KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Perajin membawa tahu yang hendak dipak di UMKM pembuatan tahu di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020). Total penyaluran anggaran program pemulihan ekonomi nasional untuk koperasi dan UMKM, per 21 Juli 2020, mencapai Rp 11,84 triliun. Angka itu 9,59 persen dari total dana yang dianggarkan untuk koperasi dan UMKM yang sebesar Rp 123,46 triliun.
Fakta Singkat
Perlindungan dan Pemulihan UKKM di Tengah Pandemi Covid-19
Data UMKM (per 2017)
- 99,9 %, proporsi terhadap total jumlah unit usaha (BPS)
- 62,9 juta, jumlah unit usaha (BI)
- 96,9 %, serapan tenaga kerja
- 60,34 %, sumbangan terhadap PDB
Kebijakan terkait UMKM selama pandemi Covid-19
- Restrukturisasi kredit UMKM: 1) relaksasi penilaian kualitas aset, 2) penundaan pokok dan subsidi bunga
- Modal kerja: 3) kredit modal kerja berbunga murah, 4) penjaminan kepada Askrindo dan Jamkrindo
- Dukungan lain: 5) insentif PPh final UMKM DTP, 6) banpres produktif usaha mikro
Biaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM 2020
- subsidi bunga Rp 35,28 triliun
- penempatan dana untuk restrukturisasi Rp 78,78 triliun
- imbal jasa penjaminan (IJP) Rp 5 triliun
- PPh final UMKM DTP Rp 2,4 triliun
- pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB KUMKM Rp 1 triliun rupiah
- Total Rp 123,46 triliun
UMKM memiliki peran penting dalam pertahanan perekonomian bangsa. Menurut data BPS tahun 2017, unit usaha UMKM menempati 99,9 persen dari total unit usaha di Indonesia dengan jumlah 62,9 juta unit usaha menurut Bank Indonesia. Tak hanya itu, UMKM menyerap 96,9 persen dari total penyerapan tenaga kerja dan menyumbang sebesar 60,34 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Dalam situasi pandemi Covid-19, posisi UMKM berpotensi untuk menguasai pasar dalam negeri saat pandemi, terutama saat kebutuhan impor tidak bisa berjalan seperti ketika situasi normal. UMKM bisa menjadi solusi memenuhi kebutuhan (Kompas, 6/3/2020).
Akan tetapi, potensi tersebut tak mudah direalisasikan karena keran impor bahan baku masih dibuka sehingga produksi dalam negeri tidak terserap secara maksimal. Hal tersebut membuat pelaku UMKM sulit menembus pasar domestik untuk urusan bahan baku (Kompas, 10/3/2020).
Selain itu, penurunan volume perdagangan juga dialami oleh pelaku UMKM yang melakukan ekspor ke luar negeri. Di sisi lain, mereka yang bergerak di daerah tujuan wisata juga mengalami dampak pandemi karena aturan pembatasan perjalanan yang melumpuhkan sektor pariwisata (Kompas, 13/3/2020).
Dengan besarnya jumlah pelaku UMKM, dampak pandemi akan sangat dirasakan oleh mereka serta kemudian dapat menghambat pertumbuhan perekonomian nasional.
Oleh karena itu, pertama-tama pemerintah memasukkan pelaku UMKM dengan kategori miskin dan rentan miskin terdampak Covid-19 sebagai penerima bansos pemerintah. Selain itu, pemerintah juga menerapkan berbagai kebijakan khusus bagi UMKM agar mampu melewati tekanan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Mochammad Rofiq mengeluarkan kue dari dalam oven di Rumah Nastar Surabaya di Kampung Ketandan, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/6/2020). Untuk bertahan di tengah banyaknya UMKM yang berhenti beroperasi akibat pandemi, Ia mengaku lebih kreatif untuk mempromosikan produk kuenya.
Artikel Terkait
Usaha mikro, kecil, dan menengah
Mengacu pada Pasal 1 UU 20/2008 tentang UMKM, ukuran usaha didefinisikan ke dalam empat kategori, yakni usaha mikro, kecil, menengah, dan besar berdasarkan kekayaan bersih yang dimiliki dan hasil penjualan tahunan.
Usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta berpenghasilan tahunan paling banyak Rp 300 juta disebut sebagai usaha mikro.
Selanjutnya, kriteria usaha kecil adalah mereka yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta dengan batas maksimal Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan. Hasil penjualan usaha kecil berada di kisaran angka lebih dari Rp 300 juta dengan batas maksimal Rp 2,5 miliar.
Sementara itu, kriteria untuk usaha menengah adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, hasil penjualan tahunan berjumlah lebih dari Rp 2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.
Dengan kriteria di atas, pemerintah berusaha memberdayakan UMKM agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Bentuk pemberdayaan itu dilakukan dengan memastikan bahwa UMKM mendapat pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha seluas mungkin.
Selain pemberdayaan, pemerintah memberi dukungan terhadap UMKM dalam bentuk pengembangan, pembiayaan, penjaminan, dan kemitraan. Saat ini, secara khusus bidang UMKM ditangani langsung pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM serta beberapa kementerian terkait yang lain.
KOMPAS/SHARON PATRICIA
Menteri Kemenkop dan UKM, Teten Masduki dalam acara Peluncuran Pusat Informasi Pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional UMKM di Kantor Kemenkop dan UKM, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).
Artikel Terkait
Prioritas dukungan
Dalam program besar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk merespons dampak pandemi, pemerintah memprioritaskan dukungan terhadap UMKM (Kompas, 7/8/2020). Hal itu tampak dari adanya alokasi anggaran khusus untuk mendukung UMKM.
Dari total biaya yang dialokasikan pemerintah untuk penanganan Covid-19 pada tahun 2020, sebesar Rp 695,2 triliun, sejumlah Rp 123,46 triliun dialokasikan khusus untuk mendukung UMKM.
Jumlah tersebut dialokasikan untuk lima kegiatan, yakni subsidi bunga sebesar Rp 35,28 triliun; penempatan dana untuk restrukturisasi sebesar Rp 78,78 triliun; belanja imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar Rp 5 triliun; PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 2,4 triliun; serta pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM) sebesar Rp 1 triliun rupiah.
Alokasi tersebut menempati urutan kedua dari sisi jumlah dari lima alokasi biaya penanganan Covid-19 yang lain, yakni untuk perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, sektoral kementerian/lembaga dan pemda Rp 106,11 triliun, kesehatan Rp 87,55 triliun, serta pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun.
Prioritas dukungan terhadap UMKM juga tampak dari upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan banyaknya irisan kementerian yang menangani UMKM. Selain Kementerian Koperasi dan UKM, berbagai kementerian memiliki program khusus terhadap UMKM, yakni Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Perumahan Rakyat dan Kementerian Perindustrian.
Untuk mengatasi hal itu, pada bulan Juli 2020 telah dilakukan pembahasan di antara kementerian-kementerian dan lembaga terkait UMKM yang diinisiasi oleh Kemenkop dan UKM. Dalam pembahasan tersebut disepakati bahwa demi menyelamatkan ekonomi negara, UMKM harus yang pertama diselamatkan.
Restrukturisasi kredit UMKM
Dukungan pemerintah terhadap UMKM selama pandemi Covid-19 diwujudkan dalam enam kebijakan yang dapat digolongkan dalam tiga kelompok kebijakan, yakni restrukturisasi kredit UMKM, kredit modal kerja, dan dukungan lainnya. Dukungan ini dilakukan pemerintah bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kebijakan restrukturisasi kredit UMKM dilakukan dengan: 1) relaksasi penilaian kualitas aset serta 2) penundaan pokok dan subsidi bunga. Kebijakan modal kerja dilakukan dengan pemberian: 3) kredit modal kerja berbunga murah serta 4) penjaminan kepada Askrindo dan Jamkrindo. Sedangkan dukungan lain terhadap UMKM dilakukan dengan: 5) pemberian insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah dan 6) bantuan presiden produktif usaha mikro.
Restrukturisasi kredit UMKM yang pertama dilakukan dengan relaksasi penilaian kualitas aset berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 dan 14/POJK.05/2020. Penetapan kualitas aset pada kredit hingga Rp 10 miliar dapat hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok/bunga. Selain itu, dilakukan restrukturisasi, yakni kredit debitur terdampak Covid-19 ditetapkan lancar sejak direstrukturisasi dan restrukturisasi dilakukan tanpa batasan plafon/jenis pembiayaan.
