Kronologi | Normal Baru

Adaptasi Normal Baru di Jakarta

Adaptasi normal baru di DKI Jakarta dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 yang semakin meningkat setiap harinya.

Sudah hampir satu tahun pandemi Covid-19 melanda Indonesia, hampir semua wilayah NKRI terkena dampaknya. Ibu kota DKI Jakarta memiliki beban paling berat, baik jumlah pasien yang dirawat maupun yang telah meninggal. Berbagai kebijakan tarik ulur rem darurat pun dilakukan Pemprov DKI Jakarta dan bermacam peraturan dikeluarkan demi menekan jumlah pasien agar tidak semakin banyak. Seyogianya seluruh warga bahu-membahu mendukung program pemerintah daerah, karena pandemi ini perlu sinergi semua pihak, termasuk seluruh rakyat Indonesia.

Protokol kesehatan yang umum adalah menerapkan perilaku hidup bersih sehat (PHBS), menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun secara rutin (3M). Ketika keluar untuk berbelanja atau melakukan transaksi, pembayaran diutamakan secara cashless atau secara daring, untuk menghindari kontak fisik.

Setiap bisnis dianjurkan WFH dan menyiapkan “Covid-19 Safety Plan”, menjaga jarak aman 1-2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan. Semua akses keluar masuk orang tercatat dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi, untuk memudahkan contact tracing bila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Berikut pengaturan PSBB Transisi yang berlaku di wilayah DKI Jakarta, yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI dan Dinas terkait.

Petugas memeriksa suhu badan calon penumpang kereta Commuter Line di pintu masuk Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) kembali melakukan rekayasa operasional KRL Commuter Line mulai 15 Oktober 2020 untuk mengikuti pemberlakuan PSBB transisi di wilayah DKI Jakarta.

Pengaturan PSBB Transisi per Sektor di Jakarta

  • Perkantoran dan Tempat Kerja
  • Industri, Perdagangan, Koperasi dan UMKM
  • Pariwisata
  • Fasilitas Umum, Kegiatan Masyarakat, dan Moda Transportasi
  • Pendidikan

Perkantoran dan Tempat Kerja

Protokol kesehatan:

  • Maksimal 50% kapasitas normal.
  • Wajib memakai masker.
  • Membuat sistem pendataan pengunjung yang terdiri dari nama pengunjung, NIK, nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
  • Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.
  • Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 jam.
  • Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.
  • Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk disinfektasi.
  • Jam operasional maksimum 8:00 – 19:00.

Sektor Esensial

Berdasarkan Pergub No. 88 Tahun 2020, terdapat sebelas sektor esensial yang mendapat pengecualian dan diizinkan untuk tetap beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan selama pemberlakuan PSBB, yaitu: kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau pemenuhan kebutuhan sehari-hari;

KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas pengawasan pembatasan sosial berskala besar Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta memotret suasana perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, saat inspeksi, Selasa (29/9/2020). Sejak PSBB diberlakukan kembali pada 14-29 September 2020, tercatat 123 kantor ditutup sementara di DKI. Sebanyak 77 perusahaan ditutup karena terdapat karyawan yang terjangkit Covid-19 dan 46 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan.

Industri, Perdagangan, Koperasi dan UMKM

Pabrik

  • Protokol ketat saat pekerja istirahat dan keluar-masuk.
  • Wajib memakai masker.
  • Melakukan pendataan pengunjung dengan buku tamu atau sistem digital
  • Jam operasional sesuai siklus operasi dengan sistem shift.

Pasar rakyat

  • Maksimal 50% kapasitas normal.
  • Wajib memakai masker.
  • Jam operasional diatur oleh pengelola pasar.

Pusat perbelanjaan & mall

  • Maksimal 50% kapasitas normal.
  • Wajib memakai masker.
  • Pemeriksaan suhu pengunjung, harus di bawah 37 derajat celcius.
  • Jaga jarak minimal 1 meter.
  • Pembayaran non tunai.
  • Selalu peralatan mandiri (alat sholat, alat makan, alat tulis, tas belanja, dsb).
  • Jam operasional pukul 10:00 – 21:00.

Pergudangan

  • Maksimal 50% kapasitas normal.
  • Wajib memakai masker.
  • Jam operasional sesuai siklus operasi dengan sistem shift.

Pertokoan & Retail (berdiri sendiri)

  • Maksimal 50% kapasitas normal.
  • Wajib memakai masker.
  • Jam operasional pukul 06:00 – 21:00.

UKM Terdaftar (Lokbin & Loksem)

  • Maksimal 50% kapasitas normal.
  • Wajib memakai masker.
  • Jam operasional pukul 06:00 – 21:00.

