KOMPAS/JUMARTO YULIANUS
Pemukulan rebana menandai perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2020 bersama Presiden Joko Widodo di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (8/2/2020). HPN 2020 mengusung tema Pers Menggelorakan Kalimantan Selatan Gerbang Ibu Kota Negara.
Fakta Singkat
Tanggal Penting
- Ulang tahun PWI: 9 Februari 1946
- Hari Pers Nasional: 9 Februari
- Pendirian Serikat Pekerja Pers (SPS): 8 Juni 1946
Organisasi Wartawan
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
- Pewarta Foto Indonesia
Data Perusahaan Pers (Dewan Pers)
- Media cetak: 410
- Televisi: 363
- Siber: 734
- Radio: 600
Tantangan Pers
- Melemahnya daya hidup pers di masa pandemi Covid-19
- Platform digital dari luar negeri menggerus pendapatan perusahaan pers
Bertepatan dengan hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), masyarakat Indonesia juga memperingati Hari Pers Nasional pada tanggal 9 Februari. Perayaan Hari Pers Nasional (HPN) dilaksanakan setiap tahun secara bergantian di ibu kota provinsi yang berbeda di Indonesia.
Peringatan HPN pertama kali secara resmi diselenggarakan di Gedung Utama Pekan Raya Jakarta, 9 Februari 1985. Pada tahun 2021, peringatan HPN awalnya akan dilaksanakan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun, karena pandemi Covid-19 belum juga reda, pusat perhelatan HPN 2021 diputuskan dialihkan ke Jakarta, baik secara luring maupun daring.
Keputusan mengalihkan tempat pelaksanaan HPN 2021 ke DKI Jakarta itu juga diikuti dengan pemilihan tema sebagai semangat perlawanan terhadap masifnya serangan virus korona. Tema besar HPN 2021 kemudian ditetapkan menjadi “Bangkit dari Pandemi, Jakarta Gerbang Pemulihan Ekonomi, Pers sebagai Akselerator Perubahan”.
Peringatan HPN setiap tahun dapat menjadi penyemangat sekaligus menantang para insan pers untuk selalu mempertanyakan peran pers pada zamannya, termasuk pada saat pandemi Covid-19 saat ini.
KOMPAS/ANSEL DA LOPEZ (SEL)
Sambil tersenyum Presiden Soeharto menabuh gendang berkali-kali menyambut Hari Pers Nasional (HPN) 1990 yang dipusatkan di kota Ujungpandang, Kamis (8/2) kemarin, disaksikan (dari kanan) Menpen Harmoko, Ketua Umum PWI Pusat Soegeng Widjaja dan Gubernur Sulsel Prof Dr Achmad Amiruddin.
Gagasan peringatan
Gagasan awal mengenai HPN muncul pada Kongres ke-16 PWI, Desember 1978, di Padang, Sumatera Barat. Salah satu keputusan kongres waktu itu adalah mengusulkan kepada pemerintah agar menetapkan tanggal 9 Februari yang sekaligus tanggal lahir PWI sebagai HPN (Kompas, 3/2/2018).
Sebelum ditetapkan resmi oleh pemerintah, Hari Pers Nasional diperingati pertama kali pada 9 Februari 1981 bertepatan dengan ulang tahun PWI ke-35. Peringatan tersebut dipusatkan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bersamaan dengan Konferensi Kerja PWI tanggal 9-11 Februari 1981 (Kompas, 9/2/1981).
Selanjutnya, dalam sidang ke-21 Dewan Pers di Bandung pada 19 Februari 1981, usulan penetapan tanggal 9 Februari sebagai HPN disetujui oleh Dewan Pers untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah.
Akhirnya, setelah tujuh tahun diusulkan, terbitlah Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 yang menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Menurut Keppres tersebut, alasan penetapan HPN adalah demi mengembangkan kehidupan pers nasional Indonesia sebagai pers yang bebas dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila.
Dalam Keppres 5/1985 itu, disebutkan pula bahwa pers nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila. Keppres tersebut menegaskan pula bahwa pemilihan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional didasarkan atas tanggal pembentukan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia tahun 1946 yang dianggap sebagai pendukung dan kekuatan pers nasional. Berdasarkan Keppres 5/1985 tersebut, Hari Pers Nasional kemudian pertama kali diselenggarakan seacra resmi pada 9 Februari 1985.
