KOMPAS/LASTI KURNIA
Para asesor sibuk melakukan penilaian pada tumpukan portofolio guru saat pelaksanaan uji sertifikasi guru di Gedung Teater Besar, Universitas Negeri Jakarta, (20/9/2007)
Selain mengajar, guru dituntut kembali belajar untuk mengikuti program sertifikasi. Hal ini menambah beban guru di luar tugas utamanya sebagai pendidik. Implementasi sertifikasi guru tidak mudah. Selain hal baru yang memerlukan banyak adaptasi dan sosialisasi, beberapa organisasi guru dan masyarakat memandang sertifikasi tidak efektif dan rawan proyek. Undang-undang (UU) 14/2005 pun sempat dibawa kepada Mahkamah Konstitusi oleh PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) untuk diuji materi namun ditolak karena tidak berdasar.
Sertifikasi guru dilaksanakan pada tahun 2007 dengan target 200.000 guru. Pelaksanaan dipersiapkan oleh LPTK (Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan) dengan menunjuk 47 perguruan tinggi untuk menyelenggarakan program. Pelaksanaan ini diatur melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 057/O/2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
13 Juni 2002
Asisten Deputi Bidang Pengembangan Promosi dan Pemasaran Iptek Kementerian Riset dan Teknologi Rathoyo Rasdan, menyampaikan akan merintis program pelatihan bagi guru sekolah dasar dan menengah. Guru yang ikut pelatihan akan mendapat nilai tambah berupa sertifikat yang menambah nilai ekonomi dari paten alat peraga ipteknya.
8 Juli 2003
Badan Musyawarah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional menjadi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam UU tersebut, pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar.
14 September 2005
Pemerintah dan DPR mulai membahas daftar inventaris masalah RUU tentang Guru dan Dosen.
2 Desember 2005
RUU tentang Guru dan Dosen disepakati untuk disahkan pada 6 Desember 2005.
6 Desember 2005
RUU Guru dan Dosen disahkan DPR dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, dipimpin oleh Zaenal Ma’arif. UU tersebut berisi 84 pasal, mengatur tenaga pendidik dan program sertifikasi perguruan tinggi yang ditetapkan pemerintah.
14 Februari 2005
Wakil Ketua Komisi X DPR A Hakam Naja mengungkapkan sebanyak 137.000 guru akan mendapat sertifikat pendidikan yang dibiayai pemerintah pada tahun 2005.
13 Maret 2006
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, pemerintah melalui Depdiknas tidak menyangkal kesepakatan dengan DPR yang menyatakan anggaran pendidikan di luar gaji guru dan pendidikan kedinasan. Secara tidak langsung, pengakuan ini “meralat” pernyataan pemerintah dalam persidangan terdahulu yang menyatakan bahwa anggaran pendidikan dalam APBN 2006 sudah mencapai 19,3 persen. Sidang ini digelar berkenaan permohonan Rusli Yunus dari PB PGRI dan Soedijarto dari Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia yang meminta pengujian terhadap UU 13/2005 tentang APBN Tahun 2006, yang dianggap belum memenuhi ketentuan anggaran pendidikan 20 persen.
23 Januari 2007
Sidang pengujian atas UU 14/2005 terhadap UUD 1945 dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie ini digelar karena adanya permohonan atas nama Fathul Hadie Ustman, seorang mantan guru yang mendapat kuasa dari 11 pemohon. Pemohon beranggapan, dalam UU ini masih ada pasal-pasal yang bertentangan dengan hak asasi manusia yang ditetapkan dalam UUD 1945. Pemohon menilai setidaknya ada 21 pasal dalam UU Guru dan Dosen yang kontradiktif dan diskriminatif antara guru negeri dan swasta.
29 Januari 2007
Komisi X DPR yang membidangi sektor pendidikan memprotes keterlambatan Depdiknas dalam melaksanakan sertifikasi guru dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo.
22 Februari 2007
Permohonan pengujian sejumlah pasal dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Permohonan uji materi yang diajukan oleh 11 orang yang dikuasakan kepada Fathul Hadie Utsman ditolak pada sidang di MK. Uji materi dinilai hakim MK tidak beralasan.
