Lembaga

Partai Buruh

Menyambut Pemilu 2024, Partai Buruh kembali ikut serta Pemilihan Umum untuk memperoleh kursi di pemerintahan. Jejak partai politik di Indonesia yang mengusung nama Partai Buruh sudah ada sejak 1945, 1998, dan 2021.

Fakta Singkat

  • Partai Buruh sebagai peserta pemilu, telah berdiri sejak 28 Agustus 1998, tiga bulan setelah kelengseran Soeharto.
  • Dalam sejarah pemilu Indonesia, Partai Buruh telah tiga kali ikut serta dan mengalami pergantian nama juga sebanyak tiga kali.
  • Pemilu yang diikutsertakan oleh Partai Buruh adalah pada tahun 1999 (dengan raihan 140.980 suara), 2004 (636.397 suara), dan 2009 (265.203 suara).
  • Dalam tiga kesempatan pemilu, Partai Buruh belum pernah berhasil menembus syarat untuk ikut memperoleh porsi kursi di DPR.
  • Partai Buruh meredup setelah Pemilu 2009, di mana namanya tidak ikut serta dalam Pemilu 2014 dan 2019.
  • Kebangkitan kembali Partai Buruh terjadi pada tahun 2021, merespon pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR yang dinilai sangat merugikan kelas buruh atau pekerja.
  • Tantangan elektoral bagi Partai Buruh adalah rekam jejaknya yang kurang maksimal meraih suara dalam sejarah pemilu Indonesia dan terpecahnya kolektivitas kelas pekerja sebagai akibat dari peyorasi konsep “buruh” di Indonesia.
  • Dengan mengusung kepentingan kelas pekerja, Partai Buruh memiliki modal politik yang besar. Hampir 60 juta pekerja di Indonesia memiliki status kerja sebagai buruh atau pekerja.

FAKHRI FADLURROHMAN

Siluet salah satu peserta aksi saat melakukan orasi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/2/2023). Serikat buruh bersama Partai Buruh melakukan aksi di depan gedung DPR RI untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Selain itu massa aksi juga menyoroti isu Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang merevisi sejumlah pasal dalam UU BPJS, salah satunya yakni Dewan Pengawas dari unsur buruh dikurangi menjadi satu orang. Serikat buruh mengancam akan melakukan mogok nasional jika Perppu disahkan.

Menyambut Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah usai menyelesaikan tahap verifikasi dan penetapan peserta partai politik. Pada tanggal 15 Desember 2022, sebanyak 17 partai politik nasional telah dinyatakan berhak mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dari jumlah tersebut, sejumlah nama baru atau tak akrab di telinga muncul.

Sejumlah partai politik yang namanya terdengar baru memang memiliki periode kelahiran yang juga terbilang baru. Meski begitu, terdapat pula nama yang terkesan tidak biasa, namun sejatinya bukanlah peserta baru dalam kontestasi elektoral tanah air. Salah satu peserta tersebut adalah Partai Buruh—di mana meski namanya terbilang tak biasa dalam kepesertaan Pemilu, telah menjadi pemain lama bahkan sejak masa awal Reformasi.

Jejak sejarah partai politik yang mengusung nama “Partai Buruh” di Indonesia sendiri telah dapat dilacak sejak tahun 1945. Saat itu, Partai Buruh Indonesia diketuai oleh Setiadjit. Partai ini didirikan sebagai serikat buruh nasional pusat, Barisan Buruh Indonesia, BBI, pada tanggal 15 September 1945. Namun, pada 1948 partai ini dibubarkan.

Kemudian partai politik yang mengusung nama Partai Buruh kembali ke kancah politik nasional mulai 1998. Setelah keruntuhan rezim Orde Baru, Partai Buruh telah mengikutkan diri pada Pemilu 1999. Selama lebih dari dua dekade mengalami pasang-surut, pada 2021 akhirnya partai ini kembali aktif untuk kembali terlibat dalam pesta demokrasi.

Dengan modal politik kelas buruh/pekerja, partai yang telah lahir sejak tahun 1998 ini mengusung isu-isu pekerja untuk menarik dukungan elektoral.

