluan, Siantar Bayu, Suhi Kahean, Pantoan, Suhi Bah Bosar, serta Tomuan. Daerah-daerah tersebut lalu menjadi daerah hukum Kota Pematang Siantar.
Daerah-daerah tersebut kemudian menjadi daerah hukum Kota Pematangsiantar, yaitu: Pulau Holing menjadi Kampung Pematang Siantar, Bayu menjadi Kampung Pusat Kota Suhi Kahean menjadi Kampung Sipinggol-pinggol, Kampung Melayu, Martoba, Sukadame, dan Bane. Suhi Bah Bosar menjadi Kampung Kristen, Karo, Tomuan, Pantoan, Toba, dan Martimbang.
Setelah Belanda memasuki daerah Sumatra Utara, Simalungun menjadi daerah kekuasaan Belanda. Pada 1907, berakhirlah kekuasaan raja-raja. Kontrolir Belanda yang semula berkedudukan di Perdagangan, pada 1907 dipindahkan ke Pematang Siantar. Sejak itulah, Pematang Siantar berkembang menjadi daerah yang banyak dikunjungi pendatang baru. Bangsa China mendiami kawasan Timbang Galung dan Kampung Melayu.
Pada tahun 1910, Badan Persiapan Kota Pematangsiantar didirikan. Kemudian pada tanggal 1 Juli 1917 berdasarkan Stad Blad No. 285 Pematangsiantar berubah menjadi Gemeente yang mempunyai otonomi sendiri. Kemudian pada Januari 1939 berdasarkan Stad Blad No. 717 berubah lagi menjadi Gemeente yang mempunyai Dewan.
Pada masa kedudukan Jepang, Dewan dihapus dan berubah menjadi Siantar State. Pematang Siantar kembali menjadi Daerah Otonomi. Berdasarkan UU 22/1948, status Gemeente menjadi Kota Kabupaten Simalungun dan wali kota dirangkap oleh Bupati Simalungun sampai tahun 1957.
Berdasarkan UU 1/1957, berubah menjadi Kota Praja Penuh dan dengan keluarnya UU 18/1965 berubah menjadi Kota. Dengan keluarnya UU 5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, berubah menjadi Kota Daerah Tingkat II Pematang Siantar sampai sekarang.
Berdasarkan PP 35/1981, Kota Daerah Tingkat II Pematangsiantar terbagi atas empat wilayah kecamatan yang terdiri atas 29 Desa/Kelurahan dengan luas wilayah 12,48 km persegi yang peresmiannya dilaksanakan oleh Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 17 Maret 1982.
Kemudian, berdasarkan PP 15/1986 tanggal 10 Maret 1986, Kota Daerah Tingkat II Pematang Siantar diperluas menjadi 6 wilayah kecamatan, di mana 9 desa/kelurahan dari wilayah Kabupaten Simalungun masuk menjadi wilayah Kota Pematang Siantar, sehingga terdiri dari 38 desa/kelurahan.
Artikel Terkait
Geografis
Kota Pematangsiantar terletak pada garis 2° 53’ 20” — 3° 01’ 00” Lintang Utara dan 99° 1’00” — 99° 6’ 35” Bujur Timur. Kota ini dikelilingi oleh Kabupaten Simalungun dengan jarak 128 km dari Kota Medan.
Luas daratannya mencapai 79,971 km persegi atau sekitar 0,11 persen dari total luas Provinsi Sumatera Utara. Kecamatan yang terluas adalah Kecamatan Siantar Sitalasari dengan luas wilayah 22,723 km persegi atau sama dengan 28,41 persen dari total luas wilayah Kota Pematangsiantar.
Karena terletak dekat garis khatulistiwa, Kota Pematangsiantar tergolong ke dalam daerah tropis dan daerah datar. Rata-rata curah hujan pada tahun 2021 sebanyak 289 mm dengan hari hujan sebanyak 15 hari. Suhu udara relatif tidak panas, yaitu 21,46ºC — 30,65ºC. Suhu maksimum dan minimum relatif lebih besar dibanding dengan tahun 2020.