KOMPAS/SOELASTRI SOEKIRNO

Sejumlah peralatan otomatis disediakan pengelola mal Plaza Indonesia, Jakarta, untuk pencegahan Covid-19. Peralatan itu mulai dari pemantau suhu dan wajah pengunjung, cairan pembunuh kuman, hingga pemencet lift otomatis dengan sensor tangan, Kamis (10/9/2020).

Pariwisata

Restoran / Rumah Makan / Cafe 

  • Maksimal 50% kapasitas normal.
  • Wajib memakai masker.
  • Jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili.
  • Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai).
  • Alat makan-minum disterilisasi secara rutin.
  • Restoran yang memiliki izin TDUP live-music/pub dapat menyelenggarakan live-music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.
  • Pelayanan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
  • Jam operasional dine in pada 06:00 – 21:00.
  • Jam operasional takeaway dan delivery boleh 24 jam.

Taman Rekreasi / Pariwisata (Seperti: Ancol, Taman Mini, Ragunan, dll)

  • Maksimal 25% kapasitas normal.
  • Wajib memakai masker.
  • Pembelian tiket wajib secara daring.
  • Pembatasan usia pengunjung (warga di atas 60 tahun dan di bawah 9 tahun tidak boleh masuk).
  • Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling
  • Jam operasional 08.00 – 17.00.

Pusat Kebugaran

  • Maksimal 25% kapasitas normal.
  • Jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter.
  • Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor).
  • Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
  • Fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara.
  • Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan
  • Jam operasional pukul 06:00 – 21:00.

Salon / Barbershop

  • Maksimal 50% kapasitas normal (termasuk pengunjung dan antrian).
  • Pelayanan perawatan wajah dan pijat ditiadakan.
  • Jarak antar kursi minimal 1,5 meter.
  • Pelanggan mendaftar secara daring.
  • Pelayan/hair stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
  • Jam operasional pada 09:00 – 21:00.

Wisata Tirta (Wisata dan olahraga dalam air)

  • Maksimal 25% kapasitas normal.
  • Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana.
  • Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air.
  • Jam operasional pada 06:00 – 17:00.

Produksi Audio/Visual (film, tayangan TV, klip musik, iklan, dll)

  • Dilarang menimbulkan kerumunan.
  • Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
  • Jam operasional mengacu pada persetujuan teknis.

Fasilitas Olahraga Indoor (GOR, bowling, tenis, bulutangkis, dll)

  • Maksimal 50% kapasitas normal.
  • Tanpa dihadiri penonton.
  • Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
  • Mengatur alur pergerakan dan menjaga jaraknya minimal 2 meter.
  • Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
  • Dilarang kegiatan olahraga beregu.
  • Jam operasional 06:00 – 21:00.

Fasilitas Olahraga Ruang Terbuka (Lapangan Tenis, bulutangkis, golf, dll)

  • Maksimal 50% kapasitas normal.
  • Cuci tangan dengan sabun sebelum, selama, dan setelah main.
  • Mengatur alur pergerakan orang pada saat berganti periode permainan dan menjaga jarak minimal 2 meter.
  • Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
  • Wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi.
  • Dilarang kegiatan olahraga beregu.
  • Jam operasional 05:00 – 21:00.

Museum, Galeri Seni, Tempat Pameran

  • Maksimal 50% kapasitas normal.
  • Wajib memakai masker.

Wisata Taman Kota

  • Maksimal 50% kapasitas normal.
  • Anak usia di bawah 9 tahun, ibu hamil, lansia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit bawaan dilarang masuk.
  • Memakai masker dan memakai hand sanitizer.

Wisata Alam

  • Maksimal 50% kapasitas normal.
  • Pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk area wisata alam.
  • Menjaga jarak dan menghindari kontak fisik.
  • Wajib menggunakan masker dan hand sanitizer.
  • Wajib memiliki surat sehat.
  • Disarankan memiliki asuransi kesehatan.
  • Kegiatan pendakian di kawasan wisata alam hanya diperbolehkan satu hari (one day trip).