4 April 2007
Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Fasli Jalal mengemukakan kepastian pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2007 yang ditargetkan bagi 200.000 guru.
4 Mei 2007
Pemerintah menjamin pelaksanaan uji sertifikasi untuk 200.000 guru dengan Peraturan Mendiknas yang dipakai sebagai dasar program. Pernyataan ini memperlihatkan proses penjaringan dan penyaringan calon peserta uji sertifikasi belum memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam UU Guru dan Dosen, Pasal 11 Ayat 4, dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dan Ayat 3 diatur dengan PP.
30 Juli 2007
LPTK Indonesia (Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan) bersiap untuk melaksanakan program sertifikasi guru. Menteri Pendidikan Nasional menunjuk 47 perguruan tinggi untuk menyelenggarakan program. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 057/O/2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
12 Agustus 2007
Sebagian perguruan tinggi menandatangani kontrak dengan mitra-mitranya untuk pelaksanaan sertifikasi.
September 2007
Sebanyak 1.247 guru di wilayah Rayon 11 meliputi lima kabupaten/kota di DI Yogyakarta, dan sembilan kabupaten/kota di Jawa Tengah, dinyatakan lulus uji sertifikasi. Berdasarkan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, mereka berhak memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
3 Januari 2008
Baedhowi, Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, menjelaskan, untuk tahun 2008 anggaran sertifikasi dalam APBN 2008 didesentralisasikan ke daerah lewat daftar isian proyek anggaran (DIPA). Dengan demikian, anggaran sertifikasi tidak lagi terpusat di pemerintah pusat seperti dalam pelaksanaan sertifikasi guru kuota pada tahun 2006 dan 2007.
28 Januari 2008
Departemen Pendidikan Nasional, merevisi panduan untuk proses sertifikasi melalui penilaian portofolio bagi guru dalam jabatan.
Februari 2008
Sebagian besar guru terpencil yang bertugas di wilayah perbatasan RI-Filipina terpaksa gagal mengikuti program sertifikasi guru dari pemerintah pusat. Mereka yang bertugas di wilayah kepulauan Sulawesi Utara tersebut tak mampu memenuhi persyaratan sertifikasi guru dan menilai program tersebut lebih berpihak pada guru yang mengajar di perkotaan.
30 Maret 2008
Direktur Profesi Pendidikan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Achmad Dasuki dalam Seminar Nasional Pendidikan 2008 mengatakan, dari total 180.450 guru se-Indonesia yang mengikuti uji sertifikasi guru melalui sistem portofolio untuk kuota 2007, hanya 55.357 guru yang lulus.
12 Juni 2008
Protes keras terhadap kelambatan proses sertifikasi disampaikan guru-guru yang tergabung dalam Koalisi Pendidikan dan Koalisi Guru Banten saat diterima Komisi X DPR di Jakarta. Mereka menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab terhadap lambatnya uji sertifikasi terhadap hampir 200.000 guru yang masuk kuota 2006 dan 2007. Banyak guru yang sudah dinyatakan lulus uji sertifikasi, tetapi belum menerima tunjangan profesi guru yang besarnya satu kali gaji pokok.
Juni 2008
Persatuan Guru Republik Indonesia, Asosiasi Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Swasta Se-Indonesia, dan Koalisi Pendidikan mendesak pemerintah segera menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Guru dan Dosen untuk memberikan kepastian mengenai pelaksanaan sertifikasi bagi sekitar 2,7 juta guru.
Juli 2008
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistyo, menyatakan keberatan dengan perubahan dalam draf RPP tentang Guru 1 Juli 2008 atau draf terbaru yang akan disahkan presiden. Dalam draf itu disebutkan, dalam jangka waktu lima tahun sejak berlakunya peraturan pemerintah tersebut, guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi sarjana (S-1/D-4), tetapi sudah mencapai usia 55 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 25 tahun atau berpangkat 4B, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
3 Agustus 2009
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, mulai tahun 2010 pemerintah akan merealokasi tunjangan profesi guru dari dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 8,9 triliun. Rencana itu sesuai dengan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen. Pemerintah juga akan mengalokasikan tambahan tunjangan kependidikan bagi guru sebesar Rp 7,9 triliun.