Di Kota Pematangsiantar, terdapat 10 aliran sungai, yaitu Bah Bolon, Bah Kapul, Bah Banai, Bah Sigulanggulang, Bah Kahean, Bah Hapal, Bah Kada, Bah Sorma, Bah Silulu, dan Bah Biak, serta ada beberapa anak sungai dengan total panjang sungai 105,64 km.
KOMPAS/MOHAMMAD HILMI FAIQ
Becak motor (betor) yang digerakkan mesin sepeda motor Birmingham Small Arms (BSA) buatan Inggris melintas di Jalan Sutomo, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Sabtu (16/3/2013). Betor khas Pematang Siantar yang merekam jejak sejarah ini semakin berkurang seiring tumbuhnya moda angkutan mutakhir seperti sepeda motor jepang dan angkutan kota.
Artikel Terkait
Pemerintahan
Sejak masa proklamasi kemerdekaan hingga sebelum menjadi daerah otonomi, Pematang Siantar telah dipimpin oleh enam wali kota yang juga merangkap jabatan sebagai Bupati Simalungun. Mereka adalah Tuan Maja Purba (1945), Muhammad Kasin (1946–1947), Florensius Lumban Tobing (1948–1952), Tuan Maja Purba (1952–1954), HP Situmorang menjabat semasa Tuan Maja Purba di Ampera, dan Farel Pasaribu (1954–1956)
Kemudian, selepas menjadi daerah otonomi sendiri, pasca memisahkan wilayah otonomi dari Kabupaten Simalungun, wali kota Pematang Siantar yang pernah menjabat adalah OK H Samaludin (1956–1957), Djamaluddin Tambunan (1957–1959), Rakoetta Sembiring (1960–1964), Abner Situmorang (1964), Pandak Tarigan (1964–1965), Zainuddin Hasan (1965), Tarip Siregar (1965), Mulatua Pardede (1966–1968), Laurimbah Saragih (1968–1974), dan Sanggup Ketaren (1974–1979).
Kemudian kepemimpinan diteruskan oleh MJT Sihotang (1979–1984), Djabanten Damanik (1984–1989), Zulkifli Harahap (1989–1994), H Abu Hanifah (1994–1999), Marshal Hutagalung sebagai Plt Walikota (1999–2000), H Makmur Saleh Pasaribu sebagai Plt Wali Kota (2000), Marim Purba (2000–2003), Kurnia Saragih sebagai Plt Wali Kota (2003–2004), serta Marim Purba (4 Oktober 2004 hingga 30 Juni 2005).
Selanjutnya, diteruskan oleh Kurnia Saragih kembali sebagai Plt Wali Kota (11 Pebruari 2005 hingga 25 Mei 2005), Nabari Ginting sebagai Plt Wali Kota (Juni 2005 hingga Agustus 2005), Robert Edison (RE) Siahaan (2005–2010), Donver Panggabean sebagai Plh Wali Kota (Agustus 2010 hingga Oktober 2010), Hulman Sitorus (2010–2015), Eddy Sofian Purba sebagai Pj Wali Kota (8 Oktober 2015 hingga 4 Desember 2015), Djumsadi Damanik sebagai Pj Wali Kota (4 Desember 2015 hingga 14 Oktober 2016), Anthony Siahaan sebagai Pj Wali Kota (14 Oktober 2016 hingga 2 Pebruari 2017), Hefriansyah sebagai Plh Wali Kota sejak 2 Pebruari 2017, dan Hefriansyah Noor 2017–2022).
Terakhir, Susanti Dewayani dilantik menjadi Plt Wali Kota pada 22 Februari 2022 dan dilantik menjadi Wali Kota Definitif pada 22 Agustus 2022. Susanti merupakan Wali Kota Perempuan pertama yang memimpin Kota Pematang Siantar.
Secara administratif, Kota Pematangsiantar terdiri dari 8 kecamatan, yaitu Siantar Martoba, Siantar Marihat, Siantar Timur, Siantar Selatan, Siantar Utara, Siantar Barat, Siantar Sitalasari, dan Siantar Marimbun. Sementara jumlah kelurahannya sebanyak 53 kelurahan.
Untuk mendukung jalannya roda pemerintahan, Pemerintah Kota Pematang Siantar didukung oleh 3.888 pegawai negeri sipil (PNS) pada 2022. Rinciannya 1.346 PNS laki-laki dan 2.542 PNS perempuan.