KOMPAS/PRIYOMBODO

Petugas membersihkan kursi penonton di bioskop CGV di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, yang kembali dibuka untuk umum, Rabu (21/10/2020). Pembukaan bioskop pada masa pembatasan sosial berskala besar transisi ini diiringi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Berdasarkan aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pengunjung bioskop dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Aktivitas Indoor dengan Pengaturan Tempat Duduk Ketat

Bioskop

  • Maksimal 25 persen kapasitas normal. Bisa mengajukan penambahan kapasitas hingga 50% bila setelah kurun waktu tertentu tidak ada kluster baru karena taat protokol kesehatan.
  • Penonton berusia 12-60 tahun, selain itu dilarang.
  • Penonton tidak boleh makan dan minum di dalam studio.
  • Wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum dan setelah menonton.
  • Pemesanan tiket dilakukan secara daring.
  • Pembayaran dilakukan secara cashless.
  • Penonton menjaga jarak minimal 1 meter.
  • Penonton dilarang berpindah-pindah tempat duduk.
  • Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
  • Pendataan penonton (daring atau manual) dilakukan dengan mencantumkan nama pengunjung, nomor HP, dan 6 digit angka pertama NIK.

Resepsi Pernikahan

  • Jumlah tamu maksimal 25% dari kapasitas gedung.
  • Jarak antar kursi minimal 1,5 meter.
  • Tidak diperkenankan ada prasmanan.
  • Tidak ada antrian tamu untuk makan/minum.
  • Alat makan minum wajib disterilisasi.
  • Makan/minum hanya dilayani petugas dan disajikan di meja tamu.
  • Tamu hanya bernamaste dan duduk di tempat yang sudah disediakan dan dilarang berjalan/hilir mudik.
  • Tidak diperkenankan meminta fotokan menggunakan hp pribadi.
  • Saat berfoto dilarang melepas masker.
  • Dilarang membawa anak usia di bawah 9 tahun dan lansia di atas 60 tahun.
  • Tidak disarankan pemberian amplop langsung.
  • Data tamu tercatat lengkap.
  • Ucapan berupa karangan bunga dilarang.
  • Pihak penyelenggara wajib melaporkan kegiatan acara setelah selesai, khususnya terkait penerapan protokol acara ke Dinas Parekraf DKI Jakarta dengan tembusan ke Sudin Parekraf Wilayah Kota.

Akad Nikah

  • Layanan pencatatan nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
  • Pendaftaran nikah disarankan online via website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail. Pendaftaran langsung ke KUA Kecamatan menjadi pilihan terakhir.
  • Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA.
  • Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah maksimal 10 orang.
  • Peserta prosesi akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan diikuti maksimal 20% dari kapasitas dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
  • KUA mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat.
  • Jika pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan akad nikah sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
  • Penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika tidak memenuhi protokol kesehatan, alasan penolakan ditulis dan diketahui oleh aparat keamanan.
  • Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan.
  • Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

KOMPAS/PRIYOMBODO

Penghulu, saksi, serta pasangan Rizki dan Mutiara mengenakan masker saat menjalani upacara pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (5/4/2020). Di tengah pandemi Covid-19, banyak pasangan yang melaksanakan upacara pernikahan di kantor KUA. Acara resepsi pernikahan banyak yang ditunda atau bahkan dibatalkan karena ada larangan mengumpulkan massa guna mencegah penyebaran virus korona baru.

Fasilitas Umum, Kegiatan Masyarakat, dan Transportasi

Tempat Ibadah

  • Dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan maksimal 50% kapasitas normal.
  • Wajib memakai masker.
  • Pengaturan yang ketat sesuai instansi keagamaan masing-masing.
  • Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau dengan sistem teknologi.
  • Tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.

Taman (RTH dan RPTRA)

  • Pembatasan usia pengunjung (dibawah 9 tahun dan diatas 60 tahun dilarang masuk).
  • Bagian bangunan RPTRA ditutup. Alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan.
  • Wajib memakai masker.

Bus TransJakarta

  • Bus tempel maksimal 60 orang per bus.
  • Bus besar maksimal 30 orang per bus.
  • Bus sedang maksimal 15 orang per bus.
  • Bus kecil (kursi berhadapan) maksimal 7 orang.
  • Wajib memakai masker.
  • Jam operasional 05:00 – 22:00.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Penumpang memanfaatkan fasilitas cuci tangan setelah turun dari bus di Halte Transjakarta Senen, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2020). Pengguna transportasi umum yang disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 berkontribusi penting dalam menekan penambahan kasus baru Covid-19.

Angkutan Umum Reguler

  • Bus besar maksimal 2 orang per baris.
  • Bus sedang maksimal 2 orang per baris.
  • Bus kecil (kursi berhadapan) maksimal 7 orang per bus.
  • Bus kecil (berkursi > 3 baris) maksimal 2 orang per baris.
  • Wajib memakai masker.
  • Jam operasional 05:00 – 22:00.

Taksi/angkutan sewa khusus berkursi 2 baris

  • Maksimal 4 orang (2 orang per baris).
  • Wajib memakai masker.