KOMPAS/JB SURATNO
Presiden Soeharto disertai Ibu Tien mengunjungi stand Kompas Gramedia di Hall C PRJ Kemayoran disambut oleh PU Kompas Jakob Oetama, (9/2/1985). Pameran diselenggarakan dalam rangka Hari Pers Nasional 1985.
Alasan penetapan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional kembali dikemukakan oleh Presiden Soeharto dalam sambutan Peringatan Hari Pers Nasional Pertama 9 Februari 1985. Menurut Presiden, “Tanggal 9 Februari kita jadikan sebagai Hari Pers Nasional, karena pada hari itu 39 tahun yang lalu terjadi peristiwa bersejarah yang sangat penting bagi perjuangan bangsa kita, terutama bagi pertumbuhan dan pengabdian pers nasional kepada bangsa dan negara. Pada hari itu, hanya sekitar enam bulan setelah bangsa kita memproklamasikan kemerdekaan, PWI lahir.”
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Soeharto juga menegaskan peran pers sebagai kekuatan bangsa. Menurut Presiden, “wartawan Indonesia adalah kekuatan perjuangan yang bahu-membahu dengan kekuatan perjuangan lainnya berjuang untuk mempertahankan Republik Proklamasi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.”
Bahkan, menurut Presiden, “sebagai bagian dari kekuatan bangsa, pers nasional pun timbul dan tenggelam bersama-sama perjalanan sejarah bangsanya.”
Salah satu tugas pers, menurut Presiden Soeharto, adalah mengungkapkan kebenaran. “Di mana kebenaran menjadi redup, di situlah pers harus muncul sebagai obor penerangan. Pertumbuhan dan peningkatan pers nasional yang demikian akan ikut memberi arah dan sifat yang positif terhadap perkembangan dan pertumbuhan bangsa Indonesia secara keseluruhan,” kata Presiden.
Selain menegaskan tugas pers, Presiden Soeharto juga menegaskan fungsi pers. Menurut Presiden, fungsi pers adalah “sebagai penyalur informasi yang objektif, melakukan kontrol sosial yang konstruktif, menyalurkan aspirasi rakyat, dan meluaskan komunikasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.”
Di sisi lain, Presiden juga mengungkapkan harapannya terhadap pers nasional. Presiden Soeharto menegaskan, “pers nasional dalam zaman pembangunan ini tidak saja merupakan cermin pasif dari keadaan masyarakat Indonesia, tidak cukup hanya memberikan informasi melalui berita-berita objektif. Tetapi, pers nasional sebagai kekuatan perjuangan bangsa harus dapat menjadikan dirinya sebagai kekuatan pembaharuan.” (Kompas, 10/2/1985).
Makna Hari Pers Nasional
Menyambut peringatan HPN yang untuk pertama kalinya digelar, Tajuk Rencana Kompas yang terbit pada tanggal 9 Februari 1985 menuliskan makna peringatan HPN.
Dalam Tajuk Rencana Kompas tersebut, antara lain ditulis, “Pada Hari Pers Nasional yang pertama, kesadaran pertama ialah kesadaran untuk secara apa adanya mengakui kekurangan serta menggugat diri untuk senantiasa berusaha memperbaikinya.”
Selain itu, disebutkan pula, “Hari Pers Nasional bermakna lebih luas dari hari ulang tahun Persatuan Wartawan Indonesia. Dalam karya pers, wartawan selalu akan menempati peranan sentral dan pokok, namun tidak lagi sendirian. Posisinya yang sentral dan pokok hanya berkembang secara optimal apabila dalam kerja sama dengan karyawan di berbagai bidang yang kini menjadi bagian-bagian integral dari lembaga bernama pers.”
Tajuk Rencana Kompas mengajak untuk memaknai Hari Pers Nasional sebagai kesempatan untuk selalu menggugat peran pers dan mempertanyakan, “apakah peranan pers dewasa ini dan yang akan datang dan apakah pers telah secara memadai menjalahkan perannya.”
Pemaknaan tersebut sekaligus menegaskan tanggung jawab pers untuk “senantiasa secara jernih dan menyeluruh menunjukkan kepada khalayak, apa pokok-pokok persoalan yang kita hadapi sebagai bangsa dan negara.”
Untuk melaksanakan tugasnya sebagai penunjuk persoalan bangsa dan negara, di bagian akhir tulisan Tajuk Rencana disimpulkan, “masyarakat pers hanya dapat melaksanakan tugas-tugas berat itu, apabila masyarakat pers mengembangkan diri dan semakin dilengkapi dengan sumber daya manusia, visi, pengetahuan umum, keterampilan dan watak yang menunjangnya. Disepakati, visi yang menjadi kerangka acuan pers Indonesia ialah visi yang digali secara kreatif dan aktual dari perikemanusiaan kerakyatan, keadilan sosial, kebersamaan, ketakwaan seperti menjadi kaidah dasar bangsa dan negara Indonesia.”