Dari segi pendidikan, PNS di Kota Pematang Siantar terbanyak berpendidikan sarjana, yakni sebanyak 2.603 PNS. Kemudian berpendidikan SMA sederajat 636 orang, Diploma I-III 592 orang dan berpendidikan SLTP ke bawah sebanyak 57 orang.
Artikel Terkait
Politik
Peta perpolitikan di Kota Pematang Siantar berlangsung dinamis. Hal itu terlihat dari perolehan kursi masing-masing partai politik dalam tiga kali pemilihan umum. Dari 30 kursi yang tersedia, Demokrat dan PDI Perjuangan tercatat pernah memperoleh kursi terbanyak di parlemen.
Pada Pemilu Legislatif 2009, Partai Demokrat meraih kursi terbanyak dengan enam kursi. Kemudian PAN dan PDI Perjuangan sama-sama memperoleh tiga kursi. Di urutan berikutnya, Hanura, Partai Pemuda Indonesia, Golkar, PDS, dan PKS sama-sama mendapatkan dua kursi. Adapun PPIB, Partai Matahari Bangsa, Partai Buruh, Partai Patriot, Partai Peduli Rakyat Nasional, PNBK, PPD, dan PBR sama-sama memperoleh satu kursi.
Pada Pemilu Legislatif 2014, Demokrat kembali berhasil memperoleh kursi terbanyak, yakni enam kursi. Kemudian disusul Golkar dengan lima kursi serta PDI Perjuangan meraih empat kursi. Sementara PAN, Gerindra, dan Nasdem sama-sama meraih tiga kursi, Hanura dan PKPI dua kursi, serta PPI dan PKS masing-masing hanya mendapatkan satu kursi.
Pada Pemilu Legislatif 2019, PDI Perjuangan giliran memperoleh kursi terbanyak dengan menempatkan delapan kadernya di kursi DPRD Kota Pematang Siantar. Di urutan berikutnya Golkar memperoleh lima kursi, Hanura dan Nasdem sama-sama meraih empat kursi, Gerindra dan Demokrat sama-sama meraih tiga kursi, PAN dua kursi dan PKPI satu kursi.
Artikel Terkait
Kependudukan
Penduduk Kota Pematang Siantar pada tahun 2022 tercatat sebanyak 274.056 jiwa yang terdiri atas 137.202 jiwa penduduk laki-laki dan 136.854 jiwa penduduk perempuan. Dengan proporsi itu, besarnya rasio jenis kelamin sebesar 100,25 persen.
Dari jumlah itu, penduduk usia 15–64 tahun mencapai 68 persen. Sementara piramida penduduk menunjukkan kondisi yang melebar pada kelompok usia produktif (15–64 tahun).
Di sisi tenaga kerja, pada tahun 2021, penduduk Kota Pematangsiantar tercatat sebagian besar bekerja pada lapangan usaha jasa-jasa, yakni sekitar 75,33 persen.
Di sisi etnis, Kota Pematang Siantar dikenal sebagai kawasan multi etnis. Dalam sejarahnya, penduduk Pematang Siantar telah dikenal beragam sejak berabad silam. Perkebunan teh yang ada pada zaman Belanda membuat buruh kontrak berdatangan dari Jawa, India, dan China.
Kini kota ini dihuni oleh beragama suku di antaranya Melayu, Batak Karo, Simalungun, Fak-fak/Dairi, Batak Toba, Mandailing, Pesisir dan Nias, hingga Jawa. Etnis Simalungun dan Toba tercatat menjadi etnis yang paling berkembang di kota ini. Etnis Simalungun merupakan penduduk asli Kota Pematang Siantar. Sedangkan etnis Toba merupakan etnis pendatang, namun menjadi etnis yang mendominasi kota ini.
Hal tersebut juga terlihat dari dominannya bahasa Toba digunakan oleh masyarakat Pematang Siantar dalam berkegiatan sehari-hari. Meskipun begitu, kota ini termasuk kota toleran yang jarang sekali berselisih karena permasalahan etnis.
Penggunaan bahasa daerah di kota ini masih sangat kental, adat istiadat juga masih terlaksana. Berkembangnya berbagai etnis di kota ini membuat kebudayaan saling menyatu, seperti dalam perkawinan akulturasi.