Pada hari yang sama dengan pengumuman 17 partai peserta Pemilu 2024 oleh KPU, simpatisan dan massa pendukung Partai Buruh keluar ke jalan-jalan untuk merayakannya. Massa aksi dari sejumlah organisasi buruh melakukan arak-arakan di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Konvoi dilakukan dengan berjalan dari Bundaran HI hingga Patung Arjuna Wijaya.

Dalam aksi tersebut, massa secara kolektif mengusung pesan dan narasi. Para peserta aksi meneriakkan angka enam, sebagai nomor urut Partai Buruh pada Pemilu 2024. Selain itu, mereka juga membawa berbagai tuntutan dan protes terhadap perusahaan-perusahaan yang merugikan buruh. Caping, bendera, dan spanduk turut menjadi perlengkapan yang dibawa. Presiden partai, Said Iqbal, pun turut turun terlibat dalam konvoi (Kompas.id, 15/12/2022, “Buruh Rayakan Partai Buruh”).  

Sejarah Partai Buruh

KOMPAS/ARBAIN RAMBEY

Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Dr. Muchtar Pakpahan, mengangkat tinggi tangannya membentuk huruf V (victory), begitu keluar dari LP Cipinang, Selasa, 26 Mei 1998 sekitar pukul 01.00 WIB. Muchtar Pakpahan beserta Ketua Umum Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) Dr. Ir. Sri Bintang Pamungkas dan sejumlah tahanan politik lainnya, bebas menyusul kemenangan reformasi dan jatuhnya Presiden Soeharto.

Pendirian dan Perjuangan Elektoral

Nama Partai Buruh telah berada dalam pusaran dinamika politik tanah air sejak lama. Embrio partainya saat ini sendiri berasal dari Partai Buruh yang didirikan lebih dari dua dekade lalu, tepatnya pada 28 Agustus 1998, tiga bulan setelah lengsernya Soeharto. Sejak tahun tersebut, Partai Buruh telah ikut serta dalam tiga pemilu berbeda: tahun 1999, 2004, dan 2009.

Dalam dinamikanya, Partai Buruh aktif beradaptasi dan melakukan penyesuaian. Sejumlah pergantian nama dilakukan secara berulang agar bisa lolos mengikuti Pemilu. Pada 1999, nama yang digunakan adalah Partai Buruh Nasional. Sementara untuk Pemilu 2004, digunakan nama Partai Buruh Sosial Demokrat. Untuk Pemilu 2024 mendatang, kembali partai ini akan menggunakan nama Partai Buruh.

Pemilu 1999 menjadi kali pertama Partai Buruh mengikuti kontestasi Pemilu. Dalam kesempatan tersebut, partai ini hanya berhasil memperoleh sekitar 140.980 suara atau setara dengan 0,13 persen dari total suara nasional. Dengan begitu rendahnya capaian suara tersebut, partai yang pada saat itu dipimpin oleh Muchtar Pakpahan selaku pendiri ini pun gagal mengirimkan kadernya untuk duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mengacu pada tulisan “Problematika Ambang Batas Suara (Threshold) Dalam Pemilihan Umum di Indonesia” oleh Rannie dan Heydir, Pemilu 2004 menjadi kali pertama sekaligus satu-satunya yang menggunakan sistem ambang batas elektoral atau electoral threshold.

Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1999 menetapkan bahwa perolehan dua persen suara pada Pemilu 1999 menjadi syarat partai untuk bisa ikut serta pada Pemilu 2024.

Meski demikian, UU Nomor 12 Tahun 2003 membuka kemungkinan lain bagi partai yang tidak memenuhi syarat tersebut. Pertama, dengan cara bergabung bersama partai lain yang memenuhi syarat. Kedua, bergabung dengan partai lain yang tidak memenuhi syarat dengan menggunakan identitas salah satu partai. Sementara kemungkinan ketiga, bergabung dengan partai lain yang tidak memenuhi syarat namun mengajukan nama dan logo yang baru.

Untuk itu, Partai Buruh yang pada 1999 tidak mencapai perolehan 2 persen suara mengganti nama dan logonya untuk bisa mengikuti Pemilu 2004. Untuk itu, diangkatlah nama Partai Buruh Sosial Demokorat.

Pada pemilu keduanya ini, nasib Partai Buruh sedikit membaik. Perolehan suara mencapai jumlah 636.397 suara atau setara dengan 0,56 persen dari total pemilih. Meskipun mengalami peningkatan hingga hampir lima kali lipat, perolehan ini lagi-lagi belum bisa mengantarkan para kadernya untuk menembus kursi di DPR.