Agustus 2009
Ribuan guru besertifikasi di Provinsi Banten belum menerima tunjangan profesi triwulan kedua yang seharusnya dibagikan awal Juli 2009. Sejak diberlakukan, tunjangan profesi selalu terlambat dibagikan. Kondisi ini dialami seluruh guru yang lolos sertifikasi pada tahun 2006-2007 yang jumlahnya mencapai 6.300 orang. Sekitar 3.600 guru yang lolos sertifikasi pada tahun 2008 sama sekali belum menerima tunjangan profesi.
1 Desember 2009
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada peringatan Hari Guru Nasional 2009 dan Hari Ulang Tahun Ke-64 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jakarta menandatangani Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil.
12 Mei 2010
Ribuan guru dari beberapa daerah berunjuk rasa di Gedung DPR/ MPR/DPD dan Kantor Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta. Para guru memprotes penghapusan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional.
15 Mei 2010
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menargetkan jumlah sertifikasi guru yang ditangani akan lebih banyak, sampai lima kali lipat dari sebelumnya. Hal itu dilakukan karena pemerintah telah menstrukturisasi organisasi lembaga-lembaga yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan Nasional.
3 September 2010
Direktur Jenderal PMPTK Kementerian Pendidikan Nasional Baedhowi mengatakan guru-guru yang dinyatakan lulus sertifikasi tidak otomatis tunjangan profesinya langsung dibayarkan. Mereka harus memenuhi persyaratan jumlah jam mengajar dan persyaratan lainnya. Sekitar 6.000 guru yang sudah dinyatakan lulus belum bisa diterbitkan surat keputusan karena berkas-berkas yang diperlukan belum sampai ke pusat.
22 Desember 2010
Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal menyampaikan kebijakan kuota sertifikasi guru pada tahun 2011 dinaikkan 50 persen, dari 200.000 guru menjadi 300.000 guru.
Mei 2011
Kuota sertifikasi 300.000 guru tahun 2011 tidak tepenuhi. Berdasarkan data Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Kementerian Pendidikan Nasional, hingga batas penetapan 15 Mei, guru yang ditetapkan dinas kabupaten/kota untuk ikut sertifikasi sebanyak 285.030 atau 95 persen. Kuota sebanyak 14.970 guru tak terisi.
16 Juni 2014
Dalam diskusi terbatas “Arah Pendidikan Indonesia”, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengemukakan tunjangan profesi yang diperoleh guru berstatus pegawai negeri sipil setelah lulus proses sertifikasi akan dihapuskan. Hal itu merupakan konsekuensi dari sistem penggajian tunggal yang hendak diterapkan pemerintah untuk semua PNS, termasuk guru, pada 2015.
15 Juli 2014
Ratusan guru berdemo di kantor Pemerintah Kota Manado mempermasalahkan pembayaran tunjangan.
10 April 2015
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo menyatakan, setidaknya 1,4 juta guru di Indonesia belum memperoleh hak sertifikasi, yakni tunjangan profesi, dengan alasan tidak jelas. Dari 3.015.315 total jumlah guru, hanya 1.578.669 guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi.
Juni 2015
Melalui hasil penelitian Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP) mengenai ketidakhadiran guru di kelas/sekolah ditemukan bahwa program sertifikasi guru ternyata tidak meningkatkan kualitas pendidikan. Sertifikasi memengaruhi hubungan tanggung jawab dan ketidakhadiran guru. Sertifikasi tidak meningkatkan kualitas pembelajaran karena guru ”terpaksa” mengajar di lebih dari satu sekolah, terutama guru yang belum memenuhi syarat sertifikasi mengajar tatap muka 24 jam.
7 April 2016
Program sertifikasi guru yang dijalankan pemerintah 10 tahun terakhir masih terbengkalai. Ada sekitar 1,2 juta guru di jenjang taman kanak-kanak hingga SMA/MA/SMK sederajat yang belum memiliki sertifikat pendidik. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata menyatakan guna membantu guru yang belum memiliki sertifikat profesi, Kemdikbud bekerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menggelar pendidikan latihan profesi guru (bagi guru yang diangkat sebelum UU Guru dan Dosen) serta Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) bagi yang diangkat mulai 2006.