Mayoritas penduduk kota ini menganut agama Islam. Namun demikian juga terdapat pemeluk agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, aliran kepercayaan dan lainnya.
Indeks Pembangunan Manusia
79,70 (2022)
Angka Harapan Hidup
74,25 tahun (2022)
Harapan Lama Sekolah
14,59 tahun (2022)
Rata-rata Lama Sekolah
11,31 tahun (2022)
Pengeluaran per Kapita
Rp 12,744 juta (2022)
Tingkat Pengangguran Terbuka
9,36 persen (2022)
Tingkat Kemiskinan
7,88 persen (2022)
Kesejahteraan
Kota Pematang Siantar termasuk daerah yang pembangunan manusianya tergolong baik. Hal ini terlihat dari nilai IPM-nya yang tinggi. Angka IPM Pematang Siantar pada tahun 2022 tercatat mencapai 79,70, meningkat dibanding pencapaian pada tahun 2021 sebesar 79,17. Capaian IPM-nya berada pada urutan kedua dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Sumatera Utara.
Dari komponen pembentuk IPM, tercatat umur harapan hidup selama 74,25 tahun pada 2022. Kemudian harapan lama sekolah mencapai 14,59 tahun dan rata-rata lama sekolah mencapai 11,31 tahun. Untuk pengeluaran per kapita per tahun yang disesuaikan mencapai Rp 12,744 juta per kapita per tahun.
Di sisi kesejahteraan penduduknya, BPS Kota Pematang Siantar mencatat, tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada 2022 sebesar 9,36 persen atau sebanyak 12.229 jiwa. Sebanyak 1.785 orang pengangguran terbuka di Kota Pematang Siantar adalah lulusan universitas, alias Sarjana.
Sementara itu, tingkat kemiskinan di Kota Pematang Siantar tercatat mencapai 7,88 persen atau sekitar 20,53 ribu jiwa pada 2022 dengan nilai garis kemiskinan pada tahun 2022 sebesar Rp 631.886.
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Rp 129,79 miliar (2021)
Dana Perimbangan
Rp 562,16 miliar (2021)
Pertumbuhan Ekonomi
3,47 persen (2022)
PDRB Harga Berlaku
Rp 15,20 triliun (2022)
PDRB per kapita
Rp 55,49 juta/tahun (2022)
Ekonomi
Perekonomian Kota Pematang Siantar ditopang tiga lapangan usaha, yakni perdagangan, industri, dan kontruksi. Dari total kegiatan ekonomi pada tahun 2022 yang mencapai Rp 15,20 triliun, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor berkontribusi sebesar 24,9 persen, disusul industri pengolahan sebesar 21,6 persen, dan konstruksi sebesar 10,7 persen.
Sektor ekonomi lainnya yang juga cukup berkontribusi antara lain transportasi dan pergudangan 7,35 persen, real estate 7,25 persen, jasa pendidikan 6,36 persen, penyediaan akomodasi dan makan minum 5,56 persen, serta administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib 5,23 persen.
Di sektor perdagangan, pusat perdagangan di Siantar berpusat di Pasar Horas, Pasar Dwikora Parluasan, serta jajaran rumah toko dan pasar modern di Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo. Sebagian besar tenaga kerja di Siantar terserap di sana. Pembelinya tidak hanya dari Siantar, tetapi juga dari kabupaten lain, terutama dari daerah di sekeliling Danau Toba seperti Simalungun, Toba, Samosir, Humbang Hasundutan, dan Tapanuli Utara.
Di sektor industri pengolahan, industri pengolahan tembakau tercatat memilki kontribusi sebesar 75,00 persen terhadap nilai tambah industri pengolahan pada tahun 2021. Kemudian diikuti oleh industri makanan dan minuman sebesar 15,87 persen, industri kayu, barang dari kayu dan gabus, dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya sebesar 3,99 persen, industri tekstil dan pakaian jadi sebesar 1,41 persen, serta industri-industri lainnya yang masing-masing memberi kontribusi kurang dari 1 persen.
Sementara di sektor konstruksi, pada tahun 2019, terdapat 265 perusahaan konstruksi di Kota Pematangsiantar, 85 persen adalah perusahaan kecil, yaitu kualifikasi K1-K3 dengan batas pekerjaan diatas 300 juta hingga 2,5 miliar. Badan usaha perusahaan konstruksi 82 persen dalam bentuk CV.