Untuk ketiga kalinya, Partai Buruh kembali berusaha dalam ikut sertanya pada Pemilu 2009. Keikutsertaan kali ini serupa dengan masa pada Pemilu 2004. Partai Buruh gagal menembus electoral threshold yang disyaratkan, sehingga harus memenuhi ketentuan akan nama dan tanda gambar partainya. Untuk Pemilu 2009, ketentuan ini muncul lewat UU Nomor 10 Tahun 2008.

Akhirnya, nama Partai Buruh Sosial Demokrat pun kembali menjadi Partai Buruh untuk menjadi peserta Pemilu 2009. Meski telah berubah nama, jalan sebagai peserta Pemilu 2009 tidaklah lancar. Partai Buruh sempat dinyatakan tidak lulus verifikasi oleh KPU, hingga akhirnya mereka harus melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, hingga akhirnya bisa ditetapkan sebagai peserta dengan nomor 44.

Dalam pemilu kali ini, suara Partai Buruh hilang lebih dari separuhnya dibandingkan pemilu sebelumnya. Partai Buruh hanya mampu meraih 265.203 suara, setara dengan 0,25 persen total jumlah suara. Lagi-lagi, sama dengan dua pemilu sebelumnya, Partai Buruh gagal meraih kursi DPR.

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Buruh angkut meniti batang kayu untuk memindahkan karung berisi pupuk dolomit yang akan dikirim ke Kalimantan dengan kapal layar motor di Pelabuhan Tradisional Gresik, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Tanpa dukungan fasilitas protokol kesehatan satu kelompok yang terdiri dari sekitar 20 buruh angkut mendapat bayaran sebanyak Rp14.000 per ton. Sebagian besar buruh berasal dari Rembang, Jawa Tengah. Dalam sehari satu orang buruh bisa mendapat uang Rp50.000 hingga Rp150.000 perhari tergantung ramai sepinya bongkar muat. Pelabuhan Gresik sendiri merupakan pelabuhan vital untuk perdagangan sejak abad ke-15.

Setelah Pemilu 2009, nafas Partai Buruh begitu meredup. Pada Pemilu 2014, partai ini dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh KPU sehingga tidak bisa ikut serta dalam kontestasi demokrasi tersebut. Selanjutnya pada Pemilu 2019, Partai Buruh tidak menjadi peserta pemilu.

Kebangkitan Kembali Partai Buruh

Setelah vakum dua kali dari keikutsertaan pemilu, Partai Buruh pun mencoba bangkit pada 2021. Sebanyak empat konfederasi serikat pekerja, 50 federasi serikat pekerja nasional, forum guru dan tenaga honorer, serta organisasi petani dan nelayan menginisiasi Kongres Partai Buruh pada 5 Oktober 2020.

Deklarasi ulang Partai Buruh sendiri dilatarbelakangi oleh pengesahan UU Cipta Kerja yang diloloskan DPR pada September 2020 lalu. Pengesahan UU tersebut mendapat respon keras dari berbagai lapisan masyarakat, baik mahasiswa, kelompok pekerja, pengamat, akademisi, hingga tokoh masyarakat.

Undang-undang ini dinilai sangat mampu mencederai kesejahteraan kerja para buruh. Atas hal tersebut, berbagai kelompok dan organisasi pekerja yang telah disebutkan sebelumnya pun bereaksi dengan mendeklarasikan kembali Partai Buruh.

Kehadiran kembali Partai Buruh sebagai peserta Pemilu diharapkan dapat mengusung kepentingan para pekerja, terutama mereka yang rentan dan membatalkan UU Cipta Kerja lewat penempatan anggotanya di DPR bila lolos dari Pemilu 2024.

Pada Kongres Partai Buruh tahun 2020, disepakati untuk kembali melakukan pembentukan Partai Buruh untuk menghadapi Pemilu 2024. Dalam kesempatan tersebut, ditetapkan struktur kepemimpinan, pengurus, dan simbol baru yang berbeda. Said Iqbal selaku aktivis buruh dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia terpilih sebagai Presiden Partai Buruh.