Tajuk Rencana Kompas membahas peringatan Hari Pers Nasional yang pertama, Kompas, 9 Februari 1985.
Pro Kontra Hari Pers Nasional
Kendati Hari Pers Nasional telah ditetapkan pada 1985 melalui Keppres 5/1985 dan diperingati setiap tahun, HPN masih kerap mendapat kritikan dari berbagai organisasi pers.
Selama ini, HPN yang diperingati setiap 9 Februari merupakan hari lahir satu organisasi wartawan semata, yaitu PWI, sehingga dianggap tidak mewadahi suara organisasi wartawan lain yang memiliki visi berbeda.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mempersoalkan relevansi penetapan tanggal 9 Februari sebagai HPN. Salah satu kritiknya adalah karena PWI merupakan satu-satunya organisasi pers yang diperbolehkan ketika Orde Baru berkuasa.
Pada era Orde Baru, PWI merupakan satu-satunya organisasi wartawan yang diakui pemerintah. Hal tersebut dikukuhkan dalam Peraturan Menteri Penerangan Nomor 2 Tahun 1984.
PWI sendiri bukanlah satu-satunya organisasi wartawan yang pernah ada di Indonesia. Pada masa pemerintahan Kolonial Belanda, pernah ada Inlandsche Journalisten Bond (IJB) yang berdiri pada 1914 di Surakarta. Selain itu, ada pula Sarekat Journalists Asia yang lahir tahun 1925, Perkumpulan Kaoem Journalists pada 1931, dan Persatoean Djurnalis Indonesia yang dideklarasikan tahun 1940. Setelah kemerdekaan, terbentuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 9 Februari 1946.
Pada era Orde Baru, sejumlah wartawan yang menginginkan independensi pers dan wartawan dari unsur pemerintah kemudian mendirikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada tahun 1994. Setelah era Orde Baru runtuh pada 1998, bermunculan pula organisasi pers baru, seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (ITJI).
Untuk mendiskusikan pro dan kontra penetapan, AJI dan IJTI menggelar seminar khusus untuk mencari tanggal HPN pada 22 Juli 2010 dan 16 Februari 2017. Beberapa pembicara dihadirkan, seperti Asvi Warman Adam (sejarawan), Suryadi (peneliti Universiteit Leiden, Belanda), dan Taufik Rahzen (penulis buku Seratus Tahun Jejak Pers Indonesia) (Kompas, 3/2/2018).
Pada seminar tanggal 16 Februari 2017 yang bertema ”Mengkaji Ulang Hari Pers Nasional” di Hall Dewan Pers, Jakarta, sempat muncul usulan penetapan Hari Jurnalis Indonesia di samping Hari Pers Nasional. Hari Jurnalis Indonesia diusulkan diperingati sesuai tanggal meninggalnya tokoh pers Tirto Adhi Soerjo pada 7 Desember. Tirto dikenal karena surat kabar Medan Prijaji, Suluh Keadilan, serta Putri Hindia (Kompas, 17/2/2017).
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO (NUT)
Dari kanan ke kiri, Ketua Bidang Multimedia PWI Priyambodo, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana, Pemred Majalah Tempo Arif Zulkifli, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono, Direktur LBH Pers Nawawi Bahruddin, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (5/3/15/2015). Dalam keterangannya mereka meminta polisi tidak mengkriminalisasi jurnalis, pekerja media, atau perusahaan media.
Dalam perkembangannya, AJI dan IJTI mengusulkan tanggal 23 September sebagai HPN yang baru. Tanggal 23 September diusulkan sebagai HPN yang baru karena pada tanggal tersebut disahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU Pers dianggap sebagai tonggak penting sejarah kemerdekaan pers Indonesia.
Sejak ditetapkan, UU Pers dinilai banyak menunjukkan manfaat dalam melindungi kebebasan pers serta memastikan hak-hak publik untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Dengan mempertimbangkan pembahasan UU Pers yang sangat demokratis, substansi UU Pers yang selaras dengan konstitusi negara dan standar internasional, serta manfaatnya dalam menjamin kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi, AJI dan IJTI mengajukan momentum penetapan UU Pers tanggal 23 September 1999. Usulan HPN yang baru tersebut lantas disampaikan kepada Dewan Pers pada 23 Januari 2018 (Kompas, 3/2/2018).