Restrukturisasi kredit UMKM juga dilakukan dengan penundaan pokok dan subsidi. Kebijakan ini mendapatkan payung hukum dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 yang kemudian diperbarui dengan PMK Nomor 85/PMK.05/2020.
Subsidi bunga atau subsidi margin diberikan kepada debitur UMKM dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2020 sampai 31 Desember 2020.
Terdapat empat kriteria bagi calon penerima subsidi bunga atau subsidi margin ini. Pertama, memiliki baki debet kredit atau pembiayaan hingga 29 Februari 2020. Kedua, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional. Ketiga, memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per tanggal 29 Februari 2020. Keempat, memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
Bagi mereka yang mengambil kredit usaha rakyat (KUR) Super Mikro, yakni pinjaman hingga Rp 10 juta, mendapatkan subsidi bunga paling tinggi 25 persen selama enam bulan.
Selanjutnya, bagi debitur KUR mikro kecil menengah (MKM) dengan pinjaman Rp 10 juta hingga Rp 500 juta mendapatkan subsidi bunga atau margin sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen selama tiga bulan berikutnya.
Sedangkan debitur KUR MKM dengan pinjaman Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar mendapatkan subsidi bunga atau margin sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan berikutnya. Selain itu, debitur dari kelompok ini harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit atau pembiayaan. Sedangkan debitur yang memiliki beberapa akad kredit atau pembiayaan kumulatif Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, subsidi bunga atau subsidi margin diberikan untuk paling banyak satu akad kredit atau pembiayaan pembiayaan.
Bagi debitur kredit ultra mikro (UMi), Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), serta Pegadaian mendapatkan penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga selama 6 bulan periode April hingga September 2020.
Selanjutnya terdapat pula kebijakan untuk kredit ultra mikro (UMi) berupa relaksasi syarat administratif dan kecepatan pemberian kredit. Penyaluran kredit UMi ini dilakukan secara lebih luas dan dijamin kemudahannya.
Mereka yang memiliki pinjaman online, koperasi, petani, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP), serta UMKM Pemda, mendapatkan relaksasi dengan diberikan subsidi bunga 6 persen selama 6 bulan.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Penjahit di usaha rumah tangga pembuatan perlengkapan pendukung fotografi Artrek memotong bahan saat proses membuat tas di Manggarai, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Dengan jumlah lebih dari 64 juta unit atau 99 persen dari total unit usaha nasional dan menyerap 97 persen tenaga kerja, menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang 60 persen pada perekonomian Indonesia. Salah satu program pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah adalah dengan memberi stimulus dan bantuan produktif kepada para pelaku UMKM.
Kredit modal kerja UMKM
Kebijakan modal kerja yang pertama dilakukan dengan pemberian kredit modal kerja berbunga murah melalui penempatan uang negara dalam bentuk deposito dan atau giro pemerintah pada bank umum mitra. Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun rupiah di bank umum mitra selama 6 bulan.
Penempatan dana pemerintah ini dilakukan untuk mengakselerasi pemberian kredit, khususnya UMKM dan industri padat karya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi masyarakat kelas bawah. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 yang diperbarui dengan PMK Nomor 104/PMK.05/2020.
Pemerintah menetapkan empat kriteria bagi bank umum mitra yang akan diberi penempatan dana. Pertama, izin usaha bank umum masih berlaku. Kedua, kegiatan usaha berada di Indonesia dan mayoritas pemilik adalah warga negara/badan hukum Indonesia/pemerintah. Ketiga, tingkat kesehatan minimal komposit 3 yang telah diverifikasi oleh OJK. Keempat, melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan PEN, yakni ekspansi kredit kepada debitur koperasi-UMKM dan memberikan dukungan pembiayaan kepada lembaga keuangan yang melakukan ekspansi kredit kepada debitur koperasi-UMKM.