Rencana besar pun disusun untuk menyambut persiapan menuju Pemilu 2024. Kebangkitan kembali ini berbuah baik. Pada Desember 2022, Partai Buruh dinyatakan berhasil memenuhi syarat administratif dan verifikasi aktual KPU, sehingga dinyatakan berhak ikut serta dalam Pemilu 2024.

Disarikan dari laman resminya (partaiburuh.or.id), sesuai dengan namanya, konstituen utama dari partai ini terdiri atas kelompok pekerja kerah biru, terutama buruh pabrik dan petani sederhana. Selain itu, juga ada kalangan masyarakat miskin desa dan kota, pencari kerja, kelompok mahasiswa, seniman, kaum marjinal yang terpinggirkan, disabilitas, cendekiawan, hingga para pencari kerja.

Meski begitu, ruang partisipasi dalam Partai Buruh terbuka bagi ragam profesi untuk bergabung. Dalam laman resminya tersebut, dituliskan bahwa yang terpenting, mereka yang mau menjadi bagian dalam Partai Buruh memiliki harapan dan kehendak untuk terwujudnya azas negara yang sejahtera dan berkeadilan. Partai Buruh adalah wadah politik bagi seluruh rakyat jelata.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ribuan buruh yang membawa sepeda motor turut serta melakukan long march menuju Gelora Bung Karno, Jakarta, setelah melakukan aksi di depan Gedung DPR dalam peringatan Hari Buruh Internasional, Sabtu (14/5/2022). Dalam aksi tersebut para buruh menyerukan sejumlah tuntutan seperti menolak UU Cipta Kerja, turunkan harga bahan pokok, menolak upah murah, penghapusan tenaga kerja alih daya, stop kriminalisasi terhadap petani serta wujudkan kedaulatan pangan dan reforma agraria.

Ideologi, Asas Partai, dan Struktur Lembaga

Ideologi Partai

Pancasila. Dengan titik tumpu pada sila kedua dan kelima, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Asas Partai

Negara Sejahtera atau Walfare State

Strukur Lembaga

Struktur Partai Buruh terdiri atas susunan Komite Eksekutif (EXCO), Majelis Tingkat Masyarakat, dan 26 Bidang yang membawahi urusan dan fungsi spesifik. Masing-masing bidang dipimpin oleh satu orang Ketua Bidang. Sementara EXCO merupakan pengurus harian tertinggi dan membawahi dua lapisan struktur lainnya, yang terdiri atas:

  1. Presiden                : Said Iqbal
  2. Wakil Presiden         : Agus Supriyadi
  3. Sekretaris Jenderal    : Ferry Nurzarli
  4. Bendahara Umum      : Luthano Budyanto

Sementara, Majelis Tingkat Masyrakat terdiri atas:

  1. Ketua Majelis Nasional                         : Agus Ruli Ardiansyah
  2. Ketua Mahkamah Partai                         : Riden Hatam Aziz
  3. Ketua Badan Pendiri (Majelis Rakyat) : Sony Pudjisasono

Menuju Tahun Politik 2024

Lintasan sejarah elektoral tanah air telah menunjukkan betapa sulitnya partai berbasis buruh untuk bisa mendulang dukungan politik dalam jumlah signifikan. Hal ini terjadi meski kelas pekerja/buruh menduduki porsi terbesar dalam status pekerjaan yang digeluti oleh masyarakat Indonesia.

Data terakhir Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2022 menunjukkan bahwa jumlah pekerja buruh/karyawan/pegawai mencapai 50.948.555 orang. Jumlah yang demikian masif tersebut setara dengan 37,7 persen penduduk Indonesia usia 15 tahun ke atas. Angka ini sekaligus membuat pekerja dengan status “buruh/karyawan/pegawai” menjadi jumlah terbanyak dari status pekerjaan lainnya – dengan margin yang juga sangat signifikan.

Dalam melakukan pengumpulan data tersebut, BPS mengacu pada definisi buruh sebagai “mereka yang bekerja untuk memperoleh upah/gaji”. Definisi tersebut selaras dengan KBBI, yang memaknai buruh sama dengan terminologi “pekerja”. KBBI mendefinisikan buruh sebagai “orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah”.

Melalui pemahaman demikian, konteks bekerja pun dapat lebih diperinci. BPS mendefinisikan bekerja sebagai “kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit satu jam (tidak terputus) dalam seminggu yang lalu”.

