Peta Tematik | PPDB

PPDB Daring di Indonesia

PPDB tahun 2020 harus berlangsung di tengah masa pandemi Covid-19, sehingga sebagian daerah melaksanakannya secara daring.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan jalur masuk penerimaan sekolah baik tingkat SD, SMP, ataupun SMA/SMK. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menghimbau agar PPDB dilakukan secara daring.

Pada pelaksanaannya, terdapat 16 provinsi yang mengadakan PPDB secara daring di seluruh wilayahnya terutama untuk siswa SMA/SMK, yaitu Riau, Jambi, Lampung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara. Kemudian 12 provinsi tidak melakukan PPDB daring sama sekali di wilayahnya, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua Barat. Selebihnya meski tidak melakukan PPDB daring di tingkat provinsi, namun beberapa kabupaten atau kota di wilayahnya tetap melakukan PPDB secara daring. Terdapat 68 kabupaten/kota yang melaksanakan PPDB daring umumnya untuk tingkat SD dan SMP, salah satunya adalah Kota Jayapura, Papua.

Pada dasarnya, layanan PPDB daring ini memudahkan sekolah dan dinas pendidikan setempat dalam melaksanakan PPDB dengan lebih cepat, transparan, akurat dan akuntabel dalam standar yang sama. Seluruh data akan tersimpan dan diolah secara otomatis, mulai dari proses pendaftaran hingga pengumuman hasil.

Sebaran daerah yang menerapkan PPDB daring baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, baik untuk siswa SD, SMP, maupun SMA/SMK, dapat dilihat pada peta di atas.

Kontributor
Muhammad Fiqi Fadillah

Editor
Slamet JP