Dewan Pers kemudian memfasilitas rapat pada 18 April 2018 di Gedung Dewan Pers. Diskusi tersebut salah satunya membahas usulan awal perubahan tanggal Hari Pers Nasional. Menanggapi usul AJI dan IJTI agar Dewan Pers merevisi tanggal HPN, PWI Sumatera Utara, PWI DKI Jakarta, PWI DIY, dan PWI Bali menolak perubahan tanggal HPN, dan mendesak Dewan Pers menghormati keputusan Presiden Soeharto (Kompas, 20/4/2018).
Hingga menjelang peringatan HPN ke 29 Januari 2019, usulan perubahan HPN belum dibahas dalam rapat pleno Dewan Pers. Pada saat itu, Ketua Dewan Pers menyatakan bahwa usulan perubahan HPN belum dibahas karena kepanitiaan Hari Pers Nasional sudah terbentuk dan pelaksanaan Hari Pers Nasional tinggal beberapa hari ke depan (Kompas, 29/1/2019).
Polemik di Kompas
Perselisihan tentang Hari Pers Nasional juga memicu polemik, salah satunya di harian Kompas. Pada 24 Juli 2018 terbit opini berjudul “Menyoal Hari Lahir Pers Nasional” karangan Sabam Leo Batubara, Wakil Ketua Dewan Pers 2006-2010. Tulisan tersebut ditanggapi dengan tulisan opini karangan Tribuana Said, Penasihat PWI Pusat 2013-2018, berjudul “Mengapa Hari Pers Nasional 9 Februari” yang terbit 28 Juli 2018.
Dalam tulisannya, Sabam Leo Batubara menyarankan agar Dewan Pers memprakarsasi dialog yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menyepakati kapan pers nasional lahir agar konflik tidak berkepanjangan. Beberapa lembaga pers yang perlu dilibatkan, antara lain, PWI, AJI, IJTI, SPS, PRSSNI, ATVSI, ATVLI, KPI, Dewan Pers, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sabam juga menawarkan lima peristiwa yang dapat dinilai sebagai hari lahir pers nasional. Pertama, hari lahir PWI pada 9 Februari 1946. Kedua, pendirian Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara di Jakarta pada 13 Desember 1937. Ketiga, pendirian Solosche Radio Vereeniging (SRV) di Solo pada 1 April 1933. Keempat, lahirnya orang-orang pers sekaligus orang-orang pergerakan, seperti dr Soetomo, Tjokroaminoto, Soekarno, Mohammad Hatta, Amir Syarifuddin, Sjahrir, Sam Ratulangi, Djerandeng Abdurachman, Hezekiel Manullang, serta Tirto Adhi Soerjo. Kelima, peran Dja Endar Moeda Harahap yang dijuluki sebagai Kakek Pers Nasional.
Menurut Sabam, mengingat media cetak nasional lahir lebih dahulu dari media penyiaran nasional, lahir 1 April 1933, hari lahir pers nasional jelas bukan 9 Februari 1946. Ia menyarankan bahwa hari pers nasional berdekatan dengan hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, antara tahun 1902 dan 1907.
Artikel berjudul “Menyoal Hari Lahir Pers Nasional” karangan Sabam Leo Batubara di harian Kompas, 24 Juli 2018.
Tribuana Said menanggapi tulisan Sabam Leo Batubara dengan mengemukakan pentingnya peristiwa 9 Februari 1946 sebagai modal untuk menetapkannya sebagai HPN.
Menurut Tribuana, “Tanggal 9 Februari bukan sekadar hari lahir PWI, tetapi bersatunya wartawan untuk menyokong Republik Indonesia berusia jabang bayi yang terancam keberadaannya agar dapat bertahan kukuh berdiri sebagai negara kesatuan.”
Dalam tulisannya, Tribuana menyoroti beberapa hal yang membuat 9 Februari 1946 dianggap istimewa dan patut menjadi tanggal HPN. Pertama, perjuangan 180 wartawan dari Sulawesi dan Kalimantan, serta daerah lain di Jawa, untuk berkumpul dalam Kongres di Surakarta pada 1946 bukanlah urusan mudah. Pergerakan orang-orang pada saat itu dibatasi, khususnya lagi mereka yang dicurigai, termasuk untuk pergi ke luar Jakarta untuk masuk ke wilayah yang dikuasai Republik.