Selain itu, bank umum mitra penempatan uang negara dilarang melakukan empat hal. Pertama, menggunakan dana penempatan untuk membeli surat berharga negara (SBN). Kedua, menggunakan dana penempatan untuk transaksi valas. Ketiga, membebankan biaya pelayanan termasuk biaya administrasi. Keempat, memotong/memungut remunerasi yang diperoleh dari penempatan uang negara.
Pemerintah juga memberikan penjaminan atas kredit modal kerja pelaku UMKM. Skema penjaminan kredit modal kerja UMKM telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PT Jamkrindo dan PT Askrindo ditugaskan sebagai penjamin. Dalam hal ini, pemerintah memberikan dukungan melalui pembayaran IJP, loss limit, juga PMN kepada PT Jamkrindo dan PT Askrindo.
Jaminan tersebut diberikan kepada pelaku UMKM yang memenuhi lima kriteria. Pertama, bentuk usaha perseorangan, koperasi, atau badan usaha. Kedua, plafon pinjaman maksimal sebesar Rp 10 miliar dan hanya diberikan kepada satu pemerima jaminan. Ketiga, tenor pinjaman maksimal tiga tahun. Keempat, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional. Kelima, memiliki kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020.
KOMPAS/REGINA RUKMORINI
Para pelaku UMKM penerima bantuan KUR berfoto bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dan Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina, Kamis (6/8/2020)
Dukungan lain
Dukungan lain terhadap UMKM dilakukan dengan pemberitan insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah serta bantuan presiden produktif usaha mikro.
Pemberian insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah diberikan kepada pelaku UMKM dengan PPh final tarif 0,5 persen (sesuai PP 23/2018). Insentif pajak untuk UMKM ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 yang diperbarui dengan PMK Nomor 86/PMK.03/2020 dan PMK Nomor 110/PMK.03/2020.
Melalui insentif ini, wajib pajak UMKM dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun tidak perlu membayar PPh final (0,5 persen dari omzet). Insentif ini diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga Desember 2020 dengan pengajuan permohonan insentif yang dapat dilakukan secara daring melalui situs www.pajak.go.id.
Dukungan UMKM juga dilakukan dengan pemberian banpres produktif usaha mikro (BPUM). Pemerintah memberikan bantuan langsung sebesar Rp 2,4 juta tiap penerima atau sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan. Bantuan ini diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit perbankan.
Kriteria penerima BPUM adalah WNI yang memiliki KTP, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul, serta memiliki rekening bank di bank umum.
Pada tahap pertama, BPUM diberikan kepada 9.162.486 usaha mikro per 28 Juli 2020. Banpres tersebut disalurkan melalui enam lembaga, yakni PT Pegadaian sebesar 59,37 persen jumlah penerima, Himbara sebesar 32,09 persen jumlah penerima, Dinas Koperasi dan UKM seluruh Indonesia sebesar 5,87 persen jumlah penerima, Gerakan Koperasi sebesar 1,77 persen jumlah penerima, Asbanda sebesar 0,88 persen jumlah penerima, dan Perbarindo sebesar 0,03 persen jumlah penerima.
Selain dukungan pembiayaan, pekerja UMKM terdampak juga didorong memanfaatkan program kartu prakerja. Di dalamnya terdapat bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pelatihan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50 ribu per survei untuk tiga kali survei.
Skema awal program kartu prakerja menargetkan 2 juta orang, yakni para pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, serta pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Merespons dampak Covid-19, target penerima manfaat kartu prakerja dinaikkan menjadi kurang lebih 5,6 juta orang dengan prioritas pekerja yang ter-PHK serta pelaku UMKM yang terdampak dengan total anggaran Rp 20 triliun.
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN/LAILY RACHEV
Presiden Joko Widodo dalam acara pemberian Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada para pelaku usaha mikro dan kecil di Provinsi Aceh, Selasa (25/8/2020). Acara penyerahan dilangsungkan di Pusat Layanan Usaha Terpadu KUMKM Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Selasa, 25 Agustus 2020. Bantuan tersebut berupa hibah dengan besaran Rp 2,4 juta yang ditujukan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil.