10 April 2016
Kalangan guru menilai, pembebanan biaya sertifikasi pendidik kepada guru tidak adil. Pelaksana Tugas Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi menjelaskan sesuai UU Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008, ada dua jalur penyertifikasian guru. Pertama, melalui evaluasi portofolio, yakni rekam jejak kuantitas dan kualitas pengajaran guru tersebut. Kedua, pendidikan latihan profesi guru yang berlangsung sembilan hari. Dalam pelaksanaanya, guru dalam jabatan hanya bisa disertifikasi jika mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) dimana PPG diperuntukkan bagi calon guru yang baru lulus S-1.
31 Agustus 2016
Sekitar 540.000 guru yang mengajar di sekolah-sekolah akan disertifikasi oleh Kemendikbud secara bertahap dalam lima tahun.
13 Oktober 2016
Dalam Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia VIII terungkap bahwa sertifikasi guru belum efektif meningkatkan kualitas pembelajaran di Indonesia. Perlu revitalisasi pendidikan guru untuk mendongkrak mutu belajar-mengajar di sekolah.
3 Juni 2017
Penghentian sertifikasi guru dalam jabatan diprotes. Aturan baru, pengadaan guru profesional yang memiliki sertifikat pendidik, baik untuk guru dalam jabatan atau guru yang sudah mengajar maupun prajabatan atau calon guru, melalui pendidikan profesi guru secara reguler dibiayai mandiri ataupun subsidi.
11 Agustus 2017
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, sertifikasi untuk menjadikan guru profesional sehingga berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok guru PNS, sesuai amanat UU 14/2005. Penetapan profesional bagi guru dalam jabatan yang selama ini lewat pendidikan dan latihan profesi diubah menjadi pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan.
3 Juni 2018
Kepala Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Santi Ambarukmi, menerapkan program sertifikasi guru dalam jabatan yang ditargetkan tuntas pada 2022.
1 Oktober 2018
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim mengatakan, format pelaksanaan sertifikasi guru yang terus berganti selalu berjalan tidak mulus dan membebani guru. Berdasarkan data Kemendikbud, ada 837.535 guru yang belum disertifikasi. Dari jumlah tersebut, yang sudah sarjana/diploma IV sebanyak 555.453 orang, sedangkan yang belum sarjana/diploma IV 282.082 orang.
Referensi
Arsip Kompas
- “Program Sertifikasi Iptek”, 14 Juni 2002, hlm.9
- “RUU Sisdiknas Akan Disahkan 10 Juni”, 19 Mei 2003 hlm. 9
- “Keharusan Badan Hukum: Pemuatan di UU Guru dan Dosen Batasi Organisasi Profesi Guru”, 15 September 2005, hlm. 12
- “Draf RUU Guru dan Dosen: Sertifikasi Cukup Dilaksanakan Sekali”, 17 November 2005, hlm. 12
- “RUU Guru-Dosen Disetujui Disahkan: Tunjangan Fungsional Guru Swasta Akan Disubsidi”, 5 Desember 2005, hlm. 12
- “RUU Guru Disahkan * Tunjangan Fungsional Model Baru Akan Efektif Tahun 2007”, 7 Desember 2005, hlm. 12
- “UU Guru dan Dosen: Sejumlah Guru Kecewa”, 8 Desember 2005, hlm. 1
- “Uji Kompetensi: Tahun 2006, Raih Sertifikat *Gelanggang”, 6 Februari 2006, hlm. 8