Taksi/angkutan sewa khusus berkursi 3 baris

  • Maksimal 6 orang (2 orang per baris).
  • Wajib memakai masker.

Kapal Angkutan perairan Kep. Seribu (seat 3-3)

  • Maksimal 1 baris 4 orang.
  • Jarak antar penumpang dipisahkan ruang kosong.
  • Wajib memakai masker.
  • Jam operasional 05:00 – 18:00.

Mobil

  • Maksimal 2 orang per baris, kecuali 1 domisili boleh 100%.
  • Wajib memakai masker.
  • Melakukan desinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

Motor 

  • Wajib memakai masker.
  • Melakukan desinfeksi kendaraan & atribut setelah selesai digunakan.

MRT

  • Maksimal 70 orang per kereta.
  • Wajib memakai masker.
  • Jam operasional 05:00 – 21:00.

LRT

  • Maksimal 30 orang per kereta.
  • Wajib memakai masker.
  • Jam operasional 05:30 – 21:00.

KRL Jabodetabek

  • Maksimal 74 orang per kereta.
  • Wajib memakai masker.
  • Jam operasional sesuai jadwal operasional KRL.

Kendaraan angkutan barang

  • Maksimal 2 orang per baris.
  • Wajib memakai masker.

Kru kereta berdoa sebelum bertugas di Kereta Api (KA) Turangga di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (3/7/2020). KA Turangga relasi Gambir-Bandung-Surabaya Gubeng kembali beroperasi dengan diikuti penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pendidikan

Pembelajaran tatap muka harus mendapatkan izin oleh pemerintah daerah/kantor wilayah/kantor Kementerian Agama/Kemendikbud, yang kemudian dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orangtua

Sekolah Dasar dan Menengah

  • Maksimal 50% kapasitas sekolah.
  • Wajib memakai masker.
  • Pembelajaran tatap muka dilakukan secara bergiliran (shift).
  • Menggunakan sistem pembelajaran campuran, yaitu daring dan luring.
  • Pembelajaran tatap muka tidak wajib.
  • Satu kelas maksimal 15 orang.
  • Mulai diterapkan pada Januari 2021 (tentatif).

Perguruan Tinggi

  • Penggunaan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis sekali pakai
    sesuai standar kesehatan.
  • Pembelajaran diselenggarakan secara campuran, tatap muka dan
    dalam jaringan (hybrid learning).
  • Maksimal 50% kapasitas ruangan dan maksimal 25 orang.
  • Meniadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan (kantin, coworking space, kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler, dsb).
  • Penerapan jaga jarak minimal  1,5 meter antar orang.
  • Mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring.
  • Mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes usap.
  • Mulai diterapkan pada Januari 2021.

Pesantren

  • Membersihkan tangan secara teratur menggunakan sabun dan air mengalir selama 40 – 60 detik, hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang tidak bersih, menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, serta menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain. 
  • Saat tiba di lingkungan pesantren atau setelah bepergian: cek suhu tubuh dan segera cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir. 
  • Saat akan bepergian: gunakan baju lengan panjang dan sepatu, membawa hand sanitizer, jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain. 
  • Meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari, istirahat yang cukup, serta pemanfaatan tanaman obat dan akupresur. 
  • Menerapkan etika batuk dan bersin.

KOMPAS/AGUS SUSANTO

Orangtua murid bergantian konsultasi dan mengambil rapor di SDN Manggarai 09, Tebet, Jakarta Selatan, yang menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19, Rabu (24/6/2020). Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 dilakukan secara daring guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Meski demikian, sejumlah sekolah menyediakan posko PPDB untuk membantu orangtua yang mencari informasi PPDB. Jalur zonasi merupakan jalur yang menjadi harapan bagi para orangtua karena mereka menginginkan anak bisa masuk sekolah dengan jarak terdekat dari rumah.

Referensi

Artikel Kompas
  • “Kilas Iptek: Foto – Taman Margasatwa Ragunan Dibuka”, Kompas, 14 Oktober 2020, hlm 8.
  • “Patuhi Protokol Selama Libur”, Kompas, 24 Oktober 2020, hlm 1.
  • “Memenuhi Rindu Menonton Film Di Bioskop”, Kompas, 23 November 2020, hlm D.
  • “Pengawasan Cegah Covid-19”, Kompas, 9 November 2020, hlm 12. 
  • “Kilas Metro: Aturan Ketat untuk Pesta Pernikahan”, Kompas, 12 Desember 2020, hlm 12.
  • Membuka Sekolah dengan Aman”, Kompas, 23 November 2020, hlm 5.