Kedua, soal representasi. Menurut Tribuana, pertemuan 180 tokoh pers di Surakarta pada tahun 1946 tersebut sudah mewakili sebagian besar wartawan dan media top Indonesia.
Ketiga, terkait hasil pertemuan dalam Kongres. Tribuana menggambarkan, “media republikan menggalang pendapat umum, menyatukan semua kelompok untuk tetap setia kepada Republik dan pemimpinnya.” Selain itu, media republikan, “menunjukkan keberpihakan karena yakin media punya peran besar untuk menunjukkan sikap rakyat Indonesia, termasuk ke pihak luar yang mendukung kemerdekaan Indonesia.”
Oleh karena itu, kongres tersebut menegaskan bahwa sikap wartawan Indonesia ialah ”berkewajiban bekerja bagi kepentingan Tanah Air dan Bangsa serta selalu mengingat akan Persatuan Bangsa dan Kedaulatan Negara”.
Keempat, masih terkait hasil kongres 1946, pada saat itu telah muncul kesadaran untuk memikirkan percetakan dan penerbitan koran sebagai alat produksi dan juga alat perjuangan. Tribuana menuliskan, “Sebab, hanya melalui media mereka bisa terus menggelorakan perjuangan dan memberi informasi kepada masyarakat di berbagai pelosok yang juga coba dikuasai oleh Belanda. Berdirinya PWI ini kemudian diikuti berdirinya Serikat Penerbit Suratkabar (SPS), pada Juni 1946 di Yogyakarta.”
Selain membahas perselisihan terkait HPN, Tribuana mengajak untuk juga melihat persoalan aktual yang juga penting bagi insan pers, misalnya merosotnya performa media cetak serta tergerusnya etika jurnalisme.
Tulisan Sabam Leo Batubara di atas juga ditanggapi oleh Wim K Liyono dalam Surat Kepada Redaksi “Jasmerah” Pers Nasional” dalam Kompas, 3 Agustus 2018. Sedangkan, tulisan Tribuana Said ditanggapi oleh Ign Sunito dengan surat kepada redaksi Kompas berjudul “Ihwal Hari Pers Nasional” yang terbit pada 21 Agustus 2018.
Tantangan pers Indonesia
Terlepas dari polemik seputar penetapan tanggal HPN, keberadaan pers di Indonesia saat ini secara umum sedang menghadapi dua tekanan sekaligus, yakni melemahnya daya hidup pers pada masa pandemi Covid-19 dan kekuatan platform digital dari luar negeri yang menggerus pendapatan perusahaan pers. Hal itu diungkapkan Dewan Pers saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR pada tanggal 1 Februari 2021.
Melemahnya daya hidup pers di masa pandemi terlihat dari penurunan omzet, pemotongan gaji karyawan, penundaan gaji karyawan, merumahkan karyawan, maupun PHK karyawan sepanjang 2020. Situasi tersebut dihadapi bukan hanya oleh Serikat Perusahaan Pers (SPS), tetapi juga oleh Persatuan Radio Swasta Nasional (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), maupun televisi lokal.
Data Serikat Perusahaan Pers (SPS), misalnya, menyebut bahwa sebanyak 71 persen perusahaan pers cetak mengalami penurunan omzet lebih dari 40 persen (Januari-April 2020) dibandingkan tahun 2019. Selain itu, sebesar 50 persen perusahaan pers cetak telah memotong gaji karyawan dengan besaran 2-30 persen. SPS juga melaporkan bahwa sebesar 43,2 persen perusahaan pers cetak mengambil opsi merumahkan karyawan tanpa digaji, dengan kisaran jumlah karyawan yang dirumahkan antara 25-100 orang setiap perusahaan.
Tidak hanya melemahnya daya hidup pers pada masa pandemi Covid-19, pers di Tanah Air juga sedang menghadapi tekanan dari platform digital yang telah merambah bisnis media. Platform digital telah menguasai pasar iklan, mendominasi distribusi konten, tanpa regulasi yang tegas dan melindungi media nasional. Disebutkan pula, Google dan Facebook menguasai 75-80 persen dari total belanja iklan digital nasional. Media nasional hanya mendapatkan sisanya. Selain itu, readership atau tingkat keterbacaan dan oplah media terus menurun. (LITBANG KOMPAS)
KOMPAS/ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Pemimpin Redaksi Harian Kompas Ninuk Mardiana Pambudy memaparkan presentasi dalam sesi 2 Konferensi Nasional “Tantangan Jurnalisme di Era Digital” dalam rangka 25 tahun HUT Aliansi Jurnalis Independen di Jakarta, Selasa (6/8/2019). Tampil juga sebagai pembicara pada sesi 2 ini, pemenang call paper Rana Akbari Fitriawan dan The Jakarta Post sekaligus mantan Anggota Dewan Pers, Nezar Patria dengan moderator Mawa Krena dari AJI Indonesia.
