Fakta Singkat
Regulasi
Protokol Kesehatan di tempat kerja dan industri (20 Mei 2020)
Protokol Kesehatan di tempat dan fasilitas umum (19 Juni 2020)
Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Penerapan :
Pengukuran suhu tubuh
Penggunaan masker
Pembatasan jumlah orang
Jaga jarak minimal 1 meter
Fasilitas cuci tangan/handsanitizer
Pembersihan/disinfeksi berkala
Pengurangan jam kerja
Apa itu 'Normal Baru'?
New normal atau normal baru adalah perubahan pola hidup yang harus dilakukan masyarakat dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19.
Definisi new normal disebutkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keputusan menteri ini ditetapkan pada tanggal 19 Juni 2020.
Mengapa harus dilakukan?
Risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat fasilitas umum, perkantoran, sekolah, halte, stasiun kereta api, bandara, terminal, pelabuhan, kendaraan umum, tempat pariwisata, hotel, restoran, pasar, mal, minimarket, dan berbagai lokasi yang menjadi pusat bertemunya orang, memiliki potensi penularan Covid-19 yang cukup besar. Dan pergerakan tersebut tidak dapat dihindari karena masyarakat butuh beraktivitas untuk melangsungkan kehidupan.
Jika tidak dilakukan upaya pembatasan jumlah orang pada tempat-tempat tersebut, maka risiko penularan Covid-19 sangat tinggi. Tatanan normal baru dimaksudkan untuk menahan penambahan kasus penularan Covid-19 di tengah interaksi masyarakat yang pembatasannya sudah dilonggarkan, sambil tetap berupaya mengurai wilayah zona merah yang memilki jumlah kasus tinggi, agar perlahan-lahan menurun dan berangsur menjadi zona hijau.
Bagaimana bentuk penerapannya?
Menteri Kesehatan mengeluarkan dua surat keputusan sebagai protokol kesehatan untuk menerapkan kebiasaan baru atau normal baru. Pertama, protokol kesehatan di tempat kerja perkantoran dan industri yang ditetapkan pada 20 Mei 2020. Kedua, protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum yang ditetapkan pada 19 Juni 2020.
Kedua protokol ini kemudian ditindaklanjuti oleh beberapa kementerian dengan surat edaran untuk menentukan tindak lanjut secara detil bagaimana penerapannya di lapangan. Salah satunya, Menteri Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan No. 12 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Sektor Perdagangan.
Di dalam dokumen SE tersebut diatur protokol kesehatan pasar rakyat, ritel modern, toko swalayan, supermarket, mal, restoran, warung makan, kafe, toko obat/farmasi, rest area diperbolehkan secara terbatas, salon, tempat hiburan, galeri seni dan pedagang kaki lima (PKL).
Covid-19 memaksa para pelaku usaha untuk menutup usahanya. Akibatnya, karyawan terpaksa dirumahkan, bahkan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah tersebut terpaksa diambil akibat terhentinya operasional secara total akibat pandemi COVID-19. Dampak lanjutannya yaitu meningkatnya jumlah kasus PHK, pengangguran, dan dampak terburuknya meningkatnya jumlah kemiskinan.
Pembukaan aktivitas perdagangan ini dilakukan karena pandemi Covid-19 telah berdampak ke berbagai aspek kehidupan. Di sektor ekonomi, wabah Covid-19 telah menghentikan sebagian besar aktivitas ekonomi. Menurut Bank Dunia, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2020 juga diprediksi 0%, melambat dari tahun 2019. Bahkan, dapat mencapai minus 3,5 dalam skenario buruk (Kompas, 3/6/2020). Tidak hanya itu, investasi turut terhambat dan aktivitas ekspor-impor terdampak sangat signifikan.
Pemerintah mendorong beroperasinya pasar rakyat dengan mengedepankan protokol kesehatan. Pengelola pasar, pedagang, dan pembeli harus disiplin dalam menaati dan mengimplementasikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Pasar harus terus buka dan beroperasi, pedagang harus tetap berdagang, petani tetap menyalurkan hasil panennya ke pasar, dan masyarakat membutuhkan bahan kebutuhan pokok untuk melanjutkan hidupnya sehari-hari.
Pasar, mal, dan pusat perbelanjaan
Pasar, mal, dan gerai minimarket merupakan suatu area tempat bertemunya pembeli dan penjual secara tatap muka untuk melakukan proses jual beli berbagai jenis barang konsumsi. Banyaknya kerumunan dan pergerakan orang merupakan kondisi yang harus menjadi perhatian dalam penerapan prinsip jaga jarak minimal 1 meter.
Bagi pengelola wajib mengatur pedagang yang dapat beroperasi mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat. Pengelola wajib menerapkan pengaturan jarak antarlapak pedagang, memberikan tanda khusus jaga jarak yang ditempatkan di lantai. Selain itu, pengelola wajib menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses oleh pedagang dan pengunjung.
Secara berkala, pengelola wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala paling sedikit tiga kali sehari pada area pegangan tangga, tombol lift, pintu toilet dan fasilitas umum lainnya.
Pengelola wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat perbelanjaan. Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu lebih dari 37,3 derajat celcius tidak diperkenankan masuk. Pekerja atau pengunjung yang tidak menggunakan masker juga tidak diperbolehkan masuk.
Bagi pedagang dan pengunjung wajib memastikan diri dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menjaga jarak dengan orang lain, dan hindari menyentuh area wajah. Jika terpaksa akan menyentuh area wajah pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah, serta membersihkan hp, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
Perkantoran
Pimpinan kantor atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 seperti gejala demam atau batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak nafas untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
Melakukan pengaturan bekerja, yakni menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke kantor dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah (work from home). Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan atau imunitas tubuh.
Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari rumah, selama di tempat kerja dan pulang ke rumah. Di pintu masuk tempat kerja dilakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun. Apabila ditemukan karyawan suhu tubuhnya di atas 37,3⁰ celcius maka tidak diperkenankan masuk. Pengaturan jarak antar pekerja minimal satu meter pada setiap aktivitas kerja berupa pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin.
Fasilitas kantor harus menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir), memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan, memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar, menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan seperti pintu masuk, ruang pertemuan, dan pintu lift.
Hotel dan penginapan
Hotel atau penginapan sebagai penyediaan akomodasi kamar-kamar yang dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan atau fasilitas lainnya harus dilakukan upaya mitigasi penularan Covid-19 bagi pekerja, pengunjung dan masyarakat pengguna jasa akomodasi ini.
Jika sebelum pandemi virus korona merebak, jarang ditemukan hotel atau penginapan yang melengkapi hand sanitizer di area yang mudah dijangkau oleh tamu yang menginap. Kini, memasuki normal baru pengelola hotel wajib menyediakan hand sanitizer di pintu masuk, lobi, meja resepsionis, pintu lift, dan area publik lainnya.
Diwajibkan pula pengelola hotel untuk menjaga kualitas udara dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari, serta melakukan pembersihan filter AC, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala paling sedikit tiga kali dalam sehari menggunakan pembersih dan disinfektan. Area yang wajib dilakukan pembersihan disinfektan meliputi pegangan pintu dan tangga, tombol lift, pintu toilet dan kamar hotel.
Pengeloka hotel wajib melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk tamu dan karyawan. Apabila ditemukan karyawan atau pengunjung suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius maka tidak diperkenankan masuk. Karyawan dan tamu hotel wajib menggunakan masker.
Stasiun kereta, terminal, pelabuhan, dan bandar udara
Area stasiun kereta api, terminal, pelabuhan, dan bandara udara menjadi tempat berkumpulnya banyak orang untuk melakukan aktivitas dengan menggunakan moda transportasi darat, laut, udara, dan antarkota, antarprovinsi, antarpulau, dan antarnegara.
Pengelola mewajibkan calon penumpang menggunakan masker, melakukan pemeriksaan suhu tubuh calon penumpang di setiap titik masuk. Apabila pada saat pengukuran suhu tubuh ditemukan suhu lebih dari 37,3 derajat celcius atau memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, atau sesak napas, maka tidak diperkenankan masuk dan segera dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Petugas stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandara memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala paling sedikit tiga kali sehari, terutama permukaan yang sering disentuh seperti pegangan pintu dan tangga, toilet, tombol lift, troli, mesin ATM, mesin check in, peralatan yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.
Selain hal tersebut, petugas di stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandara udara wajib menerapkan jaga jarak berupa pengaturan dan pembatasan jumlah penumpang, mengatur jam operasional moda transportasi agar tidak terjadi penumpukan penumpang. Pada pintu masuk, agar penumpang atau pengunjung tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrean minimal satu meter.
Tempat wisata
Wisata merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk menjaga kesehatan jiwa yang akan berdampak pada kesehatan jasmani dan rohani bagi masyarakat. Kegiatan wisata dapat dilakukan di dalam ruangan atau di luar gedung pada lokasi daya tarik wisata alam, budaya, dan hasil buatan manusia. Kepariwisataan juga memiliki aspek ekonomi dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dalam kondisi pandemi Covid-19 pembukaan lokasi daya tarik wisata harus berdasarkan ketentuan pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pengelola objek wisata wajib melakukan pembersihan dengan disinfeksi secara berkala paling sedikit tiga kali sehari terutama pada area, sarana dan peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan tangga, pintu toilet, perlengkapan dan peralatan penyelenggaraan kegiatan daya tarik wisata, dan fasilitas umum lainnya.
Di tempat objek wisata wajib tersedia fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses oleh pengunjung, memastikan kamar mandi atau toilet berfungsi dengan baik, bersih, kering, tidak bau, dilengkapi sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, serta memiliki ketersediaan air yang cukup. Pengelola objek wisata wajib memperbanyak media informasi wajib pakai masker, jaga jarak minimal satu meter, dan cuci tangan di seluruh lokasi. Selain itu, pekerja di industri pariwisata wajib memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan pola hidup bersih dan sehat.
Setiap karyawan yang bekerja di tempat wisata dan pengunjung wisata wajib menggunakan masker. Jika tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan masuk objek wisata. Setiap pengunjung wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk objek wisata. Jika ditemukan pengunjung dengan suhu di atas 37,3 derajat Celcius maka tidak diperkenankan masuk lokasi wisata. Petugas pemeriksa suhu menggunakan masker dan pelindung wajah (faceshield). Pelaksanaan pemeriksaan suhu didampingi oleh petugas keamanan.
Akankah berhasil?
Penerapan new normal akan membuahkan hasil jika semua pihak terlibat. Sebaliknya, upaya menekan penularan dan penyebaran Covid-19 akan gagal jika tidak disertai kedisiplinan yang tinggi setiap individu dari masyarakat. Demikian pula bagi pemangku kepentingan, mulai dari pengelola pasar, perkantoran, bandara, perhotelan, objek wisata, dan beragam tempat dan fasilitas umum lainnya. Semua pihak harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Referensi
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi yang ditetapkan pada 20 Mei 2020
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (covid-19) yang ditetapkan pada 19 Juni 2020