Peta Tematik | Normal Baru

Tingkat Risiko Covid-19 pada Daerah PPKM Mikro

Pemberlakuan PPKM Mikro merupakan kelanjutan PSBB yang sudah dijalankan dua tahap di Jawa Bali karena laju pertambahan kasus positif belum mereda.

Penularan Covid-19 di wilayah Pulau Jawa dan Bali masih tinggi, sehingga pemerintah perlu memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 22 Februari 2021. Pada PPKM kali ini pemerintah menginisiasi PPKM skala mikro, artinya pemerintah daerah diminta untuk membentuk posko penanganan Covid-19 hingga level desa dan kelurahan.

Penerapan PPKM mikro ini tertuang dalam Intruski Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021. Dalam instruksi itu disebutkan bahwa PPKM mikro mengatur sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dan kepada Gubernur diberi kewenangan menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

Wilayah yang wajib menerapkan PPKM mikro beserta tingkat risiko berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, dapat dilihat pada peta di atas. Penentuan tingkat risiko tersebut berdasar pada Indikator Epidemologi, Indikator Surveilans Kesehatan Masyarakat, serta Indikator Pelayanan Kesehatan yang terjadi di masing-masing wilayah.

Tingkat risiko penularan tinggi diwarnai merah; terjadinya di seluruh wilayah Jakarta kecuali Jakarta Pusat, Jawa Barat), beberapa daerah Jawa Tengah (Kabupaten Purbalingga, Kota Semarang, Kota Surakarta dan Kabupaten Wonogiri, dua kota di Jawa Timur (Kota Surabaya dan Kota Madiun), hampir seluruh DI Yogyakarta kecuali Kabupaten Sleman dan Kabupaten Gunungkidul, Kota Bogor di Jawa Barat, dan beberapa daerah di Bali (Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Tabanan). Selanjutnya daerah berisiko sedang sedang berwarna oranye, dan berisiko rendah berwarna kuning.

PPKM mikro yang diberlakukan sejak 9 Febuari 2021 hingga 22 Februari 2021  ini diharapkan dapat menekan laju penularan Covid-19, dan dapat diperpanjang masa pemberlakuannya jika belum mengalami tanda-tanda penurunan.

Sumber:

  • Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021
  • Peta Zonasi Resiko Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19

Kontributor
Muhammad Fiqi Fadillah

Editor
Slamet JP