Referensi
- “Tajuk Rencana: Hari Pers Nasional”, Kompas, 9 Februari 1985, hlm. 4.
- “Menyambut HUT PWI Ke-39 Sebuah Momentum untuk Pers Nasional”, Kompas, 9 Februari 1985, hlm. 4.
- “Presiden pada Hari Pers Nasional: Pers Bukan Sekedar Cermin Pasif Keadaan Masyarakat”, Kompas, 10 Februari 1985, hlm. 1.
- “Anatomi Pers Indonesia”, Kompas, 9 Februari 1987, hlm. 4.
- “Menggugat (Hari) Pers”, Kompas, 9 Februari 2010, hlm. 6.
- “Hari Pers Nasional: Kolaborasi Media dan Teknologi Keniscayaan”, Kompas, 9 Februari 2017, hlm. 1.
- “Hari Pers Nasional: Presiden: Junjung Etika Jurnalistik”, Kompas, 10 Februari 2017, hlm. 12.
- “Hari Pers Nasional Perlu Dikaji Ulang * Acara Peringatan Jangan Gunakan Dana APBN”, Kompas, 17 Februari 2017, hlm. 12.
- “Sejarah Pers: Hari Pers Nasional Baru Diusulkan Bergeser dari 9 Februari”, Kompas, 3 Februari 2018, hlm. 12.
- “Tajuk Rencana: Tantangan Pers Indonesia”, Kompas, 9 Februari 2018, hlm. 6.
- “Ketua Dewan Pers: Banyak yang Termakan Hoaks”, Kompas, 20 April 2018, hlm. 12.
- “Menyoal Hari Lahir Pers Nasional”, Kompas, 24 Juli 2018, hlm. 6.
- “Mengapa Hari Pers Nasional 9 Februari”, Kompas, 28 Juli 2018, hlm. 6.
- “Surat Kepada Redaksi: ‘Jasmerah’ Pers Nasional”, Kompas, 3 Agustus 2018, hlm. 7.
- “Surat Kepada Redaksi: Ihwal Hari Pers Nasional”, Kompas, 21 Agustus 2018, hlm. 7.
- “Sejarah Pers: Usulan Perubahan HPN Masih Alot”, Kompas, 29 Januari 2019, hlm. 10.
- “Habitus Baru Pers Indonesia”, Kompas, 6 November 2020, hlm. 7.
- Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1984 tentang Dewan Pers
- Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers
- Standar Kompetensi Wartawan, Dewan Pers
- Standar Perlindungan Profesi Wartawan, Dewan Pers
- Mengapa Hari Pers Nasional 9 Februari, laman Kompas.id, 28 Juli 2018
- Usulan Revisi HPN Perlu Disikapi dengan Proporsional, laman Kompas.id, 20 April 2018
- Banyak yang Termakan Hoaks, laman Kompas.id, 20 April 2018
- HPN, Kasus Prabangsa, dan Upah Rendah Jurnalis, laman Kompas.id, 10 Februari 2019
- Usulan Perubahan Hari Pers Nasional Masih Alot, laman Kompas.id, 29 Januari 2019
- Pukulan Kedua yang Menguji Daya Hidup Pers, laman Kompas.id, 30 Desember 2020
- Saat Soeharto Menetapkan Hari Pers Nasional…, Laman Kompas.com, 8 Februari 2019
- Sejarah Lahirnya Pers di Indonesia, laman Indonesiabaik.id
- Buletin Etika, Dewan Pers, Vol. 05, Mei 2020
- Buletin Etika, Dewan Pers, Vol. 12, Desember 2020
- Dewan Pers Mendorong Keberlangsungan Pers Dijaga Bersama, Dewan Pers
- Sekilas Sejarah Pers Indonesia, laman pwi.or.id
- Menggugat Hari Pers Nasional, laman aji.or.id
- Efendi, Akhmad. 2010. Perkembangan Pers di Indonesia. Jakarta: CV Pamularsih
- Sambutan Presiden Soeharto pada Peringatan Hari Pers Nasional 1985, HM Soeharto
- Data perusahaan pers Indonesia, Dewan Pers