Di bidang keuangan daerah, realisasi pendapatannya pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp 691,95 miliar. Dari jumlah itu, kontribusi terbesar masih ditopang oleh dana perimbangan sebesar Rp 562,16 miliar sementara kontribusi dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 129,79 miliar.
Kota Pematang Siantar cukup terkenal dari segi pariwisatanya. Bahkan wisata sejarah dan kulinernya menjadi salah satu destinasi populer wisatawan luar daerah di Sumatera Utara. Salah satunya adalah patung Dewi Kwan Im yang merupakan patung raksasa yang memiliki ketinggian 22,8 meter. Patung ini pernah dinobatkan sebagai patung tertinggi di Asia Tenggara. Kemudian Masjid Raya Pematang Siantar, Museum Simalungun, dan Tugu Becak.
Di Siantar, juga terdapat bangunan bersejarah yang cukup penting, seperti rumah kelahiran Wakil Presiden ke-3 RI Adam Malik; bekas Gedung Percetakan Uang RI, yang sekarang menjadi Kantor Bank Rakyat Indonesia; Kantor Wali Kota Pematang Siantar, yang pernah menjadi Kantor Gubernur Sumut; Lapangan Merdeka; Lapangan Adam Malik; dan bekas markas Pemerintahan Sipil Hindia Belanda (NICA), yang kini menjadi Siantar Hotel.
Wisatawan juga bisa singgah di tempat penjualan oleh-oleh yang cukup dikenal, seperti Roti Ganda, mi pangsit, roti ketawa, atau ngopi sejenak di Kok Tong.
Untuk mendukung beragam kegiatan, kota ini memiliki 54 hotel dengan kamar yang tersedia sebanyak 1.507 kamar. (LITBANG KOMPAS)
Artikel Terkait
Referensi
- “Kota Pematang Siantar”, Kompas, 24 April 2001, hlm. 08
- “Ini Kota Perdagangan Siantar Man!”, Kompas, 24 April 2001, hlm. 08
- “Pematang Siantar Kota Pendidikan”, Kompas, 11 Januari 2014, hlm. 02
- “Kota Pematang Siantar: Berjibaku Kikis Citra Semrawut * Indeks Kota Cerdas Indonesia 2015”, Kompas, 24 April 2015, hlm. 22
- “Cinta Lingkungan: Beri Cinta, Ajak Warga untuk Perangi Sampah * Indeks Kota Cerdas Indonesia 2015”, Kompas, 24 April 2015, hlm. 22
- “Lawan Kotak Kosong di Pematang Siantar * Rumah Pilkada 2020”, Kompas, 06 November 2020, hlm. 11
- Zaenuddin HM. 2013. Asal-Usul Kota-Kota di Indonesia Tempo Doeloe. Jakarta: Change
- Saragih, Hisarma. “Dinamika Identitas Etnis Simalungun dan Pembangunan di Kota Pematang Siantar”. Etnohistori: Jurnal Ilmiah Kebudayaan dan Kesejarahan Vol. V, No. 2, Tahun 2018
- Yuwono, Dandung Budi. “Reproduksi Multikulturalisme Di Tengah Pluralitas Masyarakat Batak: Kekhasan pada Masyarakat Pematang Siantar, Sumatera Utara”. Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. 17 No. 2
- Kota Pematang Siantar Dalam Angka 2023. BPS Kota Pematang Siantar
- Produk Domestik Regional Bruto Kota Pematang Siantar Menurut Lapangan Usaha 2018- 2022. BPS Kota Pematang Siantar
- Indeks Pembangunan Manusia Kota Pematang Siantar 2022. BPS Kota Pematang Siantar
- Statistik Daerah Kota Pematang Siantar 2022. BPS Kota Pematang Siantar
- Statistik Tenaga Kerja Kota Pematang Siantar 2022. BPS Kota Pematang Siantar
- Melawan Calon Tunggal di Pematang Siantar. Laman Kompas.id
- UU 22/1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
- UU Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
- UU 1/1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
- UU 18/1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
- UU 5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
- UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah
Editor
Topan Yuniarto