Dengan situasi demikian, Kompas (18/1/2023, “Tantangan Partai Buruh Meraih Hati Pekerja”) menilai bahwa kerja keras dan pendekatan baru diperlukan untuk bisa meyakinkan kelas pekerja dalam jumlah yang masif tersebut untuk mendukung partai ini. Menjadi tantangan tersendiri, ketika rekam jejak Partai Buruh dalam pemilu di Indonesia pun belum terbilang baik.

Selain soal rekam jejak, masalah lain yang harus dihadapi Partai Buruh adalah soal belum adanya kesadaran kolektif kelas pekerja di Indonesia. Meski BPS dan KBBI telah meletakkan pemahaman “buruh” dalam artian yang luas, secara praktiknya kata “buruh” sendiri mengalami penyempitan makna sekaligus peyorasi.

Dalam tren kebahasaan masyarakat Indonesia, buruh hanya dimaknai sebatas sebagai kelompok pekerja kerah biru. Sementara mereka yang bekerja di kantor, gedung-gedung tinggi, dan duduk di balik meja kerja dengan komputernya disebut sebagai pekerja kerah putih dan melepaskan diri dari istilah buruh.

Akibatnya, kesadaran soal masalah-masalah seperti UU Cipta Kerja dan kesejahteraan pegawai pun hanya menjadi perhatian segelintir kelompok pekerja. Padahal dengan jumlah pekerja/buruh hampir menyentuh angka 60 juta, Partai Buruh memiliki modal politik yang cukup strategis. Isu-isu pekerjaan seperti masalah fasilitas kesejahteraan, gaji, jam kerja, dan hak-hak lainnya seharusnya bisa menjadi pintu masuk mendulang simpati elektoral.

Untuk menunjukkan sekaligus membuktikan kehadiran dirinya, kehadiran UU Cipta Kerja sesungguhnya menjadi momentum besar bagi Partai Buruh. Said Iqbal selaku Presiden Partai dapat menggerakkan mesin politiknya untuk berada di garda terdepan yang menjamin posisi kelas pekerja. Dengan begitu, Partai Buruh dapat menunjukkan keberpihakan nyata kepada kelas pekerja secara luas.

Dengan mengusung masalah-masalah pekerja, Partai Buruh pun dapat mulai membangun kesadaran kolektif di tengah kelas pekerja. Dengan menciptakan keberpihakan dan simpati akan masalah yang sama, dapat terbangun kesadaran pada pekerja – baik buruh tani hingga karyawan berdasi di gedung pencakar langit. Bagaimanapun, mereka sama-sama adalah pekerja yang nasibnya harus diperjuangkan melalui kendaraan politik.

Dengan modal demikian, sekaligus catatan historis yang kurang baik, Partai Buruh memiliki harapan dan target yang jelas dalam Pemilu 2024 nantinya. Lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi target utama. Secara lebih rinci, ditargetkan raihan suara sebesar 4 sampai dengan 5,2 persen dari total suara nasional.

Rasio tersebut setara dengan 5,6 juta sampai 7 juta suara masyarakat Indonesia atau 25 kali lipat lebih banyak dari raihan suara terakhir Partai Buruh pada keikutsertaan pemilu terakhirnya di tahun 2009.

Selain target raihan suara, Partai Buruh juga menetapkan target untuk menduduki kursi-kursi politik. Dalam lembaga DPR, Partai Buruh menargetkan raihan 15–20 kursi. Dalam pemilu daerah, Partai Buruh memasang target untuk memenangkan 5–10 orang buruh sebagai Bupati/Wali Kota atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota di 5–10 kabupaten/kota berbeda. Sementara di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, ditargetkan raihan 5–10 persen dari total jumlah kursi di masing-masing tingkat.

Menyadari modal sekaligus usaha yang harus dimulai, Partai Buruh pun telah mulai mengusahakan narasi kolektif pekerja. Dalam kongresnya pada tahun 2021, dilahirkan pernyataan bahwa gerakan pekerja adalah sebuah keniscayaan membangun alat politiknya sendiri. Kehadiran Partai Buruh menjadi kendaraan politik alternatif yang akan mengusung kepentingan buruh, petani, juga pekerja secara luas. (LITBANG KOMPAS)

Internet
Arsip Kompas