- “Pemerintah Akui Belum Penuhi *Anggaran Pendidikan Tidak Mencakup Pendidikan Kedinasan”, 14 Maret 2006, hlm. 12
- “RPP Guru: Lembaga Sertifikasi”, 6 Juni 2006, hlm. 12
- “Guru dan Dosen: Tidak Ada Diskriminasi PNS-Swasta”, 25 Januari 2007, hal 12
- “Komisi X DPR Protes Depdiknas * Sertifikasi Guru Terlambat Dilaksanakan”, 30 Januari 2007, hlm. 12
- “UU Sisdiknas: Badan Hukum Pendidikan Tetap Bisa Diberlakukan”, 23 Februari 2007, hlm. 12
- “Kesejahteraan Guru: Potret Buram Proses Sertifikasi Pendidik”, 11 Juni 2007, hlm. 14
- “Sertifikasi Siap Digelar *47 LPTK Dilibatkan, Termasuk untuk Program Pendidikan Profesi”, 31 Juli 2007, hlm. 12
- “47 PT Menjadi Lembaga Sertifikasi * Masih Banyak Keluhan dari Lembaga yang Ditunjuk”, 13 Agustus 2007 hlm. 12
- “Pendidikan: 1.247 Guru Lulus Uji Sertifikasi”, 1 Oktober 2007, hlm. 10 (Kompas Jogja)
- “Sertifikasi Didesentralisasikan * Pembayaran untuk Kuota 2007 Terlambat”, 4 Januari 2008, hal. 12
- “Kualitas Guru: Panduan Portofolio Tengah Direvisi”, 29 Januari 2008, hal. 12
- “Sertifikasi: Guru di Perbatasan Negara Tidak Berhasil”, 5 Februari 2008, hal. 12
- “Akademia : Hanya Sepertiga Peserta Sertifikasi Guru Lulus”, 1 April 2008, hal. 11
- “Sertifikasi Lambat Rugikan Guru * Tunjangan Baru untuk 38.000 Guru”, 13 Juni 2008, hal. 12
- “Langkan: Pemerintah Dituntut Sahkan RPP Guru dan Dosen”, 16 Juni 2008, hal. 9
- “RPP Guru: PGRI Pertanyakan Ketentuan Usia”, 21 Juli 2008, hal. 12
- “Guru Bisa Dapat Hingga Rp 4 Juta * Alokasi Anggaran Mencapai Rp 8,9 Triliun”, 4 Agustus 2009, hal. 12
- “Kesejahteraan Guru: Lagi, Tunjangan Profesi Terlambat Dibagikan”, 10 Agustus 2009, hal. 27
- “Guru Tagih Janji Presiden * Uang Disalurkan ke Pemerintah Daerah”, 5 Maret 2010, hal. 12
- “Sertifikasi Guru Butuh Dana Rp 62 Triliun *Ribuan Guru Berunjuk Rasa”, 14 Mei 2010, hal. 12
- “Kilas Daerah: Proses Sertifikasi Guru Akan Lebih Lancar”, 17 Mei 2020, hal. 21
- “Sertifikasi: 6.000 SK Guru Belum Bisa Diterbitkan”, 24 September 2010, hal. 12
- “Langkan: Kuota Sertifikasi Guru Tahun 2011 Naik 50 Persen”, 23 Desember 2010, hal. 12
- “Organisasi Guru: Perlu Pendidikan Berkualitas dan Berkeadilan”, 24 Januari 2011, hal. 12
- “Sertifikasi Guru: Kuota Tak Terpenuhi”, 20 Mei 2011, hal. 12
- “Tunjangan Guru Dilebur *PGRI: Guru Belum Mendapat Sosialisasi”, 17 Juni 2014, hal. 15
- “Sertifikasi Guru: Guru Masih Harapkan Tunjangan”, 19 Juli 2014, hal. 11
- “Sertifikasi: 1,4 Juta Guru Belum Dapat Tunjangan”, 13 April 2015, hal. 12
- “Kompetensi Pendidik: Standar Sertifikasi Guru Rendah”, 18 Juni 2015, hal. 11
- “Sertifikasi Guru Terbengkalai * Biaya Rp 15 Juta Dianggap Memberatkan”, 8 April 2016, hal. 12
- “Biaya Sertifikasi Guru Langgar Undang-Undang”, 11 April 2016, hal. 12
- “Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah”. 1 September 2016, hal. 12
- “Sertifikasi Guru Belum Efektif”, 14 Oktober 2016, hal. 11
- “Kelanjutan Sertifikasi Guru Dipertanyakan”, 5 Juni 2017, hal. 12
- “Sertifikasi Guru Dibenahi”, 12 Agustus 2017, hal. 11
- “Sertifikasi Guru Dilanjutkan Lagi”, 4 Juni 2018, hal. 11
- “Sertifikasi Guru Terganjal”, 2 Oktober 2018, hal. 11
Sumber Internet