Digitalisasi UMKM
Di luar berbagai dukungan kebijakan di atas, pemerintah melalui Kemenkop dan UKM juga melakukan usaha untuk mendukung digitalisasi UMKM. Menurut kementerian ini, di tengah pandemi, transaksi daring terbukti meningkat. Kemenkop dan UKM merekam bahwa saat ini baru sekitar 13 persen dari 63 juta pelaku UMKM yang sudah masuk ke dalam ekosistem digital.
Dalam usaha untuk mendorong digitalisasi UMKM di sektor pangan, Kemenkop dan UKM membangun kolaborasi beberapa platform digital, yakni tanihub, sayurbox, ekosis, dan modalrakyat. Ekosistem digital ini dibangun dan diharapkan menjangkau hulu hingga hilir.
Untuk membantu memperkenalkan pelaku UMKM dengan pasar daring, Kemenkop dan UKM bekerja sama dengan Smesco Indonesia mengeluarkan program E-Brochure. Program ini bertujuan menjadi wadah pemasaran produk UMKM secara digital. Ke depan, akan dibuat katalog produk UMKM seluruh Indonesia (Kompas, 11/8/2020).
Dalam E-Brochure ini, produk-produk UMKM dibagi ke dalam tujuh kategori, yaitu pakaian dan batik, kerajinan tangan, tenun dan songket, tas dan sepatu, herbal dan spa, makanan dan minuman, serta furnitur. Pemerintah menargetkan, pada akhir 2020 terdapat 10 juta UMKM yang terhubung ke pasar digital.
Berbagai upaya perlindungan dan pemulihan di atas dilakukan agar para pelaku UMKM mampu bertahan dan bangkit menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19. (LITBANG KOMPAS)
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Roni Dwi Susanto (kiri ke kanan), secara bersama-sama meluncurkan program Pasar Digital UMKM dari Kementerian BUMN, Bela Pengadaan dari LKPP, dan Laman UKM dari Kemenkop UKM di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (17/8/2020). Peluncuran program-program tersebut adalah salah satu upaya pemerintah untuk memulihkan UMKM dari tekanan karena pandemi, mengingat peranan UMKM dalam kontribusi nasional sangat signifikan.
Referensi
- “Bantuan Produktif Usaha Mikro Rp 2,4 juta Mulai Dicairkan 17 Agustus 2020”, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- “UMKM Diharapkan Jadi Dinamisator Agar Indonesia Bisa Keluar dari Krisis Ekonomi”, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), Kementerian Keuangan
- Kartu Prakerja, Kementerian Keuangan
- Kemenkeu Tanggap Covid-19, Kementerian Keuangan
- Penempatan Dana pada Bank Umum Pemerintah, Kementerian Keuangan
- Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM, Kementerian Keuangan
- PPh UMKM PMK 44/2020, Kementerian Keuangan
- Program Subdisi Bunga Kredit bagi UMi dan UMKM, Kementerian Keuangan
- Proses Bisnis Penjaminan dan Dukungan Loss Limit, Kementerian Keuangan
- Skema Perlindungan dan Pemulihan UMKM, Kementerian Keuangan
- Subsidi Bunga Kredit UMKM, Kementerian Keuangan
- Subsidi Bunga/Subsidi Margin Bagi UMKM Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Jendela UMKM Kementerian Keuangan
- UMKM Kesulitan Isi Pasar. Kompas, 10 Maret 2020 hal. 13
- Tajuk Rencana: Perlakuan Khusus Sementara UMKM . Kompas, 11 Maret 2020 hal. 6
- ”Si Kecil” Mencoba Bertahan di Tengah Guncangan. Kompas, 13 Maret 2020 hal. B
- Bersama-sama Menjaga UMKM. Kompas, 7 Agustus 2020 hal. B
- Buat Sendiri E-Brochure untuk Tawarkan Produk UMKM. Kompas.id, 11 Agustus 2020
- Teten Masduki: Pemulihan UMKM Mengawali Pemulihan Ekonomi Nasional. Kompas.id, 15 Agustus 2020
- UU 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
- PP 23/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Menyelamatkan Perekonomian Nasional
- PP 43/2020 tentang Perubahan atas PP 23/2020
- Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan atas PMK 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang mekanisme pelaksanaan APBN dalam rangka penanganan Covid-19.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditujuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
- Keppres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional